Pelanggaran
Hak Asasi Manusia Peristiwa Tolikara
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Itulah alenia pertama pembukaan atau preambul
Undang-Undang Dasar 1945. Bacalah preambul itu selanjutnya sampai lengkap. Luar
biasa isinya dan sangat historis sampai sekarang menjadi pegangan hidup
masyarakat Indonesia yang mana artinya penuh makna dan keramat.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social.
Deklarasi kemerdekaan dan pembukaan UUD 1945 kemudian
terurai dalam pasal-pasal dalam konstitusi. Di antaranya perihal Hak Asasi
Manusia yang dirumuskan dalam pasal pasal 27 ayat 1 “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, pasal 28 “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”, pasal 29 ayat 2 “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”, pasal 30
ayat 1 “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara”, satu pasal lagi dikutip dalam pasal 31 ayat 1
yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan diperjelas
lagi diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Manusia, sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang
mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh
ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh penciptaNya dianugerahi hak asasi untuk
menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan
lingkungannya. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersifat
universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Bahwa selain hak asasi,
manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang
lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Hampir dapat dipastikan dalam
kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, baik di
Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh
pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia ialah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia ialah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Eksistensi Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan merupakan dasar dalam
membangun komunitas bangsa yang memiliki kohesi sosial yang kuat. Meskipun
banyak ragam ras, etnis, agama, dan keyakinan politik, kita akan dapat hidup
harmonis dalam suatu komunitas bangsa/negara, jika ada sikap penghargaan
terhadap nilai-nilai HAM dan keadilan.
Eksistensi HAM berbanding lurus dengan keberadaan bangsa, sesuai dengan
jangkauan pemikiran dan perkembangan lingkungannya. Untuk itu, setiap kejahatan
HAM harus diadili karena kejahatan HAM telah, sedang, dan akan selalu menjadi
kendala dalam perjalanan peradaban bangsa. Pelanggaran HAM dapat juga dilakukan
oleh satuan nonpemerintah, misalnya pembunuhan penduduk sipil oleh para
pemberontak, serangan bersenjata oleh satu pihak kepada pihak lain dan
sebagainya.
Terdapat tiga alasan mendasar mengapa HAM perlu dilindungi keberadaannya
melalui pengaturan perlindungan secara hukum.
Pertama, sejarah munculnya semangat memperjuangkan HAM itu karena
dominasi negara terhadap masyarakat sebagai pihak yang berkuasa, negara memiliki
kewenangan serta kekuasaan yang menyebabkan kondisi yang berbalik. Kemunculan
HAM dalam masa modern diilhami dari banyaknya kasus pelanggaran HAM oleh sarana
kekuasaan negara, melalui penindasan, perbudakan, diskriminasi dan lain-lain.
Besarnya power negara, jika tidak diatur hanya kesewenangan-wenangan yang
mungkin terjadi. Berdasarkan pendapat Meyers, negara juga terikat untuk
melaksanakan aturan hukum yang telah dibuatnya, meskipun sebagai pihak yang
melakukan regulasi. Dalam melakukan regulasi pun, negara harus secara aktif
membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif sebagai
penyeimbang. Dengan adanya hukum, maka negara tidak memiliki kekuasaan mutlak
karena terbatasi oleh aturan hukum sebagai aturan dasar.
Kedua, dengan banyaknya hak asasi yang dimiliki oleh tiap-tiap manusia,
perlu diatur dalam implementasinya karena hak dasar yang mereka miliki pun
tidak serta merta dapat diimplementasikan. Misalnya, setiap orang berhak masuk
dalam lingkungan administrasi negara. Hak ini tidak begitu saja diterapkan.
Walaupun memang semua orang berhak untuk memperoleh haknya, tetapi harus diatur
prasyarat yang memungkinkan bagi orang-orang untuk bisa masuk dalam
administrasi negara. Contoh lain: adalah bahwa setiap orang berhak untuk
berusaha dan mendapatkan laba dalam usahanya, hak ini jika tidak diatur, maka
akan menimbulkan kekacauan, yakni orang dalam berusaha harus dengan ketentuan
yang tidak dilakukan dengan jalan curang, penipuan, dan lain-lain yang dapat
merugikan dan melanggar hak orang lain.
Ketiga, dalam kenyataanya, semua orang memliki hak dan itu dipahami oleh
semua orang, namun selalu saja ada pihak yang melakukan kecurangan, perampasan,
bahkan kejahatan terhadap HAM, maka pengaturan perlindungan HAM menjadi mutlak
karena sebagai bentuk perlindungan represif maupun preventif, baik dari
kejahatan HAM yang bersifat vertikal maupun horizontal.
Salah satu contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia baru-baru ini
adalah Pelanggaran HAM pada Peristiwa Tolikara di Papua Tahun 2015.
