cinta INDONESIA http://downloads.totallyfreecursors.com/thumbnails/tail2.gif

Berbincang-bincang tentang kehidupan dari manusia hingga tuhan

Tuesday, April 21, 2015

Hukum Tata Negara

A. BENTUK NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Bentuk Negara
a. Periodisasi HTN Indonesia
1. HTN Versi UUD 1945
Bentuk Negara
Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) yaitu Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan adalah Presidensiil, yaitu Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
2. HTN Versi Konstitusi RIS (27 Des 1949 – 17 Agustus 1950)
Bentuk Negara
Negara Indonesia adalah Negara Federasi yang berbentuk Republik.
Indonesia Timur 1946, Sumatra Timur 1947, Pasundan 1948, Jawa Timur 1948, Madura 1948
Negara tersebut tergabung dalam Bijenenkomst voor Federal Overleg (BFO)
Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan adalah Parlementer, yaitu Presiden sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan
Ada Pemerintahan Federal dan Pemerintahan Negara bagian

3. HTN Versi UUD’S 1950
Sejak Berakhirnya KRIS tgl 27 Desember 1950, dengan berdasar UU Darurat No. 11 Tahun 1950 tentang tata cara Perubahan Susunan Kenegaraan dari Negara RIS dan Lembaran Negara No. 16 tahun 1950 mulai berlaku 9 maret 1950 menentukan perubahan

Bentuk Negara
Dalam pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 bahwa Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.

Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan adalah Parlementer, yaitu Presiden sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri Kepala Pemerintahan
Kedaulatannya berdasarkan teori kedaulatan Tuhan Negara, Hukum dan Rakyat.


B. Teori Kedulatan yang ada di Indonesia
Indonesia menganut 4 teori kedaulatan yaitu :
1. Kedaulatan tuhan, buktinya UUD alenia 3 berbunyi “atas berkat rahmat Alah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
2. Kedaulatan rakyat, buktinya pasal 1 ayat 2 berbunyi “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
3. Kedaulatan hukum, buktinya UUD NRI pasal 1 ayat 3 berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
4. Kedaulatan Negara, buktinya UUD NRI pasal 1 ayat 1 berbunyi “Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk Republik”
C. Negara Hukum
Berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD NRI Negara Indonesia adalah Negara hukum

D. WN Penduduk dan HAM
A. Warga Negara Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63)
1) Pengertian WN
- Dalam UU No. 12 th 2006 (huruf b) WN merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dalam suatu Negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan djamin pelaksanaannya.
- Pasal 1 angka 1 UU No 12 th 2006 WN adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Pasal 1 angka 2 UU No 12 th 2006 Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang bersangkutan dengan warga Negara
- Orang-orang yang bertempat disuatu Negara dan mempunyai hak dan kewajiban.

Kewarganegaraan adalah :
Segala sesuatu yang berhubungan dengan warga Negara ( Pasal 1 angka 2 UU No. 12 th 2006)
Pewarganegaraan adalah :
Tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui permohonan. ( Pasal 1 angka 3 UU No. 12 th 2006)

2) WNI
WNI adalah :
- WNI diatur dalam Pasal 4, 5,6,7 UU No 12 th 2006.
- Pasal 4 UU No.12 Tahun 2006 :
Sebelum UU Ke-WN- sudah menjadi WNI.
Anak sah  Anak ibu dan ayah WNI, anak ayah WNI dan ibu WNA, ayah WNA ibu WNI, ibu WNI ayah tidak diketahui kewarganegaraannya, anak dari ayah WNI yang meninggal (300 hari), anak diluar perkw sah dari ibu WNI, anak dari ibu WNA yang diakui ayah WNI, anak yang lahir di wilayah RI tidak jelas status ibu ayahnya, anak yang lahir diluar perkw sah di wilayah RI tidak jelas status ibu ayahnya, anak dari ayah atau ibu yang dikabulkan permohonan kewarganegaraan RI.
- Pasal 5 UU No.12 tahun 2006 :
Ayat 1) Anak WNI lahir diluar perkw sah, belum 18 th atau kawin diakui ayahnya WNA tetapi diakui sbg WNI
Ayat 2) Anak WNI yg belum 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak WNA berdasarkan penetapan pengadilan sbg WNI
- Pasal 6 UU No.12 tahun 2006 :
- Ayat 1) memilih menjadi WNI/bukan WNI
- Pasal 7 UU No.12 tahun 2006 :
Setiap orang yan bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing

1) Syarat menjadi WNI diatur dalam Pasal 8,9,10-22 UU No.12 th 2006
2) Kehilangan Kewarganegaraan
- Memperoleh kewarganegaraan lain
- Hilang kewarganegaraaannya
- Masuk dinas Negara asing tanpa izin
- Masuk dinas atau jabatan asing
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji kepada Negara sing
- Mempunyai paspor Negara lain
- Bertempat tinggal di Negara asing selama 5 tahun terus menerus
- Menjadi warga Negara lain atau pindah kewarganegaraan
- Tidak diketahui kebaradaannya
- Tidak melakukan pendaftaran kembali / registrasi
- Mengikuti kewarganegaraan suami/isteri yang bukan WNI

3) Syarat memperoleh kembali setelah kehilangan kewarganegaraannya diatur dalam Pasal 31-35 UU N0 12 th 2006
4) Ketentuan Pidana diatur dalam Ps 36 – 38 UU No 12 th 2006.
Ditujukan kepada pejabat yang melaksanakan tugas dan kewajiban shg mengakibatkan orang lain kehilangan ke-Wn-an dipidana penjara 1 th. Dan apabila disengaja maka pidana penjaranya 3 tahun.
Memberikan keterangan palsu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit 250 juta dan paling banyak 1 milyar.
Secara sengaja menggunakan keterangan palsu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit 250 juta dan paling banyak 1 milyar.

5) Penduduk
Penduduk adalah orang-orang yang menempati suatu wilayah dalam suatu Negara. Bisa WNI bisa orang asing.

B. HAM
1) Pengertian HAM
Berdasarkan Pasal 1 angka (1) UU No. 39 th 1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia dari lahir bahkan sebelum lahir sampai meninggal dunia.
HAM paling Hakiki adalah memeluk agama. Mengapa ?

2) Sejarah HAM
a. Yunani Kuno (Plato) kesejahteraan tercapai manakala warganya melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing.
b. Magna Charta (1215) Raja John Lackland
c. Petition of Rights (1628) Raja Charles I . Raja berhubungan dengan utusan rakyat ( House of Commons)  HAM erat hubungan dengan demokrasi.
d. Bill of Rigts 1689 oleh raja Willem III. Adanya pergolakan politik yang dasyat sebagai The Glarious Revolution
e. Pemikiran John Locke, bahwa manusia secara absolute tidak menyerahkan Hak asasinya kepada penguasa
f. Declaration Independens, 4 juli 1776 (USA) , dinyatakan bahwa seluruh umat manusia oleh Tuhan diberikan beberapa hak yang tetap dan melekat
g. Di Perancis, JJ Roeusseau, Revolusi Perancis, yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia dalam “ Declaration des Droit L’Homme et du Cituyen, 26 Agustus 1789. Semboyan terkenal Revolusi Perancis adalah : Liberte (kemerdekaan), Egalite (Kesamarataan), Fraternite (kerukunan dan persaudaraan )
h. F.D Roosevelt : Formulasi Hak-Asasi manusia dengan istilah The Four Freedom.
- Freedom of Speech : kemerdekaan berbicara dan mengemukakan pendapat
- Freedom of Religion : Kebebasan beragama
- Freedom from Fear : Kebebasan dari rasa takut
- Freedom from Want : kebebasan dari kemelaratan,kekurangan
i. The Universal Declaration Independens tidak cukup maka muncul The Universal Declaration of Human Rights (1948, 10 Des). Yaitu pengakuan hak-hak asasi manusia sedunia.

3) Macam-macam HAM
a. HAM berdasarkan UUD NRI 1945
1) Pasal 28A : mempertahankan hidup dan kehidupannya
2) Pasal 28B :
- Hak membentuk keluarga
- Hak anak atas kelangsungan hidup,tumbuh berkembang dan perlindungan atas kekerasan dan kriminasi
3) Pasal 28C
Mengembangkan diri
Memajukan dirinya
4) Pasal 28D
Hak pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
Hak untuk bekerja dan perlakuan adil
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Hak atas status kewarganegaraan
5) Pasal 28E
Hak memeluk agama dan beribadat agamanya
Hak meyakini kepercayaan
Hak berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat
6) Pasal 28F
Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
7) Pasal 28G
- Hak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda, rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
- Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlkuan merendahkan derajat martabat manusia dan memperoleh suaka politik
8) Pasal 28H
- Hak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan memperoleh layanan kesehatan
- Memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
- Hak jaminan social
- Hak milik pribadi
9) Pasal 28I
- Hak hidup dan tidak disiksakemerdekaan pikirannya, hati nurani, hak beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi dalam hukum, tidak dituntut hukum yang berlaku surut,
- Bebas dari perlakuan diskriminatif
- Hak berbudaya dan menjaga tradisi
- Hak perlindungan, penajuan, dan pemenuhan, HAM tg jwb pemerintah
- Pencegahan HAM sesuai dengan prinsip Negara hukum yang diatur dalam undang-undang
10) Pasal 28 J
- Setiap orang wajib menghormnati HAM orang lain dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara
- Dalam melaksanakan HAM harus tundauk pada pembatasan undang-undang

b. UU HAM No. 39 tahun 1999
- Hak Untuk Hidup : Pasal 9
- Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan : Pasal 10
- Hak Mengembangkan Diri : Pasal 11-16
- Hak Memperoleh Keadilan : Pasal 17-19
- Hak Atas kebebasan Pribadi : Pasal 20-27
- Hak Atas Rasa Aman : Pasal 28 – 35
- Hak Atas Kesejahteraan : 36- 42
- Hak Turut Serta dalam Pemerintahan : Pasal 43-44
- Hak Wanita : Pasal 45- 51
- Hak Anak : Pasal 52-66 penting karena beberapa alasan antara lain :
Wanita :
- Wanita adalah makhluk yang lemah
- Wanita dapat meneruskan keturunan
- Wanita dapat menjaga, mengasuh, membimbing dan mendidik anak dengan baik
Anak :
- Anak adalah makhluk yang masih lemah perlu dilindungi
- Anak adalah calon generasi penerus/ memegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa
- Anak jika dewasa menjadi tulang punggung Negara

