1.
Konfigurasi
Hukum
Tiga tipe hukum dalam teori pembangunan hukum
yang dikenalkan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick dalam karyanya yang berjudul
"Law and Society in Transition: toward Responsive Law" membagi tiga tipe hokum yaitu tipe
hukum represif, otonom, dan responsif.
a. Hukum
Represif:
Tipe hukum represif dapat dilihat
dari adaptasi yang pasif dan oportunistis dari institusi-institusi hukum
terhadap lingkungan sosial-politik. Kata "adaptasi" menunjukkan hukum
berada pada kondisi subordinat (di bawah pengaruh) sistem sosial dan politik.
Bahkan, kekuatan orang-orang yang menjadi penguasa politik dapat menembus semua
pintu masuk ke dalam "sistem" hukum. Hukum dikendalikan oleh figur
tokoh politik yang paling berkuasa di negara itu. Kriminalisasi adalah bentuk
yang paling disukai oleh para penguasa politik dalam mengontrol warga
masyarakat agar selalu menaati kehendak pemerintah. Di sinilah wajah represif
itu muncul. Hukum tampil dengan wajah menakutkan dan tanpa kompromi. Sebaliknya
akses warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam hukum sangatlah sempit.
Keberadaan dan keberlakuan hukum tidak perlu harus memperhatikan kepentingan
warga yang diperintah. Pada tipe ini hukum dan politik merupakan satu kesatuan
di dalam sistem pemerintahan.
b. Hukum
Otonom:
Jika pada tipe hukum represif,
FIGUR sang tokoh politik sangat berperan menentukan wajah hukum, maka pada tipe
hukum otonom, wajah "orang" ini berganti menjadi "sistem negara
hukum" (the rule of law; rechsstaat). Konsep the rule of law (lazim disingkat: RoL) ini merupakan reaksi negara
atas gagasan-gagasan keterbukaan yang kerap datang dari masyarakat luas. Atas
nama hukum, desakan-desakan demikian dapat diredam. Di sisi lain, dalam tipe
negara hukum otonom, tertib hukum juga dugunakan untuk menjinakkan perilaku
represif negara. Jadi, tipe hukum otonom ini ingin menjadi "penengah"
bagi masyarakat dan penguasa agar kedua kekuatan itu tidak saling berbenturan
secara destruktif. Untuk itulah RoL mengedepankan penyelesaian masalah melalui
prosedur-prosedur tertentu. Keadilan pun pada akhirnya cukup dilihat sebagai
keadilan prosedural (sesuatu dianggap adil sepanjang sesuai dengan prosedur).
Namun, berbeda dengan tipe represif, pada tipe hukum otonom ini hukum sudah
terpisah dari politik.
c. Hukum
Responsif:
Sekalipun dapat secara kasatmata
terlihat bahwa Nonet & Selznick ingin menempatkan tipe hukum responsif
sebagai tahapan evolusi yang tertinggi (dibanding hukum represif dan otonom),
keduanya tidak ingin menyatakan bahwa tahap inilah yang paling tepat untuk
semua sistem hukum. Artinya, mereka melihat masing-masing negara dapat
menyesuaikan sendiri kondisi sistem hukum negara mereka dengan perkembangan
yang ada. Ada kalanya masyarakat membutuhkan tipe hukum represif beberapa
waktu, sebelum beralih ke tipe otonom dan responsif. Pada tipe hukum responsif
ini, kompetensi menjadi ukuran bagi warga masyarakat untuk memiliki akses
berpartisipasi di dalam segala sistem kemasyarakatan. Di sini urusan prosedur
bisa dinomorduakan, karena yang lebih penting adalah sisi substansinya. Pada
tipe hukum inilah dikenal istilah keadilan substantif itu.
2.
Era
Kepemimpinan di Indonesia
Sejak proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945 bangsa Indonesia masuk dalam suatu babak kehidupan baru sebagai
bangsa yang merdeka dan berdaulat penuh. Dalam perjalanan sejarahnya bangsa
Indonesia dipimpin oleh 7 presiden berikut merupakan hasil analisis penulis
berdasarkan konfigurasi hokum: represif, otonom, dan responsif (Nonet &
Selznick) pada era kepemimpinan di Negara Indonesia dari kepemimpinan Ir.
Soekarno, Soeharto, BJ. Habibie, K.H. Abdul Rahman Wahid, Megawati Soekarno
Putri, Susilo Bambang Yudhoyono, sampai Joko Widodo.
a.
