cinta INDONESIA http://downloads.totallyfreecursors.com/thumbnails/tail2.gif

Berbincang-bincang tentang kehidupan dari manusia hingga tuhan

Tuesday, April 28, 2015

naskah drama


LEGENDA DAE LA MINGA
Di Kerajaan Sanggar, hidup seorang putri cantik. Namanya Dae La Minga. Aura kecantikannya tergambar dari julukannya “Oha ra ngaha ninu oi nono“, maksudnya tenggorokannya bening, sehingga makanan dan minuman yang ditelan terlihat dengan jelas. Tiap hari sang putri mandi di Sori Sabu atau Sungai Sabu dekat istana. Rupanya kesempatan sang putri pergi mandi dimanfaatkan oleh banyak pangeran yang berebut ingin melihatnya. Sampai suatu ketika muncul tragedi, perkelahian antar pangeran yang berusaha menatap wajah sang putri. Salah satu pangeran terbunuh.
Putri sangat terpukul. Oleh orang tuanya, dia disembunyikan di lumbung padi, untuk menghindari fitnah. Rupanya perang tanding antar pangeran berlanjut. Mereka bahkan membuat kesepakatan, siapa yang menang akan menikahi sang putri. Sampai ada satu pangeran yang keluar sebagai juara duel Sori Sabu. Dia datang menemui putri dan melamarnya. Raja dan permaisuri menerima pemuda itu dengan baik namun belum mengabulkan niatnya. Di saat bersamaan, berdatangan pula pangeran dari seberang untuk melamar.
Raja cukup sulit memecahkan persoalan tersebut. Jika salah mengambil keputusan, bisa berujung pada peperangan antar kerajaan, yang mengakibatkan Kerajaan Sanggar hancur. Raja bermusyawarah dengan para pembesar istana. Pilihannya ternyata amat tragis, Dae La Minga harus dibuang ke temapt yang tinggi dan sangat jauh yakni Moti Lahalo, sebuah danau di bekas letusan Gunung Tambora.
Mengetahui itu sang putri hanya pasrah. Dia berkata, “Demi kehormatan Kerajaan Sanggar, saya siap mengorbankan diri”. Mendengar tekad sang putri seluruh rakyat menangis haru. Ketika tiba waktunya, sang putri diantar ke tempat pembuangan, ribuan rakyat mengiringinya dengan tarian dan nyanyian perpisahan Inde Ndua, yang mendayu-dayu. Putri diusung bersama raja dan permaisuri ke puncak Tambora.
Mereka tiba tengah hari di Pantai Lahalo. Dae La Minga berdiri di atas batu bersusun tujuh. Dia memakai baju warna merah ungu. Sang putri mengucapkan kata-kata perpisahan, “E e e … samenana dou kore, tahompara nahu mandake di ru’u, ai walina nggomi doho, gaga wa’a sara’a ba nahu. Boha si gagamu ambi wati wali, boha si ambimu ntika wati wali ro nenti kaciapu nggahi ra eli salama ake edera tua  tengi ma tengi sara“. Wahai seluruh rakyatku, biarlah aku yang mengalami nasib seperti ini, jangan lagi dialami oleh kalian. Kecantikan akan aku bawa semua, seandainya kalian itu cantik tapi tidak kelihatan anggun, seandainya kalian anggun tapi tidak kelihatan cantik. Semuanya itu, biarlah aku yang bawa dan berpegang teguhlah pada kata hikmah dan falsafah yang sudah memasyarakat yakni norma yang baik adalah titah orang tua.
Usai mengucapkan kata-kata tersebut, sang putri bersujud di hadapan orang tuanya. Putri lalu menuju peti yang disediakan dan masuk ke dalamnya. Terdengar tangis memilukan sang putri saat peti ditutup dan perlahan dihanyutkan ke Moti Lahalo. Peti itu terus menjauh dan sayup-sayup tangis putri perlahan menghilang. Sampai akhirnya peti tak tampak di kejauhan. Raja dan permaisuri pun kembali ke istana.
Orang sanggar zaman dulu percaya Dae La Minga masih hidup secara gaib dalam satu kerajaan di puncak Tambora. Dia kerap muncul di saat-saat tertentu dan hanya bisa dilihat oleh orang-orang yang beruntung. Orang tersebut akan bisa menikmati kehidupan di lingkungan kerajaan Dae La Minga satu sampai tujuh hari.











SINOPSIS
DAE MINGA
Menurut sejarah dae minga adalauh putrid raja yag sangar yang cantik jelita. Tutur katanya lembut  , budi pekertinya halus. Sehingga menjadi bahan pembicaraan Raja dan Putra Mahkota Kerajaan tetangga.
Kecantikan sang Putri dijuluki “Waja Oha Ra Ngaha NInu Oi Nono” telah menjadi para Raja dan Pangeran itu ingin mempersuntingnya, sehingga lamaranpun dari hari kehari datang ke kekerajaan sangagar. Datangnya lamaran ini membuat Raja Sanggar dan Putrinya gelisah.
Mereka sulit menentukan pilihan, sebab salah memilih berarti masalah bagi masrakat dan negri Sanggar, oleh karena itu, setelah diadakan perenungan , Musyaawarah pun dilaksanakan . musyawarah menghasilkan satunkeputusn yang sangat besar ,yaitu dae Minga harus dibuang ke danau  bekas letusan gunung Tambora. Danau tersebut sampai sekarang oleh Masyrakat di Kecamatan Sanggara Kabupaten Bima menamakan “MOTI LA HALO”
















JUDUL CERITA
PUTRi DAE MINGA
ILUSTRASI
Di serambi istana . kicauan burung sesekali terdengar , suasana tampak cerah. Diantara suasana itu masuk dari kiri , Dae Minga bersama dayang. Sampai di tengah pentas. Dayang I mempersilakan Dae Minga duduk, sedangkan dayang II mengatur tempat duduknya.
1.      Dayang I : Silahkan duduk tuanku !
2.      Putri : Alangkah cerahnya pagi ini . suasananya sejuk, nyaman dan indah.
3.      Dayang I: Ini merupakan anugrah  Than yang patut kita syukuri Tuan Putri

4.      Dayang III: benar tuan putri ! diluar sana terhampar gunung Tambora,menghijau bagaikan permadani. Sedangkan di sebelah utaranya,terbentang lautan yang sangat luasnya
5.      Putri: Tetapi keindahan itu , tak mampu menentramkan hati saat ini dayang dayangku. Aku selalu gelisah (wajah sedih)
6.      Dayang II :Apa gerangn yang menimpa Tuan Putri
7.      Dayang  IV :Ia tuan putrid apa sebabnya
8.      Putri : ( Beranjak berdiri ) dayang – dayangku. Tidakkah kalioan merasa,bahwa sudah beberapa hari ini kita tidak di perkenankan oleh baginda untuk keluar istana.
9.      Dayang I : Benar Tuan Putri
10.  Putri : Baginda melarang kita , karena dari hari kehari , lamaran dari Raja dan Pangeran Kearajaan tetangga selalu berdatangan di kerajaan ini . mereka ingin mempersuntingku,sementara bila aku memilih salah satu di antara mereka,maka kerajaan-kerajaan lain akan tersinggung dan aku tkaingin hal itu akan menyebabkan paertumpahan darah di negri ini.
11.  Dayang I :Kamipun sangat menghawatirkannya TTuan Putri.
12.  Dayang II : SSudahkah Tuan purtri meuusyawarahkan halite kepada tuan permaysuri dan baginda.
13.  Putri :belum dayangku masalah inilah yang srdang aku pikirkan kebaikan dan keburukanya.namaun,lama-lamaaku berada di istana inidengan kegelisahanku,membuat aku merasa jenuh.aku ingin menemukan nuansa baru,yang mampu menenengkan hati ini.karena itu,dayangku! Bagaimana kalau kalian mengantarkan aku,untuk melihat keadaan diluar istana,agar rasa jenuh dan gelisah ini sedikit terobati.
14.  Dayang I: (kaget) ampun hamba tuanku!bukannya kami hendak melarang tuan putri.tetapi tuanku maha raja melarang tuan putri keluar pagar istana
15.  Dayang II: ya tuanku ! kami takut,tuanku maharaja murka karenanya
16.  Putri : aku mengaerti dayangku! Tetapi kali ini kita keluar sebentar saja.kita pasti kembali secepatnya.
17.  Dayang II : jika demikian tuanku,hendaklah tuanku minta  di kawal oleh pasukan istana .
18.  Putri :  tidak perlu dayangku! Ayolah mari ikut aku.(mereka beranjak keluar.  dayang I,dayang II,dayang III,dan IV menunjukkan kehawatiran)

ADEGAN II
Suasana alam di tempat Pemmandian luar istana , udaara segar terdengar burung berkicau(music biola).

(putri dan para dayang memasuki pentas dari kiri)
19.  Putri :Sungguh indah alam disini dayangku,udaranyasejuk.keindahan iyang penuh dengan kedamain,keindahan yang mendekatkan kita dengan penguasa alam Dan keindahan inilah ynag telah menggetarkan jiwa ini.sunngguh ciptaan yang mengagumkan . oh ya dayangku !
20.   Dayang I : memang benar tuan putri panorama alam pagi ini sungguh indah.
21.   Putri :kepada tuhanlah aku menyerahkan kegelisahanku ini,agar aku mendapatkan petunjuk,hingga masalah ini dapat diselesaikan dengan kedamaian.
22.   Dayang II : sukurlah tuan putri dapat memikirkan segala kemungkinannya.
23.  Putri : sekarang ,kita pulang dayangku,sebelum para prajurit istana ketika
ADEGAN III
Ketika tuan putri dan dayang dayang,di cegat oleh putra mahkota kerajaan peka (music genda mbojo).