Kewajiban Dasar Manusia : Pasal 67-70
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah : Pasal 71-72
Pembatasan dan Larangan : Pasal 73-74

4) Pelaksanaan HAM di Indonesia
a. Dalam melaksanakan HAM diikuti dengan kewajiban asasi
b. Dalam melaksanakan HAM tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
c. Dalam melaksanakan HAM harus 3 S (selaras, serasi dan seimbang)
d. Dalam melaksanakan HAM tidak boleh melanggar HAM




“MIMPI” KOTA LAYAK ANAK

“MIMPI” KOTA LAYAK ANAK
Indonesia sebagai Negara hukum, secara langsung menjamin hak warga Negara melalui ketetapan-ketetapan yang tersusun dan disahkan menjadi peraturan yang harus di taati oleh setiap warga Negara. Demikian juga halnya dengan pemenuhan hak anak, yang secara langsung termuat dalam aturan tentang anak yang telah dikomitmenkan oleh pemerintah juga warga Negara yang sadar akan perlunya manjamin tumbuh dan kembangnya anak sebagai generasi penerus bangsa. Hak anak telah dikonvensikan dan pemerintah pun telah menjamin hak dan kewajiban anak Indonesia dalam suatu ketetapan yang bersifat formal. Hal ini merupakan komitmen Negara Indonesia untuk meghormati dan memenuhi hak anak.
Setiap anak dijamin haknya untuk beristrahat dan memanfaatkan waktu luang, bermain, berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasan demi pengembangan diri. Negara memberikan ruang yang tak terbatas kepada anak untuk berkreasi dan mengembangkan imajinasi dalam membentuk diri. Hal ini merupakan wujud kepedulian Negara dan masyarakat dewasa terhadap perlunya pengembangan diri anak dalam mewujudkan generasi penerus yang mampu tumbuh dan berkembang sesuai potensi yang dimiliki. Bahkan anak Indonesia dijamin haknya untuk memperoleh sarana bermain yang aman dan sehat. Dengan aturan tentang perlindungan anak, ada sejumlah kepala daerah yang berkeinginan menjadikan daerahnya sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Dalam sebuah artikel Desain Hukum Komisis Hukum Nasional yang bertajuk uang Negara bukan sapi perahan, pada halaman 32-33 termuat sebuah tulisan dengan tema “”Mimpi” Kota Layak Anak” yang dibumbui dengan pendapat beberapa kepala daerah dan badan-badan tertentu sebagai pemerhati anak. Makna dalam tulisan tersebut adalah bagaimana mewujudkan wadah atau tempat yang begitu nyaman untuk tumbuh dan kembangnya anak Indonesia, sehingga anak mampu tumbuh dengan potensi yang ada dalam dirinya tanpa ada hambatan yang membahayakan dengan memperhatikan minat dan bakat masing-masing anak. Ketulusan dan keikhlasan orang dewasa menerima kehadiran anak ditiap proses pembangunan kota/kabupaten dan pemberian kesempatan oleh orang dewasa kepada anak merupakan kunci mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Hal tersebut merupakan cita-cita bersama yang harus dijalankan dengan serius, berlembaga, tersistematis, dan terkontrol. Bayangan Kota Layak Anak merupakan impian yang begitu damai dan begitu dekat dengan keindahan, karena ikhwalnya kota atau tempat yang layak anak menggambarkan tempat tersebut tidak membosankan, bersih, sehat, nyaman, dan tertata dengan rapi, serta memiliki sarana bermain yang sehat dan aman. Kota Layak Anak mencerminkan tempat yang ramah lingkungan dengan orang-orang atau masyarakat yang ramah pula. Hakikatnya jika kota atau daerah tertentu nyaman bagi anak serta anak dengan bahagia, ceria, dan mampu berimajinasi dengan baik untuk mengembangkan minat dan bakat di tempat tersebut maka tempat tersebut akan nyaman pula bagi orang dewasa. Secara psikologi anak menyukai tempat yang indah, penuh sarana bermain, bersih dan ramah, parameternya adalah pada perkembangan anak itu sendiri. Menghormati hak anak dan menjamin kesejahteraan anak serta memberikan bantuan dan bimbingan yang layak bagi orangtua, keluarga, wali, dan pihak-pihak yang mengasuh anak supaya dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan stabil serta suasana yang bahagia, penuh kasih dan pengertian merupakan tugas utama pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat.
Lalu bagaimana kontribusi dari Kota Layak Anak ini untuk kewarganegaraan Negara Indonesia? Anak merupakan generasi penerus bangsa dan negara ini. Untuk menciptakan seseorang berkarakter warga negara yang baik, maka harus ditanamkan nilai dan norma yang baik sejak mereka masih diusia anak-anak. Bukan hanya tugas orang tua, namun pemerintahpun berperan penting pula untuk menciptakan anak menjadi generasi berpengharapan, tunas bangsa yang dapat tumbuh dan berkembang menjadi pribadi dengan segudang cita-cita, dan calon pemimpin bangsa. Kontribusi lain sebagai tujuan akhir diarahkan untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan ini tersirat perlindungan anak menjadi salah satu urusan wajib yang diserahkan oleh pemerintah ke pemerintah kabupaten dan kota akan semakin terwujud.
Namun yang menjadi pertanyaan apakah anak menjadi pusat pembangunan di kabupaten dan kota? Mengingat hasil yang dicapai tidak merata, dan berbagai kendala pun masih tetap ada, terutama di beberapa kabupaten dan kota yang tertinggal. Masa depan cerah bagi anak barulah merupakan khayalan semata, dan pencapaian itu pada umumnya kurang memenuhi kewajiban pemerintah dan komitmen negara. Karena selama ini pemerintahan kabupaten dan kota lebih memusatkan pada bidang ekonomi, politik dan infrastruktur, tanpa mempertimbangkan unsur kepentingan terbaik anak dalam pengambilan keputusan. Hal ini ditandai oleh belum berkembangnya wadah-wadah partisipasi anak yang dibangun di kabupaten dan kota guna mendengarkan dan menyuarakan pendapat dan harapan anak sebagai bentuk partisipasi anak dalam proses pembangunan.
Keluarga merupakan tumpuan dasar dalam masyarakat yang menjadi penentu keberhasilan dalam upaya terwujudnya komitmen Negara harus mendapat bantuan dan bimbingan secara teratur, terorganisasi, dan terjadwal. Melindungi, mendidik dan mengembangkan anak merupakan tanggung jawab utama yang terletak pada keluarga. Segenap lembaga pemerintah dan masyarakat layaknya harus banyak membantu keluarga-keluarga dalam mengambil sikap untuk hal ini.
Kemiskinan menjadi persoalan lain yang cukup mendasar sebagai salah satu kendala terbesar dalam upaya memenuhi kebutuhan, melindungi dan menghormati hak anak. Hal ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Apa lagi mengingat masih ada sejumlah besar anak-anak hidup tanpa bantuan orangtua (anak yatim piatu, anak jalanan, anak pengungsi, dan lainnya) belum mendapat perhatian dan perlindungan secara khusus. Hal yang sama juga dialami oleh lembaga sosial yang memberikan pelayanan kepada anak-anak tersebut kurang mendapat pembinaan dan apresiasi dari pemerintah dan masyarakat.
Dengan demikian, tergambar bahwa ada tantangan besar untuk mempercepat implementasi hak anak ditingkat orangtua, masyarakat, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional pada masa kini dan masa datang. Bukan hanya anak, namun, jika kita tidak segera berinisatif, dikhawatirkan kepentingan terbaik bagi anak terabaikan, padahal anak merupakan generasi penerus bangsa.

