cinta INDONESIA: Menganalisis artikel dengan judul Realitas Politik dan Hukum Polemik UU MD3 oleh T. Rifqy Thantawi (Peneliti KHN) http://downloads.totallyfreecursors.com/thumbnails/tail2.gif

Berbincang-bincang tentang kehidupan dari manusia hingga tuhan

Friday, April 10, 2015

Menganalisis artikel dengan judul Realitas Politik dan Hukum Polemik UU MD3 oleh T. Rifqy Thantawi (Peneliti KHN)


Makna yang terkandung dalam artikel tersebut yaitu realitas konfigurasi politik yang terjadi dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 di Indonesia serta polemik Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau yang dikenal dengan nama UU MD3.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 ini cukup menghentakkan masyarakat Indonesia mengenai realitas konfigurasi politik di Indonesia. Sejak Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilasanakan secara langsung pada tahun 2004 lalu, pada tahun 2014 ini Calon Presiden dan Wakil Presiden hanya terdiri dari dua pasang calon yaitu Prabowo Subianto dan Muhammad Hatta Rajasa, serta Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla. Dengan latar belakang konfigurasi politik dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, tentu UU MD3 itu menimbulkan berbagai pendapat kritis dari masyarakat. Dan seperti yang biasa terjadi pasca 2004 sampai dengan saat ini, undang-undang yang tidak disetujui oleh sebagian pihak, berujung pada Mahkamah Konstitusi.
Kemudian yang menjadi persoalan UU MD3 yaitu sebagai berikut:
1. Persoalan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi yang sangat dikenal dalam bahasa tata kelola pemerintahan yang baik,
2. Persoalan hak imunitas dan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum,
3. Potensi terhambatnya penguatan wewenang DPD.





Kontribusi Pendidikan Kewarganegaraan (Good Citizenship) mengenai Realitas Politik dan Hukum Polemik UU MD3 yaitu sesuai dengan Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan akan memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah tersebut secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945. Apabila sekiranya ada pasal yang bertentangan dengan hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan di NKRI yaitu UUD 1945 maka undang-undang tersebut harus direvisi kembali agar sesuai dengan koridor yang ada pada UUD 1945.
Salah satu contoh pada pasal 245 UU MD3 perlu uji materi kembali (judicial review) karena bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945.


Daftar Pustaka

Thantawi Rifqy. 2014. “Realitas Politik dan Hukum Polemik UU MD3”. Desain Hukum. Vol. 14 No. 6. Juli 2014.
http://wawanandi.blogspot.com/2012/03/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan.html

No comments:

Post a Comment