Kepemimpinan
Presiden Ir. Soekarno (1945-1966)
Presiden Republik Indonesia pertama yang menjabat pada periode
1945-1966, Soekarno yang biasa dipanggil Bung Karno, lahir di
Blitar, Jawa Timur, 6 Juni 1901 dan meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970. Ayahnya
bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo dan ibunya Ida Ayu Nyoman Rai. Semasa
hidupnya, beliau mempunyai tiga istri dan dikaruniai delapan anak. Dari istri
Fatmawati mempunyai anak Guntur, Megawati, Rachmawati, Sukmawati dan Guruh.
Dari istri Hartini mempunyai Taufan dan Bayu, sedangkan dari istri Ratna Sari
Dewi, wanita turunan Jepang bernama asli Naoko Nemoto mempunyai anak Kartika.
Gagasan-gagasan kepemimpan Ir.
Soekarno bukan hanya menjadi pembangkit semangat masyarakat Indonesia dalam
perjuangannya mengusir penjajah, tetapi juga memberi insprirasi bagi para pemimpin
bangsa diberbagai belahan dunia. Satu dari sekian gagasan kepemimpinan Soekarno
yang inspiratif ialah berdikari. Dengan ini dia berkeinginan menjadikan bangsa
Indonesia hidup mandiri, tidak berutang, apalagi sampai mengemis kepada Negara
atau bangsa asing. Namun, bukan berarti bangsa Indonesia hendak memutus
hubungan dan tidak ingin menjalin kerja sama dengan Negara lain (Junaidi,
2014:86-87). Gagasan berdikari ini ditegaskan Soekarno dalam pidato berjudul
“Nawaksara” berikut ini; “berdikari bukan berarti mengurangi, melainkan
memperluas kerja sama yang setara dan saling menguntungkan. Dalam rencana
ekonomi yang saya sampaikan ini, saudara-saudara dapa membaca bahwa berdikari
bukan tanpa tujuan, tetapi merupakan prinsip dari cara mencapai tujuan itu.
Prinsip untuk melaksanakan pembangunan dengan tidak menyandarkan diri kepada
bantuan Negara atau bangsa lain (Mahfud, dkk. 2012:342, dalam Junaidi, 2014:87).
Dalam era kepemimpinannya Soekarno terbagi
menjadi dua system politik yaitu system politik demokrasi liberal dan system politik demokrasi
terpimpin. Melihat periode kepemimpinan Soekarno tersebut konfigurasi hukum era kepemimpinan
Presiden pertama Indonesia Ir. Soekarno jika di lihat dari karakter produk
hukum mengarah pada dua konfigurasi hukum, yakni hukum responsif pada awal
pemerintahan dan hukum represif menjelang berakhir pemerintahannya. Hal
tersebut terletak pada periode 1945-1959 di mana masa ini
di mana berlaku demokrasi liberal, konfigurasi politik Indonesia adalah
demokratis, dan kecenderungan karakter semua produk hukum (pemilihan umum,
pemerintah daerah dan agraria) adalah responsif (Mahfud M.D., 1998). Pada
periode 1959-1966 di mana diberlakukan demokrasi terpimpin, konfigurasi
poltiknya mulai terlihat warna otoriter yang beraroma represif, dan
kecenderungan karakter produk hukumnya di bidang pemerintah daerah adalah
ortodoks-represif, tetapi di bidang agraria menunjukkan tipe responsif,
sedangkan untuk bidang pemilu tidak terdapat produk tersebut pada masa itu
(Mahfud M.D., 1998). Hal ini terjadi karena masa ini merupakan masa awal
kemerdekaan, di mana sangat perlu penyusunan produk hukum sebagai patokan dasar
dalam mengambil kebijakan. Sehingga hal tersebut tidak terlepas dari
kepentingan politik dalam pembuatan produk hukum atas nama kepentingan
nasional. Pada masa ini pula Ir. Soekarno pernah dinyatakan sebagai Presiden
seumur hidup, Hukum di sini tunduk pada politik kekuasaan, pada tipe ini hukum
dan politik merupakan satu kesatuan di dalam sistem pemerintahan.
Dilihat
dari gagasan dan gaya kepemimpinan Ir.
Soekarno yang lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara dengan semangat
kejuangan yang nasionalis, maka akan lebih mengarah pada hukum responsif. Ir.
