Nasionalisme dan Ketahanan Budaya
Indonesia: Sebuah Pengantar
M. ‘Azzam Manan dan Thung Ju Lan
Nasionalisme Indonesia
sebagai modal penggerak menuju kemerdekaan sampai sekarang belum sepenuhnya terbangun
dengan kokoh. Amanat UUD 1945 untuk menyejahterakan rakyat masih jauh dari
kenyataan. Kemiskinan, korupsi, lemahnya ketahanan budaya, konflik antaretnik
dan yang mengatasnamakan agama yang marak sejak era reformasi merupakan
tantangan yang mempengaruhi kadar nasionalisme Indonesia di kalangan rakyat.
Hal itu berdampak pada ranah demografi, bahkan status kewarganegaraan.
Nasionalisme sejatinya
tidak dapat dilepaskan dari kenyataan Indonesia sebagai masyarakat plural dan
multikultural dengan keanekaragaman dan kompleksitas budayanya. Nasionalisme
Indonesia bisa dilihat sebagai “ikatan budaya” yang menyatukan dan mengikat
masyarakat Indonesia yang plural menjadi suatu bangsa. Peran “ikatan budaya”
sangat bergantung pada kohesivitasnya dalam bentuk ketahanan budaya, yaitu
ikatan budaya bukan hanya sebagai pemersatu, melainkan mempunyai daya tahan
yang kuat dalam menghadapi derasnya arus globalisasi yang berdampak pada
peniadaan batas territorial dan kedaulatan suatu negara-bangsa.
Menurut Seda,
nasionalisme Indonesia mengalami kemunduran disebabkan oleh implementasi yang
tidak tepat dari sistem desentralisasi, modernisasi, dan globalisme. Contoh,
liberalisasi ekonomi, pasar bebas yang ditandai “capital market”. Imagined
communities hari ini, bukan dalam konteks negara-bangsa, melainkan pasar
lokal dan global karena anggota komunitas cenderung mempertanyakan apa makna
dan manfaat dari negara-bangsa dan nasionalisme Indonesia bagi kehidupan
sehari-hari. Oleh karena itu, ketahanan budaya Indonesia dapat menjadi dasar
dalam menggiring terbentuknya kemapanan demokrasi dan berjalannya fungsi hukum
sebagai cerminan efektivitas nasionalisme negara-bangsa yang multietnik dan
multikultural.
Sedangkan menurut
PaEni, penyebab disfungsi dan penyimpangan sistem kehidupan adalah masuknya
institusi tradisional (etnik) dalam pranata baru yang sedang trend, partai politik. Hukum yang
seharusnya menjadi “panglima” tidak lagi berfungsi sehingga kekerasan idelogi
maupun fisik terus menerus terjadi. Sebagai contoh, aksi radikalisme keagamaan,
menguatnya sentiment kedaerahan. Hal itu, dilihat oleh PaEni sebagai salah satu
kegagalan dari institusi pendidikan nasional yang menciptakan manusia
berbudaya.
Pada dasarnya,
nasionalisme adalah sebuah konsep yang “terbuka” untuk berbagai interpretasi
dari berbagai perspektif. Diantaranya, nasionalisme merefleksikan sejarah masa
lalu suatu bangsa. Menurut Prof. Juwono Sudarsono, permasalahanyang dihadapi
nasionalisme Indonesia hanya pada bagaimana “mengisi ulang” agar selaras dengan
perubahan jaman. Sedangkan menurut Riwanto Tirtosudarmo, yang mempengaruhi
nasionalisme seseorang (pindah kewarganegaraan) adalah karena nasionalisme
ekonomi (kemiskinan, tidak sejahtera). Lain halnya, yang dikemukakan oleh
Syamsudin Haris dan Azyumardi Azra. Haris berpendapat bahwa nasionalisme politik
sudah selesai, yang belum selesai adalah nasionalisme cultural. Menurut Azra,
nasionalisme politik dan agama sudah selesai, sedangkan nasionalisme ekonomi
dan budaya masih belum selesai. Jadi, berbagai kemungkinan yang menyebabkan
nasionalisme masyarakat menurun bahkan hilang.
