Pendahuluan
Berkaitan dengan sosiologi kebudayaan,
studi tentang kebudayaan masyarakat adalah suatu kajian penting karena perlu
adanya pemahaman pengertian antara budaya dan masyarakat itu sendiri. Di Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Tengah,
terkenal akan keberagaman budaya yang lahir dari masyarakatnya. Seperti halnya
kesenian Tayub atau
Ledhek yang ada di kabupaten Grobogan.
Dalam kajian etimologi, Soegio Pranoto
(sesepuh tayub asal Nganjuk) mengungkapkan tayub merupakan kependekan dari “ditata ben guyub” yang dalam
bahasa indonesia berarti (diatur agar tercipta kerukunan). Makna ini merupakan
essensi kesenian tayub yang harus ditampilkan. Sedangkan dalam buku “Bauwana Adat Tata Cara Jawa” karangan Drs.R. Harmanto Bratasiswa disebutkan,
tayuban adalah tari yang dilakukan oleh wanita dan pria berpasang-pasangan.
Keberadaan tayub berpangkal pada cerita kedewataan (para dewa-dewi), yaitu
ketika dewa-dewi mataya (menari berjajar-jajar) dengan gerak yang guyub.
Tayub atau tayuban adalah kesenian
tradisional khas suku Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hampir disemua daerah di kawasan
Jawa mengenal kesenian tayub yang di kenal sebagai tari pergaulan ini. Daerah
itu meliputi Lamongan, Bojonegoro, Tuban, Blora, Malang, Blitar, Grobogan, Jombang dan daerah – daerah di
sekitarnya.
Pagelaran tayub merupakan kesenian
tradisional warisan nenek moyang kita sejak zaman kerajaan Singasari dan terus
berlangsung turun temurun sebagai tradisi dan budaya lokal masyarakat Jawa. Pada awalnya tayub sebagai seni
gambyong istana yang sarat dengan nuansa religi dan magis. Namun, seiring dengan perkembangan jaman
dan pasang surut kesenian ini dimata masyarakat, Tayub lebih dikenal sebagai
tari pergaulan yang berubah fungsi menjadi hiburan rakyat, tontonan dan kadang
kala digunakan untuk upacara selamatan, perkawinan, khitanan dan sebagainya.
Adanya perkembangan kesenian tayub di
Kabupaten Grobogan
ini tentunya diikuti dengan aspek–aspek lain yang menjadi faktor
pendorong dan akibat dari perkembangan tayub. Adanya campur tangan khususnya
masuk budaya asing (modernisasi) di Indonesia berpengaruh juga terhadap bentuk
penyajian kesenian tayub itu sendiri dalam perkembangannya.
Diharapkan setelah dipaparkan secara
lebih rinci masalah perubahan budaya yang terjadi pada bentuk penyajian dan
perkembangan kesenian tayub di Kabupaten Grobogan pada era globalisasi ini semakin menambah pengetahuan
serta bukti tentang sebuah pernyataan yang mengungkapkan bahwa budaya
berlangsung dinamis dan terarah mengikuti perkembangan pola pikir dan
kepentingan manusia yang semakin modern.
Fokus Penulisan
Kesenian Tayuban (Ledhek) yang ada di Kabupaten Grobogan di Era
Globalisasi.
Teori yang digunakan
Tulisan
ini pada dasarnya untuk mengungkap tayub sebagai produk budaya, sehingga lebih
menekankan pada tekstual. Namun akan dicermati pula tayub dalam kehidupan
sosial budaya atau aspek kontekstual. Untuk kepentingan itu digunakan analisis
tekstual dan kontekstual dari Marco de Marinis dalam The Semiotics of Performance Berkaitan dengan analisis tekstual
disebutkan bahwa teks dalam seni pertunjukan berbeda dengan teks dalam
linguistik. Teks dalam linguistik mempunyai satu lapis (single layer) yaitu
bahasa, sedangkan teks seni pertunjukan mempunyai multi lapis (multi layers)
yaitu semua lapis atau elemen dari seni pertunjukan yang terdiri dari: penari,
gerak, musik, rias busana, tata panggung dan lain-lain. Demikian pula dengan
teks pertunjukan.