Berdasarkan berita yang disampaikan oleh Eva Nila Sari bahwa Komnas HAM
melalui Keputusan Sidang Paripurna 5 Agustus 2015, menyatakan 4 (empat) tindak
pelanggaran HAM pada Peristiwa Tolikara 17 Juli 2015 dan mendesak kehadiran
negara untuk mencegah berulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. Hal ini
disampaikan oleh Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Tolikara Drs. Manager
Nasution, MA pada jumpa pers yang di Komnas HAM, Jl. Latuharhary, Jakarta,
Senin (10/8/2015).
“Sidang Paripurna telah memutuskan hasil penyelidikan Tim dan menyatakan
adanya tindak pelanggaran HAM para Peristiwa Tolikara”, ujar Manager yang pada
kesempatan tersebut didampingi oleh Ketua Komnas HAM Nur Kholis, Koordinator
Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Siane Indriani dan Anggota Subkomisi
Mediasi Prof. Dr. Hafid Abbas.
Tim Penyelidikan peristiwa Kerusuhan Tolikara melaksanakan pemantauan dan
penyelidikan di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, pada 22-25 Juli
2015. Sejumlah pihak telah dimintai keterangannya yaitu Ketua DPRP Papua,
Penasihat Majelis Muslim Papua (MMP), MUI Papua, PW Muhammadiyah Papua, PW NU
Papua, Presiden GIDI, Bupati Tolikara, Pimpinan DPRD Tolikara, Kapolres
Tolikara, Badan Pekerja Wilayah GIDI dan Tokoh Adat dan Pemuda Tolikara,
Imam/Pimpinan Muslim Tolikara/mewakili korban Muslim, dan korban tembak
Tolikara.
Tindak pelanggaran HAM yang dimaksud dalam kasus ini adalah Pertama, Kasus Intoleransi, berupa
pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama seperti dijamin dalam Pasal 22
ayat (1) dan (2) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM. Faktanya, (1) Bupati Tolikara,
Usman Wanimbo, mengakui sudah menandatangani bersama dua fraksi DPRD Tolikara
(2013) Perda tentang pelarangan dan pembatasan agama dan pengamalan agama
tertentu di Tolikara. Perda itu dalam perspektif HAM dinilai diskriminatif.
Bupati Tolikara berjanji akan memberikan dokumen Perda 2013 itu ke Komnas HAM.
Fakta (2) Adanya surat dari Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Badan Pekerja
Wilayah Toli nomor 90/SP/GIDI-WT/VII/2015 yang ditandatangani oleh Ketua Wilayah
Toli, Pdt Nayus Wenda, S.Th dan Sekretaris, Pdt Marthen Jingga, S.Th, MA.
Surat yang ditujukan kepada umat Islam se-Kabupaten Tolikara ini dengan
tembusan kepada berbagai instansi/lembaga itu memberitahukan adanya kegiatan
Seminar dan Kebaktian Kebangkitan Ruhani (KKR) Pemuda GIDI tingkat
Internasional pada 13-19 Juli 2015. Dalam surat itu juga berisi poin-poin
LARANGAN, sebagaimana teks aslinya: (a) Acara membuka lebaran tanggal 17 Juli
2015, kami tidak mengijinkan dilakukan di wilayah Kabupaten Tolikara, (b) Boleh
merayakan hari raya di luar Kabupaten Tolikara (Wamena) atau Jayapura, dan (c)
Dilarang Kaum Muslimat memakai pakai Yilbab.
Surat tersebut juga sudah dikonfirmasi kepada Presiden GIDI, Pdt. Dorman
Wandikbo, S.Th., juga kepada BPW GIDI Tolikara dan kemudian mereka mengatakan
sudah meralat. Fakta (3) Terjadinya gerakan yang massa yang menyebabkan
bubarnya orang beibadah, shalat Idul Fitri 1436 H, 17 Juli 2015 pada rakaat
pertama takbir ketujuh.
Kedua, Pelanggaran terhadap Hak
untuk Hidup, sebagaimana dijamin dalam pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999
tentang HAM. Faktanya ada korban pemembakan yang menyebabkan seorang meninggal
dunia an. Enis Wanimbo dan 11 orang luka tembak, yaitu Aitelur Yanengga, Endi
Wanembo, Emison Pagawak, Aleri Wenda, Ailes Kogoya, Yulianus Lambe, Amaten
Wenda, Perenus Wanimbo, Erendinus Jokwa, Keratus Kogoya, dan Gaubuli Jikwa.
