cinta INDONESIA: Perkembangan Kesenian Tayuban (Ledhek) di Kabupaten Grobogan http://downloads.totallyfreecursors.com/thumbnails/tail2.gif

Berbincang-bincang tentang kehidupan dari manusia hingga tuhan

Saturday, June 27, 2015

Perkembangan Kesenian Tayuban (Ledhek) di Kabupaten Grobogan

  
Pendahuluan
Berkaitan dengan sosiologi kebudayaan, studi tentang kebudayaan masyarakat adalah suatu kajian penting karena perlu adanya pemahaman pengertian antara budaya dan masyarakat itu sendiri. Di Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Tengah, terkenal akan keberagaman budaya yang lahir dari masyarakatnya. Seperti halnya kesenian Tayub atau Ledhek yang ada di kabupaten Grobogan.
Dalam kajian etimologi, Soegio Pranoto (sesepuh tayub asal Nganjuk) mengungkapkan tayub merupakan kependekan dari “ditata ben guyub” yang dalam bahasa indonesia berarti (diatur agar tercipta kerukunan). Makna ini merupakan essensi kesenian tayub yang harus ditampilkan. Sedangkan dalam buku “Bauwana Adat Tata Cara Jawa” karangan Drs.R. Harmanto Bratasiswa disebutkan, tayuban adalah tari yang dilakukan oleh wanita dan pria berpasang-pasangan. Keberadaan tayub berpangkal pada cerita kedewataan (para dewa-dewi), yaitu ketika dewa-dewi mataya (menari berjajar-jajar) dengan gerak yang guyub.
Tayub atau tayuban adalah kesenian tradisional khas suku Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hampir disemua daerah di kawasan Jawa mengenal kesenian tayub yang di kenal sebagai tari pergaulan ini. Daerah itu meliputi Lamongan, Bojonegoro, Tuban, Blora, Malang, Blitar, Grobogan, Jombang dan daerah – daerah di sekitarnya.
Pagelaran tayub merupakan kesenian tradisional warisan nenek moyang kita sejak zaman kerajaan Singasari dan terus berlangsung turun temurun sebagai tradisi dan budaya lokal masyarakat Jawa. Pada awalnya tayub sebagai seni gambyong istana yang sarat dengan nuansa religi dan magis. Namun, seiring dengan perkembangan jaman dan pasang surut kesenian ini dimata masyarakat, Tayub lebih dikenal sebagai tari pergaulan yang berubah fungsi menjadi hiburan rakyat, tontonan dan kadang kala digunakan untuk upacara selamatan, perkawinan, khitanan dan sebagainya.
Adanya perkembangan kesenian tayub di Kabupaten Grobogan ini tentunya diikuti dengan aspek–aspek lain yang menjadi faktor pendorong dan akibat dari perkembangan tayub. Adanya campur tangan khususnya masuk budaya asing (modernisasi) di Indonesia berpengaruh juga terhadap bentuk penyajian kesenian tayub itu sendiri dalam perkembangannya.
Diharapkan setelah dipaparkan secara lebih rinci masalah perubahan budaya yang terjadi pada bentuk penyajian dan perkembangan kesenian tayub di Kabupaten Grobogan pada era globalisasi ini semakin menambah pengetahuan serta bukti tentang  sebuah pernyataan yang mengungkapkan bahwa budaya berlangsung dinamis dan terarah mengikuti perkembangan pola pikir dan kepentingan manusia yang semakin modern.
Fokus Penulisan
Kesenian Tayuban (Ledhek) yang ada di Kabupaten Grobogan di Era Globalisasi.