Aspek lain nasionalisme
adalah aspek hubungan antara negara, bangsa, dan masyarakat yang terkait dengan
struktur utama, yaitu lokal-nasional, nasional-global, dan lokal-global.
Menurut Suwarsono dan PaEni, konstruksi lokal berbenturan dengan konstruksi
nasional karena keberagaman budaya saat jaman Belanda dilegalkan. Menurut
keduanya, dialog antara lokal dan nasional merupakan penentu bentuk dan isi
nasionalisme Indonesia. PaEni menawarkan dialog melalui pendidikan karena lembaga
tersebut tidka pernah mati dan bisa menciptakan manusia Indonesia baru.
Sementara Suwarsono, menempatkannya dalam sistem pemerintahan dan hubungan
politik.
Sedangkan
Seda berpendapat lokal-global lebih signifikan bagi masyarakat lokal daripada
keberadaan negara yang dianggap “menyulitkan”. Akan tetapi, perubahan dalam
memaknai dan mengimajinasikan diri perlu disikapi secara lebih terbuka karena
globalisasi bukanlah sebagai ancaman, melainkan juga sebagai peluang masa depan.
Oleh karena itu, adanya berbagai polemik yang ada tentang nasionalisme
Indonesia sampai saat ini masih menginginkan Indonesia sebagai sebuah negara
dan bangsa.
2
Nasionalisme dan Ketahanan Budaya
Indonesia sebagai Sebuah Problem Kontemporer
M. ‘Azzam Manan dan Thung Ju Lan
Nasionalisme memanglah
masih hidup, tetapi substansi dalam praktik demokrasi dan penerapan hukum
secara konsekuenlah yang mulai kehilangan arah. Sekalipun budaya lokal menguat,
tetapi dengan melemahnya nasionalisme mafka dengan sendirinya melemahkan ikatan
dan ketahanan budaya Indonesia sebagai satu mata rantai dalam ikatan
negara-bangsa Indonesia yang multietnik dan multikultural. Menurut Seda,
nasionalisme dan negara-bangsa secara sosiologis merupakan konstruk teoretis
yang berorientasi pada dominasi peran negara sebagai struktur dan aktor dalam
kehidupan publik. Sedangkan Anderson mengungkapkan bahwa nasionalisme dilihat
dari perspektif komunitas, bukan dari sisi negara. Karena, nasionalisme secara
historis berangkat dari konstruksi elite-elite politik yang membentuk
negara-bangsa Indonesia, bukan dari komunitas-komunitas lokal. Selama
nasionalisme perspektif daerah tidak diberikan kebebasan dan ditempatkan pada
posisi yang wajar maka etnonasionalisme terus tumbuh dan berkembang sebagai penghancur
nasionalisme Indonesia.
Menurut Azra, nasionalisme Indonesia
dipengaruhi oleh penerapan otonomisasi dan desentralisasi sejak 2004 yang
cenderung memperlihatkan semangat kedaerahan, serta meningkatnya arus dan
gerakan Islam transnasional yang menolak nasionalisme dan negara-bangsa
Indonesia. Kemudian, pemerintahan orde baru dengan ideologi pembangunan melalui
berbagai program modernisasi dan industrialisasi. Seda juga mengungkapkan
globalisasi mempengaruhi segi politik, ekonomi, sosial yang dikemudian hari
bisa menjadi ancaman terhadap nasionalisme bangsa serta dapat mengimbangi atau
mengungguli kekuatan bangsa-negara lain. Berbagai pakar memetakan pendapatnya
dari berbagai sudut pandang yang perlu dikaji lebih lanjut.
3
Nasionalisme dan Ketahanan Budaya:
Beberapa Catatan dari Perspektif Demografi
Dr. Riwanto Tirtosudarmo
Demografi sesungguhnya
hanya merupakan kondisi dasar yang penting dari sebuah perubahan masyarakat.