Monday, April 20, 2015

NASIB PENEGAKAN HUKUM DITAHUN POLITIK

Negara Indonesia merupakan Negara hukum menurut Denny Indriyana, penegakan hukum yang adil muncul dari suatu Negara yang demokratis, makin demokratis suatu Negara, penegakan hukumnya akan semakin adil. Makin otoriter, tertutup kepada publik dan pers, maka penegakan hukum makin tidak adil. Menurut Denny Indriyana mengatakan, proses penegakan hukum di Indonesia masih transaksional. Dirinya menyinggung adanya praktik suap yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dibalik profesi. “Menyuap hakim, jaksa dan polisi. Tanpa malu menerima bayaran dari hasil korupsi. Jangan berlindung dari honor untuk membela “ katanya.
Menurutnya, perubahan politik di Indonesia yang membawa bangsa dari rezim otoriter ke era demokrasi juga berdampak pada citra hukum sendiri. Sekarang ini banyak pihak yang dengan mudah mengungkap pandangannya terhadap situasi hukum. Situasi hukum di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, karena walaupun semua yang dilakukkan oleh wakil rakyat diungkapkan secara transparan namun nyatanya masih banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Nasib penegakan hukum di tahun politik Negara Indonesia juga sepertinya sudah carut-marut shingga semuanya menjadi semakin memprihatinkan.
Masyarakat saat ini cenderung sudah pintar dalam menyikapi tingkah laku dari para petinggi Negara kita ini, hal itu dikarenakan masyaraat tau betul bahwa ketika seseorang berada pada tingkat kemapanan yang lebih tinggi dari seseorang sudah pasti mereka akan menjadi arogan dan seakan-akan kebal terhadap hukum. Orang yang memiliki kekuasaan dan juga harta yang melimpah saat ini banyak yang tidak takut hukum. Hal itu karena hukum di Indonesia terlalu ringan dibandingkan dengan hukum di Negara lain.
Penegakan hukum yang bertanggung jawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan kepada publik secara nyata, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, di samping itu anehnya masyarakatpun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum, sehingga masyarakat sudah sangat terlatih bagaimana mengatasinya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya, apakah itu bentuk pelanggaran lalu-lintas, atau melakukan tindak pidana korupsi, tidak menjadi masalah. Sebagian besar masyarakat kita telah terlatih benar bagaimana mempengaruhi proses hukum yang berjalan agar ia dapat terlepas dari jerat hukumannya. Kenyataan ini merupakan salah satu indikator buruknya law enforcement di negeri ini.
Hukum dibuat untuk ditaati, namun banyak masyarakat yang merasa tidak takut akan hukuman apabila mereka melakukan suatu pelanggaran terhadap hukum, baik itu dalam kategori pelanggaran kecil maupun pelanggaran yang berat sekaligus. Hal itu dikarenakan tingkat kejeraan dari masyarakat akan hukuman yang diterima oleh pelanggar hukum hanya bersifat menjerakan atau member efek jera kepada pelaku pelanggar hukum, tidak sekaligus memberikan efek jera kepada semua masyarakat.
Seperti halnya nasib hukum di tahun politik yaitu pada tahun 2014, dimana pada saat itu Indonesia mengalami kejadian penting sebagai Negara berdemokrasi yaitu pemilihan umum, anggota DPR, DPD, DPRD pada tanggal 09 April 2014. Sedangkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden dilasanakan pada tanggal 09 juli 2014. Dalam hal ini dapat dimanai bahwasannya seharusnya hukum di Indonesia memang merupakan suatu etentuan aturan yang harus ditaati dan bersifat memaksa, namun pada kenyataannya Negara Indonesia yang menyatakan merupakan Negara hukum selain Negara demokrasi, yang dikemukakan menurut konstitusi (UUD 1945) bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan atas hukum.
Pada saat itu seharusnya Negara Indonesia memiliki kesempatan untuk menegakan hukum, namun pada kenyataanya hukum di Indonesia sangat memprihatinkan karena justru pelaku pelanggar hukum merupakan orang-orang yang memiliki jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Padahal seharusnya apabila dipikirkan secara logika ketika seseorang memiliki jenjang pendidikan yang lebih tinggi maka rasa untuk menaati hukum yang berlaku lebih tinggi juga, namun pada kenyataanya malah sebaliknya.
Negara Indonesia lama-kelamaan akan hancur dengan sendirinya ketika tidak adanya lagi orang-orang yang memiliki kualitas dalam politik tetapi tidak tergiur dengan uang dan kekayaan, sehingga tujuan dalam menjadi wakil rakyat bukan semata-mata untuk memperkaya dirinya, keluarganya dan anak cucunya.

2. Apa kontribusinya PKn dalam membentuk warga Negara yang baik ?
Kontribusi PKn dalam membentuk warga Negara yang baik yaitu di dalam Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu untuk mengubah sumber daya manusia indonesia menjadi sumberdaya manusia yang mengerti hukum, memahami dan mematuhi hukum yang ada di Negara Indonesia pada saat ini, dengan masyarakat paham dan mematuhi hukum yang ada di Indonesia maka dapat dikatakan masyarakat indonesia sebagai warga negara yang baik. Karena memiliki rasa nasionalisme yang tinggi terhadap Negara Indonesia.
Pembentukan warga Negara yang baik juga dilakukan ketika berlangsungnya pembelajaran PKn di Sekolah. Ketika bangsa Indonesia sudah memiliki warga Negara yang baik, Bangsa Indonesia juga membutuhkan SDM dalam jumlah dan mutu yang memadai sebagai penggerak pembangunan. Dalam era globalisasi sekarang ini kemajuan revolusi ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat, oleh karena itu dibutuhkan tenaga - tenaga kerja yang terampil dan profesional. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal dan salah satu lembaga yang mencetak tenaga kerja mempunyai tanggung jawab dalam mempersiapkan dan membekali peserta didiknya sebagai calon tenaga kerja dengan sebaik-baiknya.
Pembentukan sikap empati seseorang dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Pada aspek eksternal keadaan sosial atau situasi sosial sangat berperan. Maka manusia dapat merealisasikan potensi-potensinya sebagai makhluk individu yang utuh dalam interaksi sosial. Pada saat bersosialisasi dan berinteraksi yang ditunjukkan oleh manusia adalah sikap empati. Keadaan sosial diartikan sebagai tiap-tiap situasi sosial dimana terdapat hubungan antar individu yang satu dengan yang lain.
Pada saat bersosialisasipun maka yang ditunjukkannya adalah perilaku social juga . Pembentukan perilaku sosial ini juga seseorang dipengaruhi oleh berbagai faktor baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal. Sejak dilahirkan manusia membutuhkan pergaulan dengan orang lain untuk memenuhi berbagai kebutuhan baik kebutuhan fisik maupun kebutuhan rohaninya serta kebutuhan biologisnya. Pada perkembangan menuju kedewasaan, interaksi sosial diantara manusia dapat merealisasikan kehidupannya secara individual.
Hal ini dikarenakan jika tidak ada timbal balik dari interaksi sosial maka manusia tidak dapat merealisasikan potensi- potensinya sebagai sosok individu yang utuh sebagai hasil interaksi sosial. Potensi-potensi itu pada awalnya dapat diketahui dari perilaku kesehariannya.
Dalam konteks pembangunan manusia, sikap empati memiliki pengaruh yang menentukan. Di suatu komunitas yang memiliki sikap empati yang kurang, hampir dapat di pastikan kualitas pembangunan manusianya akan tertinggal jauh. Untuk itu diperlukan pengembangan terhadap sikap empati agar sistem sosial di masyarakat dapat berjalan dengan baik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka, 1995) empati berarti keadaan mental yang membuat sesorang merasa atau mengidentifikasi dirinya dalam keadaan perasaan atau pikiran yang sama dengan orang lain atau kelompok lain. Lebih gampangnya empati berarti menempatkan diri seolah-olah menjadi seperti orang lain.
Mata pelajaran yang menekankan pada nilai-nilai yang ada di masyarakat adalah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). PKn merupakan salah satu mata pelajaran yang berperan penting dalam rangka pembentukan warga negara yang baik. Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan pasal 37 ayat 1 UU No. 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa ‘Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air’. Sama halnya dengan pendapat yang dikemukakan oleh Malik Fajar dalam Nadhiroh (2009) yang menyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan wahana pembangunan kemampuan, watak dan karakter warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran wajib pada semua jenjang pendidikan, memiliki visi sebagai sarana pembinaan watak bangsa (nation and character building) dan pemberdayaan warga negara.
Adapun misi mata pelajaran PKn adalah membentuk warga negara yang baik, yakni warga negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pembelajaran PKn pada jenjang persekolahan akan mampu membentuk karakter jika dilakukan secara kontekstual, bukan tekstual. Pembelajaran yang berdasarkan kontekstual berarti pembelajaran yang berangkat dari kehidupan nyata siswa, sedangkan pembelajaran tekstual merupakan pembelajaran yang lebih menekankan pada hafalan. Namun, bukan berarti pada praktiknya pembelajaran tekstual tidak penting, pembelajaran tekstual memiliki peran sebagai sumber hukum dan pembelajaran kontekstual sebagai aplikasi dari tekstual tersebut.
Oleh karena itu, peserta didik /siswa dapat mengembangkan dan mengaktualisasikan diri dalam pembelajaran. Hasil dari pembelajaran PKn diharapkan peserta didik mampu menunjukkan perubahan sikap dalam kehidupan sehari-hari. Pembelajaran PKn bukan hanya memberikan informasi yang bersifat kognitif saja, tetapi juga harus menitikberatkan pada aspek afektif dan psikomotorik sehingga dapat mengubah sikap peserta didik ke arah yang diharapkan oleh masyarakat bangsa dan negara.
Perubahan sosial saat ini mengalami perubahan yang dramatis, yakni perubahan yang mengarah ke sikap individualisme. Sikap individualisme melahirkan suatu sikap egois yang baru seperti misalnya, pengabaian terhadap tata tertib sekolah, tawuran antar peserta didik, kekerasan dan tindakan anarkis, penggunaan bahasa yang tidak baik dan santun, serta tidak adanya rasa saling menghormati. Oleh karena itu, dewasa ini pengembangan sikap empati penting dirasakan terutama ketika negara mulai sedikit peranannya dalam membantu mengentaskan berbagai masalah dalam masyarakat.
Peranan sekolah sebagai lembaga formal tempat pendidikan moral yang di dalamnya terdapat pembelajaran PKn menjadi semakin penting ketika banyak anak-anak yang hanya mendapatkan sedikit pendidikan moral dari orang tua mereka. Oleh karena itu, dalam pembelajaran PKn peserta didik diharapkan dapat berinteraksi dengan peserta didik lainnya atau tenaga pendidik. Setiap hubungan atau interaksi sosial adalah berasal dari penyesuaian emosional sebagai kemampuan untuk berempati (Wuryanano, 2007:72-77). Dengan interaksi tersebut, peserta didik mengalami perubahan baik dalam segi penguasaan pengetahuan, perubahan dalam segi sikap, mental, dan perasaan maupun perubahan dalam segi tindakan motorik. Perubahan-perubahan itulah yang akan mengubah seluruh perilaku peserta didik dengan mengaktualisasikan nilai- nilai yang diperolahnya dalam praktek kehidupan sehari- hari.untuk itulah pendidikan kewarganegaraan dianggap paling efektif dan memberikan kontribusi dalam membentuk warga Negara yang baik di Indonesia, termasuk membentuk warga Negara yang anti korupsi dan menegakan hukum.