Soekarno berusaha meringankan beban kehidupan sosial bangsa
Indonesia dari kaum penjajah dan mencapai sasaran-sasaran kebijakan sosial
dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia bersama pejuang lainnya. Hal
tersebutpun berlanjut dengan perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dari
gejolak pluralistik bangsa Indonesia, serta usaha membawa bangsa ini pada perkembangan yang lebih baik terutama dalam
hal ekonomi pada awal kemerdekaan.
b.
Kepemimpinan Presiden Soeharto (1966-1998)
Soeharto adalah Presiden kedua Republik Indonesia
(1966-1998). Beliau lahir di Kemusuk, Yogyakarta, tanggal 8 Juni 1921. Bapaknya
bernama Kertosudiro seorang petani yang juga sebagai pembantu lurah dalam
pengairan sawah desa, sedangkan ibunya bernama Sukirah. Tanggal 1 Oktober 1965,
meletus G-30-S/PKI. Soeharto mengambil alih pimpinan Angkatan Darat. Selain
dikukuhkan sebagai Pangad, Jenderal Soeharto ditunjuk sebagai Pangkopkamtib
oleh Presiden Soekarno. Bulan Maret 1966, Jenderal Soeharto menerima Surat
Perintah 11 Maret dari Presiden Soekarno. Tugasnya, mengembalikan keamanan dan
ketertiban serta mengamankan ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno.
Karena situasi politik yang memburuk
setelah meletusnya G-30-S/PKI, Sidang Istimewa MPRS, Maret 1967, menunjuk Pak
Harto sebagai Pejabat Presiden, dikukuhkan selaku Presiden RI Kedua, Maret
1968. Pak Harto memerintah lebih dari tiga dasa warsa lewat enam kali Pemilu,
sampai ia mengundurkan diri, 21 Mei 1998.
Presiden RI Kedua HM Soeharto wafat
pada pukul 13.10 WIB Minggu, 27 Januari 2008. Jenderal Besar yang oleh MPR
dianugerahi penghormatan sebagai Bapak Pembangunan Nasional, itu meninggal
dalam usia 87 tahun setelah dirawat selama 24 hari (sejak 4 sampai 27 Januari
2008) di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta.
Gaya kepemimpinan Soeharto mengedepankan stabilitas
dan pembangunan. Tahap pertama dirancang Soeharto saat memegang tampuk
kekuasaan adalah menjalankan rencana pembangunan Lima Tahun Pertama (Repalita
I) pada tahun 1969 agar bangsa indoensia bisa memenuhi kebutuhan pangan serta
sandang sendiri. Langkah pembangunan Soeharto selanjutnya adalah dibidang
perumahan, pendidikan, kesejahteraan sosial dan industri (Soempeno, 2008:12).
Soeharto memperkenalkan konsep trilogi pembangunan yang menyatakan tiga tugas
pokok pemerintah, yakni mewujudkan pertumbuhan ekonomi, stabilitas politik, dan
pemerataan pendapatan. Soeharto menugaskan militer untuk menciptakan stabilitas
politik. Sedangkan tugas melaksanakan pertumbuhan ekonomi diemban oleh
teknokrak (Budiman, 2006:58).
Suleman (2014:5) bermodalkan stabilitas politik dan keamanan yang
didukung penuh oleh ABRI, pemerintah Orde Baru di bawah Presiden Soeharto
melancarkan program pembangunan nasional secara bertahap dan sistematis melalui
PELITA (Pembangunan Lima Tahun) dengan fokus pada pembangunan ekonomi,
khususnya pertumbuhan ekonomi. Pada periode 1966-1998 (Orde Baru)
konfigurasi politiknya adalah otoriter, dan kecenderungan semua produk hukumnya
adalah ortodoks/konservatif/elitis. Dalam gaya kepemimpinan Soeharto, unsur manusia sangat
menonjol. Bapak Presiden memiliki kemampuan luar biasa dalam mengelola
sumberdaya manusia Indonesia, sehingga seluruh potensi bangsa dapat
bergerak serempak ke arah kemajuan bersama (Mahfud M.D., 1998). Dengan
perkataan lain, manajemen gaya Soeharto adalah manajemen sumberdaya manusia
yang sangat handal Penuh dengan intrik dan kontoversi, seperti pengambil alihan
kekuasaan dari Soekarno yang sampai saat sekarang masih menimbulkan pro kontra.