(ketika putri  dan dayang dayang hendak keluar,tiba tiba muncul putra mahkota kerajaan peakat yang menegurnya)

24.  putra pekat : berhentilah sebentar,wahai tuan putri yang cantik jelita.(sambil mendekati tuan putri)
.
(putri dan  dayang dayang berhenti dan membalikkan badannya kearah para pangeran.dayang dayang agak takut . mereka melindungi tuan putri)

25.   putri :siapakah  gerangan tuanku ? dan adakah yang dapat kami bantu ?
26.   putra pekat : wahai dae minga .pantas kau di juluki “Waja Oha Ngaha ninu Oi Nono.kau berbudi pekerti lembut, kta katamu santun,parasmu cantik dan jelita.beberapa hari lagi  putra mahkota kerajaan pekat,akan mempersuntingmu.Ha … ha …. Ha….
27.   putri : ampuni hamba tuanku ! hamba harus pulang ke istana
28.  putra pekat : tunggu wahai tuan putri ! kau tidak usah takut. Aku sudah melamarmu pada raja sanggar. Itu berarti, kau sekarang adalah miliku. Kau akan ku boyong ke istanaku untuk ku jadikan pendamping hidup. Ha ….. ha ….ha
(putra kerajaan agak masuk)
29.   putra aga : hai jangan dulu berbangga hati,wahai putra mhkota kerajaan pekat akulah yang lebih berhak mempersunting dae minga dari padamu.

(suasana semakin tegang,putri dan dayang dayang semakin takut)

30.  putra pekat :(kaget menghadap kearah putra aga dengan geram.) siapa kau, beraninya mencampuri urusanku. Dae minga adalah milikku. Aku sudah melamarnya pada raja sanggar.
31.   dayang I : sudahlah wahai para pangeran . janganlah tuan tuan bertengkar karna masalah ini.
32.   dayang II : biarlah tuan putri saja yang akan menentukan pilihannya tuan pangeran.
33.   putra pekat : aaaaaah ….,aku tidak akan membiarkan dae minga menjadi milik orng lain sekarang kalian minggirlah. Aku akan membunuh pangeran yang kesiangan ini.
34.   putra aga : kau tidak pantas mempersunting dae minga wahai putra mahkota kerajaan pekat. Karena itu kau angkat kaki dari tempat ini.(suasana semakain tegang)
35.  putra pekat : lancangabenar ! kalau kamu “ DOU RANGGA” mari kita “ncao”
36.   putra aga : “mai” aku terima tantanganmu. Mari kita selesaikan masalah ini secara jantan.(music gantau)
(putra pekat dan putra aga bertarung. Sedangkan putri keliatan takut dayang dayang agak gemetar .)(sesaat kemudian , putri dan dayang dayang keluar.)
Pertarungan kembali berlanjut hingga putra pekat kalah tetapi dia masih mengancam putra aga .
37.   putra pekat : hai putra mahkota raja aga ! hari ini aku belum kalah . tapi ingat siapapun berani mempersunting dae minga maka akan berperang dengan kerajaanku.(keluar)
38.   putra aga : (aga mengejar tetapi kembali melihat kearah dae minga berdiri, dia mencari cari kemudian berucap ) dae minga dimana kau (keluar)
 Di istana tengah duduk sang raja dan permaisuri,dengan didampingi dayang dayang.

39.   raja : Dinda !
40.  permaisuri : ada apa kanda?
41.  Raja : Adakah kau mendengar , apa yang dibicrakan  oleh Rakyat dan Putra Mahkota Kerajaan Tetangga tentang putri kita ?
42.  Permaisuri: Tentang apa kanda ? Adakah anak kita berbuat salah ?
43.  Raja: bukan itu dinda, anak kita tidak berbuat salah . Mereka hanya menyebut kecantikan Putri kita , dengan sebutan “Waja oha ngaha ninu oi nono”
44.  Pernmaisuri: Dinda sungguh bahagia Kanda ! Dia merupakan anugrah Tuhan yang tiada tara bagi kita. Dia bagaikan bulan kelima belas, mempesona , menyinari alam maya pada ini.
45.  Raja : itulah Dinda ! yang selama ini aku khawatirkan. Aku sebenarnya ingin memilihkan jodoh yang terbaik untuk anak kita, namun beberapa hari ini aku selalu diresahkan oleh mimpi burukku, bahwa akan ada badai yang akan menghapus negeri ini.
46.  Permaisuri : Dinda juga pernah bermimpi hal yang sama Kanda. Dinda menjadi takut jika mengingat mimpi itu (mendekat ke Raja)

(Hulubalang tiba-tiba masuk dari kiri)
47.  Hulubalang : Ampuni hamba Tuanku Maharaja. Hamba telah lancang memasuki ruangan baginda .
48.  Raja : ( agak kaget, mendekat pada hulubalang, sedangkan permaisuri ada di samping Raja ). Ada apa Hulubalang ! apa gerangan berita yang hendak kau sampaikan.
49.  Hulubalang  : Ampun tuankun ! Hamba benar-benar kaget, ketika melihat Tan Putri  memasuki lare-lare Istana. Ini berarti Tuan Putri telah pergi ke luar Istana. Hamba siap menerima hukuman atas kelalaian Hamba.
50.  Raja : Dae Minga keluar istana ? dimana dia sekarang ( gelisah )
51.  Hulubalang  : Begitulah adanya baginda !
52.  Permaisuri :  Bagaimana dengan Putriku Hulubalang?
53.  Hulubalang  : Tuan Putri dalam keadaan baik-baik saja, Tuanku !
54.  Raja  :  Hulubalang ! Hadapkan ke hadapankau, Dae Minga bersama dayangnya
55.  Hulubalang  :  Baik Tuanku, titah tuanku hamba laksanakan. (Hulubalang keluar dan masuk kembali dengan putri Dae Minga). Tuan Putri telah tiba Baginda.

Adegan IV
   Putri dan Dayang-dayang  berada di istana
56.  Raja : Putriku kenapa engkau keluar istana ? Bukankah sebelumnya Muma telah melarang ?
57.  Putri : Ampun beribu ampun Muma dan Dade yang saya muliakan, tadi Ananda bersama dayang-dayang bersenang senang di telaga tempat pemandian, sewaktu kami kembali muncul 2 orang Pangeran yag ingn merebut Ananda ( dengan hati takut bercampur haru )
58.  Raja  :  ( Kaget ) Petaka ? Apa yang terjadi ?
59.  Putri :   Disaat Ananda mencari ketenangan, tiba-tiba muncul Putra Mahkota Raja Pekat yang mesngganggu ketenangan itu. Anandapun ingin pulang. Tetapi Ptra Raja Pekat menahan ananda. Beberapa saat kemudian , Putra Raja Aga datang. Mereka akhirnya bertarung, karena masing masing ingin memperebutkan Ananda. Ananda khawatir Ayahanda, sebab Putra Rja Pekat  yang kalah mengancam akan berperang, kepada siapa yang mempersunting Ananda.
60.  Raja : mimpiku kini menjadi kenyataan , karena itu wahai Putriku. Kau jangan lagi keluar istana tanpa seijinku. Sekarang aku harus memikrkan jalan keluar dari permasalahan ini.
61.  Putri : Baik Muma ! Ananda pun akan memikirkan pemecahan masalah ini dan ananda rela menerima apapun keputusan Muma.
62.  Raja  :  Sekarang, Ananda boleh pergi, tenangkan pikiranmu. Mudah-mudahan Tuhan Yang Kuasa memberikan jalan yang terbaik bagi kita ( kemudian Putri keluar )
63.  Raja  :  Hulubalang. Masalah ini telah menjadi besar dan hal ini harus kita musyawarahkan. Oleh karena itu, kau beritahukan kepada para pembesar Istana, bahwa besok kita akan bermusyawarah di ruang utama Istana.
64.  Hulubalang  :  Tita baginda, hamba lasanakan.
65.  Raja  : Ayao Dinda, kita harus istirahat.
( mereka keluar )
Adegan V
( Di dalam kamarnya Putri terlihat sedang duduk termenung. Kadang –kadang ia mengadahkan mukanya kelangit. Kadang-kadang pula mengerutkan dahinya. Saat itu, Putri agak kelihatan berfikir .)
( dari kiri masuk permaisuri mendekati putri. Putri tersentak dari lamunannya, saat permaisuri memegang pundaknya). ( musik sarone, sayup sayup mengiringi adegan tadi).