Sunday, April 19, 2015

TEORI DAN PRINSIP IPS DALAM KAJIAN EKONOMI



TEORI DAN PRINSIP IPS DALAM KAJIAN EKONOMI
DisusundalamrangkamemenuhitugasTeoridanPrinsipDasar IPS
DosenPengampu: Prof. Dr. Suyahmo, M.Si



Disusun Oleh:
Yuniar Kustanto 03015140
Muhammad Nur Farid 0301514001
Nur Indah W 0301514008
Achmad Zurohman 0301514014
Hairumini 0301514027







JURUSAN PENDIDIKAN IPS
PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan tugasmata kuliah Teori dan Prinsip IPS baik dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam profesi keguruan.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan makalahini.

Semarang, Maret 2015
Penyusun

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Istilah ekonomi itu sendiri berasal dari kata Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga, rumah tangga, dan “nomos” yang berarti peraturan, aturan, hukum. Jadi ilmu ekonomi secara garis besar diartikan sebagai aturan rumah tangga.Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan kegiatan kegiatan produksi, distribusi, pertukaran, dll. Hal ini disebabkan karena sifat manusia yang telah dibentuk oleh kerjanya sehari-hari, serta sumber-sumber material yang mereka dapatkan daripadanya. Secara umum bisa dikatakan bahwa ilmu ekonomi berbicara tentang tingkah laku serta nilai-nilai perseorangan maupun masyarakat.
Namun, pengertian ilmu ekonomi dalam kedudukannya sebagai kajian ilmu social, agak berbeda dengan pengertian yang lazim yaitu salah satu ilmu sosial (social science), ilmu tentang masyarakat yang berlaku untuk sebuah “masyarakat seorang” dan untuk masyarakat banyak orang, bahkan untuk masyarakat Negara atau dunia. Diantara ilmu – ilmu social lainnya ilmu ekonomi mendapatkan sebutan sebagai the queen of social sciences, maharaninya ilmu – ilmu social. Pemberian rujukan itu bukan tanpa alasan. Ilmu ekonomi adalah ilmu social yang pertama kali menggunakan metode kuantitatif di dalam analisis analisisnya, dan hingga sekarang ini merupakan ilmu yang paling banyak memakai teknik – teknik matematika dan statistika di kalangan ilmu – ilmu social. Di dalam ilmu ekonomi, hampir semua masalahnya dapat dinyatakan secara kuantitatif, misalnya kuantitas padi hasil panenan tahun ini di suatu daerah, kuantitas rupiah yang dibelanjakan oleh suatu keluarga untuk konsumsi.
Ilmu ekonomi sebagai bagian dari ilmu social, tentu berkaitan dengan bidang disiplin akademis ilmu social lainnya, seperti ilmu politik, psikologi, antropologi, sosiologi, sejarah dan sebagainya. Sebagai contoh, kegiatan politik sering kali dipenuhi dengan masalah ekonomi, seperti kebijakan proteksi terhadap industri kecil, undang undang perpajakan, dan sanksi sanksi ekonomi. Ini artinya bahwa kegiatan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari kegiatan kegiatan politik.
Sebagai disiplin yang mengkaji tentng aspek ekonomi dan tingkah laku manusia, juga berarti mengkaji peristiwa-peristiwa ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat. Pada dasarnya, tujuan orang mengkaji peristiwa-peristiwa ekonomi adalah berusha untuk mengerti hakikat dati peristiwa tersebut yang selanjutnya untuk dipahaminya.
Memang, sedemikianlah besarnya peranan yang dimainkan oleh ilmu ekonomi dalam mempengaruhi masyarakat sehingga di seluruh dunia ini, di mulai dari masyarakat yang primitive dan kanibal hingga masyarakat yang paling modern sekalipun, tidak ada yang tidak terlibat dalam proses perekonomian. Bahkan, dalam hubungan ini Leonard Silk seorang ahli ekonomi pernah menyatakan di dalm salah satu bukunya, yaitu:
Ilmu ekonomi adalah suatu studi tentang kekayaan dan merupakan suatu bagian yang penting dari pada studi tentang manusia. Hal ini disebabkan karena sifat manusia yang telah dibentuk oleh kerjanya sehari-hari, serta sumber materialyang mereka dapatkan. Secara umum bisa dikatakan bahwa ilmu ekonomi berbicara tentang tingkah laku serta nilai-nilai perseorangan maupun masyarakat. Anda tidak akan dapat memahami keadaan masyarakat anda tanpa memiliki bekal pengetahuan, walaupun sekedar saja tentang ilmu ekonomi.