Penulisan
makalah ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan didasarkan
data tertulis dan data lisan. Telaah terhadap buku-buku dan beberapa babad
sebagai sumber pustaka, dan dari sumber tertulis tersebut didapatkan
data mengenai sejarah pertunjukan tayub.
Manfaat Penulisan
Setelah
penulisan makalah ini dilakukan
maka diharapkan agar hasil dari penulisan
ini mampu untuk membuka serta menambah cakrawala berpikir dalam memahami
permasalah yang terkait dengan kesenian
tayub yang ada dan berkembang di Kabupaten Grobogan saat ini.
Sejarah
Pertayuban Masa Lalu
Dalam
buku Gendhing dan Tembang yang diterbitkan Yayasan Pakubuwono X disebutkan,
tayub awalnya memang tarian rakyat jelata yang sudah dikenal sejak abad XI.
Kemudian Raja Kediri menjadikan tayub sebagai tarian kerajaan dan
mementaskannya untuk penyambutan tamu agung kerajaan. Pada abad XII, tayub
digunakan untuk penobatan Raja Jenggala. Dia mewajibkan para permaisuri menari
tayub saat menyambut kedatangan raja di pringgitan. Harmanto Bratasiswara dalam
bukunya, Bauwarna Adat Tata Cara Jawa, menjelaskan, tayuban adalah tarian yang
dilakukan oleh wanita dan pria berpasang-pasangan.
Tayub
bermula dari cerita kadewatan (dewa-dewi), saat dewa-dewi mataya (berjoget
berjajar) dengan gerak yang guyub (serasi). Pada zaman Wali Sanga, tayub
digunakan untuk syiar agama Islam sehingga nilai-nilai agamis pun dimasukkan
dalam tarian. Di masyarakat agraris yang masih kental dengan kultur animisme
dinamisme, tayub adalah bentuk ritual ketika terjadi peristiwa penting, seperti
panen dan menyembuhkan orang sakit. Filosofi dari tari berpasangan pria dan
wanita adalah simbol kesuburan.
Sosok
ngibing kemudian muncul kembali sejak hadirnya peradaban Barat dengan
berkembangnya budaya perkebunan yang merekrut tenaga kuli-kuli kontrak serta
perempuan buruh pribumi di perkebunan-perkebunan. Khusunya perkebunan kopi yang
ditanam di tanah-tanah hutan yang dibuka di daerah Priangan yang ditetapkan VOC
pada tahun 1707. Dengan adanya perkebunan di wilayah Indonesia yang merekrut
para pekerja yang didatangkan dari Eropa yang pada umumnya masih perjaka, maka
berkembang menjadi pelacuran, serta pertunjukan hiburan yang menyajikan Ronggeng.
Pertunjukan Ronggeng di wilayah Batavia, rupanya telah menjadi hiburan
primadona. Adanya pesta Ronggeng hingga ke pelosok-pelosok perkebunan sering
menjadikan adanya keonaran, hingga penguasa Jawa maupun Belanda mengeluarkan
peraturan untuk mencegah kekerasan yang sering terjadi selama pertunjukan Ronggeng
berupa denda yang disebut ‘Nawala Pradata’. Ini merupakan peraturan yang
‘wajib’ dikenakan bagi pelaku kejahatan bila terjadi keonaran yang
mengakibatkan korban luka atau terbunuh.
Para
pelaku kejahatan tersebut didenda berupa sejumlah uang dengan nilai yang tinggi
bagi yang mampu, sedangkan bagi orang miskin dikenakan denda berupa pukulan ‘gebuk’.
Kendatipun telah dikeluarkan peraturan dengan adanya denda Nawala Pradata,
pihak penguasa sering menghadapi permasalahan keonaran pesta Ronggeng yang
meresahkan masyarakat, kemudian melarang adanya pertunjukan sekitar daerah
Batavia dan kabupaten Bogor, khususnya di tempat para kuli yang di mana mereka
bekerja di perkebunan sebagai tenaga upahan yang selalu menghabiskan uangnya
hanya untuk perempuan malam, minuman keras, berjudi, dan menghisap candu.