Migrasi sebagai komponen paling dinamis dari demografi, hampir selalu berkaitan
dengan aspek-aspek lain seperti ekonomi, sosial, maupun politik. Migrasi tidak
mungkin dipahami dinamikanya tanpa mengkaitkannya dengan berbagai aspek
tersebut.
Migrasi atau mobilitas
penduduk secara geografis, sejauh yang bisa dilacak dengan pengalaman selama ini
merupakan refleksi dari dorongan untuk mencapai kehidupan ekonomi yang lebih
baik, serta representasi ketimpangan ekonomi antarwilayah dan ketimpangan
tingkat kesejahteraan antara penduduk pendatang dan penduduk setempat di sebuah
wilayah tertentu. Sebagai contoh, Papua yang sampai saat ini masih bergejolak
merupakan wilayah yang perlu mendapatkan perhatian secara sungguh-sungguh dalam
konteks migrasi.
Nasionalisme
dan ketahanan budaya yang dimiliki oleh sebuah bangsa tidak mungkin dilepaskan
dari tinggi atau rendahnya rasa kewarganegaraan dan martabat yang dimiliki oleh
warga bangsa tersebut, yang hanya bisa dipenuhi jika negara mampu
menyejahterakan warga negaranya terutama masalah ekonomi, dan menegakkan
keadilan dan hukum bagi seluruh warga negara tanpa memandang perbedaan
identitas kultural. Tanpa adanya upaya yang sungguh-sungguh dari negara untuk
menegakkan hukum yang adil serta menyejahterakan warga negaranya maka rasa
kewarganegaraan sebagai refleksi dari nasionalisme yang berujung pada ketahanan
budaya akan sulit untuk diwujudkan.
4
Nasionalisme Indonesia dan
Keberagaman Budaya dalam Perspektif Politik
Prof. Dr. Syamsuddin Haris
Format nasionalisme
yang mendasari proyek Indonesia yang dasar-dasarnya diletakkan oleh para
pendiri bangsa sejak awal abad ke-20 hingga mengkristal melalui Pancasila,
sesungguhnya adalah obsesi yang sangat ideal sekaligus brilian. Oleh karena,
kepulauan nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke terdapat beragam
etnik, agama, bahasa, daerah, dan ideologi berhasil dibangun suatu
negara-bangsa yang tetap bisa utuh kendati diwarnai konflik horizontal dan
pergolakan daerah serta tuntutan pemisahan diri wilayah-wilayah yang kaya akan
sumber daya alam.
Meskipun fondasi
ke-Indonesiaan kukuh, tentunya tidak cukup tanpa adanya komitmen dan usaha
serius untuk merawat dan mengelolanya secara cerdas. Komitmen dan usaha serius
itu diperlukan terutama diperlukan dari para elite penyelenggara negara baik
tingkat nasional maupun lokal yang terpilih melalui pemilu-pemilu demokratis
serta memperoleh mandate rakyat menjalankan pemerintahan, sehingga tidak hanya
menjanjikan Indonesia tetap utuh dalam keberagamannya, melainkan juga keadilan
dan kesejahteraan rakyat.
Ketiadaan komitmen dan
usaha serius dari para elite politik penyelenggara dan pemerintahan pada
tingkat nasional dan lokal yang barangkali menjelaskan munculnya berbagai
kreativitas negatif pada tingkat massa.karena itu, mengentalnya politik
identitas, baik atas nama agama, etnik, ataupun daerah bisa jadi merupakan salah
satu bentuk kreativitas yang salah tersebut. Artinya, fenomena politik
identitas pun belum tentu genuine
pada dirinya. Tidak mustahil sebagian sentimen agama, etnik, dan daerah itu
adalah cara instan masyarakat dan elite non-negara pada tingkat lokal “melarikan
diri” atau menghindari kegagalan dan ketidakmampuan negara merumuskan Indonesia
baru yang dijanjikan. Fenomena anarki dan premanisme politik yang cenderung
marak akhir-akhir ini juga bisa dibaca secara demikian. Sebaliknya, politik
identitas yang terkelola dengan baik dan genuine
pada dirinya tentu tidka masalah karena demokrasi jelas terkait dengan
representasi.
