cinta INDONESIA http://downloads.totallyfreecursors.com/thumbnails/tail2.gif

Berbincang-bincang tentang kehidupan dari manusia hingga tuhan

Sunday, December 6, 2015

PROBLEMATIKA GENDER DALAM PENDIDIKAN DI INDONESIA



I.                   PENDAHULUAN
a.      Latar belakang masalah
Isu gender menjadi penting dan merupakan istilah yang selalu menarik untuk diperbincangkan. Dewasa ini gender telah memasuki perbendaharaan di setiap diskusi dan tulisan sekitar perubahan sosial dan pembangunan. Demikian juga di Indonesia,  hampir semua uraian tentang program pengembangan masyarakat maupun  pembangunan di kalangan organisasi non pemerintah memperbincangkan masalah  gender. Namun dari pengamatan, masih banyak terjadi kesalahpahaman tentang  apa  yang dimaksud dengan konsep gender dan  kaitannya  dengan perjuangan  perempuan  untuk mendapatkan kesetaraan dan keadilan.
Banyak orang yang mempunyai persepsi bahwa gender selalu berkaitan dengan perempuan, sehingga setiap kegiatan yang bersifat perjuangan menuju kesetaraan dan keadilan gender hanya dilakukan dan  diikuti oleh perempuan tanpa harus melibatkan laki-laki. Perlu dipahami, gender bukanlah sebuah masalah kaum perempuan, tetapi gender sendiri merupakan permasalahan yang terjadi di masyarakat dan di sebabkan pula oleh masyarakat itu sendiri. Di mana gender ini merupakan sebuah sosialisasi kemudian berproses menjadi internalisasi (nilai-nilai dalam masyarakat, misalnya seorang harus melayani dan patuh pada suami) yang akhirnya terjadi sebuah Enkulturasi (kesalahan gender yang mendarah daging di masyarakat). Enkulturasi gender yang sudah terjadi bertahun-tahun silam di masyarakat secara tidak langsung menjadikan perempuan lebih cenderung di subordinasikan oleh kaum laki-laki. Hal ini jelas mengakibatkan perempuan semakin terpojokkan. Perempuan sering dianggap sebagai makhluk yang lemah dan tidak sanggup melakukan pekerjaan yang berat.
Khusus dalam dunia pendidikan, antara siswa laki-laki dan perempuan pun terdapat kesenjangan yang cukup signifikan. Bahkan sejarah Indonesia zaman dulu mencatat bahwa pada masyarakat tertentu terdapat adat kebiasaan yang tidak mendukung dan bahkan melarang keikutsertaan perempuan dalam pendidikan formal. Bahkan terdapat nilai yang menyatakan bahwa perempuan tidak perlu sekolah terlalu tinggi, toh mereka akan kembali ke dapur juga. Ada pula anggapan seorang gadis harus cepat-cepat menikah agar tidak menjadi perawan tua. Paradigma seperti inilah yang menjadikan para perempuan menjadi terpuruk dan dianggap rendah oleh kaum laki-laki.
Namun seperti yang telah di jelaskan di atas, bahwa enkulturasi yang sudah mendarah daging di kalangan masyarakat tentang subordinasi perempuan tidak begitu saja hilang dan masih sering terjadi di masa sekarang ini. Bahkan dalam pendidikan dewasa ini gender tersebut sudah jelas terlihat, misalnya dalam gambar atau ilustrasi suatu bab atau sub bab di buku siswa, terkadang penulis menggambarkan perempuan sebagai seseorang yang seringkali bertanya dan berkali-kali melakukan kesalahan seperti memegang kuali panas atau tidak mematikan lampu setelah digunakan pada malam hari. Murid perempuan lainnya digambarkan sebagai seseorang yang selalu bertanya mengenai berbagai hal. Sementara itu, murid laki-laki digambarkan sebagai murid yang pintar, selalu mengetahui jawaban yang benar, dan menjelaskan jawaban-jawaban tersebut kepada teman sekelasnya (ACPD Indonesia, 2 : 2013).
Permasalahan gender yang terjadi di Indonesia cenderung menjadikan kaum perempuan termarginalkan dan terabaikan yang semakin lama menjadi sebuah kebudayaan yang selalu melekat di masyarakat, bahkan sudah masuk pada ranah pendidikan. Dengan demikian permasalahan gender ini menggunakan analisis teori gender nurture yang dikemukakan oleh John B. Waston. dimana teori ini cenderung membedakan antara perempuan dan laki-laki adalah hasil dari konstruksi sosial budaya sehingga menghasilkan peran dan tugas yang berbeda. Dalam penulisan ini akan membahas mengenai problematika permasalahan gender dalam dunia pendidikan serta analisisnya dengan teori nurture.


b.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang belakang yang telah di uraikan di atas, mengenai  keterkaitan gender dan pendidikan, maka rumusan masalah yang akan di bahas adalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian dari gender?
2.      Bagaimana problematika gender dalam dunia pendidikan?
3.      Bagaimana analisis teori nurture dalam dunia pendidikan?
c.       Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan  dari  tulisan  ini  adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui pengertian gender
2.      Mengetahui problematika gender dalam dunia pendidikan
3.      Mengetahui analisis teori nuture dalam dunia pendidikan
II.                PEMBAHASAN
a.      Pengertian Gender
Secara umum gender dapat didefinisikan sebagai perbedaan peran, kedudukan  dan sifat yang dilekatkan pada kaum laki -laki maupun perempuan melalui konstruksi secara sosial maupun kultural (Nurhaeni, 2009). Sedangkan menurut Oakley (1972)  dalam Fakih (1999), gender adalah perbedaan perilaku antara laki-laki dan  perempuan yang dikonstruksikan secara sosial, yakni perbedaan yang bukan kodrat  dan bukan ketentuan Tuhan melainkan diciptakan oleh manusia melalui proses  sosial  dan kultural. Lebih lanjut dikemukakan oleh Haspels dan Suriyasarn  (2005), gender  adalah sebuah variabel sosial untuk menganalisa perbedaan laki-laki dan perempuan yang berkaitan dengan peran, tanggung jawab dan kebutuhan serta peluang dan hambatan.