Akibatnya pada tahun 1778 dikeluarkan ‘larangan pesta Ronggeng’ tanpa ada
persetujuan dari pemilik kebun. Pada tahun 1880 sama sekali pertunjukan
tersebut dilarang, dan pada tahun 1881 sebuah pengecualian bagi perkebunan
tebu, karena pemilik perkebunan takut para buruhnya pergi meninggalkan
pekerjaannya apabila tidak menikmati pertunjukan secara periodik. Namun
demikian pada tahun berikutnya kemudian dikenakan peraturan baru, yaitu
beberapa pengecualian yang diberikan kepada beberapa perkebunan untuk
menghindari terjadinya para buruh yang meninggalkan areal perkebunan.
Ronggeng merupakan
profesi yang menuntut banyak ketrampilan, selain menari dan menyanyi, juga
masih melayani para tamu yang kebanyakan adalah kaum laki-laki yang mencari
hiburan. Perempuan-perempuan yang tergabung dalam kelompok Ronggeng
diantaranya, gadis-gadis desa, serta
buruh perempuan yang ingin mendapat penghasilan tambahan. Mereka menari dan
menyanyi di acara hajatan selamatan para petani, kaum ningrat, para petinggi
daerah, masyarakat atau pada acara lainnya. Mereka disanjung oleh penduduk,
tidak jarang pula penampilannya yang sangat memukau, di antara Ronggeng yang
dipersunting oleh ‘kepala rendahan’. Hal ini membawa nasib baik bagi si Ronggeng.
Dengan adanya pertunjukan yang menampilkan Ronggeng pada acara pesta atau
hiburan, di Cirebon bahkan ada sebuah pertunjukan Ronggeng di bawah
perlindungan Sultan. Keterangan mengenai Sekolah Ronggeng tersebut digambarkan
pula dalam Reglement van de Tandak of Ronggeng inhole te Cheribon yang oleh
Yulianti Parani diterjemahkan menjadi “Sekolah Ronggeng di Keraton Cirebon”,
merupakan sebuah catatan yang ditulis tangan oleh Middlellkoop.
Unsur
dari seni Pertunjukan Tayub
Tayub mempunyai tiga fungsi utama
(primer), yaitu: sebagai sarana upacara (ritual), hiburan dan tontonan.
Karenanya, pertunjukan tayub selalu terkait dengan pengumpulan anggota
masyarakat yang menjadi pendukungnya dan memiliki fungsi sekunder yaitu sebagai
legitimasi dari status sosial penyelenggara, integrasi sosial, dan terapi
sosial bagi masyarakat. Pertunjukan ini masih sangat populer di Jawa Timur
khusunya Dusun Ngrajek yang memang terkenal sebagai gudang tayub. Kesenian ini
begitu mengakar dalam kehidupan masyarakat dan berfungsi untuk berbagai acara terutama sebagai sarana upacara ritual.
Perkembangan
Tayub di Kabupaten Grobogan
Banyak kisah yang menggambarkan tentang tayub.
Hasil adonan dari mitos, dan tradisi mengantar kesenian rakyat ini menjadi legenda
dan seni yang terus digandrungi warga masyarakat di pedesaan Jawa. Salah
satunya menyatakan bahwa pada awal kelahirannya, tayub merupakan ritual untuk
sesembahan demi kesuburan pertanian. Penyajian tayub diyakini memiliki kekuatan
magic-simpatetis dan berpengaruh terhadap upacara sesembahan itu. Melalui
upacara “bersih desa”, aparat desa mengajak warganya untuk melakukan tarian di
sawah-sawah dengan harapan keberkatan itu muncul melalui prosesi yang mereka
lakukan. Tanaman menjadi subur dan terhindar dari hama dan mara bahaya. Tayub,
dengan demikian menjadi pusat kekuatan penduduk desa seperti halnya slametan,
atau bahkan sembahyang tahajut bagi kaum santri. ‘Sembahyang’ tayuban dipandang
memiliki kekuatan gaib yang sangat berarti bagi warga desa, sehingga mereka
tidak canggung-canggung melakukan tarian dalam suasana seperti apa pun. Bahkan
konon semakin erotis tarian yang disajikan semakin menjanjikan keberkahan dan
kesuburan hasil tanam.