Teori yang digunakan
Tulisan ini pada dasarnya untuk mengungkap tayub sebagai produk budaya, sehingga lebih menekankan pada tekstual. Namun akan dicermati pula tayub dalam kehidupan sosial budaya atau aspek kontekstual. Untuk kepentingan itu digunakan analisis tekstual dan kontekstual dari Marco de Marinis dalam The Semiotics of Performance Berkaitan dengan analisis tekstual disebutkan bahwa teks dalam seni pertunjukan berbeda dengan teks dalam linguistik. Teks dalam linguistik mempunyai satu lapis (single layer) yaitu bahasa, sedangkan teks seni pertunjukan mempunyai multi lapis (multi layers) yaitu semua lapis atau elemen dari seni pertunjukan yang terdiri dari: penari, gerak, musik, rias busana, tata panggung dan lain-lain. Demikian pula dengan teks pertunjukan.
Penulisan makalah ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan didasarkan data tertulis dan data lisan. Telaah terhadap buku-buku dan beberapa babad sebagai sumber pustaka, dan dari sumber tertulis tersebut didapatkan data mengenai sejarah pertunjukan tayub.
Manfaat Penulisan
Setelah penulisan makalah ini dilakukan maka diharapkan agar hasil dari penulisan ini mampu untuk membuka serta menambah cakrawala berpikir dalam memahami permasalah yang terkait dengan kesenian tayub yang ada dan berkembang di Kabupaten Grobogan saat ini.



Sejarah Pertayuban Masa Lalu
Dalam buku Gendhing dan Tembang yang diterbitkan Yayasan Pakubuwono X disebutkan, tayub awalnya memang tarian rakyat jelata yang sudah dikenal sejak abad XI. Kemudian Raja Kediri menjadikan tayub sebagai tarian kerajaan dan mementaskannya untuk penyambutan tamu agung kerajaan. Pada abad XII, tayub digunakan untuk penobatan Raja Jenggala. Dia mewajibkan para permaisuri menari tayub saat menyambut kedatangan raja di pringgitan. Harmanto Bratasiswara dalam bukunya, Bauwarna Adat Tata Cara Jawa, menjelaskan, tayuban adalah tarian yang dilakukan oleh wanita dan pria berpasang-pasangan.
Tayub bermula dari cerita kadewatan (dewa-dewi), saat dewa-dewi mataya (berjoget berjajar) dengan gerak yang guyub (serasi). Pada zaman Wali Sanga, tayub digunakan untuk syiar agama Islam sehingga nilai-nilai agamis pun dimasukkan dalam tarian. Di masyarakat agraris yang masih kental dengan kultur animisme dinamisme, tayub adalah bentuk ritual ketika terjadi peristiwa penting, seperti panen dan menyembuhkan orang sakit. Filosofi dari tari berpasangan pria dan wanita adalah simbol kesuburan.
Sosok ngibing kemudian muncul kembali sejak hadirnya peradaban Barat dengan berkembangnya budaya perkebunan yang merekrut tenaga kuli-kuli kontrak serta perempuan buruh pribumi di perkebunan-perkebunan. Khusunya perkebunan kopi yang ditanam di tanah-tanah hutan yang dibuka di daerah Priangan yang ditetapkan VOC pada tahun 1707. Dengan adanya perkebunan di wilayah Indonesia yang merekrut para pekerja yang didatangkan dari Eropa yang pada umumnya masih perjaka, maka berkembang menjadi pelacuran, serta pertunjukan hiburan yang menyajikan Ronggeng. Pertunjukan Ronggeng di wilayah Batavia, rupanya telah menjadi hiburan primadona. Adanya pesta Ronggeng hingga ke pelosok-pelosok perkebunan sering menjadikan adanya keonaran, hingga penguasa Jawa maupun Belanda mengeluarkan peraturan untuk mencegah kekerasan yang sering terjadi selama pertunjukan Ronggeng berupa denda yang disebut ‘Nawala Pradata’. Ini merupakan peraturan yang ‘wajib’ dikenakan bagi pelaku kejahatan bila terjadi keonaran yang mengakibatkan korban luka atau terbunuh.