66.  Permaisuri  :  Beberapa hari ini, kau kelihatan selalu menyendiri Putriku.keceriaanmu berganti kegelisahan , padahal Dade selalu mengharafkan engkau gembira, tenang bahagia bersama dayang-dayangmu.
67.  Putri  :  Maafkan Ananda Dade. Bila tingkah ananda, telah meresahkan hati Dade. Ananda gelisah, karena beberapa hari ini Muma selalu didatangi utusan Raja-raja tetangga yang hendak melamar Ananda. Bahkan ada beberapa Pangeran yang saling mengancam. Bila mereka tidak mendapatkan Ananda, maka perangpun akan terjadi.
68.  Permaisuri  :  Dade juga sudah mendengar hal itu Ananda, bahkan Mmamu, sedang memikirkan pangeran mana yang akan dipilih, dan bagaimana jalan keluarnya bila terjadi permasalahan nanti.
69.  Putri  :  Maafkan Ananda Dade. Ananda juga sudah memikirkan hal itu berhaari-hari. Permasalahan ini telah meresahkan hati Muma, Dade dan ketetraman negri ini. Oleh karena itu Bunda, Ananda telah memikirkan kebaikan dan keburukannya. Setelah Ananda berdoa kepada Tuhan, Ananda mendapat petunjuk bahwa Anandalah yang harus di korbankan.
70.  Permaisuri  :  Tidak, tidak anakku. Kau tidak harus melakukn hal itu. Biarkan Muma yang memecahkan persoalan ini.
71.  Putri  : Tidak Dade, permasalahan ini tidak dapat di pecahkan tanpa pengorbanan. Karena itu, jalan satu – satunya Ananda harus dikorbankan.
72.  Permaisuri  :  Anakku, engkaulah satu-satunya harapan dalam hati Dade. Engkau adalah pengobat mata, penyejuk hati, lemah rasanya sendi dan raga ini, jika engkau harus hilang dalam kabut dan telaga keputusanmu.
73.  Putri  :  Ananda rela melakukannya Dade. Biarlah Ananda saja yang menjadi korban. Jangan sampai dirasakan oleh rakyat dan negri, karena itu Dade sampaikan kepada Muma tentang keinginan Ananda.
74.  Permaisuri  :  Anakku, wala denan berat hati Dade menjawabnya, pesanmu pasti Dade sampaikan, sekarang kau tidurlah anakku, Ibu juga mau pergi. ( Mereka keluar )


Adegan VI

Di ruang sidang utama Istana. Telah duduk Raja, Permaisuri dan Putri Dae Minga. Begituuga dengan Ruma Bicara, Pemangku, dayang-dayang, dan Hulubalang. Semuanya telah hadir untuk bermusyawarah.

75.  Raja  :  Wahai para pejabat Istana. Hari ini aku menghadapkan kalian, karena ada persoalan penting yag harus kita bicarakan. Kalian sudah mengetahuinya, bahwa dari hari kehari, lamaran yang datang dari kerajaan tetangga yang ingin mempersunting Putriku semakin banyak. Aku sulit menentukan pilihannya. Sebab salah memilih berarti bencana bagi negeri kita dan negeri lainnya. Karena itu, sesuai dengan keinginan Dae Minga dan titahku. Setelah dipikirkan kebakan dan keburukannya. Maka aku memutuskan bahwa putriku harus dibuang ke “Moti La Halo”
76.  Permaisuri  : Ampun Kanda ! tidakkah keputusan ini dapat diubah dengan keputusan yang lain ?
77.  Raja  : Titahku harus ditegakkan.
78.  Ruma bicara  :  Ampun beribu ampun baginda. Janganlah Tuan Putri dikorbankan. Biarlah Putri hambamu ini yang akan menggantikannya Baginda.
79.  Raja  :  Masalah ini sudah aku pikirkan. Inilah satu – satunya jalan yang harus kita tempuh, karena semua permasalahan bersumber pada Putriku.
80.  Pemangku  :  Ampun Baginda. Kami dan rakyat Sanggar sangat menyayangi Putri Dae Minga. Kami rela mengorbankan diri untuk melindunginya bila terjadi peperangan.
81.  Raja  :  Itulah yang tidak aku inginkan. Akupun sebenarnya berberat hati untuk melaksanakannya tetapi aku tidak boleh mementingkan diri sendiri, kepentingan rakyat dan negeri inilah yang harus kuutamakan. Bagaimana denganmu Putriku ?
82.  Putri  :  Ananda rela melakukanna Muma !
83.  Permaisuri  :  Putriku ( memeluk putrinya) sudahkah kau hal  ini kau pikirkan sebaik mungkin ? sungguh hati Dade tak kuasa mendengarnya engkaulah permata hatiku.
84.  Putri  :  Tabahkan hati Dade. Janganlah terlalu memikirkannya.
85.  Raja  :  Dinda dan Putriku dan kalian pejabat Istana. Keputusan ini harus kita laksanakan secepatnya. Besok Dae Minga harus dibuang dan malam ini, adalah malam perpisahan bagi Putriku. Dayang – dayang ! dendangkan syair “ Inde Ndua ” sebagai kenangan terakhir bagi Putriku.

Nyanyian Inde Ndua didendangkan. Suara tangis Permaisuri terdengar. Begitu pula dengan dayang dayang semuanya bersedih sebab besok mereka akan ditinggalkan oleh Dae Minga yang mereka sayangi, seluruh negeri berduka. Rakyat Sanggar yang mendengar keputusan Raja, amat bersedih hati. Mereka ingin melihat Putri Dae Minga yang terakhir kali. Karena itu, mereka datang ke Istana, dan ingin mengantar kepergian Putrinya.

86.  Raja  :  Putriku sekarang saatnya kita berpisah. Karena itu, mari kita berangkat. Dinda, marilah kita antar Putri kita ketempatnya yang terakhir.

Adegan VII

Hulubalang mengapit Raja, Permaisuri dan Dae Minga. Sedangkan Ruma Bicara, Pemangku dan Dayang – dayang mengikutinya dari belakang mereka berjalan ketengah pentas. Setelah itu, Dae Minga bersujud dikaki Raja dan Permaisuri.
87.  Raja  :  Tegarkan hatimu Anakku.
88.  Permaisuri  :  Anakku ( memeluk putrinya )
89.  Putri  :  Ananda harus pergi Muma. Dade , tabahkan hati Dade, relakan kepergian Ananda ( mereka menangis ). Dae Minga beranjak dari Raja dan Permaisuri. Dia melihat atu persatu pengiringnya. Kemudian ia berdiri diatas batu bersusun tujuh dan berseru.
90.  Putri  :  E... Sara’ana dou Kore.. Hampa ba nahu mpa mandake diru’u ai walina di nggomi doho. Gaga rantika wa’a sara’a ba nahu ambimpa di wi’i wea ba nahu ngomi doho.                                                                                                  
Hulubalang membawa Putri keluar. Suara isak tangis masih terdengar, Raja pun maju di antara rakyatnya.

91.  Raja  :  wahai rakyatku ! tabahkan hati kalian. Semua ini saya lakukan demi kedamaian di tas negeri ini. Marilah kita pulang, kita jangan terlena dengan kesediahn ini. Dinda, marilah kita pergi.
( mereka keluar )

ANUGERAH TERINDAH DARI ALLAH SWT



ANUGERAH TERINDAH DARI ALLAH SWT
             Sekian lama dari peristiwa pertama yang pernah terjadi menjadikan aku lebih berhati-hati untuk menjaga karuniaNya. Kami sangat bersyukur kepada Allah Swt yang melimpahkan serta memberi kepercayaan kepada kami untuk merawat dan memdidik buah hati agar selalu berada di jalanNya.. Semoga Allah selalu memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kami sekeluarga terutama kepada keturunan- keturunan kami kelak sehingga mereka menjadi anak yang soleh/solekhah,  cerdas , sehat lahir maupun batin dan selalu beruntung dalam berbagai hal. Amin..
            Alhamdulillah sekarang usia kehamilanku sudah menganjak 8 bulan, dimana di bulan ini sudah diberi bentuk yang sempurna pada  anggota  tubuhnya.. semakin besar usia kandungan semakin aktif pula geraknya.. Ada sesuatu yang bikin bahagia secara emosinal disaat si dedek bergerak kesana kesini, kecemasan pun hilang sudah karena hati merasa tentram oleh gerakannya. Senyam senyum sendiri itu menjadi kegiatanku sehari- hari disaat si janin bergerak untuk ngajak ngobrol dan bermain.  Namun dibalik kebahagiaanku ini ada yang kurang sempurna dengan tak bisanya suami untuk mendampingi setiap perkembangan buah hati kita, sebab tugas pekerjaan yang selalu menantinya sehingga dia pun tak sanggup untuk menolaknya, tanggung jawab yang bbesar yang diembannya pun menjadi prioritas utama. Namun walau begitu sibuknya pekerjaan yang ada , dia selalu tidak menyia-nyiakan waktu  saat kapal mendapatkan sinyal untuk menanyakan kabar kita yang ada dirumah terutama tentang kesehatanku dan dedek yang ada diperutku. “Papa “ kita memanggilnya. Begitu perhatiaannya dia terhadap kami.. tak kan pernah ada yang bisa menggantikannya, pokoknya dia adalah nomor satu buat kita sekeluarga, Semoga papa bias menjadi suri tauladah buat aku dan anak-anakku kelak.amin..
by.tapak tulis

Saturday, April 25, 2015

UTS Teori dan Prinsip IPS

UTS Teori dan Prinsip IPS
Nama : Achmad Zurohman
NIM : 0301514014
Prodi : Pendidikan IPS S2
Dosen Pengampu : Prof. Dr. Suyahmo, M.Si

Soal Ujian : Teori dan Prinsip IPS
-Work in Indonesian properly. Typed with one half sepasi.
-Collected on 24 April, Friday Pon, at 9 am. Late, divided by two.

1. In economi theory, applicable law : On the one hand, economic activity would be better if it were organized by the market, not the government. On the other hand, the government should regulate the market when there is market failure. Analyzes of this in perspektive IPS (PKN approach).

2. Geography is discussing about the properties of the earth, to analyze the phenomena of nature, and learn the specific pattern of life of its inhabitants. Analyzes it in perspective IPS (cultural anthropology approach by thinking Van Peursen).

3. The theory of culture of our ancestors are as follows : “Many children a lot of income”. Analyzes of this in Thomas Robert Malthus’theory of population explosion.

4. History as a science, discussing past events objectively. In studying history, we often find different thoughts in discussing the same event. Example : History collapse of Majapahit in 1478, by Prof. Slamet Moelyono, due to attack the kingdom of Demak Bintoro. While the history lesson that is taught in schools these dives, that the collapse of Majapahit, due Girindrawardana attack. Analyzes of this case, the IPS perspective.