Semua usaha keras selama memimpin tercoreng dengan semakin merajalelanya
korupsi di zaman pemerintahannya. Soeharto tidak kenal teman, pendukung, atau
sekutu lama. Dia sangat ruthless memecat dan minyingkirkan orang yang dia
pandang tidak berguna atau tampil sebagai rival.
Dengan demikian, menurut saya
konfigurasi hukum era kepemimpinan Presiden kedua Indonesia Soeharto lebih mengarah
pada karakter hukum represif, di mana banyak timbul pola mempertahankan
status-quo penguasa yang kerapkali dikemukakan dengan dalih untuk menjamin
ketertiban. Aturan-aturan hukum pada rezim ini bersifat keras dan tegas. Hukum
tunduk pada politik kekuasaan, tuntutan untuk mematuhi hukum bersifat mutlak
dan ketidakpatuhan dianggap sebagai suatu penyimpangan, sedangkan kritik
terhadap penguasa dianggap sebagai suatu ketidaksetiaan. Pada era ini hukum dan
politik merupakan satu kesatuan di dalam sistem pemerintahan yang berjalan
bersamaan, sehingga banyak kalangan tidak mampu berkutip dan mengakibatkan
langgengnya kekuasaan Soeharto hingga 32 tahun dengan mempolitisi pemilihan
umum secara terus menerus. Hingga masa itu tiba, Junaidi (2014:121) Soeharto mengundurkan
diri sebagai Presiden pada 21 mei 1998. Seperti yang dinyatakan Suleman (2014:6) fakta bahwa Presiden Soeharto bulan Mei 1998 dipaksa
mengundurkan diri, terutama, oleh kekuatan mahasiswa serta hujatan menyakitkan
yang kemudian diterimanya cukup menjelaskan bahwa Presiden Soeharto beserta
rejim Orde Baru-nya sudah kehilangan legitimasi moral di mata rakyat.
Gaya kepemimpinan Presiden Soeharto
merupakan gabungan dari gaya kepemimpinan Proaktif-Ekstraktif dengan
Adaptif-Antisipatif, yaitu gaya kepemimpinan yang mampu menangkap peluang dan
melihat tantangan sebagai sesuatu yang berdampak positif serta mempunyai visi
yang jauh ke depan dan sadar akan perlunya langkah-langkah penyesuaian.
c.
Kepemimpinan Presiden B.J. Habibie (1998-1999)
Presiden ketiga Republik Indonesia,
Bacharuddin Jusuf Habibie lahir di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 25 Juni
1936. Beliau merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi
Abdul Jalil Habibie dan RA. Tuti Marini Puspowardojo. Habibie yang menikah
dengan Hasri Ainun Habibie pada tanggal 12 Mei 1962 ini dikaruniai dua orang
putra yaitu Ilham Akbar dan Thareq Kemal.
Masa pemerintahan Habibie ditandai
dengan dimulainya kerjasama dengan dana moneter
internasional
untuk membantu dalam proses pemulihan ekonomi. Selain itu, Habibie juga
melonggarkan pengawasan terhadap media massa dan kebebasan
berekspresi.
Presiden BJ Habibie mengambil prakarsa untuk melakukan koreksi. Desakan meminta
pertanggungjawaban militer yang terjerat pelanggaran Hak Asasi Manusia tak bisa
dilangsungkan karena kuatnya proteksi politik. Bahkan, sejumlah perwira militer yang oleh Mahkamah
Militer Jakarta
telah dihukum dan dipecat karena terlibat penculikan, telah kembali duduk dalam
jabatan struktural. Beberapa langkah perubahan diambil oleh Habibie, seperti
liberalisasi parpol, pemberian kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan
pencabutan Undang-Undang Subversi.
Kepemimpinan BJ Habibie ketika
menjabat menjadi presiden berada pada masa transisi, masa reformasi. Dimana masyarakat
meminta begitu banyak kebebasan (repository.usu.ac.id). Pada
era pemerintahannya yang singkat ia berhasil memberikan landasan kokoh bagi
Indonesia, pada eranya dilahirkan Undang-Undang Anti Monopoli atau
Undang-Undang Persaingan Sehat, perubahan Undang-Undang Partai Politik dan yang
paling penting adalah Undang-Undang otonomi daerah.