Para pelaku kejahatan tersebut didenda berupa sejumlah uang dengan nilai yang tinggi bagi yang mampu, sedangkan bagi orang miskin dikenakan denda berupa pukulan ‘gebuk’. Kendatipun telah dikeluarkan peraturan dengan adanya denda Nawala Pradata, pihak penguasa sering menghadapi permasalahan keonaran pesta Ronggeng yang meresahkan masyarakat, kemudian melarang adanya pertunjukan sekitar daerah Batavia dan kabupaten Bogor, khususnya di tempat para kuli yang di mana mereka bekerja di perkebunan sebagai tenaga upahan yang selalu menghabiskan uangnya hanya untuk perempuan malam, minuman keras, berjudi, dan menghisap candu. Akibatnya pada tahun 1778 dikeluarkan ‘larangan pesta Ronggeng’ tanpa ada persetujuan dari pemilik kebun. Pada tahun 1880 sama sekali pertunjukan tersebut dilarang, dan pada tahun 1881 sebuah pengecualian bagi perkebunan tebu, karena pemilik perkebunan takut para buruhnya pergi meninggalkan pekerjaannya apabila tidak menikmati pertunjukan secara periodik. Namun demikian pada tahun berikutnya kemudian dikenakan peraturan baru, yaitu beberapa pengecualian yang diberikan kepada beberapa perkebunan untuk menghindari terjadinya para buruh yang meninggalkan areal perkebunan.
Ronggeng merupakan profesi yang menuntut banyak ketrampilan, selain menari dan menyanyi, juga masih melayani para tamu yang kebanyakan adalah kaum laki-laki yang mencari hiburan. Perempuan-perempuan yang tergabung dalam kelompok Ronggeng diantaranya,  gadis-gadis desa, serta buruh perempuan yang ingin mendapat penghasilan tambahan. Mereka menari dan menyanyi di acara hajatan selamatan para petani, kaum ningrat, para petinggi daerah, masyarakat atau pada acara lainnya. Mereka disanjung oleh penduduk, tidak jarang pula penampilannya yang sangat memukau, di antara Ronggeng yang dipersunting oleh ‘kepala rendahan’. Hal ini membawa nasib baik bagi si Ronggeng. Dengan adanya pertunjukan yang menampilkan Ronggeng pada acara pesta atau hiburan, di Cirebon bahkan ada sebuah pertunjukan Ronggeng di bawah perlindungan Sultan. Keterangan mengenai Sekolah Ronggeng tersebut digambarkan pula dalam Reglement van de Tandak of Ronggeng inhole te Cheribon yang oleh Yulianti Parani diterjemahkan menjadi “Sekolah Ronggeng di Keraton Cirebon”, merupakan sebuah catatan yang ditulis tangan oleh Middlellkoop.
Unsur dari seni Pertunjukan Tayub
Tayub mempunyai tiga fungsi utama (primer), yaitu: sebagai sarana upacara (ritual), hiburan dan tontonan. Karenanya, pertunjukan tayub selalu terkait dengan pengumpulan anggota masyarakat yang menjadi pendukungnya dan memiliki fungsi sekunder yaitu sebagai legitimasi dari status sosial penyelenggara, integrasi sosial, dan terapi sosial bagi masyarakat. Pertunjukan ini masih sangat populer di Jawa Timur khusunya Dusun Ngrajek yang memang terkenal sebagai gudang tayub. Kesenian ini begitu mengakar dalam kehidupan masyarakat dan berfungsi untuk berbagai acara terutama sebagai sarana upacara ritual.
Perkembangan Tayub di Kabupaten Grobogan
Banyak kisah yang menggambarkan tentang tayub. Hasil adonan dari mitos, dan tradisi mengantar kesenian rakyat ini menjadi legenda dan seni yang terus digandrungi warga masyarakat di pedesaan Jawa. Salah satunya menyatakan bahwa pada awal kelahirannya, tayub merupakan ritual untuk sesembahan demi kesuburan pertanian. Penyajian tayub diyakini memiliki kekuatan magic-simpatetis dan berpengaruh terhadap upacara sesembahan itu. Melalui upacara “bersih desa”, aparat desa mengajak warganya untuk melakukan tarian di sawah-sawah dengan harapan keberkatan itu muncul melalui prosesi yang mereka lakukan. Tanaman menjadi subur dan terhindar dari hama dan mara bahaya. Tayub, dengan demikian menjadi pusat kekuatan penduduk desa seperti halnya slametan, atau bahkan sembahyang tahajut bagi kaum santri. ‘Sembahyang’ tayuban dipandang memiliki kekuatan gaib yang sangat berarti bagi warga desa, sehingga mereka tidak canggung-canggung melakukan tarian dalam suasana seperti apa pun. Bahkan konon semakin erotis tarian yang disajikan semakin menjanjikan keberkahan dan kesuburan hasil tanam.
