Negara Indonesia merupakan Negara hukum menurut Denny Indriyana, penegakan hukum yang adil muncul dari suatu Negara yang demokratis, makin demokratis suatu Negara, penegakan hukumnya akan semakin adil. Makin otoriter, tertutup kepada publik dan pers, maka penegakan hukum makin tidak adil. Menurut Denny Indriyana mengatakan, proses penegakan hukum di Indonesia masih transaksional. Dirinya menyinggung adanya praktik suap yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dibalik profesi. “Menyuap hakim, jaksa dan polisi. Tanpa malu menerima bayaran dari hasil korupsi. Jangan berlindung dari honor untuk membela “ katanya.
Menurutnya, perubahan politik di Indonesia yang membawa bangsa dari rezim otoriter ke era demokrasi juga berdampak pada citra hukum sendiri. Sekarang ini banyak pihak yang dengan mudah mengungkap pandangannya terhadap situasi hukum. Situasi hukum di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, karena walaupun semua yang dilakukkan oleh wakil rakyat diungkapkan secara transparan namun nyatanya masih banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Nasib penegakan hukum di tahun politik Negara Indonesia juga sepertinya sudah carut-marut shingga semuanya menjadi semakin memprihatinkan.
Masyarakat saat ini cenderung sudah pintar dalam menyikapi tingkah laku dari para petinggi Negara kita ini, hal itu dikarenakan masyaraat tau betul bahwa ketika seseorang berada pada tingkat kemapanan yang lebih tinggi dari seseorang sudah pasti mereka akan menjadi arogan dan seakan-akan kebal terhadap hukum. Orang yang memiliki kekuasaan dan juga harta yang melimpah saat ini banyak yang tidak takut hukum. Hal itu karena hukum di Indonesia terlalu ringan dibandingkan dengan hukum di Negara lain.
Penegakan hukum yang bertanggung jawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan kepada publik secara nyata, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, di samping itu anehnya masyarakatpun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum, sehingga masyarakat sudah sangat terlatih bagaimana mengatasinya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya, apakah itu bentuk pelanggaran lalu-lintas, atau melakukan tindak pidana korupsi, tidak menjadi masalah. Sebagian besar masyarakat kita telah terlatih benar bagaimana mempengaruhi proses hukum yang berjalan agar ia dapat terlepas dari jerat hukumannya. Kenyataan ini merupakan salah satu indikator buruknya law enforcement di negeri ini.
Hukum dibuat untuk ditaati, namun banyak masyarakat yang merasa tidak takut akan hukuman apabila mereka melakukan suatu pelanggaran terhadap hukum, baik itu dalam kategori pelanggaran kecil maupun pelanggaran yang berat sekaligus. Hal itu dikarenakan tingkat kejeraan dari masyarakat akan hukuman yang diterima oleh pelanggar hukum hanya bersifat menjerakan atau member efek jera kepada pelaku pelanggar hukum, tidak sekaligus memberikan efek jera kepada semua masyarakat.
Seperti halnya nasib hukum di tahun politik yaitu pada tahun 2014, dimana pada saat itu Indonesia mengalami kejadian penting sebagai Negara berdemokrasi yaitu pemilihan umum, anggota DPR, DPD, DPRD pada tanggal 09 April 2014. Sedangkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden dilasanakan pada tanggal 09 juli 2014. Dalam hal ini dapat dimanai bahwasannya seharusnya hukum di Indonesia memang merupakan suatu etentuan aturan yang harus ditaati dan bersifat memaksa, namun pada kenyataannya Negara Indonesia yang menyatakan merupakan Negara hukum selain Negara demokrasi, yang dikemukakan menurut konstitusi (UUD 1945) bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan atas hukum.