Selama BJ. Habibie menjabat menjadi
Presiden, sebenarnya banyak ide yang dilahirkan, selain melanjutkan kebijakan
mantan Presiden Soeharto pendahulunya. Salah satunya seperti yang dikatakan
oleh Dody Rudianto, sebenarnya Habibie telah berhasil meletakkan dasar-dasar
bangun arsitektural ekonomi yang menjadi landasan perbaikan ekonomi menuju
kesejahteraan sosial, yaitu sistem ekonomi pasar sosial yang diwacanakan pada
waktu itu. Namun sangat disayangkan waktunya keburu habis. Gagasannya
terbengkalai, tidak dilanjutkan oleh presiden penggantinya (Shahab, 2008:xvi). BJ Habibie termasuk lama dalam kepemimpinan birokrasi,
meskipun barangkali dia merupakan pemimpin yang membawa ciri birokrasi teknis
bernuansa kuat CEO. Fokus yang terlalu besar terhadap masalah teknis, membuat
Habibie hanya punya waktu sebentar untuk mengembangkan sisi kepemimpinan lain.
Tetapi harus diakui, dalam kesebentaran waktu kepemimpinan, Habibie bisa
dikatakan berhasil menunaikan misi pokok kepemimpinannya waktu itu, yaitu
menstabilkan perekonomian yang sedang dilanda krisis (Leksono, 2008:4).
Langkah-langkah
yang dilakukan BJ Habibie di bidang politik adalah; (1) Memberi kebebasan pada
rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak bermunculan partai-partai politik
baru yakni sebanyak 48 partai politik. (2) Membebaskan narapidana politik
(napol) seperti Sri Bintang Pamungkas (mantan anggota
DPR yang masuk penjara karena mengkritik Presiden Soeharto) dan Muchtar Pakpahan
(pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Medan
tahun 1994).
(3) Mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen. (4)
Membentuk tiga undang-undang yang demokratis (UU No. 2 tahun 1999 tentang
Partai Politik, UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu, dan UU No. 4 tahun 1999
tentang Susunan Kedudukan DPR/MPR). (4) Menetapkan 12 Ketetapan MPR dan ada 4
ketetapan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi (wikipedia.org).
Berdasarkan hal di atas, menurut
hemat saya konfigurasi hukum era kepemimpinan Presiden ketiga Indonesia BJ.
Habibie lebih mengarah pada karakter hukum otonom dan hukum responsif. Sisi
otonom kepemimpinan BJ. Habibie terletak pada pola
prosedural hukum (masa
ini peraturan-peraturan perundang-undangan banyak dibuat), tetapi bebas
dari pengaruh politik sehingga terdapat pemisahan kekuasaan, kesempatan untuk
berpartisipasi dibatasi oleh tata cara yang sudah mapan. Sisi Responsif
kepemimpinannya terlihat pada; (1) kebebasan pers dibuka lebar-lebar sehingga melahirkan
demokratisasi yang lebih besar, (2) memberi kebebasan pada
rakyat untuk menyalurkan aspirasinya (multi partai). Gaya kepemimpinan Presiden BJ.
Habibie adalah gaya kepemimpinan Dedikatif-Fasilitatif, merupakan sendi dan
Kepemimpinan Demokratik.
d.
Kepemimpinan KH. Abdurrahman Wahid (1999-2001)
KH. Abdurrahman Wahid atau sering dikenal Gus Dur adalah
putra pertama dari enam bersaudara yang dilahirkan di Denanyar Jombang Jawa
Timur pada tanggal 4 Agustus 1940. Secara genetik Gus Dur adalah keturunan
“darah biru”. Ayahnya, K.H. Wahid Hasyim adalah putra K.H. Hasyim Asy’ari,
pendiri jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU)-organisasi massa Islam terbesar di
Indonesia-dan pendiri Pesantren Tebu Ireng Jombang. Ibundanya, Ny. Hj. Sholehah
adalah putri pendiri Pesantren Denanyar Jombang, K.H. Bisri Syamsuri. Kakek
dari pihak ibunya ini juga merupakan tokoh NU, yang menjadi Rais ‘Aam PBNU
setelah K.H. Abdul Wahab Hasbullah. Dengan demikian, Gus Dur merupakan cucu
dari dua ulama NU sekaligus, dan dua tokoh bangsa Indonesia.
Sebagai bapak Tiong hoa menurut Gus
Dur pluralisme bukan berarti mencampuaduka agama, sebab hal seperti itu berarti
sikretisme. Bukan pula menyamakan atau menganggap agama itu satu karena hal
tersebut berarti singularisme. Menurut
pandangannya pluralisme justru menghargai otoritas masing-masing pemeluk agama
untuk terus menjadi pemeluk agama yang baik tanpa harus menjadi orang lain.