Adanya perubahan kebudayaan juga nampak
terlihat jelas dalam perkembangan kesenian tayub. Perubahan kebudayaan tersebut
dapat di klasifikasikan menjadi empat pokok perubahan yaitu :
a. Perubahan
Fungsi
Pada
awalnya pagelaran tayub murni mengandung
unsur magis (sakral) dan religius. Pagelaran tayub biasanya hanya dipentaskan
jika ada upacara-upacara adat daerah setempat seperti nyadran (sedekah bumi)
yang biasa diselenggarakan di kuburan–kuburan keramat, selamatan atau syukuran
bagi para bupati, camat, lurah atau pejabat negara yang lain
jika terpilih sebagai pemimpin yang baru atau upacara–upacara tradisi
lain yang bersifat sakral. Namun, seiring dengan perkembangan zaman
pagelaran tayub berubah fungsinya menjadi profan (sekuler) yaitu pagelaran
tayub lebih dikenal sebagai seni hiburan, tari pagelaran dan tontonan bagi
masyarakat.
b. Perubahan
Etika dan Moral bagi Penayub (mbesoh)
Dahulu
memang dalam prakteknya terdapat berbagai macam praktek negatif oleh para
penayub (mbesoh) yang mengandung unsur mesum dan sarat akan konsumsi minuman
keras (toak) ketika penayub menari dengan para sindir (waranggana). Praktek mesum itu berupa pemberian
sawer yang berupa uang kepada sindir yang menari dengannya dengan
menyelipkannaya pada belahan payudara sang waranggana, semakin banyak sawerannya maka
penayub akan semakin lama menari dengan waranggana. Bahkan tak jarang dari para
waranggana yang akhirnya terlibat prostitusi dengan penayub. Adanya konsumsi
minuman keras (toak) ini pada awalnya difungsikan sebagai penghormatan kepada
tuan rumah, pemuka desa dan para undangan. Bila minuman yang ditawarkan oleh
waranggana kepada tuan rumah diminum, itu tandanya pengunjung pagelaran
tayub juga boleh meminumnya. Fungsi lain dari minuman ini adalah
diharapkan bisa membantu sugesti dan kepercayaan diri seorang penayub (mbesoh).
Namun, adanya praktek ini kini tidak
ditemukan lagi pada umumnya pagelaran tayub sekarang lebih sopan, tertib, dan
memiliki keunikan, terutama pada cengkok tembangnya. Meskipun dalam prakteknya
pada pagelaran tayub masih ada unsur sawer, namun cara pemberiannya di atur melalui
pramugari tayub atau diselipkan dibalik sampur waranggana.
c. Perubahan
Penyajian (Jenis Tembang yang Dinyanyikan Waranggana)
Jika
dahulu tembang-tembang yang dinyanyikan oleh waranggana merajuk pada
tembang-tembang jawa asli atau campur sari. Maka dalam prakteknya menggunakan
lagu dangdut dan pop yang biasanya sedang ngetren di pasaran. Namun hal itu tentu saja disesuaikan
dengan irama gamelan jawa pada umumnya. Hal ini bisa dijadikan analisa bahwa
kesenian tayub memiliki sifat terbuka terhadap kebudayaan asing yang masuk dan
cenderung melakukan inovasi–inovasi terbaru pada bentuk penyajian tembangnya. Itu berarti para seniman tayub
mencoba mengemas tayub lebih modern penyajiannaya agar para penggemar tayub
tidak berkurang.