B. Rumusan Masalah
Rumusanmasalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.


PEMBAHASAN

A. Pengertian Ekonomi
Istilah ekonomi itu sendiri berasal dari kata Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga, rumah tangga, dan “nomos” yang berarti peraturan, aturan, hukum. Jadi ilmu ekonomi secara garis besar diartikan sebagai aturan rumah tangga.Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan kegiatan kegiatan produksi, distribusi, pertukaran, dll. Hal ini disebabkan karena sifat manusia yang telah dibentuk oleh kerjanya sehari-hari, serta sumber-sumber material yang mereka dapatkan daripadanya. Secara umum bisa dikatakan bahwa ilmu ekonomi berbicara tentang tingkah laku serta nilai-nilai perseorangan maupun masyarakat.
Namun, pengertian ilmu ekonomi dalam kedudukannya sebagai kajian ilmu social, agak berbeda dengan pengertian yang lazim yaitu salah satu ilmu sosial (social science), ilmu tentang masyarakat yang berlaku untuk sebuah “masyarakat seorang” dan untuk masyarakat banyak orang, bahkan untuk masyarakat Negara atau dunia. Diantara ilmu – ilmu social lainnya ilmu ekonomi mendapatkan sebutan sebagai the queen of social sciences, maharaninya ilmu – ilmu social. Pemberian rujukan itu bukan tanpa alasan. Ilmu ekonomi adalah ilmu social yang pertama kali menggunakan metode kuantitatif di dalam analisis analisisnya, dan hingga sekarang ini merupakan ilmu yang paling banyak memakai teknik – teknik matematika dan statistika di kalangan ilmu – ilmu social. Di dalam ilmu ekonomi, hampir semua masalahnya dapat dinyatakan secara kuantitatif, misalnya kuantitas padi hasil panenan tahun ini di suatu daerah, kuantitas rupiah yang dibelanjakan oleh suatu keluarga untuk konsumsi.
Ilmu ekonomi sebagai bagian dari ilmu social, tentu berkaitan dengan bidang disiplin akademis ilmu social lainnya, seperti ilmu politik, psikologi, antropologi, sosiologi, sejarah dan sebagainya. Sebagai contoh, kegiatan politik sering kali dipenuhi dengan masalah ekonomi, seperti kebijakan proteksi terhadap industri kecil, undang undang perpajakan, dan sanksi sanksi ekonomi. Ini artinya bahwa kegiatan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari kegiatan kegiatan politik.
Sebagai disiplin yang mengkaji tentng aspek ekonomi dan tingkah laku manusia, juga berarti mengkaji peristiwa-peristiwa ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat. Pada dasarnya, tujuan orang mengkaji peristiwa-peristiwa ekonomi adalah berusha untuk mengerti hakikat dati peristiwa tersebut yang selanjutnya untuk dipahaminya.
Memang, sedemikianlah besarnya peranan yang dimainkan oleh ilmu ekonomi dalam mempengaruhi masyarakat sehingga di seluruh dunia ini, di mulai dari masyarakat yang primitive dan kanibal hingga masyarakat yang paling modern sekalipun, tidak ada yang tidak terlibat dalam proses perekonomian. Bahkan, dalam hubungan ini Leonard Silk seorang ahli ekonomi pernah menyatakan di dalm salah satu bukunya, yaitu:
Ilmu ekonomi adalah suatu studi tentang kekayaan dan merupakan suatu bagian yang penting dari pada studi tentang manusia. Hal ini disebabkan karena sifat manusia yang telah dibentuk oleh kerjanya sehari-hari, serta sumber materialyang mereka dapatkan. Secara umum bisa dikatakan bahwa ilmu ekonomi berbicara tentang tingkah laku serta nilai-nilai perseorangan maupun masyarakat. Anda tidak akan dapat memahami keadaan masyarakat anda tanpa memiliki bekal pengetahuan, walaupun sekedar saja tentang ilmu ekonomi.
B. Sejarah Perkembangan Ekonomi
Ilmu ekonomi sebagai sebuah disiplin akademis dalam perjalanan sejarahnya muncul pada abad ke 17 dan 18 sebagai suatu apsek refolusi yang menciptakan dunia modern. Dalam hal ini “manusia ekonomi” yang diciptakan ilmu wkonomi tampil sebagai manusia yang ingin mencpai kepuasan manusia tertinggi. Jika ditelusuri konsep “manusia ekonomi” berasal dari falsafah spikologi asosiatif, khususnya hedonism serta falsafah utilitarianisme yang banyak pengikutnya pada abad ke 18 dan 19. Jika ditelusuri lebih jauh hedonism sudah ada sejak zaman yunani kuno. Paham ini berpandangan bahwa kepuasan merupakan satu-satunya alasan dalam tindak susila.
Para ekonomkontemporer sengaja melacak ilmu dari peradaban Greaco-Roman dan tidak banyak pula menonjolkan keeratan hubungan antara ilmu ekonomi dengan ilmu-ilmu lainnya. Namun dengan menyediakan tulisan 2000 halaman Schumpeter sengaja melacak hal itu sebelum Adam Smith yang menandai unculnya ilmu ekonmi yang sepenuhnya berdiri sendiri.
1. Ide yang berkembang pada zaman renaissance menyatakan bahwa manusia adalah bagian dari alam yang berdaulat.
2. Ilmu ekonomi terbebaskan dari ikatan moral, namun tidak lantas menjadi sosok manusia yang dirasuki dengan kekuasaan yang poltik ekonominya amoral.
3. Tujuan analisis ekonomi meluas, bukan sekedar pemilihan keijakan dagang demi memperbesar keuntungan Negara melainkan juga menyangkut kehidupan dan kesejahteraan sehari-hari.
Pernyataan terakhi itulah adanya titik temu dua aliran besar yakni aliran yang menghendaki kiprah aktif Negara dan aliran leissez faire. Keduanya sama –sama menganggap penting peran Negara atau pemerintah dalam perekonomian
C. Mazhab-mazhab dalam ekonomi
1. Mazhab merkantilisme
Merkantilisme merupakan babak panjang pertalian sederhana dalam sejarah pemikiran ekonomi Eropa da kebijaksanaan ekonomi nasional, yang membentang sekitar tahun 1500 sampai tahun 1800. Adanya ‘penemuan-penemuan’ daerah baru yang luas memiliki implikasi bahwa institusi ‘gilda’ tidak memadai lagi, bahkan dianggap sebagai penghambat berkembangnya perdagangan antar Negara waktu itu. Akibatnya, mereka melakukan perdagangan dengan berbagai Negara hasil temuan mereka, dan semua ini menimbulkan persaingan dagang yang makin menajam antar bangsa penjelajah. Para ‘kapitalis pedagang’ (marchant capitalists) memegang peranan penting dalam dunia bisnis. Emas, rempah-rempah, perak yang memberikan kemudahan bagi pesatnya perdagangan dan mendorong tumbuhnya teori menenai logam mulia (Sastradipoera, 2001: 14).
Perantokoh Thomas Mun (1571-1641) saudagar kaya raya dari Inggris dan Jean Baptist Colbert (1619-1683) adalah seorang menteriutama ekonomi dan keuangan dari Prancis pada zaman raja Louis XIV, meupakan dua tokoh penting yang mewakili kaum ‘skolar’ dan saudagar pada waktu itu, sehingga ekonomi merkalitisme ini sering disebut ‘Colbertisme’. Inti ajaran/mazhab ini bahwa; Pertama, emas dan perak khususnya merupakan bentuk kekayaan yang paling banyak disukai, oleh karena itu merka melarang ekspor logam mulia. Kedua, negara harus mendorong ekspor dan memupuk kekayaan dengan merugikan negara lainnya (tetangga). Ketiga, dalam kebijaksanaan ekspor-impor, berkeyakinan bahwa perkembangan harus dapat diraih dan dikelola dengan jalan meraih surplus sebesar-besarnya dari penerimaan ekspor barang yang melebihi belanja untuk impor barang. Keempat, kolonisasi dan monopolisasi perdagangan harus benar-benar dapat dilaksanakan secara ketat untuk memelihara keabadian kaum koloni tunduk dan tergantung kepada Negara induk. Kelima, penentangan atas bea, pajak, dan restriksi intern terhadap mobilitas barang, Keenam, harus dibangun pemerintah pusat yang kuat, guna menjamin kebijaksanaan merkantilisme tersebut, dan. Ketujuh, pentingnyapertumbuhan penduduk yang tinggi namun disertai dengan sumberdaya manusia yang tinggi pula untuk memenuhi kepentingan pemasokan kepentingan militer serta pengelolaan merkentilisme yang kuat pula (Sastradipoera, 2001: 12-18).
2. Mazhab fisiokrat
Muncul pertama kali di Prancis menjelang berakhirnyazaman merkantilis yang diawali tahun 1756. Isitah ”fisiokrat” berasal dari bahasa Yunani, dari kata ”physia” berarti alam, dan ”kratos” berarti kekuasaan. Secara harfiah beararti ”supremasi alam”. Tokohnya adalah Frncois Quesnay (1654-1774), seorang dokter ilmu bedah Prancis yang pernah menjadi dokter pribadiRaja Louis XV, juga dokter kepercayaan selir raja, Madame de Pompadour. Di samping profesinya sebagai dokter, ia seorang ahli ekonomi yang menulis artikelnya ”ilmu ekonomi” dalamGrande Encyclopedie.
Quesnay mengecam kebijaksanaan ekonomi Colbert, dengan mengatakan bawa seorang menteri tidaklah pantas mengeluarkan kebijaksanaan hanya didorong oleh kecemburuan terhadap keberhasilan perdagangan Belanda dan keindahan industri barang-barang mewah. Hal ini hanya akan menjebloskan negara Prancis dalam kebodohan yang amat dalam, di mana rakyat hanya bisa bicara mengenai ”dagang” dan ”uang”. Semuanya ini tidak lain hanya karena ulah Colbert yang telah menghancurkan sendi-sendi ekonomi rakyat Prancis.Inti ajaran fisiokrat ini pada hakikatnya berlandaskan hukum alam. Sebagaimana Isaac Newton (1643-1727) yang telah menemukan hukum dunia fisik, maka Quesnay percaya bahwa seluruh kegiatan manusia harus dibawa ke ke dalam harmoni dengan hukum alam. Intinya, pertama, Semboyan laissez-faire,laissez-passer yang berasal dari Vincent de Gournay (1712-1759) yang arti konotatifnya ”biarkan orang berbuat seperti yang mereka sukai tanpa campurtangan pemerintah” mengisaratkan betapa pemerintah harus membatasi diri dalam intervensinya dalam perekonomian jelas bertentangan dengan kaum merkantilis, maupun feodalis. Kedua, tekanan pada sektor pertanian yang produktif yang memungkinkan terjadinya surplus atau produk neto di atas nilai sumber daya yang digunakan.Ketiga, pemilik tanah harus dibebani pajak yaitu dalam bentuk satu macam pajak Sekalipun perekonomian Prancis tidak menjadi lebih baik, namun fisiokrat telah memberikan sumbangan yang bermakna bagi perkembangan ilmu ekonomi, terutama dalam semboyan laissez-faire, fisiokrat mengubah perhatian para ekonom kepada masalah peranan pemerintah dalam perekonomian yang didasarkan pada persaingan bebas dan kebebasan memilih serta membuat keputusan (Sastradipoera, 2001: 21-27).
3. Mazhab klasik
Mazhab ini secara umum mengacu kepada sekumpulangagasan ekonomi yang bersumber dari formulasi David Hume, yang karya terpentingnya diterbitkan pada tahun 1752 dan munculnya seorang ekonom besar yang pernah menjadi Guru Besar Falsafah Moral di Universitas Glasgow, Adam Smith dengan karyanya An Inquiry into the Nature and causes of the Wealth of Nations tahun 1776 sampai Ricardo, McCulloch John.Stuart. Mill, dan Lord Overstone (1837). Gagasan-gagasan kedua tokoh tersebut mendominasi ilmu ekonomi, khususnya yang mekar di Inggeris, selama seperempat terakhir abad 18dan tigaperempat pertama abad 19 (O’Brien, 2000: 120). Inti mazhab klasik tersebut pada hakikatnya terletak pada gagasan bahwa pertumbuhan ekonomi berlangsung melalui interaksi antara akumulasi modal dan pembagian kerja.
Akumulasi modal dapat dilakukan dengan menunda ataumengurangi penjualan out-put dan hal ini baru akan bermanfaat jika dibarengi pengembangan spesialisasi dan pembagian kerja. Pembagian kerja itu sendiri nantinya akan dapat meningkatkan total out-put sehingga memudahkan dilakukannya akumulasi modal lebih lanjut. Jadi jelaslah bahwa antara kedua haltersebut terdapat hubungan timbal-balik yang sangat penting. Pertumbuhan ekonomi hanya dapat ditingkatkan jika modal bisa ditambah, dan atau jika alokasi sumber daya (pembagian kerja) dapat disempurnakan. Namun pembagian kerja itu sendiri dibatasi oleh ukuran atau skala pasar, yang pada gilirannya ditentukan oleh jumlah penduduk dan pendapatan perkapita yang ada. Tatkala modal terakumulasi, tenaga kerja akan kian dibutuhkan sehingga tingkat upah-pun meningkat untuk memenuhi kebutuhan ”subsisten” baik secara psikologis maupun fisiologis (O’Brien, 2000: 121). Ilmu ekonomi klasik tersebut merupakan prestasi intelektual yang mengesankan. Landasan-landasan teoretis yang dikembangkannya menjadi pijakan bagi teori-teori perdagangan dan moneter sampai sekarang ini.
4. Mashab sosialisme
Mazhab sosialisme ini sistem pemilikan danpelaksanaan kolektif atas faktor-faktor produksi (khususnya barang-barang modal), biasanya oleh pemerintah. Ide-ide sosialis dan gerakan politik mulai berkembang pada awal abad ke-19 di Inggeris dan Prancis. Periode antara tahun 1820-an sampai 1850-an ditandai dengan pletoria beragam sistem sosialis yang diusulkan oleh Saint-Simon, Fourier, Owen, Blanc, Proudhon, Marx dan Engels, serta banyak lagi pemikir sosialis lainnya. Kebanyakan sistem/mazhab ini bersifat utopia dan sebagian besar pendukungnya adalah para ’filantropis’ (cinta kasih sesama umat manusia) kelas menengah yang memiliki komitmen untuk memperbaiki kehidupan para pekerja/burh serta kaum miskin lainnya. Selain itu kebanyakan penganut sosialis mendambakan masyarakat yang lebih terorganisir yang akan menggantikan anarki akibat dari pasar dan kemiskinan masalmasyarakat perkotaan (Hirst, 2000: 1012).