Tantangan bagi elite
penyelenggara negara dan pemerintah-pemerintah hasil pemilu pasca Soeharto
jelas jauh lebih besar dibandingkan rezim otoriter Demokrasi Terpimpin dan Orde
Baru. Persoalannya, demokrasi tidak hanya membuka peluang yang besar bagi
tegaknya nasionalisme atau dasar nilai-nilai persamaan, kebebasan, keadilan,
dan keberadaban secara lebih rasional, tetapi juga membuka peluang yang tak
kalah besar bagu melembaganya politik identitas. Dengan kata lain,
demokratisasi dapat menjadi arena bagi menguatnya ke-Indonesiaan di satu sisi,
namun di sisi lain bisa menjadi ancaman bagi kelangsungan Indonesia.
Oleh
karena itu, kemampuan negara dan pemerintah dalam merawat, mengelola, dan terus
memperbaharui nasionalisme sebagaimana imaji para pendiri bangsa atas wilayah
nusantara tampaknya akan menjadi faktor kunci kearah mana sesungguhnya
Indonesia hendak menuju. Apabila para elite penyelenggara negara secara cerdas
bisa mengelola perbedaan dan keanekaragaman sebagai aset bagi ide persatuan,
maka demokrasi tentu akan berkontribusi positif bagi masa depan Indonesia.
Sebaliknya, demokrasi hanya akan menjadi arena pertarungan kepentingan yang tak
berujung entah atas nama etnik, agama, daerah, ideologi jika kecenderungan
“salah urus” negara berlangsung terus menerus.
5
Melihat Kembali Nasionalisme
Indonesia dalam Konteks Masyarakat Plural melalui Perspektif Sejarah
Dr. Mukhlis PaEni
Faktor sejarah dan
kebudayaan sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat Indonesia yang
multietnik dan multikultural. Meskipun otonomi daerah dilaksanakan mulai
pemerintahan Hindia Belanda tetapi berbagai persoalan yang ada belum dapat
diselesaikan sampai saat ini. Selain itu, ke-Melayuan masyarakat Indonesia,
utamanya di daerah perbatasan langsung dengan Malaysia menjadi persoalan
berikutnya yang dibutuhkan pemahaman. Berbagai kerusuhan masih melanda
Indonesia sejak sepuluh tahun terakhir, salah satunya benturan antar
kelompok-kelompok etnik di berbagai daerah. Jika dikaji secara harfiah, konflik
tersebut hanyalah sebuah pemicu dari kumulatif permasalahan yang telah lama
mengendap dalam kehidupan masyarakat.
Dalam perjalanan
sejarah menunjukkan bahwa perang atau kerusuhan, tak lebih dari adanya
keinginan seseorang atau sekelompok orang yang berupaya untuk mencari peluang
dan kesempatan guna memperoleh kekuasaan dan kedudukan dalam laju mobilitas
yang sedang bergulir. Sebagai contoh, Majapahit mencapai kejayaan karena
melakukan ekspansi dengan menaklukan dan menghancurkan pusat-pusat kekuasaan
yang menentang di seluruh penjuru nusantara. Kehebatan Majapahit dan Gajah Mada
dianggap sebagai masa gemilang Jawa. Hal itu tersimpan baik dalam ingatan
masyarakat dan menjadi ilham bagi munculnya nasionalisme Jawa dalam wujud, Budi
Utomo, Tri Koro Dharmo, Jong Java.