Abdurrahman Wahid atau
dikenal dengan Gus dur memenangkan pemilihan presiden tahun 1999 yang pada saat
itu masih dipilih oleh MPR walaupun sebenarnya partai pemenang pemilu adalah
partai Megawati Soekarno Putri yakni PDIP. PDIP berhasil meraih 35 %
suara namun adanya politik poros tengah yang digagas oleh Amien Rais
berhasil memenangkan Gus Dur dan pada saat itu juga megwati dipilih oleh Gus
Dur sendiri sebagai wakil presiden. Masa pemerintahan Abdurrahman Wahid
diwarnai dengan gerakan-gerakan separatisme yang makin berkembang di Aceh, Maluku dan Papua. Selain itu, banyak
kebijakan Abdurrahman Wahid yang ditentang oleh MPR/DPR. Serta kandasnya kasus
korupsi yang melibatkan rezim Soeharto serta masalah yang lebih modern yakni
adanya serang teroris dikedubes luar negeri. Pada 29 Januari 2001, ribuan demonstran
berkumpul di Gedung MPR dan meminta Gus Dur untuk mengundurkan diri
dengan tuduhan korupsi dan ketidak kompetenan.
Di bawah tekanan yang besar, Abdurrahman Wahid lalu mengumumkan pemindahan
kekuasaan kepada wakil presiden Megawati Soekarnoputri.
Berdasarkan persepsi sebelumnya,
menurut saya konfigurasi hukum kepemimpinan presiden ke empat Indonesia KH.
Abdurrahman Wahid tidak terlepas dari gaya kepemimpinannya yang
Responsif-Akomodatif, sehingga warna konfigurasi hukum yang terlihat pada era
kepemimpinannya adalah Hukum Reponsif. Hal ini di tunjukkan oleh keberadaan hukum dan pemimpin saat ini sebagai fasilitator
dari berbagai respon terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial salah satu contoh
adalah masalah agama. Gus Dur begitu terbuka untuk
meniadakan sekatan sosial-keagamaan, dimana terwujud emansipasi
kelompok-kelompok sosial-keagamaan yang dikesampingkan dan ditelantarkan serta
adanya perlindungan terhadap semua kelompok sebagai wujud akomodatif. Usaha untuk mengagregasikan semua
kepentingan yang beraneka ragam yang diharapkan dapat dijadikan menjadi satu
kesepakatan atau keputusan yang memiliki keabsahan. Pelaksanaan dan
keputusan-keputusan yang telah ditetapkan diharapkan mampu menggerakkan
partisipasi aktif para pelaksana di lapangan, karena merasa ikut terlibat dalam
proses pengambilan keputusan atau kebijaksanaan. Namun dalam perjalanan
kepemimpinanya, Gus Dur memberikan banyak harapan untuk kemajuan Indonesia.
Seolah bisa menjadi figure yang bisa diterima oleh berbagai kelompok didalam
dan luar negeri. Lebih dari itu MPR melengserkan Gu Dur dari kursi presiden.
e.
Kepemimpinan Presiden Megawati
Soekarno Putri (2001-2004)
Presiden Republik Indonesia ke-5,
Megawati Soekarnoputri lahir di Yogyakarta, 23 Januari 1947. Sebelum diangkat
sebagai presiden, beliau adalah Wakil Presiden RI yang ke-8 dibawah
pemerintahan Abdurrahman Wahid. Megawati adalah putri sulung dari Presiden RI
pertama yang juga proklamator, Soekarno dan Fatmawati. Megawati, pada awalnya
menikah dengan pilot Letnan Satu Penerbang TNI AU, Surendro dan dikaruniai dua
anak lelaki bernama Mohammad Prananda dan Mohammad Rizki Pratama.
Melalui Sidang
Istimewa MPR pada 23
Juli 2001, Megawati secara resmi diumumkan menjadi
Presiden Indonesia ke-5. Meski ekonomi Indonesia mengalami banyak perbaikan,
seperti nilai mata tukar rupiah yang lebih stabil, namun Indonesia pada masa pemerintahannya tetap tidak
menunjukkan perubahan yang berarti dalam bidang-bidang lain.
Gaya kepemimpinan megawati yang anti
kekerasan itu tepat sekali untuk menghadapi situasi bangsa yang sedang memanas.