Jawaban
1. Semakin kompleksnya kegiatan ekonomi dan semakin tingginya keterkaitan dengan aspek-aspek kehidupan lainnya, sangat sulit bagi suatu sistem ekonomi termasuk yang paling liberal sekalipun untuk menolak kehadiran peran negara atau pemerintah dalam perekonomian.Kegagalan pasar, seringkali menuntut campur tangan (intervensi) pemerintah. Namun, yang harus diperhatikan adalah tidak semua campur tangan pemerintah memberikan hasil yang baik, walaupun tujuannya baik. Salah satu masalah terbesar yang dihadapi pemerintah dalam menentukan kebijakan yaitu adanya konflik (trade off ) antara tujuan yang ingin dicapai. Misalnya konflik antara tujuan efisiensi dan pemerataan. Agar rumah dapat terjangkau oleh rakyat kecil yang berpenghasilan rendah, pemerintah memberikan subsidi. Tetapi, pemberian subsidi itu cenderung mengorbankan efisiensi, karena uang subsidi dapat dialokasikan ke sektor-sektor lain yang lebih produktif.
Secara Das sain bahwa kegiatan ekonomi akan lebih baik jika itu diselenggarakan oleh pasar, bukan pemerintah. Karena pasar sebagai suatu mekanisme di mana penjual dan pembeli dapat menentukan harga secara bersama-sama untuk melakukan pertukaran. Pasar menentukan harga tiap barang dan jasa dalam perekonomian. Pasar yang terjadi dalam perekonomian merupakan akumulasi dari berbagai pasar barang dan jasa serta pasar faktor produksi. Banyaknya jenis barang/jasa tersebut akan menimbulkan diversifikasi pekerjaan. Selanjutnya, diversifikasi pekerjaan akan menghasilkan spesialisasi, yang akan mendorong timbulnya teknologi atau cara menghasilkan barang dan jasa dengan biaya yang serendah-rendahnya.
Secara Das sollen adalah tidak semua barang dan jasa bisa dihasilkan melalui mekanisme pasar dengan ‘tangan gaibnya’. Namun terjadi persaingan yang tidak sempurna, yang akhirnya menimbulkan inefisiensi, sehingga harga yang terjadi menjadi demikian mahal atau bahkan sebaliknya dimana barang dan jasa menjadi tidak berharga. Kegagalan sistem ekonomi pasar akan menghasilkan pengaruh yang dapat merugikan perekonomian itu sendiri. Di samping akan menimbulkan pemusatan faktor produksi pada satu pihak tertentu dan mengakibatkan ketimpangan dalam pendapatan.
Sintesa bahwa efisiensi pasar ini memerlukan intervensi dari pemerintah. Pemerintah dalam aktivitas perekonomian pasar dibatasi hanya pada beberapa kegiatan yang memang tidak bisa dilakukan oleh individu, seperti misalnya bidang keamanan dan pertahanan. Tetapi jika harus campur tangan dalam perekonomian dengan tujuan mengembalikan efisiensi, maka pemerintah melakukan regulasi atau membuat kebijakan-kebijakan yang berfungsi mengatur jalannya perekonomian agar tetap efisien. P.A. Samuelson mengatakan bahwa pemerintah mempunyai tiga fungsi perekonomian, yaitu:
1) Mengoreksi kegagalan pasar demi efisiensi.
2) Membuat program untuk melakukan pemerataan pendapatan dengan menggunakan instrumen pajak dan pengeluaran pemerintah.
3) Membuat kebijakan fiskal dan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tangguh.
Seperti halnya Indonesia tidak menganut Sistem ekonomi tradisional, Sistem ekonomi komando, Sistem ekonomi pasar, maupun Sistem ekonomi campuran. Sisten ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Geografi membahas tentang sifat-sifat bumi, menganalisis fenomena alam, dan mempelajari pola tertentu dari kehidupan penghuninya. Dalam teorinya C.A van Peursen (1976) mengajukan bahwa kebudayaan terdiri dari tiga dimensi yaitu mitis, ontologis, dan fungsional. Dalam dimensi mitis, relasi manusia dengan lingkungannya bersifat terbuka. Pada dimensi ontologis, relasi manusia dengan lingkungannya bersifat tertutup. Dan pada dimensi fungsional, relasi manusia dengan lingkungan bersifat partisipatif.
Dimensi mitis ditandai oleh manusia yang merasa dirinya dikelilingi oleh gaya tak terlihat disekitarnya. Dimensi mitis disebut juga pandangan ekosentris dimana manusia berintegrasi dengan alam dan dikendalikan oleh alam.
Dimensi ontologis ditandai oleh manusia yang tidak lagi hidup dalam kekuasaan mitis namun bebas untuk memeriksa apapun. Dimensi ontologis disebut juga pandangan antroposentris dimana manusia bersifat asertif dan mengendalikan alam.
Dimensi fungsional ditandai oleh sikap dan kondisi pikiran yang tidak lagi terkesan dengan sekitarnya, tidak lagi mengambil jarak dengan objek, namun ia ingin membentuk hubungan terhadap segala hal dalam lingkungannya. Dimensi ini diidentifikasi sebagai kebudayaan modern.
Salah satu analisis perspektif IPS kaitanya geografi dengan teorinya C.A van Peursen yaitu Contohnya Peristiwa BENCANA ALAM. Jika diamati, ada berbagai model dalam merespons peristiwa bencana alam ini. Dengan meminjam teori CA van peursen tentang tiga tahapan perkembangan kebudayaan sebuah masyarakat,yaitu mitis, ontologis, dan fungsional, maka ketiga model ini pun sepertinya dapat dipakai untuk menjelaskan sikap masyarakat dalam melihat bagaimana hubungan antara manusia dan alam semesta. Dalam cara pandang mitis, hubungan antara manusia dan alam tidak setara. Pada tahapan mitis peristiwa banjir selalu dikaitkan dengan kemurkaan alam dan Tuhan, maka dengan pendekatan ontologis, dengan nalarnya masyarakat memahami bahwa banjir itu adalah akibat hujan lebat yang tumpahan airnya tidak tertampung dan tidak tersalurkan oleh sungai-sungai yang ada.
Ketika terjadi peristiwa banjir kesalahannya lalu diarahkan kepada manusia dan untuk menebus “dosanya” mereka tidak lagi membuat sesajen (sesaji), tetapi dengan memperbanyak waduk-waduk dan tempat untuk penampungan serta serapan air. Sungai dan irigasi diperluas dan tidak lagi membuang sampah ke sungai atau mereka juga menghindari tinggal di daerah bantaran sungai.
Di sini, posisi manusia dan alam seakan sejajar, keduanya saling berdialog dan membuka diri, yang satu memahami yang lain. Dan sesungguhnya apa yang dilakukan oleh para peneliti dan ilmuwan adalah melakukan pemahaman dan dialog dengan alam agar manusia lebih mengenal karakter alam sehingga dapat mengantisipasi reaksi dan akibat dari segala perilaku manusia terhadap alam. Ini bisa dibuktikan dengan penelitian di bidang obat-obatan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan.
Adapun dalam model ketiga, yaitu fungsional,manusia menempati posisi lebih tinggi dibandingkan alam. Dalam hubungan ini manusia adalah pihak yang diberi keleluasaan untuk mendayagunakan alam. Dan dengan ilmu pengetahuan, manusia seharusnya memiliki kemampuan mengantisipasi konsekuensi dari tindakannya yang menzalimi hukum alam. Bila hutan dijarah secara membabi buta atau serapan air dirampas oleh tumbuhnya hutan beton, alam akan bereaksi dalam bentuk longsor,banjir,dan lain-lain.
3. Teori budaya nenek moyang kita adalah sebagai berikut: "Banyak anak banyak pendapatan". Berdasarkan teori budaya nenek moyang kita tersebut erat kaitannya dengan teori mengenai penduduk oleh Thomas Robert Malthus yang hidup pada tahun 1776 – 1824. Analisis dampak pertumbuhan penduduk terhadap perekonomian khususnya terhadap ancaman kekurangan pangan mendapat perhatian lebih luas ketika Malthus mengemukakan teorinya tentang dampak pertumbuhan penduduk terhadap kecukupan bahan pangan. Dalam tulisannnya yang berjudul Essay on the Principle of Population. Thomas Robert Malthus menyatakan: ’..........apa bila tidak ada pembatasan jumlah penduduk maka penduduk akan berkembang biak dengan cepat sebagai deret bilangan 1, 2, 4, 8, 16, 32 ......, dan disi lain jumlah pangan hanyak mengalami pertambahan sebbagai deret bilangan 1, 2, 4, 6, 8, 10, 12 ......akibatnya penduduk dunia akan mengalami kelaparan hebat. Untuk menghindari kekuranga bahan pangan maka jumlah penduduk harus dibatasi. Untuk itu perlu dilakukan moral restrain (pengekangan diri: pengekangan nafsu seksual, penundaan perkawinan)”. Sedangkan, teori nenek moyang banyak anak banyak pendapatan. Bagi keluarga dengan golongan ekonomi tingkat atas, bila mau menjalankan teori ini tidak akan berdampak besar pada kehidupan ekonomi mereka. Tapi bila hal ini diterapkan pada golongan ekonomi menengah bawah, bisa jadi menambah beban ekonomi bagi keluarga yang bersangkutan. Dalam kondisi masyarakat yang kondisi perekonomiannya miskin, tentu saja bertambahnya jumlah anak membawa konsekuensi harus lebih banyak penghasilan yang harus dicari untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mulai dari urusan makan, pendidikan, kesehatan sampai pada keperluan tempat tinggalnya. Artinya benar adanya jika "banyak anak banyak pendapatan yang harus dicari". kalaupun pendapatan yang dicari jumlahnya cukup bahkan lebih jika kondisi keluarganya sedikit atau katakanlah hanya 2 anak, tentu saja akan lebih mendorong semakin meningkatnya taraf kesejahteraan keluarganya. Kita tahu bahwa pertambahan jumlah penduduk tidak berbanding lurus dengan ketersediaan daya dukung alam untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Itu artinya pertumbuhan penduduk yang tidak seimbang dengan daya dukung sumber daya yang ada. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan maka bukan tidak mungkin akan membawa dampak pada semakin meningkatnya jumlah penduduk yang berasal dari Total Fertility Rate (TFR), sementara disisi lain kualitasnya semakin merosot.