Peristiwa sejarah yang
terjadi meninggalkan kesan yang amat kuat dalam ingatan sejarah masyarakat. Hal
penting yang terjadi pada masa prakolonial itu adalah sekalipun terjadi
benturan antaretnik, mekanisme mobilitas sosial seakan tidak terganggu,
struktur tatanan masyarakat hampir tidak berubah. Akan tetapi, pada puncaknya
awal abad ke-20 berbagai institusi dalam masyarakat Indonesia mengalami
degradasi yang ditandai dengan terbukanya pintu mobilitas dalam kehidupan
masyarakat dan permasalahan yang muncul pun semakin kompleks.
Berbagai benturan antar
kelompok etnik yang masih terjadi, diantaranya disebabkan oleh masuknya
institusi tradisional (etnik) ke dalam pranata sosial yang sedang trend, partai politik. Ketika memasuki
nasionalisme Indonesia maka seluruh institusi tradisional yang ethnosentris
harus dipindahkan ke wadah atau raga nasional Indonesia. Akan tetapi hal itu
memerlukan pemeliharaan yang sesuai dengan bentuk negara kesatuan dalam simbol
ikatan nasional. Pemeliharaan budaya yang semula melalui ritual seharusnya
diganti melalui pendidikan untuk memberikan kesadaran baru bagi sejumlah pihak
untuk memahami eksistensinya sebagai suatu bangsa dan menciptakan manusia
berbudaya. Oleh karena itu, format pendidikan harus dirancang secara utuh agar
bisa menjadi mediator bagi terjadinya perubahan-perubahan baru di Indonesia.
Karena pada hakikatnya, pendidikan sebagai medium terciptanya tatanan baru bagi
manusia baru Indonesia.
Melalui pendidikan,
suatu bangsa akan mampu mengaktualisasikan nilai budaya bangsa. Melalui sekolah
dan lembaga pendidikan formal, anak didik memperoleh cakrawala pandang yang
luas dan pengetahuan yang abadi sifatnya, seperti menghayati karya-karya seni,
musik, dan dialektika perdebatan dalam beda pendapat. Pemahaman tersebut
sebagai modal utama untuk memahami konsep multikultural dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
Runtuhnya tatanan
budaya secara drastis sejak 50 tahun terakhir menjadikan anak bangsa berusaha
mencari sisa-sisa reruntuhan budaya di celah-celah UU No.32 tahun 2004, yaitu
berusaha menemukan jati diri, identitas, sejarah, adat istiadat, dan kebudayaan
daerah. Sebagai contoh, jika suatu daerah mengalami pemekaran wilayah dan daerah
baru maupun yang lama tidak memiliki atau kehilangan jati diri daerahnya maka
daerah tersebut berusaha keras mendapatkan jati dirinya sebagai cirri khas
bahkan eksistensinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Permasalahan
etnisitas sampai sekarang baru sampai pada pemahaman/pengakuan pada kebhinekaan
dalam pluralitas, belum pada pemahaman multikulturalisme. “aku” dan “engkau”
masih belum memperoleh perlakuan dan kesempatan yang sama. Format daerah otonom
pun justru mengakibatkan terjadinya kristalisasi kebhinekaan. Oleh karena itu,
diperlukan interpretasi dan pemahaman yang baru terhadap nasionalisme
Indonesia.
6
Beberapa Acuan untuk Membaca
“Ikatan Budaya” dan “Nasionalisme Indonesia” melalui Perspektif Regional atau
Kedaerahan
Drs.
Soewarsono, MA
Menurut Castles, nasionalisme Indonesia menyadari
adanya perbedaan kebudayaan diantara kelompok-kelompok etnik atau suku bangsa,
tetapi juga tidak pernah menekankan kesamaan kebudayaan sebagai sebuah bangsa.
Nasionalisme Indonesia dapat dibaca dalam konteks kolonialisme. Nasionalisme
Indonesia 100% dibuat dan tidka ada kaitannya dengan kerajaan-kerajaan yang
sebelumnya ada di Indonesia. Nama Indonesia, dipilih untuk menggantikan “inlander” sebutan oleh orang Belanda
kepada natives (pribumi dan
menunjukkan kelas bawah). “Inlander”
perlu diganti karena sebutan tersebut cenderung merendahkan dan meremehkan.