Oleh karena dibentuk secara sosial budaya, maka gender bukan kodrat atau ketentuan Tuhan, bersifat tetap, sehingga dapat diubah dari masa ke masa, berbeda untuk setiap kelas dan ras. Sebagai contoh, ketika tahu jenis kelamin anak yang  dilahirkan, orang tua cenderung menyiapkan  segala perlengkapan bayi sesuai jenis  kelamin anak, misalnya pink untuk anak perempuan, biru untuk anak laki -laki. Sejak  lahir, oleh budaya telah dilekatkan bahwa biru adalah warna untuk anak laki -laki, dan  pink  untuk anak perempuan.
Selama  ini, masyarakat di mana  kita tinggal lah  yang  menciptakan sikap dan perilaku berdasarkan gender, yang menentukan apa  yang seharusnya membedakan perempuan dan laki-laki. Keyakinan  akan  pembagian  tersebut  diwariskan  secara turun temurun, melalui  proses belajar di dalam keluarga dan m asyarakat, melalui proses kesepakatan sosial, bahkan tidak jarang melalui  proses dominasi. Artinya, proses sosialisasi konsep gender kadang  dilakukan dengan cara halus maupun dalam  bentuk  indoktrinasi.  Proses itu menuntut  setiap orang (laki-laki dan perempuan) berpikir, bersikap, bertindak sesua i dengan ketentuan sosial budaya di mana mereka
tinggal.
Sejarah  perbedaan  gender  antara  laki-laki  dan  perempuan  terjadi  melalui  proses yang sangat panjang, melalui proses sosialisasi, diperkuat, bahkan dikonstruksikan  secara  sosial, kultural, melalui ajaran agama maupun negara. Konsep gender juga menyebabkan terbentuknya stereotipe yang ditetapkan secara budaya atau  hal  yang  umum  tentang  karakteristik  gender  yang  spesifik,  berupa  karakteristik  yang berpasangan yang dapat menggambarkan perbedaan gender. Dapat dilihat bahwa hal itu dibentuk saling  bertentangan,  tetapi  karakteristiknya  saling  berkaitan. Sebagai  contoh, laki-laki adalah mahluk yang rasional,  maka  perempuan  mempunyai karakteristik yang berlawanan yaitu tidak rasional atau emosional.
b.      Pandangan Pendidikan Terhadap Gender
Pendidikan tidak hanya dianggap dan dinyatakan sebagai unsur utama dalam upaya pencerdasan bangsa, melainkan juga sebagai produk atau konstruksi sosial, maka dengan demikian pendidikan juga memiliki andil bagi terbentuknya relasi gender di masyarakat. Pendidikan harus menyentuh kebutuhan juga harus relavan dengan tuntutan zaman. Perempuan dalam pendidikannya juga diarahkan agar mendapatkan kualifikasi tersebut sesuai dengan taraf kemampuan dan minatnya.
kementerian Pendidikan Nasional berupaya menjawab isu tersebut melalui perubahan kurikulum dan rupanya telah terakomodasi dalam kurikulum 2004, tinggal bagaimana mengaplikasikannya dalam bahan ajar terutama isu gender meskipun pada kenyataannya masih membawa dampak bias gender dalam masyarakat yang berakibat pada kurang optimalnya sumber daya manusia, yang optimal yang unggul disegala bidang tanpa memandang jenis kelamin. (paksisgendut.files.wordpress.com)
Dengan demikian, pendidikan seharusnya memberikan mata pelajaran yang sesuai dengan bakat minat setiap individu, khususnya adalah perempuan. Materi dalam kurikulum pendidikan tidak hanya diarahkan pada pendidikan agama dan ekonomi rumah tangga, melainkan juga masalah pertanian dan keterampilan lain. Pendidikan dan bantuan terhadap perempuan dalam semua bidang akan menjadikan nilai besar dalam kehidupan. Hal demikian juga merupakan langkah awal untuk memperjuangkan persamaan atau kesetaraan gender yang sesungguhnya.
c.       Problematika Gender dalam Pendidikan
Dalam aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, seperti aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, agama dan lainnya dapat dilihat bagaimana ketimpangan gender antara jenis kelamin laki-laki dan perempuan masih banyak dalam realita. Salah satu aspek yang menunjukkan adanya bias gender dalam pendidikan dapat dilihat pada perumusan kurikulum dan juga rendahnya kualitas pendidikan. Dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 dinyatakan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran”. Walaupun pernyataan pasal tersebut mengandung arti bahwa baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama dalam mengenyam pendidikan formal, namun dalam kenyatannya masih ada anggapan yang menghambat wanita untuk tidak ikutserta dalam pendidikan formal.
Implementasi kurikulum pendidikan sendiri terdapat dalam buku ajar yang digunakan di sekolah-sekolah. Realitas yang ada, dalam kurikulum pendidikan (agama ataupun umum) masih terdapat banyak hal yang menonjolkan laki-laki berada pada sektor publik sementara perempuan berada pada sektor domestik. Dengan kata lain, kurikulum yang memuat bahan ajar bagi siswa belum bernuansa netral gender, baik dalam gambar ataupun ilustrasi kalimat yang dipakai dalam penjelasan materi.
Dalam buku ajar, banyak ditemukan gambar maupun rumusan kalimat yang tidak mencerminkan kesetaraan gender. Misalnya gambar seorang pilot selalu laki-laki karena pekerjaan sebagai pilot memerlukan kecakapan dan kekuatan yang hanya dimiliki oleh laki-laki. Bias gender juga dapat dilihat dalam gambar guru yang sedang mengajar di kelas selalu perempuan karena guru selalu diidentikkan dengan tugas mengasuh atau mendidik. Ironisnya siswa pun melihat bahwa meski guru-gurunya lebih banyak berjenis kelamin perempuan, tetapi kepala sekolahnya umumnya laki-laki.