Ketiga, pelanggaran terhadap Hak
atas Rasa Aman, sebagaimana dijamin dalam pasal 9 ayat (2), 29 ayat (1), 30 dan
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Faktanya,
peristiwa Tolikara tersebut telah mengakibatkan syiar ketakutan yang
mengakibatkan hilangnya rasa aman warga negara, khususnya warga Muslim dan
warga pendatang di Tolikara. Kekhawatiran itu semakin massif terutama dengan
kemungkinan akan terjadinya bentrokan susulan. Apalagi pasca kejadian, warga
setempat sempat membuat tulisan dan simbol-simbol tertentu, salib, agar rumah
atau kiosnya tidak dirusak/dibakar. Bupati Tolikara mengakui itu dan telah
memerintahkan untuk menghapusnya beberapa saat setelah peristiwa.
Keempat, pelanggaran terhadap Hak
atas Kepemilikan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 36 UU 39 tahun 1999 tentang
HAM. Faktanya adanya pembakaran yang menyebabkan terbakarnya kios/sentra
ekonomi warga, rumah ibadah Muslim, dan rumah warga/properti.
Atas pelanggaran - pelanggaran HAM yang terjadi, Komnas HAM
merekomendasikan hal - hal sebagai berikut :
Pertama, mendesak seluruh elemen Negara, baik Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah Papua dan Kabupaten Tolikara, maupun pihak kepolisian untuk menjamin ketidakberulangan
(guarantees of non-recurrence) peristiwa serupa di Tolikara pada masa yang akan
datang;
Kedua, mendesak Negara khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian
Agama serta pihak keamanan untuk memastikan adanya jaminan kebebasan beragama
di masa yang akan datang di Tolikara sebagaimana dijamin pasal 28 E (1), 28E
(2) dan 29 UUD 1945 serta pasal 22 ayat (1) dan (2) UU nomor 39 tahun 1999
tentang HAM serta pasal 18 Komentar Umum 22 ICCPR. Faktanya tidak ada jaminan
tertulis bahwa Pemerintah Kabupaten Tolikara akan memperbaiki Perda 2013 yang
diskriminatif itu. Di samping itu, pihak GIDI Tolikara juga masih berkeyakinan
bahwa Tolikara adalah wilayah GIDI;
Ketiga, mendesak Negara khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah (Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tolikara) untuk hadir mengharmonisasi
Perda 2013 Tolikara agar sesuai dengan perspektif HAM.
Keempat, mendesak Negara, khususnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Provinsi Papua dan Kabupaten Tolikara) sebagai penanggung jawab utama
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM untuk menunaikan kewajiban
konstitusional dan hukumnya sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28I ayat (4) UUD
1945 dan pasal 8 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM;
Kelima, mendesak Negara khususnya Menkopolhukam untuk memerintahkan
Kapolri untuk penegakan hukum dengan menangkap dan mengadili siapapun
inisiator, provokator dan aktor pelaku dalam peristiwa Tolikara secara adil,
terbuka dan mandiri. Negara harus tunduk kepada konstitusi dan hukum. Negara
tidak boleh tunduk kepada siapapun, apalagi terhadap aktor non-state.
Keenam, mendesak Negara khususnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Provinsi Papua dan Kabupaten Tolikara) untuk membiayai seluruh pengobatan
korban tembak, membangun kembali rumah ibadah, kios/sentra ekonomi, rumah
warga/properti, recovery fisik dan non fisik pengungsi terutama perempuan dan
anak-anak, dan juga melakukan rekonsiliasi untuk keguyuban sosial masyarakat
Tolikara supaya masyarakat Tolikara bisa hidup hidup rukun dan harmonis sebagai
keluarga besar NKRI.
Perlu disampaikan bahwa sebelumnya Tim Pencari Fakta Komite Umat untuk
Tolikara (TPF KOMAT Tolikara) yang diwakili oleh Adnin Armas, Fadlan Garamatan,
Bachtiar Nasir, dan Jeje Zaenudin menyampaikan data-data hasil temuan lapangan
terkait peristiwa yang terjadi di Tolikara pada 17 Juli 2015. TPF KOMAT
Tolikara melalui Ketuanya, Fadlan Garataman, berharap data-data tersebut dapat
menjadi bahan pertimbangan Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan. Berdasarkan
hasil temuan lapangan, KOMAT Tolikara berkesimpulan bahwa telah terjadi
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh GIDI Tolikara yaitu dengan mengeluarkan
surat pelarangan beribadah pada saat Hari Raya Idul Fitri dan surat ini dinilai
telah memicu terjadinya peristiwa pembubaran shalat Ied pada 17 Juli 2015 lalu.
Selain itu, KOMAT Tolikara juga menilai bahwa kinerja kepolisian tergolong
lamban karena sampai saat ini aktor intelektual atas peristiwa tersebut belum
juga diungkap dan ditangkap.
Melihat kasus yang terjadi pada pelanggaran HAM di Tolikara Papua
tersebut pemerintah seharusnya lebih tanggap sesuai apa yang diamanatkan dalam
pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu mewujudkan pemerintahan yang
melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan
ketertiban dunia.
No comments:
Post a Comment