4. Sejarah sebagai ilmu, membahas peristiwa masa lalu secara objektif. Dalam mempelajari sejarah, kita sering menemukan pemikiran yang berbeda dalam membahas acara yang sama. Contoh: runtuhnya Sejarah Majapahit pada tahun 1478, oleh Prof. Slamet Moelyono, karena penyerangan kerajaan Demak Bintoro. Sedangkan pelajaran sejarah yang diajarkan di sekolah-sekolah penyelaman ini, bahwa runtuhnya Majapahit, karena serangan Girindrawardana. Analisis kasus ini, perspektif IPS.
1) Analisis peristiwa sejarah
Penulisan sejarah tentang kerajaan Majapahit selama ini banyak mengandung subyektifitas. Disatu sisi runtuhnya Sejarah Majapahit pada tahun 1478, karena penyerangan kerajaan Demak Bintoro yaitu dimana Adipati Terung meminta Sultan Bintara alias Raden Patah yang masih "kapernah" kakaknya, untuk menghadap Prabu Brawijaya. Tapi Sultan Demak itu tidak mau karena ayahnya dianggap masih kafir. Brawijaya adalah raja Majapahit, kerajaan Hindu yang pernah jaya ditanah Jawa. Bahkan kemudian Raden Patah lalu mengumpulkan para bupati pesisir seperti Tuban, Madura dan Surabaya serta para Sunan untuk bersama-sama menyerbu Majapahit yang kafir itu. Prajurit Islam dikerahkan mengepung ibu kota kerajaan, karena segan berperang dengan puteranya sendiri, Prabu Brawijaya meloloskan diri dari istana bersama pengikut yang masih setia. Sehingga ketika Raden Patah dan rombongannya (termasuk para Sunan) tiba, istana itu kosong. Atas nasihat Sunan Ampel, untuk menawarkan segala pengaruh raja kafir, diangkatlah Sunan Gresik jadi raja Majapahit selama 40 hari. Sesudah itu baru diserahkan kepada Sultan Bintara untuk diboyong ke Demak. Karena terdesak, Prabu Brawijaya mengungsi ke (Tanjung) sengguruh beserta keluarganya diiringi Patih gajah Mada. Itu terjadi tahun 1399 Saka atau 1477 Masehi. Setelah dinobatkan menjadi Sultan Demak bergelar "Panembahan Jinbun", adipati Bintara mengutus Lembu Peteng dan jaran panoleh ke sengguruh meminta sang Prabu masuk agama Islam. tapi beliau tetap menolak. Akhirnya Sengguruh diserbu dan Prabu Brawijaya lari kepulau Bali. Sedangkan, pelajaran sejarah yang diajarkan di sekolah-sekolah penyelaman ini, bahwa runtuhnya Majapahit, karena serangan Girindrawardana yaitu dalam "Prasasti Petak" dan "Trailokyapuri" menerangkan, raja Majapahit terakhir adalah Dyah Suraprahawa, runtuh akibat serangan tentara keling pimpinan Girindrawardhana pada tahun 1478 masehi, sesuai Pararaton. Sejak itu Majapahit telah berhenti sebagai ibu kota kerajaan. Dengan demikian tak mungkin Majapahit runtuh karena serbuan Demak. Sumber sejarah Portugis tulisan Tome Pires juga menyebutkan bahwa Kerajaan Demak sudah berdiri dijaman pemerintahan Girindrawardhana di Keling. Saat itu Tuban, Gresik, Surabaya dan Madura serta beberapa kota lain dipesisir utara Jawa berada dalam wilayah kerajaan Kediri, sehingga tidak mungkin seperti diceritakan dalam Babad Jawa, Raden Patah mengumpulkan para bupati itu untuk menggempur Majapahit.
2) Subyektifitas Ilmuwan Sejarah
Dalam beberapa tulisan sejarah, banyak sejarawan yang juga menulis bahwa runtuhnya kerajaan Majapahit dikarenakan serangan tentara keling pimpinan Girindrawardhana pada tahun 1478 masehi, dalam tulisannya. Penulis sejarahpun telah menjadi subyek yang subyektif. Padahal sejarah sebagai ilmu dituntut mempunyai kadar ilmiah, maka ilmu sejarahpun juga harus melalui prosedur metodologi yang ilmiah pula. Yaitu melalui proses induksi, deduksi, hipotesis, dan verifikasi. Sebagai ilmu maka filsafat menjiwai filsafat sejarah. Dimana apa yang benar dan baik menurut filsafat maka baik dan benar menurut ilmu sejarah. Nilai ontologis yang ingin dicapai oleh sejarawan adalah nilai kebenaran atas apa yang menjadi fakta sejarah, nilai kebenaran itu harus diaktualisasikan oleh sejarawan dalam menulis cerita sejarah. Sehingga diharapkan sejarawan tidak berperilaku menyimpang dari kebenaran dalam menulis sejarah tentang runtuhnya kerajaan Majapahit dalam contoh tersebut. Hal ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
a. Pada tataran ontologis
Keterangan : X 1 = kebenaran
X 2 = kebaikan
X 3 = wilayah yang dicakup ( ilmu sejarah )
Pada tataran ontologis ini bahwa penulisan sejarah harusnya benar ya benar, baik ya baik. Sehingga dalam tatanan ini bersifat non emosional, netral, bebas nilai. Sejarawan ingin mencapai nilai kebenaran dalam tulisannya. Sejarah runtuhnya kerajaan Majapahit harus ditulis dengan benar tanpa prasangka. serangan tentara keling pimpinan Girindrawardhana pada tahun 1478 masehi. Maka hal ini secara ontologis benar dan baik .
b. Pada tataran epistemologis
1. Pada tataran ini bisa terjadi dua hal sebagai berikut :
Keterangan : X 1 = kebenaran
X 2 = kebaikan
X 3 = wilayah yang dicakup ( ilmu sejarah )
Bisa dijelaskan bahwa X 1 masih sama dengan X 2. Artinya apa yang benar ya benar dan apa yang baik ya baik. Dalam tataran epistemologis masih tetap sama yaitu bahwa sejarawan untuk mencapai kebenaran runtuhnya Majapahit dikarenakan serangan tentara keling pimpinan Girindrawardhana pada tahun 1478 masehi ditulis apa adanya , seobyektif mungkin tanpa membelokkan kebenaran bahwa runtuhnya kerajaan majapahit karena serangan Demak. Berdasarkan prasasti dan karya sejarah tentang Majapahit, seperti "Negara Kertagama dan Pararaton" Sehingga yang disampaikan tetap menjadi benar dan baik dalam tulisannya tanpa direduksi sedikitpun. Tanpa ada kepentingan yang bermain di dalamnya.
2. Keterangan : X 1 = kebenaran
X 2 = kebaikan
X 3 = wilayah yang dicakup ( ilmu sejarah )
Dari gambar di atas bisa dijelaskan bahwa X1 ≠ X2. Di sini penulisan sejarah oleh sejarawan bisa benar tapi tidak baik, atau sebaliknya baik tapi tidak benar. Untuk contoh peristiwa tersebut sejarawan dalam tataran epistemologisnya telah menjadi subyek yang subyektif yang bisa membelokkan kebenaran. Menulis bahwa runtuhnya Majapahit oleh Demak dikarenakan demak menyebarkan agama Islam. Hal ini terkait dengan pemahaman para sejarawan terhadap makna kebenaran ataupun kebaikan. Juga dikarenakan ada faktor kepentingan / aksiden yang bisa membelokkan kebenaran sebagai contoh adanya relasi, status sejarawan sendiri sebagai umat Islam , faktor mayoritas / kuantitas, sehingga faktor – faktor kepentingan inilah yang telah mereduksi kebenaran. Faktor kepentingan dari sejarawan telah membiaskan kebenaran yang substansial. Sejarawan barangkali telah terbelenggu nilai – nilai praksis yang bisa mereduksi kebenaran.
c. Pada tataran aksiologis
Pada tataran ini nilai guna ilmu sejarah itu menjadi berarti. Terkadang epistemologi yang negatif bisa menghsilkan aksiologis yang positif maupun negatif. Mengingat filsafat merumuskan kebenaran didasarkan pada hasil perenungan mendalam manusia secara logis maka kebenaranya bersifat utopia (idealitas), sehingga belum tentu dapat di temui dalam kehidupan nyata. Agar dapat di ketahui sejauh manakah realita itu mendekatkan realitas. Maka upaya penerapan idealitas harus selalu mempertimbangkan realita yang ada. Kita harus mengetahui kebaikan-kebaikan dan juga kelemahan-kelemahan dari realita yang sedang kita hadapi. Lalu kita merumuskan langkah-langkah yang di perlukan bagi upaya perbaikan tersebut dengan mengingat pada sumber daya yang di miliki dan tantangan-tantangan yang di hadapi. Tantangan-tantangan itu harus di perhitungkan secara masak-masak agar usaha menegakkan kebenaran itu tidak menimbulkan gejolak yang tidak terkendali dengan dampak pecahnya kekerasan yang bertolak belakang dengan misi kebenaran: damai, sejahtera, adil, dan bebas.