Sedangkan dalam rumusan kalimat pun juga demikian. Kalimat seperti "Ayah membaca Koran di teras dan ibu memasak di dapur" dan bukan sebaliknya "Ayah memasak di dapur dan ibu membaca koran", masih sering ditemukan dalam banyak buku ajar atau bahkan contoh rumusan kalimat yang disampaikan guru di dalam kelas. Rumusan kalimat tersebut mencerminkan sifat feminim dan kerja domestik bagi perempuan serta sifat maskulin dan kerja publik bagi laki-laki.
Beberapa alasan bahwa kualitas pendidikan yang rendah adalah diakibatkan oleh adanya diskriminasi gender dalam dunia pendidikan. Ada tiga aspek permasalahan gender dalam pendidikan yaitu:
1)      Akses
Akses merupakan fasilitas pendidikan yang sulit dicapai. Banyak sekolah dasar di tiap-tiap kecamatan namun untuk jenjang pendidikan selanjutnya seperti SMP dan SMA tidak banyak. Tidak setiap wilayah memiliki sekolah tingkat SMP dan seterusnya, hingga banyak siswa yang harus menempuh perjalanan jauh untuk mencapainya. Di lingkungan masyarakat yang masih tradisional, umumnya orang tua segan mengirimkan anak perempuannya ke sekolah yang jauh karena mengkhawatirkan kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu banyak anak perempuan yang ‘terpaksa’ tinggal di rumah. Belum lagi beban tugas rumah tangga yang banyak dibebankan pada anak perempuan membuat mereka sulit meninggalkan rumah. Akumulasi dari faktor-faktor ini membuat anak perempuan banyak yang cepat meninggalkan bangku sekolah.
2)      Partisipasi
Aspek partisipasi di dalamnya mencangkup faktor bidang studi dan statistic pendidikan. Dalam masyarakat kita di Indonesia, dimana terdapat sejumlah nilai budaya tradisional yang meletakkan tugas utama perempuan di arena domestik, seringkali anak perempuan agak terhambat untuk memperoleh kesempatan yang luas untuk menjalani pendidikan formal. Sudah sering dikeluhkan bahwa jika sumber-sumber pendanaan keluarga terbatas, maka yang harus didahulukan untuk sekolah adalah anak laki-laki. Hal ini umumnya dikaitkan dengan tugas pria kelak apabila sudah dewasa dan berumah-tangga, yaitu bahwa ia harus menjadi kepala rumah tangga dan pencari nafkah.
3)      Manfaat dan penguasaan
Kenyataan banyaknya angka buta huruf di Indonesia di dominasi oleh kaum perempuan. Pendidikan tidak hanya sekedar proses pembelajaran, tetapi merupakan salah satu ”nara sumber” bagi segala pengetahuan karenanya ia instrumen efektif transfer nilai termasuk nilai yang berkaitan dengan isu gender. Dengan demikian pendidikan juga sarana sosialisasi kebudayaan yang berlangsung secara formal termasuk di sekolah.
Perilaku yang tampak dalam kehidupan sekolah, di mana interaksi antara guru dengan guru, guru dengan murid, dan murid dengan murid, baik di dalam maupun luar kelas pada saat pelajaran berlangsung maupun saat istirahat akan menampakkan konstruksi gender yang terbangun selama ini. Selain itu penataan tempat duduk murid, penataan barisan, pelaksanaan upacara tidak terlepas dari hal tersebut. Siswa laki-laki selalu ditempatkan dalam posisi yang lebih menentukan, misalnya memimpin organisasi siswa, ketua kelas, diskusi kelompok, ataupun dalam penentuan kesempatan bertanya dan mengemukakan pendapat. Hal ini menunjukkan kesenjangan gender muncul dalam proses pembelajaran di sekolah.
d.      Analisis Toeri Nuture Dalam Dunia Pendidikan
Teori gender ini dicetuskan pertama kali oleh John B. Watson pada tahun 1925 (catilla.wordpress.com). Menurut teori ini adanya perbedaan perempuan dan laki-laki adalah hasil dari konstruksi sosial budaya sehingga menghasilkan peran dan tugas yang berbeda. Perbedaan tersebut yang membuat perempuan tertinggal dan terabaikan. Kontribusi sosial menempatkan perempuan dan laki-laki diidentikkan dengan kelas borjuis, dan perempuan sebagai kelas proletar. Seperti hal nya pada masyarakat kita, secara tidak langsung kesalahan gender yang terjadi sekian abad silam menjadi membudaya. Mulai dari zaman prasejarah yang menganggap bahwa perempuan sebagai makhluk yang lemah, sehingga tugasnya hanya meramu dan menjaga anak. Dan dewasa ini perempuan masih juga di subordinasikan sebagai perempuan yang kurang mampu mengemban tugas yang dirasa berat, dikarenakan perempuan lebih cenderung lebih memakai perasaannya dibanding dengan logika
Dalam proses perkembangannya, disadari bahwa ada beberapa kelemahan konsep nurture  yang dirasa tidak menciptakan kedamaian dan keharmonisan dalam kehidupan berkeluarga maupun bermasyarakat. Yaitu terjadi ketidakadilan gender, maka beralih pada teori nature (Teori nature memandang perbedaan psikologis antara perempuan dan laki-laki disebabkan oleh faktor-faktor biologis kedua jenis kelamin tersebut). Adanya ketidak-adilan gender dalam berbagai kehidupan lebih banyak dialami oleh perempuan, namun berdampak pula terhadap laki-laki. Hal ini sejalan dengan Marhaeni Tri (2011) menyatakan bahwa suatu system dan struktur yang disengaja atau tidak disengaja diciptakan oleh laki-laki dan untuk laki-laki. Karena masalah gender adalah masalah tentang sosial yang harus dibicarakan olah pihak perempuan maupun laki-laki.
