cinta INDONESIA: “MIMPI” KOTA LAYAK ANAK http://downloads.totallyfreecursors.com/thumbnails/tail2.gif

Berbincang-bincang tentang kehidupan dari manusia hingga tuhan

Tuesday, April 21, 2015

“MIMPI” KOTA LAYAK ANAK

“MIMPI” KOTA LAYAK ANAK
Indonesia sebagai Negara hukum, secara langsung menjamin hak warga Negara melalui ketetapan-ketetapan yang tersusun dan disahkan menjadi peraturan yang harus di taati oleh setiap warga Negara. Demikian juga halnya dengan pemenuhan hak anak, yang secara langsung termuat dalam aturan tentang anak yang telah dikomitmenkan oleh pemerintah juga warga Negara yang sadar akan perlunya manjamin tumbuh dan kembangnya anak sebagai generasi penerus bangsa. Hak anak telah dikonvensikan dan pemerintah pun telah menjamin hak dan kewajiban anak Indonesia dalam suatu ketetapan yang bersifat formal. Hal ini merupakan komitmen Negara Indonesia untuk meghormati dan memenuhi hak anak.
Setiap anak dijamin haknya untuk beristrahat dan memanfaatkan waktu luang, bermain, berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasan demi pengembangan diri. Negara memberikan ruang yang tak terbatas kepada anak untuk berkreasi dan mengembangkan imajinasi dalam membentuk diri. Hal ini merupakan wujud kepedulian Negara dan masyarakat dewasa terhadap perlunya pengembangan diri anak dalam mewujudkan generasi penerus yang mampu tumbuh dan berkembang sesuai potensi yang dimiliki. Bahkan anak Indonesia dijamin haknya untuk memperoleh sarana bermain yang aman dan sehat. Dengan aturan tentang perlindungan anak, ada sejumlah kepala daerah yang berkeinginan menjadikan daerahnya sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Dalam sebuah artikel Desain Hukum Komisis Hukum Nasional yang bertajuk uang Negara bukan sapi perahan, pada halaman 32-33 termuat sebuah tulisan dengan tema “”Mimpi” Kota Layak Anak” yang dibumbui dengan pendapat beberapa kepala daerah dan badan-badan tertentu sebagai pemerhati anak. Makna dalam tulisan tersebut adalah bagaimana mewujudkan wadah atau tempat yang begitu nyaman untuk tumbuh dan kembangnya anak Indonesia, sehingga anak mampu tumbuh dengan potensi yang ada dalam dirinya tanpa ada hambatan yang membahayakan dengan memperhatikan minat dan bakat masing-masing anak. Ketulusan dan keikhlasan orang dewasa menerima kehadiran anak ditiap proses pembangunan kota/kabupaten dan pemberian kesempatan oleh orang dewasa kepada anak merupakan kunci mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Hal tersebut merupakan cita-cita bersama yang harus dijalankan dengan serius, berlembaga, tersistematis, dan terkontrol. Bayangan Kota Layak Anak merupakan impian yang begitu damai dan begitu dekat dengan keindahan, karena ikhwalnya kota atau tempat yang layak anak menggambarkan tempat tersebut tidak membosankan, bersih, sehat, nyaman, dan tertata dengan rapi, serta memiliki sarana bermain yang sehat dan aman. Kota Layak Anak mencerminkan tempat yang ramah lingkungan dengan orang-orang atau masyarakat yang ramah pula. Hakikatnya jika kota atau daerah tertentu nyaman bagi anak serta anak dengan bahagia, ceria, dan mampu berimajinasi dengan baik untuk mengembangkan minat dan bakat di tempat tersebut maka tempat tersebut akan nyaman pula bagi orang dewasa. Secara psikologi anak menyukai tempat yang indah, penuh sarana bermain, bersih dan ramah, parameternya adalah pada perkembangan anak itu sendiri. Menghormati hak anak dan menjamin kesejahteraan anak serta memberikan bantuan dan bimbingan yang layak bagi orangtua, keluarga, wali, dan pihak-pihak yang mengasuh anak supaya dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan stabil serta suasana yang bahagia, penuh kasih dan pengertian merupakan tugas utama pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat.
Lalu bagaimana kontribusi dari Kota Layak Anak ini untuk kewarganegaraan Negara Indonesia? Anak merupakan generasi penerus bangsa dan negara ini. Untuk menciptakan seseorang berkarakter warga negara yang baik, maka harus ditanamkan nilai dan norma yang baik sejak mereka masih diusia anak-anak. Bukan hanya tugas orang tua, namun pemerintahpun berperan penting pula untuk menciptakan anak menjadi generasi berpengharapan, tunas bangsa yang dapat tumbuh dan berkembang menjadi pribadi dengan segudang cita-cita, dan calon pemimpin bangsa. Kontribusi lain sebagai tujuan akhir diarahkan untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan ini tersirat perlindungan anak menjadi salah satu urusan wajib yang diserahkan oleh pemerintah ke pemerintah kabupaten dan kota akan semakin terwujud.
Namun yang menjadi pertanyaan apakah anak menjadi pusat pembangunan di kabupaten dan kota? Mengingat hasil yang dicapai tidak merata, dan berbagai kendala pun masih tetap ada, terutama di beberapa kabupaten dan kota yang tertinggal. Masa depan cerah bagi anak barulah merupakan khayalan semata, dan pencapaian itu pada umumnya kurang memenuhi kewajiban pemerintah dan komitmen negara. Karena selama ini pemerintahan kabupaten dan kota lebih memusatkan pada bidang ekonomi, politik dan infrastruktur, tanpa mempertimbangkan unsur kepentingan terbaik anak dalam pengambilan keputusan. Hal ini ditandai oleh belum berkembangnya wadah-wadah partisipasi anak yang dibangun di kabupaten dan kota guna mendengarkan dan menyuarakan pendapat dan harapan anak sebagai bentuk partisipasi anak dalam proses pembangunan.
Keluarga merupakan tumpuan dasar dalam masyarakat yang menjadi penentu keberhasilan dalam upaya terwujudnya komitmen Negara harus mendapat bantuan dan bimbingan secara teratur, terorganisasi, dan terjadwal. Melindungi, mendidik dan mengembangkan anak merupakan tanggung jawab utama yang terletak pada keluarga. Segenap lembaga pemerintah dan masyarakat layaknya harus banyak membantu keluarga-keluarga dalam mengambil sikap untuk hal ini.
Kemiskinan menjadi persoalan lain yang cukup mendasar sebagai salah satu kendala terbesar dalam upaya memenuhi kebutuhan, melindungi dan menghormati hak anak. Hal ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Apa lagi mengingat masih ada sejumlah besar anak-anak hidup tanpa bantuan orangtua (anak yatim piatu, anak jalanan, anak pengungsi, dan lainnya) belum mendapat perhatian dan perlindungan secara khusus. Hal yang sama juga dialami oleh lembaga sosial yang memberikan pelayanan kepada anak-anak tersebut kurang mendapat pembinaan dan apresiasi dari pemerintah dan masyarakat.
Dengan demikian, tergambar bahwa ada tantangan besar untuk mempercepat implementasi hak anak ditingkat orangtua, masyarakat, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional pada masa kini dan masa datang. Bukan hanya anak, namun, jika kita tidak segera berinisatif, dikhawatirkan kepentingan terbaik bagi anak terabaikan, padahal anak merupakan generasi penerus bangsa.

No comments:

Post a Comment