Adanya perubahan kebudayaan juga nampak terlihat jelas dalam perkembangan kesenian tayub. Perubahan kebudayaan tersebut dapat di klasifikasikan menjadi empat pokok perubahan yaitu :
a.    Perubahan Fungsi
Pada awalnya pagelaran tayub  murni mengandung unsur magis (sakral) dan religius. Pagelaran tayub biasanya hanya dipentaskan jika ada upacara-upacara adat daerah setempat seperti nyadran (sedekah bumi) yang biasa diselenggarakan di kuburan–kuburan keramat, selamatan atau syukuran bagi para bupati, camat, lurah atau pejabat negara yang lain jika terpilih sebagai pemimpin yang baru  atau upacara–upacara tradisi lain yang bersifat sakral. Namun, seiring dengan perkembangan zaman pagelaran tayub berubah fungsinya menjadi profan (sekuler) yaitu pagelaran tayub lebih dikenal sebagai seni hiburan, tari pagelaran dan tontonan bagi masyarakat.
b.    Perubahan Etika dan Moral bagi Penayub (mbesoh)
Dahulu memang dalam prakteknya terdapat berbagai macam praktek negatif oleh para penayub (mbesoh) yang mengandung unsur mesum dan sarat akan konsumsi minuman keras (toak) ketika penayub menari dengan para sindir (waranggana). Praktek mesum itu berupa pemberian sawer yang berupa uang kepada sindir yang menari dengannya dengan menyelipkannaya pada belahan payudara sang waranggana, semakin banyak sawerannya maka penayub akan semakin lama menari dengan waranggana. Bahkan tak jarang dari para waranggana yang akhirnya terlibat prostitusi dengan penayub. Adanya konsumsi minuman keras (toak) ini pada awalnya difungsikan sebagai penghormatan kepada tuan rumah, pemuka desa dan para undangan. Bila minuman yang ditawarkan oleh waranggana kepada tuan rumah diminum, itu tandanya pengunjung pagelaran tayub juga boleh meminumnya. Fungsi lain dari minuman ini adalah diharapkan bisa membantu sugesti dan kepercayaan diri seorang penayub (mbesoh).
Namun, adanya praktek ini kini tidak ditemukan lagi pada umumnya pagelaran tayub sekarang lebih sopan, tertib, dan memiliki keunikan, terutama pada cengkok tembangnya. Meskipun dalam prakteknya pada pagelaran tayub masih ada unsur sawer, namun cara pemberiannya di atur melalui pramugari tayub atau diselipkan dibalik sampur waranggana.
c.    Perubahan Penyajian (Jenis Tembang yang Dinyanyikan Waranggana)
Jika dahulu tembang-tembang yang dinyanyikan oleh waranggana merajuk pada tembang-tembang jawa asli atau campur sari. Maka dalam prakteknya menggunakan lagu dangdut dan pop yang biasanya sedang ngetren di pasaran. Namun hal itu tentu saja disesuaikan dengan irama gamelan jawa pada umumnya. Hal ini bisa dijadikan analisa bahwa kesenian tayub memiliki sifat terbuka terhadap kebudayaan asing yang masuk dan cenderung melakukan inovasi–inovasi terbaru pada bentuk penyajian tembangnya. Itu berarti para seniman tayub mencoba mengemas tayub lebih modern penyajiannaya agar para penggemar tayub tidak berkurang.