III.             PENUTUP
Kesetaraan dan keadilan gender dalam pendidikan menjadi semakin mendesak. Perempuan dan laki-laki harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan. Semua orang, baik perempuan maupun laki-laki mempunyai hak atau kesempatan untuk sekolah lebih tinggi, tanpa memandang jenis kelamin.
Gender dewasa ini erat kaitannya dengan  kesadaran, tanggung jawab laki-laki, pemberdayaan perempuan, hak-hak perempuan termasuk pada hak dalam pendidikan. Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana  menghubungkan  semua  konsep  gender untuk  tujuan  kesehatan  dan  kesejahteraan  bersama.  Kesetaraan  gender  dalam  proses pembelajaran memerlukan peran penuh pemerintah sebagai pengambil kebijakan di bidang pendidikan, sekolah secara  kelembagaan  dan  terutama  guru.  Dalam hal ini diperlukan standardisasi buku ajar yang  salah  satu  kriterianya  adalah  berwawasan gender. Selain itu, guru akan menjadi agen perubahan yang sangat menentukan bagi terciptanya kesetaraan gender dalam pendidikan melalui  proses pembelajaran yang peka terhadap gender.












Daftar Pustaka
Astuti, Tri Marhaeni P. 2012. Penghargaan sosial Semu dan Liminalitas Perempuan Migran. Semarang. Widya Karya
Fakih, Mansour. 1999. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta  Pustaka Pelajar Offset
Catilla. https://catilla.wordpress.com/teori-perilaku-manusia. (Di akses paa tanggal 2 Desember 2015 pukul 09:40)
Nurhaeni, Ismi Dwi Astuti. 2009. Kebijakan Publik Pro Gender. Surakarta UPT  Penerbitan dan Percetakan UNS (UNS Press)
paksisgendut.files.wordpress.com
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat 1

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dalam Mewujudkan Pembangunan di Indonesia



Pendahuluan
Mengutip dari pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia ke empat bahwa “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..” berkaitan dengan hal tersebut dalam mewujudkan cita-cita negara Indonesia belum dapat tercapai terbukti dari relitas yang ada masih banyak terjadi di Indonesia masalah mengenai kemiskinan, pengangguran, dan ketidak sejahteraan rakyatnya.
Terutama mengenai Masalah pengangguran merupakan salah satu persoalan nasional yang sampai saat ini belum berhasil terpecahkan secara optimal dan diperkirakan akan tetap mewarnai ketenagakerjaan Indonesia hingga beberapa waktu mendatang. Bahkan masalah yang satu ini menjadi salah satu program andalan para calon presiden untuk mendapatkan simpati rakyat. Mengentaskan pengangguran memang merupakan program strategis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus pertumbuhan ekonomi negara, bahkan masalah ketenagakerjaan secara langsung maupun tidak berkaitan dengan masalah-masalah lainnya termasuk kemiskinan, ketidakmerataan pendapatan, urbanisasi, stabilitas politik dan keamanan. Melalui kesejahteraanlah cita-cita bangsa dan negara yang aman dan damai bisa tercapai.
Dengan jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah besar seharusnya dapat menjadi modal pembangunan bila memiliki kualitas yang memadai. Hal ini mengacu pada konsep bahwa manusia merupakan pelaku, pelaksana, dan penikmat pembangunan. Artinya, dengan kualitas penduduk yang rendah, maka manusia akan lebih banyak berperan sebagai penikmat dan kurang berperan sebagai pelaku dan pelaksana pembangunan. Hal ini tidak lepas dari kesadaran bersama bahwa manusia tidak hanya sebagai penikmat pembangunan. Disamping itu muncul juga kesadaran bahwa pembangunan tidak hanya bisa tergantung pada sumber daya alam.
Beberapa ahli sepakat bahwa pembangunan di Indonesia juga sudah semestinya mengandalkan sumber daya manusia. Dengan tersedianya sumber daya yang memadai dalam arti kuantitas dan kualitas, maka tantangan di masa mendatang akan bisa diatasi dengan baik. Para ahli juga sepakat bahwa kualitas sumber daya manusia yang sekarang kita miliki masih perlu ditingkatkan, agar tantangan tersebut bisa teratasi dengan baik.
Bertolak dari latar belakang tersebut, adalah sangat penting dan segera untuk dicarikan pemecahannya. Berbagai unsur, baik pemerintah, pengusaha/swasta, akademisi, dan masyarakat harus turut serta memikirkannya. Karena itu artikel ini akan dibahas tentang Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dalam Mewujudkan Pembangunan di Indonesia
Sumber Daya Manusia di Indonesia
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan seluruh kemampuan atau potensi penduduk yang berada di dalam suatu wilayah tertentu beserta karakteristik atau cirri demografis, social maupun ekonominya yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan. Jadi membahas sumber daya manusia berarti membahas penduduk dengan segala potensi atau kemampuannya yang terdiri atas aspek kualitas dan kuantitas.
Bicara tentang kuantitas  (jumlah) berarti menunjukkan bagaimana karakteristik demografis tentang jumlah dan pertumbuhan penduduk, penyebaran dan  komposisi penduduk. Sedangkan untuk kualitas (mutu) menjelaskan bagaimana seorang manusia berhubungan dengan karakteristik social dan ekonomi agar terciptnya suatu keberhasilan dalam pembangunan suatu Negara. Tentunya sangat dibutuhkan sekali sumber daya manusia yang tangguh, unggul dan baik secara fisik maupun mental.
Menurut data CIA The World Fact Book, jumlah penduduk Indonesia pada bulan Juli 2014 adalah 253.609.643 orang, dan ini sekaligus menempatkan Indonesia sebagai negara ke-5 dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia dan pertama di Asia Tenggara. Namun, Dengan jumlah penduduk yang besar, ironisnya, menurut United Nations Development Programme, Indeks Pembangunan (IPM) kita masih berada di peringkat 108 dari 187 negara. Tentu ini berarti buruk karena semakin rendah peringkat IPM suatu negara, maka semakin rendah pula kualitas SDMnya. Itulah yang kurang dari SDM Indonesia.