Menurut Akira Nagazumi
yang melakukan penelitian tentang Indonesia menyebutkan bahwa Indonesia
memiliki dua makna, yaitu: 1) sebagai kata untuk bangsa, dan 2) sebagai kata
sifat untuk orang. Menurut Nagazumi, ujung dari nasionalisme adalah Sumpah
Pemuda tahun 1928, satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa Indonesia. Kata
Indonesia memiliki pencitraan diri yang jauh lebih baik dan membanggakan daripada
kata Inlander atau natives. Nasionalisme Indonesia yang
dianggap sebagai ancaman, oleh negara kolonial dibangunlah kembali adat bagi
masyarakat dengan menyeleksi sesuai dengan kepentingan colonial dan
mengkonstruksi kesadaran etnik untuk melawan nasionalisme Indonesia yang saat
itu mulai tumbuh. Nasionalisme Indonesia tidak menolak perbedaan, akan tetapi
lebih menekankan pada kesatuan.
Semua jenis
nasionalisme dapat dibuat asalkan ada cendekiawan, diskursus, pendukung, dan
medianya. Sebagai contoh, munculnya pergolakan di berbagai daerah yang ingin
melepaskan diri. Regionalisme bukan sekedar kekayaan budaya, melainkan juga
mengandung ancaman. Hal itu secara teoritis benar dan secara politik legal.
Sehingga, Indonesia tidak mungkin tetap aman dan damai karena Indonesia
memiliki ancaman disintegrasi, terlebih adanya regionalisme.
Kekayaan
kebudayaan Indonesia bukan sesuatu yang peaceful,
karena memiliki potensi-potensi tertentu yang mengganggu. Oleh karena itu, kita
harus bisa membedakan nasionalisme Indonesia yang sederhana tetapi dibuat
dengan serius dengan regionalisme yang terkontaminasi dengan kolonialisme.
Menurut pendapat Castles, pemahaman tentang konsep etnik dan nasionalisme harus
dibuat jelas. Keberadaan etnik memang indah dan beragam, tetapi etnik yang ada
telah terpengaruh oleh kolonialisme. Sehingga, demi kelangsungan kehidupan
berbangsa Indonesia, maka tidak ada salahnya mempertimbangkan sesuai pernyataan
Ben Anderson: “A revival of truly
national life will require a total overhaul of the governmental system,
especially in the direction of regional (not ethnic) autonomy”, agar tidak
mengetnikkan negara, karena hanya akan memunculkan pertarungan etnik di tingkat
negara.
7
Nasionalisme, Etnisitas, dan Agama
di Indonesia: Perspektif Islam dan Ketahanan Budaya
Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, MPhil
Penyebaran Islam di Indonesia lebih banyak
melibatkan proses akomodasi terhadap kepercayaan dan budaya lokal yang ada.
Kepaduan antara nasionalisme keislaman ke-Indonesiaan secara konstitusional
terwujud dengan penerimaan Pancasila sebagai dasar negara. Dalam sejarah
Indonesia, sebelum Indonesia merdeka pernah terjadi berbagai pemberontakan yang
didasari faktor agama, sebagai contoh DI/TII, NII. Meskipun sampai saat ini,
konflik yang didasari oleh agama masih sering terjadi.
Beberapa bentuk
nasionalisme bisa jadi dianggap telah selesai, seperti nasionalisme politik
yang telah berpadu dengan nasionalisme keagamaan. Sementara beberapa jenis
nasionalisme lain, seperti nasionalisme kebudayaan, nasionalisme ekonomi, dan ethno-nationalism, yang bisa sewaktu-waktu
sangat menyala-nyala harus diwaspadai karena memiliki potensi disintegrasi bagi
Indonesia, khususnya ketika desentralisasi yang mengandung ethno-nationalism dan sedikit kacau dengan realita ketimpangan
ekonomi, sosial, dan budaya.