Pada saat itu seharusnya Negara Indonesia memiliki kesempatan untuk menegakan hukum, namun pada kenyataanya hukum di Indonesia sangat memprihatinkan karena justru pelaku pelanggar hukum merupakan orang-orang yang memiliki jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Padahal seharusnya apabila dipikirkan secara logika ketika seseorang memiliki jenjang pendidikan yang lebih tinggi maka rasa untuk menaati hukum yang berlaku lebih tinggi juga, namun pada kenyataanya malah sebaliknya.
Negara Indonesia lama-kelamaan akan hancur dengan sendirinya ketika tidak adanya lagi orang-orang yang memiliki kualitas dalam politik tetapi tidak tergiur dengan uang dan kekayaan, sehingga tujuan dalam menjadi wakil rakyat bukan semata-mata untuk memperkaya dirinya, keluarganya dan anak cucunya.
2. Apa kontribusinya PKn dalam membentuk warga Negara yang baik ?
Kontribusi PKn dalam membentuk warga Negara yang baik yaitu di dalam Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu untuk mengubah sumber daya manusia indonesia menjadi sumberdaya manusia yang mengerti hukum, memahami dan mematuhi hukum yang ada di Negara Indonesia pada saat ini, dengan masyarakat paham dan mematuhi hukum yang ada di Indonesia maka dapat dikatakan masyarakat indonesia sebagai warga negara yang baik. Karena memiliki rasa nasionalisme yang tinggi terhadap Negara Indonesia.
Pembentukan warga Negara yang baik juga dilakukan ketika berlangsungnya pembelajaran PKn di Sekolah. Ketika bangsa Indonesia sudah memiliki warga Negara yang baik, Bangsa Indonesia juga membutuhkan SDM dalam jumlah dan mutu yang memadai sebagai penggerak pembangunan. Dalam era globalisasi sekarang ini kemajuan revolusi ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat, oleh karena itu dibutuhkan tenaga - tenaga kerja yang terampil dan profesional. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal dan salah satu lembaga yang mencetak tenaga kerja mempunyai tanggung jawab dalam mempersiapkan dan membekali peserta didiknya sebagai calon tenaga kerja dengan sebaik-baiknya.
Pembentukan sikap empati seseorang dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Pada aspek eksternal keadaan sosial atau situasi sosial sangat berperan. Maka manusia dapat merealisasikan potensi-potensinya sebagai makhluk individu yang utuh dalam interaksi sosial. Pada saat bersosialisasi dan berinteraksi yang ditunjukkan oleh manusia adalah sikap empati. Keadaan sosial diartikan sebagai tiap-tiap situasi sosial dimana terdapat hubungan antar individu yang satu dengan yang lain.
Pada saat bersosialisasipun maka yang ditunjukkannya adalah perilaku social juga . Pembentukan perilaku sosial ini juga seseorang dipengaruhi oleh berbagai faktor baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal. Sejak dilahirkan manusia membutuhkan pergaulan dengan orang lain untuk memenuhi berbagai kebutuhan baik kebutuhan fisik maupun kebutuhan rohaninya serta kebutuhan biologisnya. Pada perkembangan menuju kedewasaan, interaksi sosial diantara manusia dapat merealisasikan kehidupannya secara individual.
Hal ini dikarenakan jika tidak ada timbal balik dari interaksi sosial maka manusia tidak dapat merealisasikan potensi- potensinya sebagai sosok individu yang utuh sebagai hasil interaksi sosial. Potensi-potensi itu pada awalnya dapat diketahui dari perilaku kesehariannya.
Dalam konteks pembangunan manusia, sikap empati memiliki pengaruh yang menentukan. Di suatu komunitas yang memiliki sikap empati yang kurang, hampir dapat di pastikan kualitas pembangunan manusianya akan tertinggal jauh. Untuk itu diperlukan pengembangan terhadap sikap empati agar sistem sosial di masyarakat dapat berjalan dengan baik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka, 1995) empati berarti keadaan mental yang membuat sesorang merasa atau mengidentifikasi dirinya dalam keadaan perasaan atau pikiran yang sama dengan orang lain atau kelompok lain. Lebih gampangnya empati berarti menempatkan diri seolah-olah menjadi seperti orang lain.
Mata pelajaran yang menekankan pada nilai-nilai yang ada di masyarakat adalah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). PKn merupakan salah satu mata pelajaran yang berperan penting dalam rangka pembentukan warga negara yang baik. Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan pasal 37 ayat 1 UU No. 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa ‘Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air’. Sama halnya dengan pendapat yang dikemukakan oleh Malik Fajar dalam Nadhiroh (2009) yang menyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan wahana pembangunan kemampuan, watak dan karakter warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran wajib pada semua jenjang pendidikan, memiliki visi sebagai sarana pembinaan watak bangsa (nation and character building) dan pemberdayaan warga negara.
Adapun misi mata pelajaran PKn adalah membentuk warga negara yang baik, yakni warga negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pembelajaran PKn pada jenjang persekolahan akan mampu membentuk karakter jika dilakukan secara kontekstual, bukan tekstual. Pembelajaran yang berdasarkan kontekstual berarti pembelajaran yang berangkat dari kehidupan nyata siswa, sedangkan pembelajaran tekstual merupakan pembelajaran yang lebih menekankan pada hafalan. Namun, bukan berarti pada praktiknya pembelajaran tekstual tidak penting, pembelajaran tekstual memiliki peran sebagai sumber hukum dan pembelajaran kontekstual sebagai aplikasi dari tekstual tersebut.
Oleh karena itu, peserta didik /siswa dapat mengembangkan dan mengaktualisasikan diri dalam pembelajaran. Hasil dari pembelajaran PKn diharapkan peserta didik mampu menunjukkan perubahan sikap dalam kehidupan sehari-hari. Pembelajaran PKn bukan hanya memberikan informasi yang bersifat kognitif saja, tetapi juga harus menitikberatkan pada aspek afektif dan psikomotorik sehingga dapat mengubah sikap peserta didik ke arah yang diharapkan oleh masyarakat bangsa dan negara.
Perubahan sosial saat ini mengalami perubahan yang dramatis, yakni perubahan yang mengarah ke sikap individualisme. Sikap individualisme melahirkan suatu sikap egois yang baru seperti misalnya, pengabaian terhadap tata tertib sekolah, tawuran antar peserta didik, kekerasan dan tindakan anarkis, penggunaan bahasa yang tidak baik dan santun, serta tidak adanya rasa saling menghormati. Oleh karena itu, dewasa ini pengembangan sikap empati penting dirasakan terutama ketika negara mulai sedikit peranannya dalam membantu mengentaskan berbagai masalah dalam masyarakat.
Peranan sekolah sebagai lembaga formal tempat pendidikan moral yang di dalamnya terdapat pembelajaran PKn menjadi semakin penting ketika banyak anak-anak yang hanya mendapatkan sedikit pendidikan moral dari orang tua mereka. Oleh karena itu, dalam pembelajaran PKn peserta didik diharapkan dapat berinteraksi dengan peserta didik lainnya atau tenaga pendidik. Setiap hubungan atau interaksi sosial adalah berasal dari penyesuaian emosional sebagai kemampuan untuk berempati (Wuryanano, 2007:72-77). Dengan interaksi tersebut, peserta didik mengalami perubahan baik dalam segi penguasaan pengetahuan, perubahan dalam segi sikap, mental, dan perasaan maupun perubahan dalam segi tindakan motorik. Perubahan-perubahan itulah yang akan mengubah seluruh perilaku peserta didik dengan mengaktualisasikan nilai- nilai yang diperolahnya dalam praktek kehidupan sehari- hari.untuk itulah pendidikan kewarganegaraan dianggap paling efektif dan memberikan kontribusi dalam membentuk warga Negara yang baik di Indonesia, termasuk membentuk warga Negara yang anti korupsi dan menegakan hukum.
No comments:
Post a Comment