Tuesday, April 21, 2015

Hukum Tata Negara

A. BENTUK NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Bentuk Negara
a. Periodisasi HTN Indonesia
1. HTN Versi UUD 1945
Bentuk Negara
Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) yaitu Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan adalah Presidensiil, yaitu Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
2. HTN Versi Konstitusi RIS (27 Des 1949 – 17 Agustus 1950)
Bentuk Negara
Negara Indonesia adalah Negara Federasi yang berbentuk Republik.
Indonesia Timur 1946, Sumatra Timur 1947, Pasundan 1948, Jawa Timur 1948, Madura 1948
Negara tersebut tergabung dalam Bijenenkomst voor Federal Overleg (BFO)
Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan adalah Parlementer, yaitu Presiden sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan
Ada Pemerintahan Federal dan Pemerintahan Negara bagian

3. HTN Versi UUD’S 1950
Sejak Berakhirnya KRIS tgl 27 Desember 1950, dengan berdasar UU Darurat No. 11 Tahun 1950 tentang tata cara Perubahan Susunan Kenegaraan dari Negara RIS dan Lembaran Negara No. 16 tahun 1950 mulai berlaku 9 maret 1950 menentukan perubahan

Bentuk Negara
Dalam pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 bahwa Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.

Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan adalah Parlementer, yaitu Presiden sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri Kepala Pemerintahan
Kedaulatannya berdasarkan teori kedaulatan Tuhan Negara, Hukum dan Rakyat.


B. Teori Kedulatan yang ada di Indonesia
Indonesia menganut 4 teori kedaulatan yaitu :
1. Kedaulatan tuhan, buktinya UUD alenia 3 berbunyi “atas berkat rahmat Alah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
2. Kedaulatan rakyat, buktinya pasal 1 ayat 2 berbunyi “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
3. Kedaulatan hukum, buktinya UUD NRI pasal 1 ayat 3 berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
4. Kedaulatan Negara, buktinya UUD NRI pasal 1 ayat 1 berbunyi “Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk Republik”
C. Negara Hukum
Berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD NRI Negara Indonesia adalah Negara hukum

D. WN Penduduk dan HAM
A. Warga Negara Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63)
1) Pengertian WN
- Dalam UU No. 12 th 2006 (huruf b) WN merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dalam suatu Negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan djamin pelaksanaannya.
- Pasal 1 angka 1 UU No 12 th 2006 WN adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Pasal 1 angka 2 UU No 12 th 2006 Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang bersangkutan dengan warga Negara
- Orang-orang yang bertempat disuatu Negara dan mempunyai hak dan kewajiban.

Kewarganegaraan adalah :
Segala sesuatu yang berhubungan dengan warga Negara ( Pasal 1 angka 2 UU No. 12 th 2006)
Pewarganegaraan adalah :
Tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui permohonan. ( Pasal 1 angka 3 UU No. 12 th 2006)

2) WNI
WNI adalah :
- WNI diatur dalam Pasal 4, 5,6,7 UU No 12 th 2006.
- Pasal 4 UU No.12 Tahun 2006 :
Sebelum UU Ke-WN- sudah menjadi WNI.
Anak sah  Anak ibu dan ayah WNI, anak ayah WNI dan ibu WNA, ayah WNA ibu WNI, ibu WNI ayah tidak diketahui kewarganegaraannya, anak dari ayah WNI yang meninggal (300 hari), anak diluar perkw sah dari ibu WNI, anak dari ibu WNA yang diakui ayah WNI, anak yang lahir di wilayah RI tidak jelas status ibu ayahnya, anak yang lahir diluar perkw sah di wilayah RI tidak jelas status ibu ayahnya, anak dari ayah atau ibu yang dikabulkan permohonan kewarganegaraan RI.
- Pasal 5 UU No.12 tahun 2006 :
Ayat 1) Anak WNI lahir diluar perkw sah, belum 18 th atau kawin diakui ayahnya WNA tetapi diakui sbg WNI
Ayat 2) Anak WNI yg belum 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak WNA berdasarkan penetapan pengadilan sbg WNI
- Pasal 6 UU No.12 tahun 2006 :
- Ayat 1) memilih menjadi WNI/bukan WNI
- Pasal 7 UU No.12 tahun 2006 :
Setiap orang yan bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing

1) Syarat menjadi WNI diatur dalam Pasal 8,9,10-22 UU No.12 th 2006
2) Kehilangan Kewarganegaraan
- Memperoleh kewarganegaraan lain
- Hilang kewarganegaraaannya
- Masuk dinas Negara asing tanpa izin
- Masuk dinas atau jabatan asing
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji kepada Negara sing
- Mempunyai paspor Negara lain
- Bertempat tinggal di Negara asing selama 5 tahun terus menerus
- Menjadi warga Negara lain atau pindah kewarganegaraan
- Tidak diketahui kebaradaannya
- Tidak melakukan pendaftaran kembali / registrasi
- Mengikuti kewarganegaraan suami/isteri yang bukan WNI

3) Syarat memperoleh kembali setelah kehilangan kewarganegaraannya diatur dalam Pasal 31-35 UU N0 12 th 2006
4) Ketentuan Pidana diatur dalam Ps 36 – 38 UU No 12 th 2006.
Ditujukan kepada pejabat yang melaksanakan tugas dan kewajiban shg mengakibatkan orang lain kehilangan ke-Wn-an dipidana penjara 1 th. Dan apabila disengaja maka pidana penjaranya 3 tahun.
Memberikan keterangan palsu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit 250 juta dan paling banyak 1 milyar.
Secara sengaja menggunakan keterangan palsu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit 250 juta dan paling banyak 1 milyar.

5) Penduduk
Penduduk adalah orang-orang yang menempati suatu wilayah dalam suatu Negara. Bisa WNI bisa orang asing.

B. HAM
1) Pengertian HAM
Berdasarkan Pasal 1 angka (1) UU No. 39 th 1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia dari lahir bahkan sebelum lahir sampai meninggal dunia.
HAM paling Hakiki adalah memeluk agama. Mengapa ?

2) Sejarah HAM
a. Yunani Kuno (Plato) kesejahteraan tercapai manakala warganya melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing.
b. Magna Charta (1215) Raja John Lackland
c. Petition of Rights (1628) Raja Charles I . Raja berhubungan dengan utusan rakyat ( House of Commons)  HAM erat hubungan dengan demokrasi.
d. Bill of Rigts 1689 oleh raja Willem III. Adanya pergolakan politik yang dasyat sebagai The Glarious Revolution
e. Pemikiran John Locke, bahwa manusia secara absolute tidak menyerahkan Hak asasinya kepada penguasa
f. Declaration Independens, 4 juli 1776 (USA) , dinyatakan bahwa seluruh umat manusia oleh Tuhan diberikan beberapa hak yang tetap dan melekat
g. Di Perancis, JJ Roeusseau, Revolusi Perancis, yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia dalam “ Declaration des Droit L’Homme et du Cituyen, 26 Agustus 1789. Semboyan terkenal Revolusi Perancis adalah : Liberte (kemerdekaan), Egalite (Kesamarataan), Fraternite (kerukunan dan persaudaraan )
h. F.D Roosevelt : Formulasi Hak-Asasi manusia dengan istilah The Four Freedom.
- Freedom of Speech : kemerdekaan berbicara dan mengemukakan pendapat
- Freedom of Religion : Kebebasan beragama
- Freedom from Fear : Kebebasan dari rasa takut
- Freedom from Want : kebebasan dari kemelaratan,kekurangan
i. The Universal Declaration Independens tidak cukup maka muncul The Universal Declaration of Human Rights (1948, 10 Des). Yaitu pengakuan hak-hak asasi manusia sedunia.

3) Macam-macam HAM
a. HAM berdasarkan UUD NRI 1945
1) Pasal 28A : mempertahankan hidup dan kehidupannya
2) Pasal 28B :
- Hak membentuk keluarga
- Hak anak atas kelangsungan hidup,tumbuh berkembang dan perlindungan atas kekerasan dan kriminasi
3) Pasal 28C
Mengembangkan diri
Memajukan dirinya
4) Pasal 28D
Hak pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
Hak untuk bekerja dan perlakuan adil
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Hak atas status kewarganegaraan
5) Pasal 28E
Hak memeluk agama dan beribadat agamanya
Hak meyakini kepercayaan
Hak berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat
6) Pasal 28F
Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
7) Pasal 28G
- Hak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda, rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
- Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlkuan merendahkan derajat martabat manusia dan memperoleh suaka politik
8) Pasal 28H
- Hak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan memperoleh layanan kesehatan
- Memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
- Hak jaminan social
- Hak milik pribadi
9) Pasal 28I
- Hak hidup dan tidak disiksakemerdekaan pikirannya, hati nurani, hak beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi dalam hukum, tidak dituntut hukum yang berlaku surut,
- Bebas dari perlakuan diskriminatif
- Hak berbudaya dan menjaga tradisi
- Hak perlindungan, penajuan, dan pemenuhan, HAM tg jwb pemerintah
- Pencegahan HAM sesuai dengan prinsip Negara hukum yang diatur dalam undang-undang
10) Pasal 28 J
- Setiap orang wajib menghormnati HAM orang lain dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara
- Dalam melaksanakan HAM harus tundauk pada pembatasan undang-undang

b. UU HAM No. 39 tahun 1999
- Hak Untuk Hidup : Pasal 9
- Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan : Pasal 10
- Hak Mengembangkan Diri : Pasal 11-16
- Hak Memperoleh Keadilan : Pasal 17-19
- Hak Atas kebebasan Pribadi : Pasal 20-27
- Hak Atas Rasa Aman : Pasal 28 – 35
- Hak Atas Kesejahteraan : 36- 42
- Hak Turut Serta dalam Pemerintahan : Pasal 43-44
- Hak Wanita : Pasal 45- 51
- Hak Anak : Pasal 52-66 penting karena beberapa alasan antara lain :
Wanita :
- Wanita adalah makhluk yang lemah
- Wanita dapat meneruskan keturunan
- Wanita dapat menjaga, mengasuh, membimbing dan mendidik anak dengan baik
Anak :
- Anak adalah makhluk yang masih lemah perlu dilindungi
- Anak adalah calon generasi penerus/ memegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa
- Anak jika dewasa menjadi tulang punggung Negara