Dari penjelasan di atas, sebenarnya kita mampu menangkap bahwa yang menjadi fokus pemerintah sekarang adalah peningkatan kualitas SDM, bukan kuantitas. Jumlah penduduk Indonesia yang telah sedemikian besar, merupakan modal berharga jika salah satu Visi Indonesia 2030, yaitu menciptakan kualitas hidup yang modern dan merata dapat terwujud. Tetapi realitasnya, masih ada banyak hal yang perlu Indonesia lakukan dan perbaiki.
Permasalahan Terkait Pembangunan SDM di Indonesia
1)   Tingkat Pengangguran di Indonesia masih tinggi
Tingginya tingkat pengangguran di Indonesia disebabkan oleh banyak faktor terutama terletak pada kualitas sumber daya manusianya. Salah satu aspek yang berhubungan dengan sumber daya manusia adalah tingkat pendidikan dan keterampilan yang dimiliki masyarakat Indonesia masih rendah juga akibat tidak relevannya pendidikan yang ditamatkan dan keterampilan yang dimiliki pencari kerja dengan tuntutan lapangan kerja. Urgensi pengentasan pengangguran didasarkan pada beberapa pertimbangan dan kecenderungan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, stabilitas politik dan keamanan serta tuntutan dan kebutuhan pasar dunia dalam arus globalisasi.
Berbagai program telah banyak dilakukan dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia Indonesia sehingga masalah penggangguran dapat diminimalisasi. Salah satunya adalah melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia berbasis peran serta masyarakat yang dinilai penting, selain karena terbatasnya kemampuan pemerintah dalam mendanai pembangunan kualitas sumber daya manusia, juga karena hakikat pendidikan adalah emansipatoris, yang bermakna partisipatoris dalam gerakan memberdayakan manusia.
Upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan sumber daya manusia guna mengatasi pengangguran adalah dengan melalui pelatihan yang berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan, memberdayakan sanggar-sanggar kegiatan belajar yang ada dengan berbagai keterampilan ekonomi produktif, meningkatkan hubungan antara lembaga pendidikan dan industri sehingga relevansi pendidikan dapat ditingkatkan, memperkuat landasan kultural pendidikan sebagai terapi budaya, dan mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah yang tangguh, serta membangkitkan karsa di tengah-tengah masyarakat.
2)   Orientasi Pendidikan Di Indoensia Terkait Pembangunan SDM
Kontribusi pendidikan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sudah menjadi keniscayaan. Sayangnya, beragam persoalan masih melilit dunia pendidikan sehingga hasilnya kontraproduktif bagi pengentasan masalah pengangguran. Selain itu, peran serta masyarakat dalam memajukan dunia pendidikan perlu terus ditingkatkan, karena secara fundamental pendidikan dilakukan bersama-sama oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Pendidikan yang sejatinya menyiapkan peserta didik yang bisa hidup mandiri malah terjebak kepada penciptaan ketergantungan. Para lulusan bukan hanya gagal menciptakan lapangan kerja, tetapi juga tidak sanggup memenuhi tuntutan dunia kerja yang ada antara lain karena tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan (mismatch).
Manajemen pendidikan yang terjebak pada kekakuan birokrasi dan proses pembelajaran yang masih terbatas pada pemberian pengetahun makin menjauhkan mutu lulusan pendidikan dari tuntutan dunia kerja. Kesenjangan ini muncul antara lain karena lembaga pendidikan belum menyiapkan peserta didik yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja. Fakta bahwa jenjang pendidikan yang ditamatkan berbanding terbalik dengan kemandirian dan kemampuan berwirausaha mengindikasikan dua hal. Pertama, pendidikan persekolahan turut menyumbang dan terus memicu tingginya angka pengangguran. Kedua, sebagian besar anggota masyarakat yang menjalankan usaha mandiri dan rumah tangga adalah lulusan pendidikan dasar dan menengah. Bahkan, jumlah mereka yang tidak tamat sekolah lebih besar dibanding lulusan perguruan tinggi yang mampu mengelola usaha mandiri dan rumah tangga.
Dengan demikian, usaha kecil dan menengah yang diklaim sebagai soko guru perekonomian bangsa digerakkan oleh warga masyarakat yang hanya menamatkan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Meningkatnya jumlah penganggur akibat kegagalan lembaga pendidikan dalam mengantisipasi perkembangan dan tuntutan dunia kerja diyakini akan makin melemahkan daya saing bangsa. Padahal, kompetisi pada tingkat global bukan lagi sekedar wacana.
3)   Perkembangan IPTEK
       Keberdayaan dalam mengembangkan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan faktor penentu dalam kemampuan meningkatkan kesejahteraan suatu bangsa. Kekayaan dalam sumber daya alam ternyata tidak menjamin suatu bangsa dapat menjadi bangsa yang kaya, maju dan kuat. Besarnya jumlah penduduk bukan pula merupakan faktor penentu. Selama ini, negara-negara berkembang, terbelakang dan miskin sangat  mengandalkan bantuan dari negara-negara kaya. Bantuan berupa program alih teknologi, keberhasilannya akan sangat tergantung kepada kemampuan dalam menyerap teknologi tersebut. Disamping itu, program alih teknologi akan terbatas pada bidang teknologi madya, teknologi primitif yang sudah usang dan tidak akan mencakup bidang teknologi strategis.
       Perkembangan sejarah menunjukkan bahwa kemajuan dan kesejahteraan setiap bangsa sangat ditentukan oleh kemampuannya mengembangkan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusia. Pengalaman menunjukkan bahwa bangsa-bangsa yang hancur lebur selama perang dunia dapat dengan cepat bangkit lagi hanya karena memiliki sumber daya manusia yang berkualitas sangat tinggi.