d. Perubahan
Pada Peminat Tayub
Jika dahulu sebelum musik-musik pop dan dangdut
mewarnai belantika musik Indonesia. Para penduduk merujuk pada tembang–tembang
jawa dan campur sari sebagai konsumsi musiknya. Hal ini juga berpengaruh pesatnya
perkembangan tayub pada masa itu karena secara nyata belum ada saingannya. Namun,setelah masuknya musik-musik
dangdut dan pop yang mewarnai musik Indonesia, konsumsi musik para penduduk pun
beralih mengkiblat pada duo musik itu. Hal inipun secara tidak langsung
pada penurunan secara drastis penikmat kesenian tayub itu sendiri. Khususnya kaum remaja pada saat ini. Mereka bahkan tidak tahu menahu
bahkan acuh terhadap tradisi tayub itu sendiri. Hal ini pun memang tidak lepas dari
anggapan sebagian masyarakat bahwa pagelaran tayub itu dosa. Karena dahulu konotasi dari tayub
memang negatif, sedang apabila kita amati lebih lanjut bahwa penyanyi
dangdut pun kian lama terlihat sangat erotis dalam berpakaian maupun
goyangannya. Hal ini tentu saja sangat jauh berbeda jika dibandingkan
dengan tayub pada masa sekarang ini. Namun, secara fakta masyarakat jaman sekarang lebih sering mengundang
elekton atau grup musik dangdut seperti palapa, sera atau yang lain untuk acara–acara
seperti perkawinan dan khitanan yang dulunya merupakan sektor dari tayub itu
sendiri.
Kontribusi Kesenian Tayub di Kabupaten Grobogan
Terahadap Pendidikan
Kesenian
tayub saat ini masih banyak diselenggarakan didesa-desa terutama di daerah
Grobogan, Blora, Jepara, Pati, dan Sragen. Tari tayub sampai saat ini masih
sangat popular dan bahkan pada bulan Agustus kemarin di alun-alun Grobogan atau
yang sering dikenal dengan Purwodadi mampu memecahkan rekor MURI dalam kategori
penari tayub terbanyak dan terlama selama 50 jam non-stop.
Dilihat dari letak
geografis daerah Kabupaten Grobogan atau lebih dikenal dengan Purwodadi,
kabupaten ini bersebelahan dengan Kabupaten Blora, dan Kabupaten Pati. Dimana
sudah dikenal oleh kalangan seniman bahwa daerah atau Kabupaten Blora dan Pati
tersebut sangat subur dengan kesenian tayub. Karena masyarakatnya (terutama di
pedesan) merupakan masyarakat agraris, jadi hasil pertanian masih menjadi
penyangga utama bagi masyarakat setempat. Dari itulah kesenian tayub dapat
bertahan subur dan berkembang hingga sekarang karena kesenian tayub berfungsi
sebagai sarana upacara spiritual yang dipercaya berkaitan dengan kesuburan dan
hasil pertanian bagi masyarakat setempat.
Berdasarkan letak
geografis tersebut kesenian tayub memberi kontribusi terhadap pendidikan
sebagai berikut:
1.
Sebagai aset kebudayaan daerah yang mempunyai nilai
adiluhung dan perlu dikembangkan terus menerus.
2.
Masyarakat dapat menikmati suatu sajian musik yang khas dan
tradisional yang memiliki nilai kesopanan,keamanan dan fungsi sosial yang baik
di masyarakat.
3.
Sebagai sebuah kesenian khas daerah yang perlu diwariskan
kepada generasi muda agar terjaga kelestariannya.
Simpulan
Tayub
atau tayuban adalah kesenian tradisional khas suku Jawa, khususnya Jawa Tengah
dan Jawa Timur. Tayub merupakan istilah yang digunakan oleh orang Jawa dalam
sebuah seni tari. Kesenian ini sangat populer di kalangan masyarakat Jawa
karena tampilannya yang atraktif, dinamis, estetis dan ekspresif. Tari Tayub
adalah seni tari yang menjadikan perempuan sebagai unsur dominan.
Fungsi pagelaran Tayub menurut apa yang dilakukan oleh leluhur
kita dulunya adalah sebagai berikut: Upacara Pubertas, Upacara Inisiasi,
Percintaan, Persahabatan, Upacara Kematian, Upacara Kesuburan, Upacara
Perburuan, Upacara Perkawinan, Pekerjaan, Perang, Lawakan, Perbincangan,
Tontonan, Pengobatan.