Inti ajaran mazhab sosialis sebenarnya sulit dijelaskan karena luasnya cakupan sosialisme (sosialisme utopis, sosialisme ilmiah, sosialisme negara, sosialisme anarkis, sosialisme revisionis, sosialisme serikat sekerja, dansebagainya). Mereka yang membela sosialisme acapkali berbeda mengenai jenis sosialisme yang mereka cari. Hanya dalam beberapa hal mereka mempunyai kesamaan, selebihnya berbeda bahkan bertentangan. Ada yang menghendaki hapusnya pemerintah, sementara yang lainnya ingin mempertahankan agar dapat melindungi kepentingan buruh; ada pula yang menganggap semua lambang kapitalisme harus dilenyapkan, termasuk mekanisme pasar, harga, dan invisible hand, sedangkan yang lainnya menganggap mekanisme pasar dan harga masih diperlukan dalam saat-saat awal soialisme disebabkan sulitnya mengukur efisiensi ketika dewan perencanaan pusat menyusun prioritas (Sastradipoera, 2001: 40)
5. Mashab historis
Lahir di Jerman tahun 1840-an melalui karya ilmiah yang ditulis oleh Friederich List (1789-1846) dalam Nationales System der politischen Oekonomie (1840), dan Wilhelm Roscher (1817-1894) dalam Grundriss zu Vorlesungen ueber die Staatswissenchaft nach geschichtilicher Methode (1843), menyerang mazhab klasik Inggeris. Mereka beranggapan bahwa konsep-konsep ekonomi sesungguhnya merupakan produk perkembangan menurut sejarah kehidupan ekonomi yang khusus tumbuh di sautu negara. Oleh karena itu hukum-hukum ekonomi tidaklah mutlak, tetapi bersifat relatif atau nisbi berhubungan dengan perkembangan sosial menurut dimensiwaktu dan tempat.
6. Mazhab marginalis
Mazhab ini pelopornya adalah Karl Menger (1840-1921) dari Jerman dalam karyanaya Grundsaetze der Volkswirtschaftlehre (1871). Selanjutnya seorang ekonom Inggeris William Staley Jevons (1835-1882) dalam karyanyaTheory of Political Economy (1871), dan seorang Prancis LeonWalras (1834-1910) dalam karyanya Elements d’economie politique pure (1874). Mereka memberikan analisis yang telak mengenai hubungan antara kebutuhan dan harga dengan mengacu kepada konsep ”guna marjinal”. Mereka menegaskanbahwa dalam hal seseorang individu, setiap tambahan suatu barang yang dilakukan secara berturut-turut akan memperkecil nilai obyektif setiap tambahan yang dimiliki oleh individu itu. Oleh karena itu gagasan yang tidak sistematik mengenai nilai pakai dan permintaan serta penawaran sebagai penentu nilai tukar barang (yang dikembangkan bersamaan dan bertentangan dengan teori Klasik), menemukan penanganansistematik pada awal tahun 1970-an oleh ketiga penulis di atas (Sastradipoera, 2001: 62).
7. Mazhab institusionalis
Datang dari Amerika Serikat tahun 1900-an yangpengaruhnya masih kuat sampai sekarang ini, contohnya adanya undang-undang anti-trust yang masih dipertahankan. Tokohnya adalah Thorstein Veblen (1857- 1929) dalam karyanya The Theory of the Leisure Class pada tahun 1899. Veblen dikenal sebagai seorang kritikus sosial yang bersemangat serta menyerang organisasi masyarakat industri kontemporer yang dianggapnya boros, dan mengalahkan sikap konsumtif yang menyolok mata. Selanjutnya ia mengamatisudut-sudut yang merugikan yang berasal dari gejala yang dihadapinya; ”milik guntay” (abstentee ownertship) yang merupakan ciri utama kapitalisme finansial. Berasal dari ”milik guntay” maka muncullah suatu lapisan masyarakat yangdianggap oleh Veblen sebagai ”kelas santai” (lesure class), adalah suatu kelas pada masyarakat lapisan atas yang berasal dari dunia industri dan keuangan yang perilkunya menampakkan fenomena kaum ”feodal tanggung” denganmempertontonkan pola konsumsi yang berlebihan serta mencolok mata (Sastradipoera, 2001:72).
8. Mazhab neo-klasik
Merujuk pada versi terbaru dari ekonomi klasik yangdimunculkan pada abad 19 terutama oleh Alfred Marshal dan Leon Walras. Versiversi yang terkenal itu dikembangkan pada abad ke-20 oleh John Hicks dan Paul samuelson. Lepas dari pengertian neo klasik umumnya, perbedaan ekonomi ne klasik dan klasik hanya terletak pada penekanan dan pusat perhatiannya. Jika ekonomi klasik menjelaskan segala kondisi ekonomi dalam kerangka kekuatan-kekuatan misterius ”invisiblehand” (tangan-tangan tak terlihat), maka dalam mazhab ekonomi neo klasik mencoba memberi penjelasan lengkap dengan memfokuskan pada mekanisme-mekanisme aktual yang menyebabkan terjadinya kondisi ekonomi tersebut (Boland, 2000: 700).
9. Mazhab keynisian
Mazhab ini sesuai dengan namanya dipimpin oleh John Maynard Keynes, yang merupakan ekonomi agregat (makro) yang dituangkan dalam bukunya General Theory of Employment, Interest and Money (1936), dan dari karya-karya pengikut Keyneu yang lebih kontemporer seperti Sir Roy Harrold, Lord Kaldor, Lord Kahn, Joan Robinson dan MichaelKalecki, yang meluaskan analisis Keynes terhadap pertumbuhan ekonomi dan pertanyaan mengenai distribusi fungsional pendapatan (functional distribution of income) antara upah dan laba yang oleh Keynes sendiri diabaikan (Thirwall, 2000: 531).
Dua pilar utama dari teori employment klasik adalah bahwa tabungan dan investasi menghasilkan ekuilibrium pada tingkat full employment melalui tingkat suku bunga, dan bahwa penawaran serta permintaan tenaga kerja menghasilkanekuilibrium melalui berbagai variasi upah riil. General Theory Keynes ditulis sebagai reaksi terhadap paham klasik tersebut. Perdebatan mengenai masalah ini sampai sekarang masih berlangsung.
10. Mazhab Chicago
Merupakan aliran kontrarevolusi neoklasik yangmenentang institusionalisme dalam metodologi ilmu ekonomi, makroekonomi ala Keyney maupun terhadap liberalisme abad 20 yang menonjolkan intervensionisme dan penonjolan kebijakan ekonomi oleh pemerintah (Bronfendbrenner, 2000: 103). Sesuai dengan namanya, aliran ini berkembang diUniversitas Chicago sejak dekade 1930-an. Tokoh utamanya tahun 1950-an adalah Frank H. Knight untuk soal teori dan metodologinya, serta Henry C.Simons dalam rumusan kebijakan ekonomi.Kemudian pada generasi berikutnya tokoh yang menonjol adalah Milton Friedman, George Stigler dan Gary Becker.
Jika dilihat dari sudut sejarahnya pemikiran ekonomi mazhab Chicago ini sebenarnya adalah suatu varian Neoklasisme dan mengacu kepada ”Klasisisme Baru (New Classicism), di mana; Pertama, pasar dianggap sebagai mekanisme utama dalam menyelesaikan berbagai masalah ekonomi, asalkan didukung kebebasan politik intelektual; para ekonom aliran Chicago melihat perekonomian sebagai suatu kondisi perlu, namun bukan kondisi cukup untuk menciptakan masyarakat bebas; Kedua; pengelolaan administratif dan intervensi kebijakan ekonomi yang bersifat ad hoc, hanya akan merusak situasi ekonomi; dalam soal kebijakan moneter dan fiskal, aliran ini menekankan pentingnya kesinambungan.Ketiga; monetarisme dianggap lebih baik ketimbang fiskalisme dalam regulasi makroekonomi. Keempat; kebijakan fiskal diyakini sebagai wahana yang tepat untuk mengentaskan kemiskinan, namun redistribusi pendapatan bagi kalangan di atas garis kemiskinan justru akan lebih banyak meninmbulkan kerugian.
D. Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.
Menurut Mankiw, seorang ekonom dari Harvard University, terdapat sepuluh prinsip. Kesepuluh prinsip inilah yang akan menjadi dasar dari teori-teori ekonomi selanjutnya. Kesepuluh Prinsip Ekonomi Mankiw itu adalah:
1. People face tradeoffs. Artinya, dalam setiap pengambilan keputusan ekonomi, kita dihadapkan pada suatu pilihan, dimana pilihan yang satu mengorbankan pilihan yang lain. Sebagai contoh, anda dihadapkan pada pilihan antara kuliah di bidang ekonomi atau kuliah di bidang biologi, di mana pilihan anda pada ekonomi mengorbankan pilihan anda pada bidang biologi.
2. The cost of something is what you give up to get it. Biaya suatu hal ialah seberapa besar yang kamu korbankan untuk mendapatkan itu. Biaya ini disebut juga dengan biaya peluang (opportunity cost).
3. Rational people think at the margin. Pembuat keputusan yang rasional akan mengambil suatu tindakan/action jika marginal benefit dari tindakan itu lebih besar dari marginal costnya.
4. People respond to incentives. Orang akan mau melakukan jika ada insentif yang diterimanya.
5. Trade can make everyone better off. Perdagangan akan membuat orang menjadi lebih baik. Jika tidak ada perdagangan, maka orang harus memproduksi semua kebutuhannya, yang jelas tidak mungkin.
6. Market are usually a good way to organize economic activity. Artinya, kegiatan ekonomi akan menjadi lebih baik jika diorganisasi oleh pasar, bukan pemerintah. Prinsip ekonomi yang satu ini dilatarbelakangi oleh runtuhnya Uni Soviet sang negara komunis serta negara komunis dari Eropa Timur lainnya.
7. Governments can sometimes improve market outcomes. Pemerintah sebaiknya mengatur pasar saat terjadi kegagalan pasar (market failure), adanya eksternalitas (externality), atau adanya pelaku ekonomi yang menguasai pasar (mempunyai market power). Tujuannya adalah untuk efisiensi dan equity.
8. Country’s standard of living depends on its ability to produce goods and services. Jadi, standar hidup suatu negara bergantung pada produktivitas negara itu dalam memproduksi barang dan jasa.
9. Prices rise when the government prints too much money. Ya, inflasi (kenaikan harga-harga secara umum) akan terjadi jika jumlah uang yang beredar terlalu banyak.
10. Society faces a short-run tradeoff between inflation and unemployment. Dalam jangka pendek, inflasi dan pengangguran bergerak secara berlawanan. Jika inflasi naik, pengangguran akan turun, dan sebaliknya. Hal ini dapat dijelaskan dengan menggunakan Phillips Curve.
E. Pembagian Ilmu Ekonomi
Ilmu ekonomi di bagi menjadi dua bagian, yaitu appliyed economics(ilmu ekonomi terapan) dan pure economic theory (teori ekonomi murni). Akan tetapi, pembagian seperti itu hanyalah merupakan pembagian yang dipergunakan untuk menunjukkan peranan ilmu ekonomi, yakni untuk penerapan dan untuk pengembangan ilmu ekonomi itu sendiri.
Pembagian ilmu ekonomi yang lebih lengkap adalah yang telah dikemukakan oleh Alfred W. Stonier dan Douglas C.Hague, yaitu :
1. Descriptive Economics ( ilmu ekonomi deskriptif )
Disini dikumpulkan semua pkenyataan yang penting tentang pokok pembicaraan (topic) yang tertentu, misalnya system pertanian di Bali, industry katun di India.
2. Economic Theory ( ilmu ekonomi teori )
Disini kita memberikan penjelasan yang disederhanakan tentang caranya suatu system ekonomi bekerja dan cirri-ciri yang penting dari system seperti itu.
3. appliyed economics ( ilmu ekonomi terapan)
Disini kita mencoba mempergunakan dasar umum dan analisis yang diberikan oleh ekonomi teori untuk menerangkan sebab-sebab dan arti pentingnya kejadian-kejadian yang melaporkan oleh par a ahli ekonomi deskriptis.
F. Manfaat Ilmu Ekonomi
Membicarakan manfaat ilmu ekonomi, maka dapatlah disimpulkan bahwa ilmu ekonomi itu bermanfaat, baik bagi seorang individu, bagi business, maupun bagi bangsa dan negara. Secara keseluruhan, dapatlah dikatakan bahwa pengetahuan akan ilmu ekonomi ini akan membantu orang bisnis, maupun pemerintah dalam mengambil keputusan berdasarkan faktor-faktor ekonomis yang mempengaruhinya, serta untuk membuat ramalan.
Dewasa ini ilmu ekonomi telah berkembang jauh melebihi ilmu-ilmu social lainnya yang terbagi-bagi dalam beberapa bidang kajian, seperti :
a. Ekonomi lingkungan
Bidang kajian ini baru muncul sebagai studi koherenpada tahun 1970-an, yakni ketika revolusi lingkungan mulai terjadi di bebagai negara.
b. Ekonomi Evolusioner
Ekonomi evolusioner merupakan bidang kajian ekonomi yang menjelaskan naik turunya pertumbuhan ekonomi.
c. Ekonomi Kesehatan
Bidang kajian ini berusaha melakukan analisis terhadap input perawatan kesehatan, seperti pembelanjaan dan tenaga kerja, memperkirakan pada hasil akhir yang diinginkan, yakni kesehatan masyarakat. Tujuan kajian ini adalah menggeneralisasikan aneka informasi mengenai biaya dan keuntungan dari cara-cara alternative mencapai kesehatan.
d. Ekonomi Institusional
Merupakan studi tentang system social yang membatasi penggunaan dan pertukaran sumber daya langkah.
e. Ekonomi SDA
Bidang kajian ini merupakan bidang ekonomi yang mencakup kajian deskriptif dan normative terhadap alokasi sebagai sumber daya alam, yaitu sumber daya yang tidak diciptakan melalui kegiatan manusia, melainkan disediakan oleh alam.