Kewajiban Dasar Manusia : Pasal 67-70
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah : Pasal 71-72
Pembatasan dan Larangan : Pasal 73-74

4) Pelaksanaan HAM di Indonesia
a. Dalam melaksanakan HAM diikuti dengan kewajiban asasi
b. Dalam melaksanakan HAM tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
c. Dalam melaksanakan HAM harus 3 S (selaras, serasi dan seimbang)
d. Dalam melaksanakan HAM tidak boleh melanggar HAM




“MIMPI” KOTA LAYAK ANAK

“MIMPI” KOTA LAYAK ANAK
Indonesia sebagai Negara hukum, secara langsung menjamin hak warga Negara melalui ketetapan-ketetapan yang tersusun dan disahkan menjadi peraturan yang harus di taati oleh setiap warga Negara. Demikian juga halnya dengan pemenuhan hak anak, yang secara langsung termuat dalam aturan tentang anak yang telah dikomitmenkan oleh pemerintah juga warga Negara yang sadar akan perlunya manjamin tumbuh dan kembangnya anak sebagai generasi penerus bangsa. Hak anak telah dikonvensikan dan pemerintah pun telah menjamin hak dan kewajiban anak Indonesia dalam suatu ketetapan yang bersifat formal. Hal ini merupakan komitmen Negara Indonesia untuk meghormati dan memenuhi hak anak.
Setiap anak dijamin haknya untuk beristrahat dan memanfaatkan waktu luang, bermain, berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasan demi pengembangan diri. Negara memberikan ruang yang tak terbatas kepada anak untuk berkreasi dan mengembangkan imajinasi dalam membentuk diri. Hal ini merupakan wujud kepedulian Negara dan masyarakat dewasa terhadap perlunya pengembangan diri anak dalam mewujudkan generasi penerus yang mampu tumbuh dan berkembang sesuai potensi yang dimiliki. Bahkan anak Indonesia dijamin haknya untuk memperoleh sarana bermain yang aman dan sehat. Dengan aturan tentang perlindungan anak, ada sejumlah kepala daerah yang berkeinginan menjadikan daerahnya sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Dalam sebuah artikel Desain Hukum Komisis Hukum Nasional yang bertajuk uang Negara bukan sapi perahan, pada halaman 32-33 termuat sebuah tulisan dengan tema “”Mimpi” Kota Layak Anak” yang dibumbui dengan pendapat beberapa kepala daerah dan badan-badan tertentu sebagai pemerhati anak. Makna dalam tulisan tersebut adalah bagaimana mewujudkan wadah atau tempat yang begitu nyaman untuk tumbuh dan kembangnya anak Indonesia, sehingga anak mampu tumbuh dengan potensi yang ada dalam dirinya tanpa ada hambatan yang membahayakan dengan memperhatikan minat dan bakat masing-masing anak. Ketulusan dan keikhlasan orang dewasa menerima kehadiran anak ditiap proses pembangunan kota/kabupaten dan pemberian kesempatan oleh orang dewasa kepada anak merupakan kunci mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Hal tersebut merupakan cita-cita bersama yang harus dijalankan dengan serius, berlembaga, tersistematis, dan terkontrol. Bayangan Kota Layak Anak merupakan impian yang begitu damai dan begitu dekat dengan keindahan, karena ikhwalnya kota atau tempat yang layak anak menggambarkan tempat tersebut tidak membosankan, bersih, sehat, nyaman, dan tertata dengan rapi, serta memiliki sarana bermain yang sehat dan aman. Kota Layak Anak mencerminkan tempat yang ramah lingkungan dengan orang-orang atau masyarakat yang ramah pula. Hakikatnya jika kota atau daerah tertentu nyaman bagi anak serta anak dengan bahagia, ceria, dan mampu berimajinasi dengan baik untuk mengembangkan minat dan bakat di tempat tersebut maka tempat tersebut akan nyaman pula bagi orang dewasa. Secara psikologi anak menyukai tempat yang indah, penuh sarana bermain, bersih dan ramah, parameternya adalah pada perkembangan anak itu sendiri. Menghormati hak anak dan menjamin kesejahteraan anak serta memberikan bantuan dan bimbingan yang layak bagi orangtua, keluarga, wali, dan pihak-pihak yang mengasuh anak supaya dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan stabil serta suasana yang bahagia, penuh kasih dan pengertian merupakan tugas utama pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat.
Lalu bagaimana kontribusi dari Kota Layak Anak ini untuk kewarganegaraan Negara Indonesia? Anak merupakan generasi penerus bangsa dan negara ini. Untuk menciptakan seseorang berkarakter warga negara yang baik, maka harus ditanamkan nilai dan norma yang baik sejak mereka masih diusia anak-anak. Bukan hanya tugas orang tua, namun pemerintahpun berperan penting pula untuk menciptakan anak menjadi generasi berpengharapan, tunas bangsa yang dapat tumbuh dan berkembang menjadi pribadi dengan segudang cita-cita, dan calon pemimpin bangsa. Kontribusi lain sebagai tujuan akhir diarahkan untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan ini tersirat perlindungan anak menjadi salah satu urusan wajib yang diserahkan oleh pemerintah ke pemerintah kabupaten dan kota akan semakin terwujud.
Namun yang menjadi pertanyaan apakah anak menjadi pusat pembangunan di kabupaten dan kota? Mengingat hasil yang dicapai tidak merata, dan berbagai kendala pun masih tetap ada, terutama di beberapa kabupaten dan kota yang tertinggal. Masa depan cerah bagi anak barulah merupakan khayalan semata, dan pencapaian itu pada umumnya kurang memenuhi kewajiban pemerintah dan komitmen negara. Karena selama ini pemerintahan kabupaten dan kota lebih memusatkan pada bidang ekonomi, politik dan infrastruktur, tanpa mempertimbangkan unsur kepentingan terbaik anak dalam pengambilan keputusan. Hal ini ditandai oleh belum berkembangnya wadah-wadah partisipasi anak yang dibangun di kabupaten dan kota guna mendengarkan dan menyuarakan pendapat dan harapan anak sebagai bentuk partisipasi anak dalam proses pembangunan.
Keluarga merupakan tumpuan dasar dalam masyarakat yang menjadi penentu keberhasilan dalam upaya terwujudnya komitmen Negara harus mendapat bantuan dan bimbingan secara teratur, terorganisasi, dan terjadwal. Melindungi, mendidik dan mengembangkan anak merupakan tanggung jawab utama yang terletak pada keluarga. Segenap lembaga pemerintah dan masyarakat layaknya harus banyak membantu keluarga-keluarga dalam mengambil sikap untuk hal ini.
Kemiskinan menjadi persoalan lain yang cukup mendasar sebagai salah satu kendala terbesar dalam upaya memenuhi kebutuhan, melindungi dan menghormati hak anak. Hal ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Apa lagi mengingat masih ada sejumlah besar anak-anak hidup tanpa bantuan orangtua (anak yatim piatu, anak jalanan, anak pengungsi, dan lainnya) belum mendapat perhatian dan perlindungan secara khusus. Hal yang sama juga dialami oleh lembaga sosial yang memberikan pelayanan kepada anak-anak tersebut kurang mendapat pembinaan dan apresiasi dari pemerintah dan masyarakat.
Dengan demikian, tergambar bahwa ada tantangan besar untuk mempercepat implementasi hak anak ditingkat orangtua, masyarakat, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional pada masa kini dan masa datang. Bukan hanya anak, namun, jika kita tidak segera berinisatif, dikhawatirkan kepentingan terbaik bagi anak terabaikan, padahal anak merupakan generasi penerus bangsa.