       Adalah lebih mudah untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi tinggi yang bernilai tambah sangat tinggi dibandingkan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi rendah yang bernilai tambah kecil. Selarna ini negara-negara berkembang dan miskin tetap mengandalkan hasil-hasil tradisional seperti hasil pertanian, kehutanan, bahan tambang, bahan mentah, industri padat karya atau industri primitif yang memanfaatkan tenaga kerja yang murah.
Upaya Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Perlu diakui bahwa kualitas sumber daya manusia Indonesia tidak seperti yang kita harapkan. Oleh karena itu, dalam setiap hal, perlu sekali dipikirkan pemilihan bibit unggul diantara sumber daya manusia yang ada dan selanjutnya pembinaannya menjadi sumber daya manusia yang berdaya dan berguna. Dalam Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia seharusnya pemerintah memperhatikan beberapa hal diantarannya yaitu:
Pertama, pertumbuhan ekonomi yang terus membaik namun tidak diikuti penurunan angka kemiskinan dan jumlah pengangguran mengimplikasikan adanya ketimpangan pendapatan dan ketidaksamaan kesempatan dalam menikmati pembangunan dan hasil-hasilnya. Kesenjangan bisa terjadi akibat terbatasnya akses, yang antara lain disebabkan rendahnya keterampilan yang dimiliki guna terlibat dalam keseluruhan proses pembangunan.
Kedua, masalah pengangguran penting didekati dari sisi peningkatan kualitas sumber daya manusia karena terkait fakta bahwa pengangguran terjadi bukan semata-mata terbatasnya lapangan pekerjaan tetapi juga akibat tidak relevannya pendidikan yang ditamatkan dan keterampilan yang dimiliki pencari kerja dengan tuntutan lapangan kerja (Depdiknas, 2006).
Ketiga, masalah pengangguran harus mendapat perhatian serius karena kesenjangan sosial yang muncul akibat pengangguran dan terbatasnya akses terhadap pembangunan dan hasil-hasilnya dapat mengikis rasa, paham, dan semangat wawasan kebangsaan (Jusuf, 2007). Bila tidak ditangani, pengikisan wawasan kebangsaan bisa mengancam integritas wilayah dan integrasi bangsa. Lebih-lebih Indonesia secara geopolitik amat strategis.
Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia berbasis peran serta masyarakat dinilai penting selain karena terbatasnya kemampuan pemerintah dalam mendanai pembangunan kualitas sumber daya manusia, juga karena hakikat pendidikan adalah emansipatoris (Poespowardojo, 2007), yang bermakna partisipatoris dalam gerakan memberdayakan manusia. Hal ini pun sejalan dengan paradigma pembangunan pendidikan yang diletakkan pemerintah, yakni pembangunan pendidikan yang bersoko pada keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Kesimpulan
Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia adalah bagian dari proses dan tujuan dalam pembangunan nasional Indonesia. Oleh karena itu, pikiran-pikiran pembangunan yang berkembang di Indonesia dewasa ini sangat dipengaruhi oleh kesadaran yang makin kuat akan tidak terhindarnya keikutsertaan bangsa Indonesia dalam proses global yang sedang berlangsung saat ini.
Pengamatan sejarah perkembangan berbagai bangsa menunjukkan bahwa kejayaan suatu bangsa tidak ditentukan oleh besarnya jumlah penduduk, luasnya wilayah yang dikuasai, juga tidak oleh besarnya kekayaan sumber daya alam, tetapi oleh kualitas sumber daya manusia. Tingkat kesejahteraan suatu bangsa tampaknya sangat tergantung pada kemampuannya menguasai dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan hal ini ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia.
Maka dari itu peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia sudah semestinya untuk dikembangkan dalam pembangunan di Indonesia. Dengan tersedianya sumber daya manusia yang memadai dalam arti kuantitas dan kualitas, maka tantangan di masa mendatang akan bisa diatasi dengan baik.


Daftar Pustaka

Faturochman dan Ambar Widaningrum, Masalah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jurnal Puslit Kependudukan UGM
Jusuf, Gani, 2007, Pemantapan Nilai-nilai Wawasan Kebangsaan dalam Menjamin Keutuhan NKRI, Jakarta: Lemhanas.
Poespowardojo, Soerjanto, 2007, Peran Pancasila dalam Pembangunan Nasional, Jakarta: Lemhanas.
Prayoto. 2004, Menyoal Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia,  Jurnal Fakultas Teknik, UNIKOM
Waluya, Bagja, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Berbasis Masyarakat Untuk Mengatasi Masalah Pengangguran, Jurnal FPIPS-UPI.

Wednesday, September 16, 2015

Pelanggaran Hak Asasi Manusia Peristiwa Tolikara

Pelanggaran Hak Asasi Manusia Peristiwa Tolikara
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Itulah alenia pertama pembukaan atau preambul Undang-Undang Dasar 1945. Bacalah preambul itu selanjutnya sampai lengkap. Luar biasa isinya dan sangat historis sampai sekarang menjadi pegangan hidup masyarakat Indonesia yang mana artinya penuh makna dan keramat.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Deklarasi kemerdekaan dan pembukaan UUD 1945 kemudian terurai dalam pasal-pasal dalam konstitusi. Di antaranya perihal Hak Asasi Manusia yang dirumuskan dalam pasal pasal 27 ayat 1 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”, pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”, pasal 30 ayat 1 “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”, satu pasal lagi dikutip dalam pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan diperjelas lagi diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang  mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh  penciptaNya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat  pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi,  dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia ialah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Eksistensi Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan merupakan dasar dalam membangun komunitas bangsa yang memiliki kohesi sosial yang kuat. Meskipun banyak ragam ras, etnis, agama, dan keyakinan politik, kita akan dapat hidup harmonis dalam suatu komunitas bangsa/negara, jika ada sikap penghargaan terhadap nilai-nilai HAM dan keadilan.