Upaya yang dilakukan para pengguna kesenian tayub agar
kesenian tayub sesuai dengan etika moral adalah mengemas
Kesenian tersebut menjadi lebih baik, agar tetap diikuti oleh masyarakat dan
tidak dipandang negatif merupakan usaha yang mutlak dilakukan. Sehingga
Kesenian Tayub bisa diterima baik dan tetap dilestarikan.
Maka
dari itu marilah kita bersama-sama dengan adanya globalisasi bukannya kita
terjerumus melainkan kita harus selalu eksis serta tetap melestarikan kesenian
ini sebagai bentuk rasa terima kasih kepada nenek moyang kita yang telah
meariskan kesenian tayub ini.
Saran
Berdasarkan analisis
yang telah dilakukan makalah ini ada beberapa saran sebagai bahan pertimbangan
sebagai berikut:
1.
Kepada
para seniman Tayub agar senantiasa meningkatkan kreativitasnya dan tetap
memperhatikan nilai-nilai moral yang dipedomani masyarakat sekitarnya sehingga
Tayub tidak ketinggalan zaman dan tidak diminati.
2.
Kepada
generasi muda, agar dapat mempelajari dan mengambil nilai-nilai Tayub dan ikut
serta melestarikan, tidak perlu malu terlibat di dalamnya, serta
menyebarluaskan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
3. Kepada pemerintah desa, kabupaten dan provinsi agar
selalu memberi perhatian dan pembinaan, serta memfasilitasi upaya-upaya
pengembangan kesenian Tayub.
DAFTAR PUSTAKA
Ben,
Suharto. 1980. Tayub: Pertunjukan dan Pitus Kesuburan. Bandung: Masyarakat
Seni Pertunjukan Indonesia.
Caturwati, Endang. 2006.”Perempuan
dan Ronggeng Di Tatar Sunda Telaahan Sejarah Budaya”.
Bandung: Pusat Kajian Lintas Budaya dan Pembangunan Berkelanjutan.
Rahmad K. Dwi Susilo. 2003. Pergeseran
Fungsi Tayub Dalam Masyarakat Blora dalam Agama Tradisional Potret Kearifan
Hidup Masyarakat Samin dan Tengger. Yogyakarta: UMM Press dan LKiS.
Soedarsono, RM. 1978. “Pengantar
Pengetahuan Dan Komposisi Tari”.
Yogyakarta: Akademi Seni Tari Indonesia di Yogyakarta.
Soedarsono, RM. 2003. “Pengantar
Sejarah Kesenian Jilid I”. Yogyakarta.
Sutrisno, Mudji & Hendar Putranto. 2005. “Teori-teori Kebudayaan”. Yogyakarta:
Kanisius.
Jurnal dan Internet
Azali, Kathleen. “Ronggeng Dukuh Paruk: Seksualitas & Penghayatan Sang Penari,”
dalam Tubuh dan Kekuasaan. Bhinneka Edisi 8 Februari 2012.
https://kangpanut.wordpress.com/2009/10/16/tayub-grobogan-di-tengah-tantangan-globalisasi/
http://id.scribd.com/doc/51709600/116/Teori-evolusi-animisme-dan-magic Diakses pada 10 November 2012.
Peacock, James L.. Ritus Modernisasi: Aspek Sosial & Simbolik Teater Rakyat Indonesia.
Depok: Desantara. 2005. Diterjemahkan dari Rites
of Modernization, Symbolic, and Social Aspects of Indonesian Proletarian Drama.
Chicago: The University of Chicago. 1968.
Skripsi
Alfiyah, Nur. 2011. Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Tayuban
Waranggana dan Penggunaannya (Studi Kasus di Dusun Ngrajek, Desa Sambirejo,
Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk). IAIN Sunan Ampel.
Mulyaningsih, Hetty. 2004. Skripsi: Eksisensi Kesenian Tayub Dalam Modernitas.
Universitas Airlangga. Surabaya.
Supramono. 1990. Skripsi: Seni Tayub Blora: Perjalanan Dari Masa Ke Masa. Universitas Gajah Mada: Yogyakarta,
No comments:
Post a Comment