Megawati lebih menonjolkan kepemimpinan dalam budaya ketimuran. Dia cukup lama
dalam menimbang-nimbang sesuatu keputusan yang akan diambilnya. Tetapi begitu
keputusan itu diambil, tidak akan berubah lagi. Cukup demokratis, tapi pribadi
Megawati dinilai tertutup dan cepat emosional. Dia alergi pada kritik.
Komunikasinya didominasi oleh keluhan dan uneg-uneg, nyaris tidak pernah
menyentuh visi misi pemerintahannya.
Dengan demikian, menurut hemat saya
konfigurasi hukum pada era kepemimpinan Presiden kelima Indonesia Megawati
Soekarno Putri mangarah pada karakter hukum otonom dan hukum responsif. Posisi
hukum otonom terlihat pada pola mengedepankan
penyelesaian masalah melalui prosedur-prosedur tertentu, keadilan di masa ini
cukup dilihat pada keadilan prosedural, di mana sesuatu dianggap adil sepanjang
sesuai dengan prosedur. Sedangkan posisi hukum responsif terletak pada mulai
terbuka pintu partisipasi bagi masyarakat, dilaksanakannya pemilihan langsung
oleh masyarakat (menghasilkan presiden Susilo Bambang Yudhoyono). Pada posisi
ini yang lebih penting adalah sisi substansinya, sehingga mulai di kenal
istilah keadilan substantif.
f.
Kepemimpinan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (2004-2014)
Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono adalah presiden RI ke-6. Berbeda dengan presiden
sebelumnya, beliau merupakan presiden pertama yang dipilih secara langsung oleh
rakyat dalam proses Pemilu Presiden putaran II 20 September 2004. Lulusan
terbaik AKABRI (1973) yang akrab disapa SBY ini lahir di Pacitan, Jawa Timur 9
September 1949. Istrinya bernama Kristiani Herawati, merupakan putri ketiga
almarhum Jenderal (Purn) Sarwo Edhi Wibowo.
Pensiunan jenderal berbintang empat
ini adalah anak tunggal dari pasangan R. Soekotjo dan Sitti Habibah. Darah
prajurit menurun dari ayahnya yang pensiun sebagai Letnan Satu. Sementara
ibunya, Sitti Habibah, putri salah seorang pendiri Ponpes Tremas. Beliau
dikaruniai dua orang putra yakni Agus Harimurti Yudhoyono (mengikuti dan
menyamai jejak dan prestasi SBY, lulus dari Akmil tahun 2000 dengan meraih
penghargaan Bintang Adhi Makayasa) dan Edhie Baskoro Yudhoyono (lulusan terbaik
SMA Taruna Nusantara, Magelang yang kemudian menekuni ilmu ekonomi).
Pada awal kepemimpinanya Susilo Bambang
Yudhoyono memprioritaskan pada pengentasan korupsi yang semakin marak
diIndonesia dengan berbagi gebrakannya. Dalam masa jabatannya yang pertama
Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla berhasil mencapai beberapa kemajuan
diantaranya semakin kondusifnya ekonomi nasional. Dengan keberhasilan ini pula
ia kembali terpilih menjadi presiden pada pemilu ditahun 2009 dengan wakil
presiden yang berbeda yakni Boediono. Dimasa pemerintahanya yang kedua ini, ada
kalangan yang menganggap Susilo Bambang Yudhoyono kurang sigapnya menaggapi
beberapa isu sampai isu-isu tersebut menjadi hangat bahkan membinggungkan, lalu
dari pemberantasan korupsi sendiri menimbulkan banyak tanda tanya sampai
sekarang mulai dari kasus pimpinan KPK, Mafia hukum, serta politisasi
diberbagai bidang yang sebenarnya tidak memerlukan suatu sentuhan politik yang
berlebihan guna pencitaraan.
Dengan demikian, menurut saya
konfigurasi hukum pada era kepemimpinan Presiden keenam dan ketujuh Indonesia
Susilo Bambang Yudhoyono mangarah pada karakter hukum otonom dan hukum
responsif. Posisi otonom berdasarkan proses pembuatan hukum,
pemberian fungsi hukum, dan kewenangan menafsirkan hukum. Di mana penafsiran
aparat terhadap penegakan hukum dilakukan sesuai apa yang tersurat dalam
peraturan-peraturan hukum tersebut. Sedangkan karakter produk hukum yang mencerminkan pemenuhan atas
aspirasi masyarakat, baik individu maupun berbagai kelompok sosial, sehingga
secara relatif lebih mampu mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat dan
dari sisi ini warna responsif terlihat. Hal lain adalah pada pelaksanaan
pemilihan umum secara langsung oleh rakyat dan masih diberlakukannya sistem multi
partai. Susilo
Bambang Yudhoyono mempunyai tipe kepemimpinan yang lebih dari satu yakni;
sopportif, partisifatif, instrumental dan yang lainnya, kesemuanya itu
disesuaikan dengan situsi, dan perkembangan zaman yang ada.
g.