Nasionalisme Indonesia
sampai saat ini masih relevan. Meskipun memang, di tengah gempuran arus
globalisasi, nasionalisme perlu revitalisasi, perlu dipergolakkan kepada anak
bangsa, sehingga Indonesia tidak hanya mampu tetap bertahan, tetapi juga lebih
berjaya di dalam maupun diluar dalam pergaulan internasional. Jika semangat
nasionalisme, semangat ke-Indonesiaan terus menerus digelorakan maka bisa jadi
muncul kebangkitan nasional kedua di masa-masa millennium kedua kebangkitan
nasional negara-bangsa Indonesia.
8
Ikatan Budaya, Nasionalisme
Indonesia, dan “Ketahanan Budaya” di Tengah Dinamika Globalisasi dengan
Desentralisasi: Suatu Kajian Sosiologis
Fransisca SSE Seda, Ph.D
Secara konseptual, nasionalisme dan negara-bangsa
merupakan konstruk teoritis yang dikembangkan sejalan dengan pertumbuhan dan
perkembangan negara-bangsa memasuki era modern. Konstruk ilmiah mengenai
nasionalisme dan negara-bangsa merupakan konstruk teoritis yang berorientasi
pada peran negara. Negara sebagai struktur dan sebagai aktor secara sosiologis
mendominasi berbagai diskursus ilmiah mengenai kehidupan publik. Perbedaan
konseptual dan teoritis mengasumsikan negara sebagai jangkar utama dari
kehidupan bermasyarakat. Menurut Ben Anderson, nasionalisme dan negara-bangsa
ditinjau dari perspektif komunitas, bukan orientasi negara.
Pasar globalisasi dan
desentralisasi secara konseptual mendatangkan permasalahan bagi nasionalisme
dan negara-bangsa karena globalisasi berorientasi pada pasar sedangkan
desentralisasi berorientasi pada komunitas. Pada tataran praktis, peran negara
tidak lagi dominan secara politik, ekonomi, dan sosial. Sedangkan pasar pada
tataran global dan komunitas pada tataran lokal mulai menandingi peran dan
kekuatan negara-bangsa. Selama nasionalisme selalu dikaitkan dengan
negara-bangsa maka perimbangan kekuatan di dalam hubungan triangular antara
negara-bangsa, pasar, dan komunitas dimaknai sebagai ancaman bagi keberadaan
nasionalisme. Dengan demikian, globalisasi dan otonomi daerah saling tarik
menarik tanpa memperhatikan mediasi negara-bangsa dan negara-bangsa dengan
nasionalismenya dipersepsikan semakin tidak relevan. Sehingga lahirlah jargon “think globally, act locally”.
Negara-bangsa dan
nasionalisme merupakan konstruk sejarah yang lahir dan berkembang pada masa
periode historis tertentu di era modern. Ikatan Budaya, Nasionalisme Indonesia,
dan Ketahanan Budaya merupakan cerminan tentang adanya asumsi mengenai hubungan
antara nasionalisme dengan negara-bangsa. Ketahanan budaya diperlukan demi mempertahankan
nasionalisme Indonesia. Budaya masyarakat yang terus menerus dinamis merupakan
hal positif bagi perubahan sosial masyarakat. Baik secara individual maupun
kolektif harus melakukan berbagai pilihan tindakan untuk mempertahankan dan
melestarikan tradisi budaya yang ada. Oleh karena, tradisi budaya masyarakat
dapat diintervensi baik oleh pasar ataupun negara. Persoalan yang perlu
dipikirkan adalah pelaku-pelaku yang mana dan atas representasi kepentingan
siapa, negara maupun pasar melakukan intervensi. Relasi kekuasaan senantiasa
hadir di dalam konteks relasi triangular. Oleh karena itu, kita harus optimis
dan menyikapi globalisasi dan desentralisasi secara lebih terbuka lagi, bukan
menganggapnya sebagai ancaman.
No comments:
Post a Comment