cinta INDONESIA: Hukum Tata Negara http://downloads.totallyfreecursors.com/thumbnails/tail2.gif

Berbincang-bincang tentang kehidupan dari manusia hingga tuhan

Tuesday, April 21, 2015

Hukum Tata Negara

A. BENTUK NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Bentuk Negara
a. Periodisasi HTN Indonesia
1. HTN Versi UUD 1945
Bentuk Negara
Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) yaitu Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan adalah Presidensiil, yaitu Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
2. HTN Versi Konstitusi RIS (27 Des 1949 – 17 Agustus 1950)
Bentuk Negara
Negara Indonesia adalah Negara Federasi yang berbentuk Republik.
Indonesia Timur 1946, Sumatra Timur 1947, Pasundan 1948, Jawa Timur 1948, Madura 1948
Negara tersebut tergabung dalam Bijenenkomst voor Federal Overleg (BFO)
Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan adalah Parlementer, yaitu Presiden sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan
Ada Pemerintahan Federal dan Pemerintahan Negara bagian

3. HTN Versi UUD’S 1950
Sejak Berakhirnya KRIS tgl 27 Desember 1950, dengan berdasar UU Darurat No. 11 Tahun 1950 tentang tata cara Perubahan Susunan Kenegaraan dari Negara RIS dan Lembaran Negara No. 16 tahun 1950 mulai berlaku 9 maret 1950 menentukan perubahan

Bentuk Negara
Dalam pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 bahwa Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.

Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan adalah Parlementer, yaitu Presiden sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri Kepala Pemerintahan
Kedaulatannya berdasarkan teori kedaulatan Tuhan Negara, Hukum dan Rakyat.


B. Teori Kedulatan yang ada di Indonesia
Indonesia menganut 4 teori kedaulatan yaitu :
1. Kedaulatan tuhan, buktinya UUD alenia 3 berbunyi “atas berkat rahmat Alah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
2. Kedaulatan rakyat, buktinya pasal 1 ayat 2 berbunyi “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
3. Kedaulatan hukum, buktinya UUD NRI pasal 1 ayat 3 berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
4. Kedaulatan Negara, buktinya UUD NRI pasal 1 ayat 1 berbunyi “Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk Republik”
C. Negara Hukum
Berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD NRI Negara Indonesia adalah Negara hukum

D. WN Penduduk dan HAM
A. Warga Negara Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63)
1) Pengertian WN
- Dalam UU No. 12 th 2006 (huruf b) WN merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dalam suatu Negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan djamin pelaksanaannya.
- Pasal 1 angka 1 UU No 12 th 2006 WN adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Pasal 1 angka 2 UU No 12 th 2006 Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang bersangkutan dengan warga Negara
- Orang-orang yang bertempat disuatu Negara dan mempunyai hak dan kewajiban.

Kewarganegaraan adalah :
Segala sesuatu yang berhubungan dengan warga Negara ( Pasal 1 angka 2 UU No. 12 th 2006)
Pewarganegaraan adalah :
Tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui permohonan. ( Pasal 1 angka 3 UU No. 12 th 2006)

2) WNI
WNI adalah :
- WNI diatur dalam Pasal 4, 5,6,7 UU No 12 th 2006.
- Pasal 4 UU No.12 Tahun 2006 :
Sebelum UU Ke-WN- sudah menjadi WNI.
Anak sah  Anak ibu dan ayah WNI, anak ayah WNI dan ibu WNA, ayah WNA ibu WNI, ibu WNI ayah tidak diketahui kewarganegaraannya, anak dari ayah WNI yang meninggal (300 hari), anak diluar perkw sah dari ibu WNI, anak dari ibu WNA yang diakui ayah WNI, anak yang lahir di wilayah RI tidak jelas status ibu ayahnya, anak yang lahir diluar perkw sah di wilayah RI tidak jelas status ibu ayahnya, anak dari ayah atau ibu yang dikabulkan permohonan kewarganegaraan RI.
- Pasal 5 UU No.12 tahun 2006 :
Ayat 1) Anak WNI lahir diluar perkw sah, belum 18 th atau kawin diakui ayahnya WNA tetapi diakui sbg WNI
Ayat 2) Anak WNI yg belum 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak WNA berdasarkan penetapan pengadilan sbg WNI
- Pasal 6 UU No.12 tahun 2006 :
- Ayat 1) memilih menjadi WNI/bukan WNI
- Pasal 7 UU No.12 tahun 2006 :
Setiap orang yan bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing

1) Syarat menjadi WNI diatur dalam Pasal 8,9,10-22 UU No.12 th 2006
2) Kehilangan Kewarganegaraan
- Memperoleh kewarganegaraan lain
- Hilang kewarganegaraaannya
- Masuk dinas Negara asing tanpa izin
- Masuk dinas atau jabatan asing
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji kepada Negara sing
- Mempunyai paspor Negara lain
- Bertempat tinggal di Negara asing selama 5 tahun terus menerus
- Menjadi warga Negara lain atau pindah kewarganegaraan
- Tidak diketahui kebaradaannya
- Tidak melakukan pendaftaran kembali / registrasi
- Mengikuti kewarganegaraan suami/isteri yang bukan WNI

3) Syarat memperoleh kembali setelah kehilangan kewarganegaraannya diatur dalam Pasal 31-35 UU N0 12 th 2006
4) Ketentuan Pidana diatur dalam Ps 36 – 38 UU No 12 th 2006.
Ditujukan kepada pejabat yang melaksanakan tugas dan kewajiban shg mengakibatkan orang lain kehilangan ke-Wn-an dipidana penjara 1 th. Dan apabila disengaja maka pidana penjaranya 3 tahun.
Memberikan keterangan palsu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit 250 juta dan paling banyak 1 milyar.
Secara sengaja menggunakan keterangan palsu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit 250 juta dan paling banyak 1 milyar.

5) Penduduk
Penduduk adalah orang-orang yang menempati suatu wilayah dalam suatu Negara. Bisa WNI bisa orang asing.

B. HAM
1) Pengertian HAM
Berdasarkan Pasal 1 angka (1) UU No. 39 th 1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia dari lahir bahkan sebelum lahir sampai meninggal dunia.
HAM paling Hakiki adalah memeluk agama. Mengapa ?

2) Sejarah HAM
a. Yunani Kuno (Plato) kesejahteraan tercapai manakala warganya melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing.
b. Magna Charta (1215) Raja John Lackland
c. Petition of Rights (1628) Raja Charles I . Raja berhubungan dengan utusan rakyat ( House of Commons)  HAM erat hubungan dengan demokrasi.
d. Bill of Rigts 1689 oleh raja Willem III. Adanya pergolakan politik yang dasyat sebagai The Glarious Revolution
e. Pemikiran John Locke, bahwa manusia secara absolute tidak menyerahkan Hak asasinya kepada penguasa
f. Declaration Independens, 4 juli 1776 (USA) , dinyatakan bahwa seluruh umat manusia oleh Tuhan diberikan beberapa hak yang tetap dan melekat
g. Di Perancis, JJ Roeusseau, Revolusi Perancis, yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia dalam “ Declaration des Droit L’Homme et du Cituyen, 26 Agustus 1789. Semboyan terkenal Revolusi Perancis adalah : Liberte (kemerdekaan), Egalite (Kesamarataan), Fraternite (kerukunan dan persaudaraan )
h. F.D Roosevelt : Formulasi Hak-Asasi manusia dengan istilah The Four Freedom.
- Freedom of Speech : kemerdekaan berbicara dan mengemukakan pendapat
- Freedom of Religion : Kebebasan beragama
- Freedom from Fear : Kebebasan dari rasa takut
- Freedom from Want : kebebasan dari kemelaratan,kekurangan
i. The Universal Declaration Independens tidak cukup maka muncul The Universal Declaration of Human Rights (1948, 10 Des). Yaitu pengakuan hak-hak asasi manusia sedunia.

3) Macam-macam HAM
a. HAM berdasarkan UUD NRI 1945
1) Pasal 28A : mempertahankan hidup dan kehidupannya
2) Pasal 28B :
- Hak membentuk keluarga
- Hak anak atas kelangsungan hidup,tumbuh berkembang dan perlindungan atas kekerasan dan kriminasi
3) Pasal 28C
Mengembangkan diri
Memajukan dirinya
4) Pasal 28D
Hak pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
Hak untuk bekerja dan perlakuan adil
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Hak atas status kewarganegaraan
5) Pasal 28E
Hak memeluk agama dan beribadat agamanya
Hak meyakini kepercayaan
Hak berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat
6) Pasal 28F
Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
7) Pasal 28G
- Hak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda, rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
- Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlkuan merendahkan derajat martabat manusia dan memperoleh suaka politik
8) Pasal 28H
- Hak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan memperoleh layanan kesehatan
- Memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
- Hak jaminan social
- Hak milik pribadi
9) Pasal 28I
- Hak hidup dan tidak disiksakemerdekaan pikirannya, hati nurani, hak beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi dalam hukum, tidak dituntut hukum yang berlaku surut,
- Bebas dari perlakuan diskriminatif
- Hak berbudaya dan menjaga tradisi
- Hak perlindungan, penajuan, dan pemenuhan, HAM tg jwb pemerintah
- Pencegahan HAM sesuai dengan prinsip Negara hukum yang diatur dalam undang-undang
10) Pasal 28 J
- Setiap orang wajib menghormnati HAM orang lain dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara
- Dalam melaksanakan HAM harus tundauk pada pembatasan undang-undang

b. UU HAM No. 39 tahun 1999
- Hak Untuk Hidup : Pasal 9
- Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan : Pasal 10
- Hak Mengembangkan Diri : Pasal 11-16
- Hak Memperoleh Keadilan : Pasal 17-19
- Hak Atas kebebasan Pribadi : Pasal 20-27
- Hak Atas Rasa Aman : Pasal 28 – 35
- Hak Atas Kesejahteraan : 36- 42
- Hak Turut Serta dalam Pemerintahan : Pasal 43-44
- Hak Wanita : Pasal 45- 51
- Hak Anak : Pasal 52-66 penting karena beberapa alasan antara lain :
Wanita :
- Wanita adalah makhluk yang lemah
- Wanita dapat meneruskan keturunan
- Wanita dapat menjaga, mengasuh, membimbing dan mendidik anak dengan baik
Anak :
- Anak adalah makhluk yang masih lemah perlu dilindungi
- Anak adalah calon generasi penerus/ memegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa
- Anak jika dewasa menjadi tulang punggung Negara

Kewajiban Dasar Manusia : Pasal 67-70
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah : Pasal 71-72
Pembatasan dan Larangan : Pasal 73-74

4) Pelaksanaan HAM di Indonesia
a. Dalam melaksanakan HAM diikuti dengan kewajiban asasi
b. Dalam melaksanakan HAM tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
c. Dalam melaksanakan HAM harus 3 S (selaras, serasi dan seimbang)
d. Dalam melaksanakan HAM tidak boleh melanggar HAM




No comments:

Post a Comment