Kepemimpinan Presiden Joko Widodo
Presiden RI ke- 7 yang memiliki nama
lengkap Joko Widodo resmi dilantik pada tanggal 20-Oktober-2014 setelah
berhasil memenangkan Pilpres 9 Juli 2014. Beliau mengawali karirnya di dunia
politik dengan bergabung di PDI Perjuangan (Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan) pimpinan putri sulung Presiden pertama RI yaitu Megawati Soekarno
Putri.
Pemerintahan Jokowi yang berjalan sekitar 7 bulan dijalankan dengan berusaha
menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia sehingga keadilan dalam masyarakat
dapat dicapai. Hukum yang dibuat merupakan cerminan yang mewakili keinginan
masyarakat dan pemerintah menjalankan penegakan hukum dengan mengedepankan
prosedur. Akan tetapi, pada prakteknya tetap saja dalam menjalankan aturan atau
hukum yang berlaku menuai hambatan karena banyak pihak kurang senang dengan
adanya penegakan hukum. Oleh karena, masih banyak permasalahan terutama korupsi
yang menjerat atau melibatkan pejabat pemerintah di dalamnya. Seperti yang
terjadi beberapa waktu lalu, kisruh antara Polri dan KPK yang seolah-olah
terkesan saling mencari kesalahan di masing-masing pihak. Pemerintah saat itu,
diharapkan dapat bertindak tegas melalui sikapnya, akan tetapi respon dari
pemerintah justru agak lambat dan terkesan ada saling tawar menawar sebelum
pemerintah mengambil keputusan. Jika dikaji pemerintahan ini sering terjadi
tawar menawar dalam mengambil kebijakan, menuai kontroversi, bahkan
mengedepankan tindakan yang terkesan sebagai pencitraan. Konfigurasi politik
pada masa ini adalah demokrasi, dan konfigurasi hukumnya adalah responsif dan
otonom.
Apabila perjalanan konfigurasi
politik dan karakter produk hukum yang dijalankan dihubungkan dengan Indonesia sebagai negara
hukum, sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal-pasal, dan Penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dikatakan bahwa pemerintahan Indonesia
dalam praktek ketatanegaraannya belum bisa meletakkan hukum pada posisinya yang
mencerminkan supremasi hukum, melainkan lebih sering
diintervensi oleh kekuasaan politik. Sehingga, dalam pelaksanaan roda pemerintahan sering
mengabaikan hak-hak rakyat yang seharusnya menjadi cita dari sebuah negara
hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dapat disimpulkan bahwa negara, kekuasaan, hukum
dan politik merupakan satu kesatuan yang sulit untuk dipisahkan, karena semua
komponen tersebut senantiasa bermain dalam pelaksanaan roda kenegaraan dan
pemerintahan.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiman, Arif. 2006. Kebebasan, Negara, Pembangunan; Kumpulan Tulisan, 1965-2005.
Jakarta: Pustaka Alvabet.
Junaidi, Robert. 2014. Gaya Kepemimpinan Para Tokoh Dunia; Gagasan-gagasan Kepemimpinan Super
Inspiratif yang Pernah Ada. Yogyakarta: FlashBooks.
Leksono, Ninok., dkk. 2008. Masalah Kepemimpinan,
Demokratisasi dan Kebangsaan di Indonesia. Executive
Summary Seminar Nasional XXIII-AIPI Makassar, 11-12 November.
Mahfud, MD. Moh.
Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia. 1998.
Soempeno, Femi A., 2008. Mereka Mengkhianati Saya;
Sikap Ana-Anak Emas Soeharto di Penghujung Orde Baru. Yogyakarta: Galangpress.
Shahab,
Ahmad. 2008. Biografi Politik Presiden RI
Ketiga BJ Habibie Berbasis Teknologi. Jakarta: Peace. Diunduh di http://repository.usu.ac.id.
No comments:
Post a Comment