PENUTUPAN
Simpulan
Ilmu ekonomi merupakan usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam mencapai kemakmuran yang diharapkan, kini negara Indonesia menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA). AFTA adalah wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.
Bagi Indonesia sendiri, AFTA merupakan kerjasama yang menguntungkan. AFTA merupakan peluang bagi kegiatan eksport komoditas pertanian yang selama ini dihasilkan dan sekaligus menjadi suatu tantangan tersendiri untuk menghasilkan komoditas yang kompetitif si pasar regional AFTA sendiri. Disisi lain Dalam setiap hubungan kerjasama pasti terdapat hambatan-hamatan yang dihadapi.harus menghadapi kenyataan bahwa industri kecil di negaranya harus mengalami guncangan karena tidak dapat bersaing dengan barang komoditas yang masuk ke negaranya.pada intinya Indonesia harus mempersiapkan diri semaksimal mungkin jika Indonesia tidak ingin menjadi pasar potensial bagi negara ASEAN lainnya. Hal ini berkaitan dengan teori ekonomi makro, yaitu membahas masalah-masalah ekonomi secara keseluruha, secara besar-besara, menyangkut keseluruhan sistem dan organisasi ekonomi.


DAFTAR PUSTAKA

Rosyidi, Suherman.Edisi Revisi 2006.Pengantar Teori Ekonomi. Jakarta:PT Raja Grafindo

Supardan, Dadang. 2007. Pengantar Ilmu Sosial . Jakarta: Bumi Aksara

http://phasafairyland.blogspot.com/2013/09/ekonomi-pengertian-pembagian-prinsip.html
http://sarmilla.blogspot.com/2014/04/ilmu-ekonomi-dan-politik-sebagai-kajian.html


