Monday, April 20, 2015

NASIB PENEGAKAN HUKUM DITAHUN POLITIK

Negara Indonesia merupakan Negara hukum menurut Denny Indriyana, penegakan hukum yang adil muncul dari suatu Negara yang demokratis, makin demokratis suatu Negara, penegakan hukumnya akan semakin adil. Makin otoriter, tertutup kepada publik dan pers, maka penegakan hukum makin tidak adil. Menurut Denny Indriyana mengatakan, proses penegakan hukum di Indonesia masih transaksional. Dirinya menyinggung adanya praktik suap yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dibalik profesi. “Menyuap hakim, jaksa dan polisi. Tanpa malu menerima bayaran dari hasil korupsi. Jangan berlindung dari honor untuk membela “ katanya.
Menurutnya, perubahan politik di Indonesia yang membawa bangsa dari rezim otoriter ke era demokrasi juga berdampak pada citra hukum sendiri. Sekarang ini banyak pihak yang dengan mudah mengungkap pandangannya terhadap situasi hukum. Situasi hukum di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, karena walaupun semua yang dilakukkan oleh wakil rakyat diungkapkan secara transparan namun nyatanya masih banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Nasib penegakan hukum di tahun politik Negara Indonesia juga sepertinya sudah carut-marut shingga semuanya menjadi semakin memprihatinkan.
Masyarakat saat ini cenderung sudah pintar dalam menyikapi tingkah laku dari para petinggi Negara kita ini, hal itu dikarenakan masyaraat tau betul bahwa ketika seseorang berada pada tingkat kemapanan yang lebih tinggi dari seseorang sudah pasti mereka akan menjadi arogan dan seakan-akan kebal terhadap hukum. Orang yang memiliki kekuasaan dan juga harta yang melimpah saat ini banyak yang tidak takut hukum. Hal itu karena hukum di Indonesia terlalu ringan dibandingkan dengan hukum di Negara lain.
Penegakan hukum yang bertanggung jawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan kepada publik secara nyata, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, di samping itu anehnya masyarakatpun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum, sehingga masyarakat sudah sangat terlatih bagaimana mengatasinya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya, apakah itu bentuk pelanggaran lalu-lintas, atau melakukan tindak pidana korupsi, tidak menjadi masalah. Sebagian besar masyarakat kita telah terlatih benar bagaimana mempengaruhi proses hukum yang berjalan agar ia dapat terlepas dari jerat hukumannya. Kenyataan ini merupakan salah satu indikator buruknya law enforcement di negeri ini.
Hukum dibuat untuk ditaati, namun banyak masyarakat yang merasa tidak takut akan hukuman apabila mereka melakukan suatu pelanggaran terhadap hukum, baik itu dalam kategori pelanggaran kecil maupun pelanggaran yang berat sekaligus. Hal itu dikarenakan tingkat kejeraan dari masyarakat akan hukuman yang diterima oleh pelanggar hukum hanya bersifat menjerakan atau member efek jera kepada pelaku pelanggar hukum, tidak sekaligus memberikan efek jera kepada semua masyarakat.
Seperti halnya nasib hukum di tahun politik yaitu pada tahun 2014, dimana pada saat itu Indonesia mengalami kejadian penting sebagai Negara berdemokrasi yaitu pemilihan umum, anggota DPR, DPD, DPRD pada tanggal 09 April 2014. Sedangkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden dilasanakan pada tanggal 09 juli 2014. Dalam hal ini dapat dimanai bahwasannya seharusnya hukum di Indonesia memang merupakan suatu etentuan aturan yang harus ditaati dan bersifat memaksa, namun pada kenyataannya Negara Indonesia yang menyatakan merupakan Negara hukum selain Negara demokrasi, yang dikemukakan menurut konstitusi (UUD 1945) bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan atas hukum.
Pada saat itu seharusnya Negara Indonesia memiliki kesempatan untuk menegakan hukum, namun pada kenyataanya hukum di Indonesia sangat memprihatinkan karena justru pelaku pelanggar hukum merupakan orang-orang yang memiliki jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Padahal seharusnya apabila dipikirkan secara logika ketika seseorang memiliki jenjang pendidikan yang lebih tinggi maka rasa untuk menaati hukum yang berlaku lebih tinggi juga, namun pada kenyataanya malah sebaliknya.
Negara Indonesia lama-kelamaan akan hancur dengan sendirinya ketika tidak adanya lagi orang-orang yang memiliki kualitas dalam politik tetapi tidak tergiur dengan uang dan kekayaan, sehingga tujuan dalam menjadi wakil rakyat bukan semata-mata untuk memperkaya dirinya, keluarganya dan anak cucunya.

2. Apa kontribusinya PKn dalam membentuk warga Negara yang baik ?
Kontribusi PKn dalam membentuk warga Negara yang baik yaitu di dalam Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu untuk mengubah sumber daya manusia indonesia menjadi sumberdaya manusia yang mengerti hukum, memahami dan mematuhi hukum yang ada di Negara Indonesia pada saat ini, dengan masyarakat paham dan mematuhi hukum yang ada di Indonesia maka dapat dikatakan masyarakat indonesia sebagai warga negara yang baik. Karena memiliki rasa nasionalisme yang tinggi terhadap Negara Indonesia.
Pembentukan warga Negara yang baik juga dilakukan ketika berlangsungnya pembelajaran PKn di Sekolah. Ketika bangsa Indonesia sudah memiliki warga Negara yang baik, Bangsa Indonesia juga membutuhkan SDM dalam jumlah dan mutu yang memadai sebagai penggerak pembangunan. Dalam era globalisasi sekarang ini kemajuan revolusi ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat, oleh karena itu dibutuhkan tenaga - tenaga kerja yang terampil dan profesional. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal dan salah satu lembaga yang mencetak tenaga kerja mempunyai tanggung jawab dalam mempersiapkan dan membekali peserta didiknya sebagai calon tenaga kerja dengan sebaik-baiknya.
Pembentukan sikap empati seseorang dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Pada aspek eksternal keadaan sosial atau situasi sosial sangat berperan. Maka manusia dapat merealisasikan potensi-potensinya sebagai makhluk individu yang utuh dalam interaksi sosial. Pada saat bersosialisasi dan berinteraksi yang ditunjukkan oleh manusia adalah sikap empati. Keadaan sosial diartikan sebagai tiap-tiap situasi sosial dimana terdapat hubungan antar individu yang satu dengan yang lain.
Pada saat bersosialisasipun maka yang ditunjukkannya adalah perilaku social juga . Pembentukan perilaku sosial ini juga seseorang dipengaruhi oleh berbagai faktor baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal. Sejak dilahirkan manusia membutuhkan pergaulan dengan orang lain untuk memenuhi berbagai kebutuhan baik kebutuhan fisik maupun kebutuhan rohaninya serta kebutuhan biologisnya. Pada perkembangan menuju kedewasaan, interaksi sosial diantara manusia dapat merealisasikan kehidupannya secara individual.
Hal ini dikarenakan jika tidak ada timbal balik dari interaksi sosial maka manusia tidak dapat merealisasikan potensi- potensinya sebagai sosok individu yang utuh sebagai hasil interaksi sosial. Potensi-potensi itu pada awalnya dapat diketahui dari perilaku kesehariannya.
Dalam konteks pembangunan manusia, sikap empati memiliki pengaruh yang menentukan. Di suatu komunitas yang memiliki sikap empati yang kurang, hampir dapat di pastikan kualitas pembangunan manusianya akan tertinggal jauh. Untuk itu diperlukan pengembangan terhadap sikap empati agar sistem sosial di masyarakat dapat berjalan dengan baik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka, 1995) empati berarti keadaan mental yang membuat sesorang merasa atau mengidentifikasi dirinya dalam keadaan perasaan atau pikiran yang sama dengan orang lain atau kelompok lain. Lebih gampangnya empati berarti menempatkan diri seolah-olah menjadi seperti orang lain.
Mata pelajaran yang menekankan pada nilai-nilai yang ada di masyarakat adalah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). PKn merupakan salah satu mata pelajaran yang berperan penting dalam rangka pembentukan warga negara yang baik. Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan pasal 37 ayat 1 UU No. 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa ‘Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air’. Sama halnya dengan pendapat yang dikemukakan oleh Malik Fajar dalam Nadhiroh (2009) yang menyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan wahana pembangunan kemampuan, watak dan karakter warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran wajib pada semua jenjang pendidikan, memiliki visi sebagai sarana pembinaan watak bangsa (nation and character building) dan pemberdayaan warga negara.
Adapun misi mata pelajaran PKn adalah membentuk warga negara yang baik, yakni warga negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pembelajaran PKn pada jenjang persekolahan akan mampu membentuk karakter jika dilakukan secara kontekstual, bukan tekstual. Pembelajaran yang berdasarkan kontekstual berarti pembelajaran yang berangkat dari kehidupan nyata siswa, sedangkan pembelajaran tekstual merupakan pembelajaran yang lebih menekankan pada hafalan. Namun, bukan berarti pada praktiknya pembelajaran tekstual tidak penting, pembelajaran tekstual memiliki peran sebagai sumber hukum dan pembelajaran kontekstual sebagai aplikasi dari tekstual tersebut.
Oleh karena itu, peserta didik /siswa dapat mengembangkan dan mengaktualisasikan diri dalam pembelajaran. Hasil dari pembelajaran PKn diharapkan peserta didik mampu menunjukkan perubahan sikap dalam kehidupan sehari-hari. Pembelajaran PKn bukan hanya memberikan informasi yang bersifat kognitif saja, tetapi juga harus menitikberatkan pada aspek afektif dan psikomotorik sehingga dapat mengubah sikap peserta didik ke arah yang diharapkan oleh masyarakat bangsa dan negara.
Perubahan sosial saat ini mengalami perubahan yang dramatis, yakni perubahan yang mengarah ke sikap individualisme. Sikap individualisme melahirkan suatu sikap egois yang baru seperti misalnya, pengabaian terhadap tata tertib sekolah, tawuran antar peserta didik, kekerasan dan tindakan anarkis, penggunaan bahasa yang tidak baik dan santun, serta tidak adanya rasa saling menghormati. Oleh karena itu, dewasa ini pengembangan sikap empati penting dirasakan terutama ketika negara mulai sedikit peranannya dalam membantu mengentaskan berbagai masalah dalam masyarakat.
Peranan sekolah sebagai lembaga formal tempat pendidikan moral yang di dalamnya terdapat pembelajaran PKn menjadi semakin penting ketika banyak anak-anak yang hanya mendapatkan sedikit pendidikan moral dari orang tua mereka. Oleh karena itu, dalam pembelajaran PKn peserta didik diharapkan dapat berinteraksi dengan peserta didik lainnya atau tenaga pendidik. Setiap hubungan atau interaksi sosial adalah berasal dari penyesuaian emosional sebagai kemampuan untuk berempati (Wuryanano, 2007:72-77). Dengan interaksi tersebut, peserta didik mengalami perubahan baik dalam segi penguasaan pengetahuan, perubahan dalam segi sikap, mental, dan perasaan maupun perubahan dalam segi tindakan motorik. Perubahan-perubahan itulah yang akan mengubah seluruh perilaku peserta didik dengan mengaktualisasikan nilai- nilai yang diperolahnya dalam praktek kehidupan sehari- hari.untuk itulah pendidikan kewarganegaraan dianggap paling efektif dan memberikan kontribusi dalam membentuk warga Negara yang baik di Indonesia, termasuk membentuk warga Negara yang anti korupsi dan menegakan hukum.