Eksistensi HAM berbanding lurus dengan keberadaan bangsa, sesuai dengan jangkauan pemikiran dan perkembangan lingkungannya. Untuk itu, setiap kejahatan HAM harus diadili karena kejahatan HAM telah, sedang, dan akan selalu menjadi kendala dalam perjalanan peradaban bangsa. Pelanggaran HAM dapat juga dilakukan oleh satuan nonpemerintah, misalnya pembunuhan penduduk sipil oleh para pemberontak, serangan bersenjata oleh satu pihak kepada pihak lain dan sebagainya.
Terdapat tiga alasan mendasar mengapa HAM perlu dilindungi keberadaannya melalui pengaturan perlindungan secara hukum.
Pertama, sejarah munculnya semangat memperjuangkan HAM itu karena dominasi negara terhadap masyarakat sebagai pihak yang berkuasa, negara memiliki kewenangan serta kekuasaan yang menyebabkan kondisi yang berbalik. Kemunculan HAM dalam masa modern diilhami dari banyaknya kasus pelanggaran HAM oleh sarana kekuasaan negara, melalui penindasan, perbudakan, diskriminasi dan lain-lain. Besarnya power negara, jika tidak diatur hanya kesewenangan-wenangan yang mungkin terjadi. Berdasarkan pendapat Meyers, negara juga terikat untuk melaksanakan aturan hukum yang telah dibuatnya, meskipun sebagai pihak yang melakukan regulasi. Dalam melakukan regulasi pun, negara harus secara aktif membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif sebagai penyeimbang. Dengan adanya hukum, maka negara tidak memiliki kekuasaan mutlak karena terbatasi oleh aturan hukum sebagai aturan dasar.
Kedua, dengan banyaknya hak asasi yang dimiliki oleh tiap-tiap manusia, perlu diatur dalam implementasinya karena hak dasar yang mereka miliki pun tidak serta merta dapat diimplementasikan. Misalnya, setiap orang berhak masuk dalam lingkungan administrasi negara. Hak ini tidak begitu saja diterapkan. Walaupun memang semua orang berhak untuk memperoleh haknya, tetapi harus diatur prasyarat yang memungkinkan bagi orang-orang untuk bisa masuk dalam administrasi negara. Contoh lain: adalah bahwa setiap orang berhak untuk berusaha dan mendapatkan laba dalam usahanya, hak ini jika tidak diatur, maka akan menimbulkan kekacauan, yakni orang dalam berusaha harus dengan ketentuan yang tidak dilakukan dengan jalan curang, penipuan, dan lain-lain yang dapat merugikan dan melanggar hak orang lain.
Ketiga, dalam kenyataanya, semua orang memliki hak dan itu dipahami oleh semua orang, namun selalu saja ada pihak yang melakukan kecurangan, perampasan, bahkan kejahatan terhadap HAM, maka pengaturan perlindungan HAM menjadi mutlak karena sebagai bentuk perlindungan represif maupun preventif, baik dari kejahatan HAM yang bersifat vertikal maupun horizontal.
Salah satu contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia baru-baru ini adalah Pelanggaran HAM pada Peristiwa Tolikara di Papua Tahun 2015.
Berdasarkan berita yang disampaikan oleh Eva Nila Sari bahwa Komnas HAM melalui Keputusan Sidang Paripurna 5 Agustus 2015, menyatakan 4 (empat) tindak pelanggaran HAM pada Peristiwa Tolikara 17 Juli 2015 dan mendesak kehadiran negara untuk mencegah berulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Tolikara Drs. Manager Nasution, MA pada jumpa pers yang di Komnas HAM, Jl. Latuharhary, Jakarta, Senin (10/8/2015).
“Sidang Paripurna telah memutuskan hasil penyelidikan Tim dan menyatakan adanya tindak pelanggaran HAM para Peristiwa Tolikara”, ujar Manager yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Ketua Komnas HAM Nur Kholis, Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Siane Indriani dan Anggota Subkomisi Mediasi Prof. Dr. Hafid Abbas.
Tim Penyelidikan peristiwa Kerusuhan Tolikara melaksanakan pemantauan dan penyelidikan di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, pada 22-25 Juli 2015. Sejumlah pihak telah dimintai keterangannya yaitu Ketua DPRP Papua, Penasihat Majelis Muslim Papua (MMP), MUI Papua, PW Muhammadiyah Papua, PW NU Papua, Presiden GIDI, Bupati Tolikara, Pimpinan DPRD Tolikara, Kapolres Tolikara, Badan Pekerja Wilayah GIDI dan Tokoh Adat dan Pemuda Tolikara, Imam/Pimpinan Muslim Tolikara/mewakili korban Muslim, dan korban tembak Tolikara.
Tindak pelanggaran HAM yang dimaksud dalam kasus ini adalah Pertama, Kasus Intoleransi, berupa pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama seperti dijamin dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM. Faktanya, (1) Bupati Tolikara, Usman Wanimbo, mengakui sudah menandatangani bersama dua fraksi DPRD Tolikara (2013) Perda tentang pelarangan dan pembatasan agama dan pengamalan agama tertentu di Tolikara. Perda itu dalam perspektif HAM dinilai diskriminatif. Bupati Tolikara berjanji akan memberikan dokumen Perda 2013 itu ke Komnas HAM. Fakta (2) Adanya surat dari Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Badan Pekerja Wilayah Toli nomor 90/SP/GIDI-WT/VII/2015 yang ditandatangani oleh Ketua Wilayah Toli, Pdt Nayus Wenda, S.Th dan Sekretaris, Pdt Marthen Jingga, S.Th, MA.
Surat yang ditujukan kepada umat Islam se-Kabupaten Tolikara ini dengan tembusan kepada berbagai instansi/lembaga itu memberitahukan adanya kegiatan Seminar dan Kebaktian Kebangkitan Ruhani (KKR) Pemuda GIDI tingkat Internasional pada 13-19 Juli 2015. Dalam surat itu juga berisi poin-poin LARANGAN, sebagaimana teks aslinya: (a) Acara membuka lebaran tanggal 17 Juli 2015, kami tidak mengijinkan dilakukan di wilayah Kabupaten Tolikara, (b) Boleh merayakan hari raya di luar Kabupaten Tolikara (Wamena) atau Jayapura, dan (c) Dilarang Kaum Muslimat memakai pakai Yilbab.