d.   Perubahan  Pada Peminat Tayub
Jika dahulu sebelum musik-musik pop dan dangdut mewarnai belantika musik Indonesia. Para penduduk merujuk pada tembang–tembang jawa dan campur sari sebagai konsumsi musiknya. Hal ini juga berpengaruh pesatnya perkembangan tayub pada masa itu karena secara nyata belum ada saingannya. Namun,setelah masuknya musik-musik dangdut dan pop yang mewarnai musik Indonesia, konsumsi musik para penduduk pun beralih mengkiblat pada duo musik itu. Hal inipun secara tidak langsung pada penurunan secara drastis penikmat kesenian tayub itu sendiri. Khususnya kaum remaja pada saat ini. Mereka bahkan tidak tahu menahu bahkan acuh terhadap tradisi tayub itu sendiri. Hal ini pun memang tidak lepas dari anggapan sebagian masyarakat bahwa pagelaran tayub itu dosa. Karena dahulu konotasi dari tayub memang negatif, sedang apabila kita amati lebih lanjut bahwa penyanyi dangdut pun kian lama terlihat sangat erotis dalam berpakaian maupun goyangannya. Hal ini tentu saja sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan tayub pada masa sekarang ini. Namun, secara fakta masyarakat jaman sekarang lebih sering mengundang elekton atau grup musik dangdut seperti palapa, sera atau yang lain untuk acara–acara seperti perkawinan dan khitanan yang dulunya merupakan sektor dari tayub itu sendiri.
Kontribusi Kesenian Tayub di Kabupaten Grobogan Terahadap Pendidikan
Kesenian tayub saat ini masih banyak diselenggarakan didesa-desa terutama di daerah Grobogan, Blora, Jepara, Pati, dan Sragen. Tari tayub sampai saat ini masih sangat popular dan bahkan pada bulan Agustus kemarin di alun-alun Grobogan atau yang sering dikenal dengan Purwodadi mampu memecahkan rekor MURI dalam kategori penari tayub terbanyak dan terlama selama 50 jam non-stop.
Dilihat dari letak geografis daerah Kabupaten Grobogan atau lebih dikenal dengan Purwodadi, kabupaten ini bersebelahan dengan Kabupaten Blora, dan Kabupaten Pati. Dimana sudah dikenal oleh kalangan seniman bahwa daerah atau Kabupaten Blora dan Pati tersebut sangat subur dengan kesenian tayub. Karena masyarakatnya (terutama di pedesan) merupakan masyarakat agraris, jadi hasil pertanian masih menjadi penyangga utama bagi masyarakat setempat. Dari itulah kesenian tayub dapat bertahan subur dan berkembang hingga sekarang karena kesenian tayub berfungsi sebagai sarana upacara spiritual yang dipercaya berkaitan dengan kesuburan dan hasil pertanian bagi masyarakat setempat.
Berdasarkan letak geografis tersebut kesenian tayub memberi kontribusi terhadap pendidikan sebagai berikut:
1.         Sebagai aset kebudayaan daerah yang mempunyai nilai adiluhung dan perlu dikembangkan terus menerus.
2.         Masyarakat dapat menikmati suatu sajian musik yang khas dan tradisional yang memiliki nilai kesopanan,keamanan dan fungsi sosial yang baik di masyarakat.
3.         Sebagai sebuah kesenian khas daerah yang perlu diwariskan kepada generasi muda agar terjaga kelestariannya.

Simpulan
Tayub atau tayuban adalah kesenian tradisional khas suku Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tayub merupakan istilah yang digunakan oleh orang Jawa dalam sebuah seni tari. Kesenian ini sangat populer di kalangan masyarakat Jawa karena tampilannya yang atraktif, dinamis, estetis dan ekspresif. Tari Tayub adalah seni tari yang menjadikan perempuan sebagai unsur dominan.
Fungsi pagelaran Tayub menurut apa yang dilakukan oleh leluhur kita dulunya adalah sebagai berikut: Upacara Pubertas, Upacara Inisiasi, Percintaan, Persahabatan, Upacara Kematian, Upacara Kesuburan, Upacara Perburuan, Upacara Perkawinan, Pekerjaan, Perang, Lawakan, Perbincangan, Tontonan, Pengobatan.
Upaya yang dilakukan para pengguna kesenian tayub agar kesenian tayub sesuai dengan etika moral adalah mengemas Kesenian tersebut menjadi lebih baik, agar tetap diikuti oleh masyarakat dan tidak dipandang negatif merupakan usaha yang mutlak dilakukan. Sehingga Kesenian Tayub bisa diterima baik dan tetap dilestarikan.
Maka dari itu marilah kita bersama-sama dengan adanya globalisasi bukannya kita terjerumus melainkan kita harus selalu eksis serta tetap melestarikan kesenian ini sebagai bentuk rasa terima kasih kepada nenek moyang kita yang telah meariskan kesenian tayub ini.
Saran
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan makalah ini ada beberapa saran sebagai bahan pertimbangan sebagai berikut:
1.    Kepada para seniman Tayub agar senantiasa meningkatkan kreativitasnya dan tetap memperhatikan nilai-nilai moral yang dipedomani masyarakat sekitarnya sehingga Tayub tidak ketinggalan zaman dan tidak diminati.
2.    Kepada generasi muda, agar dapat mempelajari dan mengambil nilai-nilai Tayub dan ikut serta melestarikan, tidak perlu malu terlibat di dalamnya, serta menyebarluaskan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
3.    Kepada pemerintah desa, kabupaten dan provinsi agar selalu memberi perhatian dan pembinaan, serta memfasilitasi upaya-upaya pengembangan kesenian Tayub.
DAFTAR PUSTAKA
Ben, Suharto. 1980. Tayub: Pertunjukan dan Pitus Kesuburan. Bandung: Masyarakat Seni Pertunjukan Indonesia.
Caturwati, Endang. 2006.Perempuan dan Ronggeng Di Tatar Sunda Telaahan Sejarah Budaya. Bandung: Pusat Kajian Lintas Budaya dan Pembangunan Berkelanjutan.
Rahmad K. Dwi Susilo. 2003. Pergeseran Fungsi Tayub Dalam Masyarakat Blora dalam Agama Tradisional Potret Kearifan Hidup Masyarakat Samin dan Tengger. Yogyakarta: UMM Press dan LKiS.
Soedarsono, RM. 1978. Pengantar Pengetahuan Dan Komposisi Tari. Yogyakarta: Akademi Seni Tari Indonesia di Yogyakarta.
Soedarsono, RM. 2003. Pengantar Sejarah Kesenian Jilid I. Yogyakarta.
Sutrisno, Mudji & Hendar Putranto. 2005. “Teori-teori Kebudayaan. Yogyakarta: Kanisius.
Jurnal dan Internet
Azali, Kathleen. “Ronggeng Dukuh Paruk: Seksualitas & Penghayatan Sang Penari,” dalam Tubuh dan Kekuasaan. Bhinneka Edisi 8 Februari 2012.
https://kangpanut.wordpress.com/2009/10/16/tayub-grobogan-di-tengah-tantangan-globalisasi/
Peacock, James L.. Ritus Modernisasi: Aspek Sosial & Simbolik Teater Rakyat Indonesia. Depok: Desantara. 2005. Diterjemahkan dari Rites of Modernization, Symbolic, and Social Aspects of Indonesian Proletarian Drama. Chicago: The University of Chicago. 1968.
Skripsi
Alfiyah, Nur. 2011. Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Tayuban Waranggana dan Penggunaannya (Studi Kasus di Dusun Ngrajek, Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk). IAIN Sunan Ampel.
Mulyaningsih, Hetty. 2004. Skripsi: Eksisensi Kesenian Tayub Dalam Modernitas. Universitas Airlangga. Surabaya.
Supramono. 1990. Skripsi: Seni Tayub Blora: Perjalanan Dari Masa Ke Masa. Universitas Gajah Mada: Yogyakarta,

No comments:

Post a Comment