Friday, April 10, 2015

homo homini lupus

Teori pancasila mengajarkan tentang persamaan dan keadilan (X = Y) di sisi lain Thomas Hobbes dalam teorinya mengatakan bahwa Manusia itu serigala bagi manusia lain atau yang dimaksud dengan Homo Homini Lupus (X > Y) Analisis dalam perspektif IPS.
Tesa: Pancasila adalah ideologi dasar bagi Negara Indonesia, sekaligus merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila mengajarkan masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia spiritual, lahir dan batin. Adil tersebut menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Hakekat keadilan yang terkandung dalam pancasila yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan tuhannya.
Anti Tesa: teori yang dimunculkan oleh filsuf Thomas Hobbes dari Inggris (1588 - 1679) bahwa Manusia itu serigala bagi manusia lain yang dimaksud dengan Homo Homini Lupus, dalam arti luas manusia orang lain dianggap bukan sesamanya atau sahabatnya melainkan musuhnya. Hobbes memunculkan teori ini karena di masanya ia melihat adanya kesewenang-wenangan terhadap golongan yang lemah, sehingga perlu adanya peran negara untuk mencegah ini.
Sintesa: IPS merupakan pengetahuan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat. di Indonesia pelajaran ilmu pengetauan sosial disesuaikan dengan berbagai prespektif sosial yang berkembang di masyarakat. Kajian tentang masyarakat dalam IPS dapat dilakukan dalam lingkungan yang terbatas, yaitu lingkungan sekitar sekolah atau siswa dan siswi atau dalam lingkungan yang luas, yaitu lingkungan negara lain, baik yang ada di masa sekarang maupun di masa lampau. Tujuan dari pendidikan IPS adalah “membina anak didik menjadi warga negara yang baik, yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan kepedulian sosial yang berguna bagi dirinya sendiri serta bagi masyarakat dan negara”. Melalui pendidikan IPS, peserta didik dibina dan dikembangkan kemampuan mental-intelektualnya menjadi warga negara yang berketerampilan dan berkepedulian sosial serta bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Secara ontologi manusia hidup bersama untuk menciptakan sebuah kerukunan serta keharmonisan bukan saling menikam antara satu dan lainnya agar tercipta hal yang demikian maka suatu bangsa atau Negara haruslah menciptakan sikap yang adil sepertihalnya yang ter ungkap pada teori pancasila bukan seperti apa yang dikatakan oleh Thomas Hobbes dalam teorinya mengatakan bahwa Manusia itu serigala bagi manusia lain atau yang dimaksud dengan Homo Homini Lupus.
Namun, secara epistimologi memanglah berbeda antara teori pancasila dengan teori yang diajarkan Thomas Hobbes dikarenakan suatu keadaan Negara yang berbeda.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa teori homo homini lupus tersebut bertentangan dengan kehidupan bermasyarakat, berbagsa dan bernegara karena IPS tidak akan mengajarkan setiap manusia dalam bernegara itu saling merendahkan, menjatuhkan ataupun menikam satu sama lainnya. Dalam perspektif IPS berupaya menciptakan manusia menjadi warga Negara yang baik.

Menganalisis artikel dengan judul Realitas Politik dan Hukum Polemik UU MD3 oleh T. Rifqy Thantawi (Peneliti KHN)


Makna yang terkandung dalam artikel tersebut yaitu realitas konfigurasi politik yang terjadi dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 di Indonesia serta polemik Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau yang dikenal dengan nama UU MD3.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 ini cukup menghentakkan masyarakat Indonesia mengenai realitas konfigurasi politik di Indonesia. Sejak Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilasanakan secara langsung pada tahun 2004 lalu, pada tahun 2014 ini Calon Presiden dan Wakil Presiden hanya terdiri dari dua pasang calon yaitu Prabowo Subianto dan Muhammad Hatta Rajasa, serta Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla. Dengan latar belakang konfigurasi politik dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, tentu UU MD3 itu menimbulkan berbagai pendapat kritis dari masyarakat. Dan seperti yang biasa terjadi pasca 2004 sampai dengan saat ini, undang-undang yang tidak disetujui oleh sebagian pihak, berujung pada Mahkamah Konstitusi.
Kemudian yang menjadi persoalan UU MD3 yaitu sebagai berikut:
1. Persoalan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi yang sangat dikenal dalam bahasa tata kelola pemerintahan yang baik,
2. Persoalan hak imunitas dan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum,
3. Potensi terhambatnya penguatan wewenang DPD.





Kontribusi Pendidikan Kewarganegaraan (Good Citizenship) mengenai Realitas Politik dan Hukum Polemik UU MD3 yaitu sesuai dengan Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan akan memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah tersebut secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945. Apabila sekiranya ada pasal yang bertentangan dengan hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan di NKRI yaitu UUD 1945 maka undang-undang tersebut harus direvisi kembali agar sesuai dengan koridor yang ada pada UUD 1945.
Salah satu contoh pada pasal 245 UU MD3 perlu uji materi kembali (judicial review) karena bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945.


Daftar Pustaka

Thantawi Rifqy. 2014. “Realitas Politik dan Hukum Polemik UU MD3”. Desain Hukum. Vol. 14 No. 6. Juli 2014.
http://wawanandi.blogspot.com/2012/03/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan.html

Tuesday, April 7, 2015

Fenomena Kemacetan di Kota Semarang

Tugas mencari tema IPS yang mengandung 6 (enam) pertanyaan pokok atau 5 W (What, Where, When, Why dan Who) 1 H (How) Menurut Rhoad Murphey?
Transportasi merupakan aspek penting dalam perencanaan wilayah dan kota guna menunjang kelancaran aktivitas serta memacu pertumbuhan kota. Beberapa permasalahan transportasi yang terjadi saat ini dapat menghambat laju pertumbuhan suatu kota, salah satunya adalah masalah kemacetan. Kemacetan lalu lintas merupakan permasalahan transportasi yang tidak dapat dihindari lagi, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Hal ini terutama disebabkan oleh kondisi dimana tingkat penggunaan kendaraan pribadi yang semakin tinggi dari tahun ke tahun tidak diikuti dengan peningkatan kapasitas prasarana jalan maupun pembatasan jumlah kendaraan pribadi. Maka dari itu saya akan mengkaji tentang fenomena kemacetan yang terjadi di kota semarang
1. What (apa)
Kemacetan merupakan situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publikyang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, misalnya Semarang.
2. Where (dimana)
Ada tiga titik utama kemacetan di kota semarang yaitu yang pertama di fly over Kalibanteng, di jatingaleh dan sepanjang jalan Brigjend Sudhiarto.
3. When (kapan)
Kemacetan terjadi pada jam-jam sibuk, terutama pada pagi hari yaitu pada saat siswa maupun karyawan kantor berangkat bekerja dan pada sore hari pada saat karyawan pulang kantor.
4. Why (mengapa)
Kemacetan tersebut lebih disebabkan oleh preferensi pengguna kendaraan pribadi lebih besar dibandingkan dengan penggunaan kendaraan umum. Pada ruas jalan tertentu, kemacetan seringkali terjadi karena aktivitas yang berkembang di sekitarnya.
5. Who (siapa)
Yang merasakan akibat dari kemacetan tersebut yaitu bagi semua pengguna jalan yang melewatinya serta masyarakat di sekitar jalan tersebut.
6. How (bagaimana)
Fenomena kemacetan di atas tidak akan terjadi apabila Pemerintahan Kota Semarang dapat merumuskan dan mengimplementasikan strategi dan kebijakan transportasi yang tepat dan komprehensif. Kebijakan dan strategi tersebut juga harus diikuti dengan konsistensi pihak Pemerintah dalam implementasinya.
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memecahkan permasalahan kemacetan lalu lintas yang harus dirumuskan dalam suatu rencana yang komprehensif yang biasanya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
Peningkatan kapasitas
Salah satu langkah yang penting dalam memecahkan kemacetan adalah dengan meningkatkan kapasitas jalan/parasarana seperti:
1. Memperlebar jalan, menambah lajur lalu lintas sepanjang hal itu memungkinkan,
2. Mengubah sirkulasi lalu lintas menjadi jalan satu arah,
3. Mengurangi konflik dipersimpangan melalui pembatasan arus tertentu, biasanya yang paling dominan membatasi arus belok kanan.
4. Meningkatkan kapasitas persimpangan melalui lampu lalu lintas, persimpangan tidak sebidang/flyover,
5. Mengembangkan inteligent transport sistem.
6. Memberikan sanksi jika ada yang melanggar
Keberpihakan kepada angkutan umum
Untuk meningkatkan daya dukung jaringan jalan adalah dengan mengoptimalkan kepada angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan antara lain:
1. Pengembangan jaringan pelayanan angkutan umum
2. Pengembangan lajur atau jalur khusus bus ataupun jalan khusus bus yang di Jakarta dikenal sebagai Busway,
3. Pengembangan kereta api kota, yang dikenal sebagai metro di Perancis, Subway di Amerika, MRT di Singapura
4. Subsidi langsung seperti yang diterapkan pada angkutan kota di Transjakarta, Batam ataupun Jogjakarta maupun tidak langsung melalui keringanan pajak kendaraan bermotor, bea masuk kepada angkutan umum,
Pembatasan kendaraan pribadi
Langkah ini biasanya tidak populer tetapi bila kemacetan semakin parah harus dilakukan manajemen lalu lintas yang lebih ekstrem sebagai berikut:
1. Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi menuju suatu kawasan tertentu seperti yang direncanakan akan diterapkan di Jakarta melalui Electronic Road Pricing (ERP). ERP berhasil dengan sangat sukses di Singapura, London, Stokholm. Bentuk lain dengan penerapan kebijakan parkir yang dapat dilakukan dengan penerapan tarip parkir yang tinggi di kawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya, ataupun pembatasan penyediaan ruang parkir dikawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya,
2. Pembatasan pemilikan kendaraan pribadi melalui peningkatan biaya pemilikan kendaraan, pajak bahan bakar,pajak kendaraan bermotor, bea masuk yang tinggi.
3. Pembatasan lalu lintas tertentu memasuki kawasan atau jalan tertentu, seperti diterapkan di Jakarta yang dikenal sebagai kawasan 3 in 1 atau contoh lain pembatasan sepeda motor masuk jalan tol, pembatasan mobil pribadi masuk jalur busway.