Surat tersebut juga sudah dikonfirmasi kepada Presiden GIDI, Pdt. Dorman Wandikbo, S.Th., juga kepada BPW GIDI Tolikara dan kemudian mereka mengatakan sudah meralat. Fakta (3) Terjadinya gerakan yang massa yang menyebabkan bubarnya orang beibadah, shalat Idul Fitri 1436 H, 17 Juli 2015 pada rakaat pertama takbir ketujuh.
Kedua, Pelanggaran terhadap Hak untuk Hidup, sebagaimana dijamin dalam pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Faktanya ada korban pemembakan yang menyebabkan seorang meninggal dunia an. Enis Wanimbo dan 11 orang luka tembak, yaitu Aitelur Yanengga, Endi Wanembo, Emison Pagawak, Aleri Wenda, Ailes Kogoya, Yulianus Lambe, Amaten Wenda, Perenus Wanimbo, Erendinus Jokwa, Keratus Kogoya, dan Gaubuli Jikwa.
Ketiga, pelanggaran terhadap Hak atas Rasa Aman, sebagaimana dijamin dalam pasal 9 ayat (2), 29 ayat (1), 30 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Faktanya, peristiwa Tolikara tersebut telah mengakibatkan syiar ketakutan yang mengakibatkan hilangnya rasa aman warga negara, khususnya warga Muslim dan warga pendatang di Tolikara. Kekhawatiran itu semakin massif terutama dengan kemungkinan akan terjadinya bentrokan susulan. Apalagi pasca kejadian, warga setempat sempat membuat tulisan dan simbol-simbol tertentu, salib, agar rumah atau kiosnya tidak dirusak/dibakar. Bupati Tolikara mengakui itu dan telah memerintahkan untuk menghapusnya beberapa saat setelah peristiwa.
Keempat, pelanggaran terhadap Hak atas Kepemilikan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 36 UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Faktanya adanya pembakaran yang menyebabkan terbakarnya kios/sentra ekonomi warga, rumah ibadah Muslim, dan rumah warga/properti.
Atas pelanggaran - pelanggaran HAM yang terjadi, Komnas HAM merekomendasikan hal - hal sebagai berikut :
Pertama, mendesak seluruh elemen Negara, baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Papua dan Kabupaten Tolikara, maupun pihak  kepolisian untuk menjamin ketidakberulangan (guarantees of non-recurrence) peristiwa serupa di Tolikara pada masa yang akan datang;
Kedua, mendesak Negara khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama serta pihak keamanan untuk memastikan adanya jaminan kebebasan beragama di masa yang akan datang di Tolikara sebagaimana dijamin pasal 28 E (1), 28E (2) dan 29 UUD 1945 serta pasal 22 ayat (1) dan (2) UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM serta pasal 18 Komentar Umum 22 ICCPR. Faktanya tidak ada jaminan tertulis bahwa Pemerintah Kabupaten Tolikara akan memperbaiki Perda 2013 yang diskriminatif itu. Di samping itu, pihak GIDI Tolikara juga masih berkeyakinan bahwa Tolikara adalah wilayah GIDI;
Ketiga, mendesak Negara khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tolikara) untuk hadir mengharmonisasi Perda 2013 Tolikara agar sesuai dengan perspektif HAM.
Keempat, mendesak Negara, khususnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi Papua dan Kabupaten Tolikara) sebagai penanggung jawab utama perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM untuk menunaikan kewajiban konstitusional dan hukumnya sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan pasal 8 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM;
Kelima, mendesak Negara khususnya Menkopolhukam untuk memerintahkan Kapolri untuk penegakan hukum dengan menangkap dan mengadili siapapun inisiator, provokator dan aktor pelaku dalam peristiwa Tolikara secara adil, terbuka dan mandiri. Negara harus tunduk kepada konstitusi dan hukum. Negara tidak boleh tunduk kepada siapapun, apalagi terhadap aktor non-state.
Keenam, mendesak Negara khususnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi Papua dan Kabupaten Tolikara) untuk membiayai seluruh pengobatan korban tembak, membangun kembali rumah ibadah, kios/sentra ekonomi, rumah warga/properti, recovery fisik dan non fisik pengungsi terutama perempuan dan anak-anak, dan juga melakukan rekonsiliasi untuk keguyuban sosial masyarakat Tolikara supaya masyarakat Tolikara bisa hidup hidup rukun dan harmonis sebagai keluarga besar NKRI.
Perlu disampaikan bahwa sebelumnya Tim Pencari Fakta Komite Umat untuk Tolikara (TPF KOMAT Tolikara) yang diwakili oleh Adnin Armas, Fadlan Garamatan, Bachtiar Nasir, dan Jeje Zaenudin menyampaikan data-data hasil temuan lapangan terkait peristiwa yang terjadi di Tolikara pada 17 Juli 2015. TPF KOMAT Tolikara melalui Ketuanya, Fadlan Garataman, berharap data-data tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil temuan lapangan, KOMAT Tolikara berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh GIDI Tolikara yaitu dengan mengeluarkan surat pelarangan beribadah pada saat Hari Raya Idul Fitri dan surat ini dinilai telah memicu terjadinya peristiwa pembubaran shalat Ied pada 17 Juli 2015 lalu. Selain itu, KOMAT Tolikara juga menilai bahwa kinerja kepolisian tergolong lamban karena sampai saat ini aktor intelektual atas peristiwa tersebut belum juga diungkap dan ditangkap.
Melihat kasus yang terjadi pada pelanggaran HAM di Tolikara Papua tersebut pemerintah seharusnya lebih tanggap sesuai apa yang diamanatkan dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia.