cinta INDONESIA: ANALISIS KONFIGURASI HUKUM KEPEMIMPINAN DI INDONESIA http://downloads.totallyfreecursors.com/thumbnails/tail2.gif

Berbincang-bincang tentang kehidupan dari manusia hingga tuhan

Saturday, June 27, 2015

ANALISIS KONFIGURASI HUKUM KEPEMIMPINAN DI INDONESIA


1.    Konfigurasi Hukum
Tiga tipe hukum dalam teori pembangunan hukum yang dikenalkan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick dalam karyanya yang berjudul "Law and Society in Transition: toward Responsive Law"  membagi tiga tipe hokum yaitu tipe hukum represif, otonom, dan responsif. 
a.    Hukum Represif:
Tipe hukum represif dapat dilihat dari adaptasi yang pasif dan oportunistis dari institusi-institusi hukum terhadap lingkungan sosial-politik. Kata "adaptasi" menunjukkan hukum berada pada kondisi subordinat (di bawah pengaruh) sistem sosial dan politik. Bahkan, kekuatan orang-orang yang menjadi penguasa politik dapat menembus semua pintu masuk ke dalam "sistem" hukum. Hukum dikendalikan oleh figur tokoh politik yang paling berkuasa di negara itu. Kriminalisasi adalah bentuk yang paling disukai oleh para penguasa politik dalam mengontrol warga masyarakat agar selalu menaati kehendak pemerintah. Di sinilah wajah represif itu muncul. Hukum tampil dengan wajah menakutkan dan tanpa kompromi. Sebaliknya akses warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam hukum sangatlah sempit. Keberadaan dan keberlakuan hukum tidak perlu harus memperhatikan kepentingan warga yang diperintah. Pada tipe ini hukum dan politik merupakan satu kesatuan di dalam sistem pemerintahan.
b.    Hukum Otonom:
Jika pada tipe hukum represif, FIGUR sang tokoh politik sangat berperan menentukan wajah hukum, maka pada tipe hukum otonom, wajah "orang" ini berganti menjadi "sistem negara hukum" (the rule of law; rechsstaat). Konsep the rule of law (lazim disingkat: RoL) ini merupakan reaksi negara atas gagasan-gagasan keterbukaan yang kerap datang dari masyarakat luas. Atas nama hukum, desakan-desakan demikian dapat diredam. Di sisi lain, dalam tipe negara hukum otonom, tertib hukum juga dugunakan untuk menjinakkan perilaku represif negara. Jadi, tipe hukum otonom ini ingin menjadi "penengah" bagi masyarakat dan penguasa agar kedua kekuatan itu tidak saling berbenturan secara destruktif. Untuk itulah RoL mengedepankan penyelesaian masalah melalui prosedur-prosedur tertentu. Keadilan pun pada akhirnya cukup dilihat sebagai keadilan prosedural (sesuatu dianggap adil sepanjang sesuai dengan prosedur). Namun, berbeda dengan tipe represif, pada tipe hukum otonom ini hukum sudah terpisah dari politik.
c.    Hukum Responsif:
Sekalipun dapat secara kasatmata terlihat bahwa Nonet & Selznick ingin menempatkan tipe hukum responsif sebagai tahapan evolusi yang tertinggi (dibanding hukum represif dan otonom), keduanya tidak ingin menyatakan bahwa tahap inilah yang paling tepat untuk semua sistem hukum. Artinya, mereka melihat masing-masing negara dapat menyesuaikan sendiri kondisi sistem hukum negara mereka dengan perkembangan yang ada. Ada kalanya masyarakat membutuhkan tipe hukum represif beberapa waktu, sebelum beralih ke tipe otonom dan responsif. Pada tipe hukum responsif ini, kompetensi menjadi ukuran bagi warga masyarakat untuk memiliki akses berpartisipasi di dalam segala sistem kemasyarakatan. Di sini urusan prosedur bisa dinomorduakan, karena yang lebih penting adalah sisi substansinya. Pada tipe hukum inilah dikenal istilah keadilan substantif itu.
2.    Era Kepemimpinan di Indonesia
Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia masuk dalam suatu babak kehidupan baru sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat penuh. Dalam perjalanan sejarahnya bangsa Indonesia dipimpin oleh 7 presiden berikut merupakan hasil analisis penulis berdasarkan konfigurasi hokum: represif, otonom, dan responsif (Nonet & Selznick) pada era kepemimpinan di Negara Indonesia dari kepemimpinan Ir. Soekarno, Soeharto, BJ. Habibie, K.H. Abdul Rahman Wahid, Megawati Soekarno Putri, Susilo Bambang Yudhoyono, sampai Joko Widodo.
a.         Kepemimpinan Presiden Ir. Soekarno (1945-1966)
Presiden Republik Indonesia pertama yang menjabat pada periode 1945-1966, Soekarno yang biasa dipanggil Bung Karno, lahir di Blitar, Jawa Timur, 6 Juni 1901 dan meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970. Ayahnya bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo dan ibunya Ida Ayu Nyoman Rai. Semasa hidupnya, beliau mempunyai tiga istri dan dikaruniai delapan anak. Dari istri Fatmawati mempunyai anak Guntur, Megawati, Rachmawati, Sukmawati dan Guruh. Dari istri Hartini mempunyai Taufan dan Bayu, sedangkan dari istri Ratna Sari Dewi, wanita turunan Jepang bernama asli Naoko Nemoto mempunyai anak Kartika.
Gagasan-gagasan kepemimpan Ir. Soekarno bukan hanya menjadi pembangkit semangat masyarakat Indonesia dalam perjuangannya mengusir penjajah, tetapi juga memberi insprirasi bagi para pemimpin bangsa diberbagai belahan dunia. Satu dari sekian gagasan kepemimpinan Soekarno yang inspiratif ialah berdikari. Dengan ini dia berkeinginan menjadikan bangsa Indonesia hidup mandiri, tidak berutang, apalagi sampai mengemis kepada Negara atau bangsa asing. Namun, bukan berarti bangsa Indonesia hendak memutus hubungan dan tidak ingin menjalin kerja sama dengan Negara lain (Junaidi, 2014:86-87). Gagasan berdikari ini ditegaskan Soekarno dalam pidato berjudul “Nawaksara” berikut ini; “berdikari bukan berarti mengurangi, melainkan memperluas kerja sama yang setara dan saling menguntungkan. Dalam rencana ekonomi yang saya sampaikan ini, saudara-saudara dapa membaca bahwa berdikari bukan tanpa tujuan, tetapi merupakan prinsip dari cara mencapai tujuan itu. Prinsip untuk melaksanakan pembangunan dengan tidak menyandarkan diri kepada bantuan Negara atau bangsa lain (Mahfud, dkk. 2012:342, dalam Junaidi, 2014:87).
Dalam era kepemimpinannya Soekarno terbagi menjadi dua system politik yaitu system politik demokrasi liberal dan system politik demokrasi terpimpin. Melihat periode kepemimpinan Soekarno tersebut konfigurasi hukum era kepemimpinan Presiden pertama Indonesia Ir. Soekarno jika di lihat dari karakter produk hukum mengarah pada dua konfigurasi hukum, yakni hukum responsif pada awal pemerintahan dan hukum represif menjelang berakhir pemerintahannya. Hal tersebut terletak pada periode 1945-1959 di mana masa ini di mana berlaku demokrasi liberal, konfigurasi politik Indonesia adalah demokratis, dan kecenderungan karakter semua produk hukum (pemilihan umum, pemerintah daerah dan agraria) adalah responsif (Mahfud M.D., 1998). Pada periode 1959-1966 di mana diberlakukan demokrasi terpimpin, konfigurasi poltiknya mulai terlihat warna otoriter yang beraroma represif, dan kecenderungan karakter produk hukumnya di bidang pemerintah daerah adalah ortodoks-represif, tetapi di bidang agraria menunjukkan tipe responsif, sedangkan untuk bidang pemilu tidak terdapat produk tersebut pada masa itu (Mahfud M.D., 1998). Hal ini terjadi karena masa ini merupakan masa awal kemerdekaan, di mana sangat perlu penyusunan produk hukum sebagai patokan dasar dalam mengambil kebijakan. Sehingga hal tersebut tidak terlepas dari kepentingan politik dalam pembuatan produk hukum atas nama kepentingan nasional. Pada masa ini pula Ir. Soekarno pernah dinyatakan sebagai Presiden seumur hidup, Hukum di sini tunduk pada politik kekuasaan, pada tipe ini hukum dan politik merupakan satu kesatuan di dalam sistem pemerintahan.
Dilihat dari gagasan dan gaya kepemimpinan Ir. Soekarno yang lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara dengan semangat kejuangan yang nasionalis, maka akan lebih mengarah pada hukum responsif. Ir. Soekarno berusaha meringankan beban kehidupan sosial bangsa Indonesia dari kaum penjajah dan mencapai sasaran-sasaran kebijakan sosial dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia bersama pejuang lainnya. Hal tersebutpun berlanjut dengan perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dari gejolak pluralistik bangsa Indonesia, serta usaha membawa bangsa ini pada  perkembangan yang lebih baik terutama dalam hal ekonomi pada awal kemerdekaan.
b.        Kepemimpinan Presiden Soeharto (1966-1998)
Soeharto adalah Presiden kedua Republik Indonesia (1966-1998). Beliau lahir di Kemusuk, Yogyakarta, tanggal 8 Juni 1921. Bapaknya bernama Kertosudiro seorang petani yang juga sebagai pembantu lurah dalam pengairan sawah desa, sedangkan ibunya bernama Sukirah. Tanggal 1 Oktober 1965, meletus G-30-S/PKI. Soeharto mengambil alih pimpinan Angkatan Darat. Selain dikukuhkan sebagai Pangad, Jenderal Soeharto ditunjuk sebagai Pangkopkamtib oleh Presiden Soekarno. Bulan Maret 1966, Jenderal Soeharto menerima Surat Perintah 11 Maret dari Presiden Soekarno. Tugasnya, mengembalikan keamanan dan ketertiban serta mengamankan ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno.
Karena situasi politik yang memburuk setelah meletusnya G-30-S/PKI, Sidang Istimewa MPRS, Maret 1967, menunjuk Pak Harto sebagai Pejabat Presiden, dikukuhkan selaku Presiden RI Kedua, Maret 1968. Pak Harto memerintah lebih dari tiga dasa warsa lewat enam kali Pemilu, sampai ia mengundurkan diri, 21 Mei 1998.
Presiden RI Kedua HM Soeharto wafat pada pukul 13.10 WIB Minggu, 27 Januari 2008. Jenderal Besar yang oleh MPR dianugerahi penghormatan sebagai Bapak Pembangunan Nasional, itu meninggal dalam usia 87 tahun setelah dirawat selama 24 hari (sejak 4 sampai 27 Januari 2008) di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta.
Gaya kepemimpinan Soeharto mengedepankan stabilitas dan pembangunan. Tahap pertama dirancang Soeharto saat memegang tampuk kekuasaan adalah menjalankan rencana pembangunan Lima Tahun Pertama (Repalita I) pada tahun 1969 agar bangsa indoensia bisa memenuhi kebutuhan pangan serta sandang sendiri. Langkah pembangunan Soeharto selanjutnya adalah dibidang perumahan, pendidikan, kesejahteraan sosial dan industri (Soempeno, 2008:12). Soeharto memperkenalkan konsep trilogi pembangunan yang menyatakan tiga tugas pokok pemerintah, yakni mewujudkan pertumbuhan ekonomi, stabilitas politik, dan pemerataan pendapatan. Soeharto menugaskan militer untuk menciptakan stabilitas politik. Sedangkan tugas melaksanakan pertumbuhan ekonomi diemban oleh teknokrak (Budiman, 2006:58).
Suleman (2014:5) bermodalkan stabilitas politik dan keamanan yang didukung penuh oleh ABRI, pemerintah Orde Baru di bawah Presiden Soeharto melancarkan program pembangunan nasional secara bertahap dan sistematis melalui PELITA (Pembangunan Lima Tahun) dengan fokus pada pembangunan ekonomi, khususnya pertumbuhan ekonomi. Pada periode 1966-1998 (Orde Baru) konfigurasi politiknya adalah otoriter, dan kecenderungan semua produk hukumnya adalah ortodoks/konservatif/elitis.  Dalam gaya kepemimpinan Soeharto, unsur manusia sangat menonjol. Bapak  Presiden memiliki kemampuan luar biasa dalam mengelola sumberdaya manusia  Indonesia, sehingga seluruh potensi bangsa dapat bergerak serempak ke arah  kemajuan bersama (Mahfud M.D., 1998). Dengan perkataan lain, manajemen gaya Soeharto adalah manajemen sumberdaya manusia yang sangat handal Penuh dengan intrik dan kontoversi, seperti pengambil alihan kekuasaan dari Soekarno yang sampai saat sekarang masih menimbulkan pro kontra. Semua usaha keras selama memimpin tercoreng dengan semakin merajalelanya korupsi di zaman pemerintahannya. Soeharto tidak kenal teman, pendukung, atau sekutu lama. Dia sangat ruthless memecat dan minyingkirkan orang yang dia pandang tidak berguna atau tampil sebagai rival.
Dengan demikian, menurut saya konfigurasi hukum era kepemimpinan Presiden kedua Indonesia Soeharto lebih mengarah pada karakter hukum represif, di mana banyak timbul pola mempertahankan status-quo penguasa yang kerapkali dikemukakan dengan dalih untuk menjamin ketertiban. Aturan-aturan hukum pada rezim ini bersifat keras dan tegas. Hukum tunduk pada politik kekuasaan, tuntutan untuk mematuhi hukum bersifat mutlak dan ketidakpatuhan dianggap sebagai suatu penyimpangan, sedangkan kritik terhadap penguasa dianggap sebagai suatu ketidaksetiaan. Pada era ini hukum dan politik merupakan satu kesatuan di dalam sistem pemerintahan yang berjalan bersamaan, sehingga banyak kalangan tidak mampu berkutip dan mengakibatkan langgengnya kekuasaan Soeharto hingga 32 tahun dengan mempolitisi pemilihan umum secara terus menerus. Hingga masa itu tiba, Junaidi (2014:121) Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden pada 21 mei 1998. Seperti yang dinyatakan Suleman (2014:6) fakta bahwa Presiden Soeharto bulan Mei 1998 dipaksa mengundurkan diri, terutama, oleh kekuatan mahasiswa serta hujatan menyakitkan yang kemudian diterimanya cukup menjelaskan bahwa Presiden Soeharto beserta rejim Orde Baru-nya sudah kehilangan legitimasi moral di mata rakyat.
Gaya kepemimpinan Presiden Soeharto merupakan gabungan dari gaya kepemimpinan Proaktif-Ekstraktif dengan Adaptif-Antisipatif, yaitu gaya kepemimpinan yang mampu menangkap peluang dan melihat tantangan sebagai sesuatu yang berdampak positif serta mempunyai visi yang jauh ke depan dan sadar akan perlunya langkah-langkah penyesuaian.
c.         Kepemimpinan Presiden B.J. Habibie (1998-1999)
Presiden ketiga Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie lahir di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 25 Juni 1936. Beliau merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan RA. Tuti Marini Puspowardojo. Habibie yang menikah dengan Hasri Ainun Habibie pada tanggal 12 Mei 1962 ini dikaruniai dua orang putra yaitu Ilham Akbar dan Thareq Kemal.
Masa pemerintahan Habibie ditandai dengan dimulainya kerjasama dengan dana moneter internasional untuk membantu dalam proses pemulihan ekonomi. Selain itu, Habibie juga melonggarkan pengawasan terhadap media massa dan kebebasan berekspresi. Presiden BJ Habibie mengambil prakarsa untuk melakukan koreksi. Desakan meminta pertanggungjawaban militer yang terjerat pelanggaran Hak Asasi Manusia tak bisa dilangsungkan karena kuatnya proteksi politik. Bahkan, sejumlah perwira militer yang oleh Mahkamah Militer Jakarta telah dihukum dan dipecat karena terlibat penculikan, telah kembali duduk dalam jabatan struktural. Beberapa langkah perubahan diambil oleh Habibie, seperti liberalisasi parpol, pemberian kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan pencabutan Undang-Undang Subversi.
Kepemimpinan BJ Habibie ketika menjabat menjadi presiden berada pada masa transisi, masa reformasi. Dimana masyarakat meminta begitu banyak kebebasan (repository.usu.ac.id). Pada era pemerintahannya yang singkat ia berhasil memberikan landasan kokoh bagi Indonesia, pada eranya dilahirkan Undang-Undang Anti Monopoli atau Undang-Undang Persaingan Sehat, perubahan Undang-Undang Partai Politik dan yang paling penting adalah Undang-Undang otonomi daerah.
Selama BJ. Habibie menjabat menjadi Presiden, sebenarnya banyak ide yang dilahirkan, selain melanjutkan kebijakan mantan Presiden Soeharto pendahulunya. Salah satunya seperti yang dikatakan oleh Dody Rudianto, sebenarnya Habibie telah berhasil meletakkan dasar-dasar bangun arsitektural ekonomi yang menjadi landasan perbaikan ekonomi menuju kesejahteraan sosial, yaitu sistem ekonomi pasar sosial yang diwacanakan pada waktu itu. Namun sangat disayangkan waktunya keburu habis. Gagasannya terbengkalai, tidak dilanjutkan oleh presiden penggantinya (Shahab, 2008:xvi). BJ Habibie termasuk lama dalam kepemimpinan birokrasi, meskipun barangkali dia merupakan pemimpin yang membawa ciri birokrasi teknis bernuansa kuat CEO. Fokus yang terlalu besar terhadap masalah teknis, membuat Habibie hanya punya waktu sebentar untuk mengembangkan sisi kepemimpinan lain. Tetapi harus diakui, dalam kesebentaran waktu kepemimpinan, Habibie bisa dikatakan berhasil menunaikan misi pokok kepemimpinannya waktu itu, yaitu menstabilkan perekonomian yang sedang dilanda krisis (Leksono, 2008:4).
Langkah-langkah yang dilakukan BJ Habibie di bidang politik adalah; (1) Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak bermunculan partai-partai politik baru yakni sebanyak 48 partai politik. (2) Membebaskan narapidana politik (napol) seperti Sri Bintang Pamungkas (mantan anggota DPR yang masuk penjara karena mengkritik Presiden Soeharto) dan Muchtar Pakpahan (pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Medan tahun 1994). (3) Mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen. (4) Membentuk tiga undang-undang yang demokratis (UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu, dan UU No. 4 tahun 1999 tentang Susunan Kedudukan DPR/MPR). (4) Menetapkan 12 Ketetapan MPR dan ada 4 ketetapan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi (wikipedia.org).
Berdasarkan hal di atas, menurut hemat saya konfigurasi hukum era kepemimpinan Presiden ketiga Indonesia BJ. Habibie lebih mengarah pada karakter hukum otonom dan hukum responsif. Sisi otonom kepemimpinan BJ. Habibie terletak pada pola prosedural hukum (masa ini peraturan-peraturan perundang-undangan banyak dibuat), tetapi bebas dari pengaruh politik sehingga terdapat pemisahan kekuasaan, kesempatan untuk berpartisipasi dibatasi oleh tata cara yang sudah mapan. Sisi Responsif kepemimpinannya terlihat pada; (1) kebebasan pers dibuka lebar-lebar sehingga melahirkan demokratisasi yang lebih besar, (2) memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya (multi partai). Gaya kepemimpinan Presiden BJ. Habibie adalah gaya kepemimpinan Dedikatif-Fasilitatif, merupakan sendi dan Kepemimpinan Demokratik.
d.        Kepemimpinan KH. Abdurrahman Wahid (1999-2001)
KH. Abdurrahman Wahid atau sering dikenal Gus Dur adalah putra pertama dari enam bersaudara yang dilahirkan di Denanyar Jombang Jawa Timur pada tanggal 4 Agustus 1940. Secara genetik Gus Dur adalah keturunan “darah biru”. Ayahnya, K.H. Wahid Hasyim adalah putra K.H. Hasyim Asy’ari, pendiri jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU)-organisasi massa Islam terbesar di Indonesia-dan pendiri Pesantren Tebu Ireng Jombang. Ibundanya, Ny. Hj. Sholehah adalah putri pendiri Pesantren Denanyar Jombang, K.H. Bisri Syamsuri. Kakek dari pihak ibunya ini juga merupakan tokoh NU, yang menjadi Rais ‘Aam PBNU setelah K.H. Abdul Wahab Hasbullah. Dengan demikian, Gus Dur merupakan cucu dari dua ulama NU sekaligus, dan dua tokoh bangsa Indonesia.
Sebagai bapak Tiong hoa menurut Gus Dur pluralisme bukan berarti mencampuaduka agama, sebab hal seperti itu berarti sikretisme. Bukan pula menyamakan atau menganggap agama itu satu karena hal tersebut berarti  singularisme. Menurut pandangannya pluralisme justru menghargai otoritas masing-masing pemeluk agama untuk terus menjadi pemeluk agama yang baik tanpa harus menjadi orang lain.
Abdurrahman Wahid atau dikenal dengan Gus dur memenangkan pemilihan presiden tahun 1999 yang pada saat itu masih dipilih oleh MPR walaupun sebenarnya partai pemenang pemilu adalah partai Megawati Soekarno Putri yakni PDIP. PDIP berhasil meraih 35 % suara  namun adanya politik poros tengah yang digagas oleh Amien Rais berhasil memenangkan Gus Dur dan pada saat itu juga megwati dipilih oleh Gus Dur sendiri sebagai wakil presiden. Masa pemerintahan Abdurrahman Wahid diwarnai dengan gerakan-gerakan separatisme yang makin berkembang di Aceh, Maluku dan Papua. Selain itu, banyak kebijakan Abdurrahman Wahid yang ditentang oleh MPR/DPR. Serta kandasnya kasus korupsi yang melibatkan rezim Soeharto serta masalah yang lebih modern yakni adanya serang teroris dikedubes luar negeri. Pada 29 Januari 2001, ribuan demonstran berkumpul di Gedung MPR dan meminta Gus Dur untuk mengundurkan diri dengan tuduhan korupsi dan ketidak kompetenan. Di bawah tekanan yang besar, Abdurrahman Wahid lalu mengumumkan pemindahan kekuasaan kepada wakil presiden Megawati Soekarnoputri.
Berdasarkan persepsi sebelumnya, menurut saya konfigurasi hukum kepemimpinan presiden ke empat Indonesia KH. Abdurrahman Wahid tidak terlepas dari gaya kepemimpinannya yang Responsif-Akomodatif, sehingga warna konfigurasi hukum yang terlihat pada era kepemimpinannya adalah Hukum Reponsif. Hal ini di tunjukkan oleh keberadaan hukum dan pemimpin saat ini sebagai fasilitator dari berbagai respon terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial salah satu contoh adalah masalah agama. Gus Dur begitu terbuka untuk meniadakan sekatan sosial-keagamaan, dimana terwujud emansipasi kelompok-kelompok sosial-keagamaan yang dikesampingkan dan ditelantarkan serta adanya perlindungan terhadap semua kelompok sebagai wujud akomodatif. Usaha untuk mengagregasikan semua kepentingan yang beraneka ragam yang diharapkan dapat dijadikan menjadi satu kesepakatan atau keputusan yang memiliki keabsahan. Pelaksanaan dan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan diharapkan mampu menggerakkan partisipasi aktif para pelaksana di lapangan, karena merasa ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan atau kebijaksanaan. Namun dalam perjalanan kepemimpinanya, Gus Dur memberikan banyak harapan untuk kemajuan Indonesia. Seolah bisa menjadi figure yang bisa diterima oleh berbagai kelompok didalam dan luar negeri. Lebih dari itu MPR melengserkan Gu Dur dari kursi presiden.
e.         Kepemimpinan Presiden Megawati Soekarno Putri (2001-2004)
Presiden Republik Indonesia ke-5, Megawati Soekarnoputri lahir di Yogyakarta, 23 Januari 1947. Sebelum diangkat sebagai presiden, beliau adalah Wakil Presiden RI yang ke-8 dibawah pemerintahan Abdurrahman Wahid. Megawati adalah putri sulung dari Presiden RI pertama yang juga proklamator, Soekarno dan Fatmawati. Megawati, pada awalnya menikah dengan pilot Letnan Satu Penerbang TNI AU, Surendro dan dikaruniai dua anak lelaki bernama Mohammad Prananda dan Mohammad Rizki Pratama.
Melalui Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001, Megawati secara resmi diumumkan menjadi Presiden Indonesia ke-5. Meski ekonomi Indonesia mengalami banyak perbaikan, seperti nilai mata tukar rupiah yang lebih stabil, namun Indonesia pada masa pemerintahannya tetap tidak menunjukkan perubahan yang berarti dalam bidang-bidang lain.
Gaya kepemimpinan megawati yang anti kekerasan itu tepat sekali untuk menghadapi situasi bangsa yang sedang memanas. Megawati lebih menonjolkan kepemimpinan dalam budaya ketimuran. Dia cukup lama dalam menimbang-nimbang sesuatu keputusan yang akan diambilnya. Tetapi begitu keputusan itu diambil, tidak akan berubah lagi. Cukup demokratis, tapi pribadi Megawati dinilai tertutup dan cepat emosional. Dia alergi pada kritik. Komunikasinya didominasi oleh keluhan dan uneg-uneg, nyaris tidak pernah menyentuh visi misi pemerintahannya.
Dengan demikian, menurut hemat saya konfigurasi hukum pada era kepemimpinan Presiden kelima Indonesia Megawati Soekarno Putri mangarah pada karakter hukum otonom dan hukum responsif. Posisi hukum otonom terlihat pada pola mengedepankan penyelesaian masalah melalui prosedur-prosedur tertentu, keadilan di masa ini cukup dilihat pada keadilan prosedural, di mana sesuatu dianggap adil sepanjang sesuai dengan prosedur. Sedangkan posisi hukum responsif terletak pada mulai terbuka pintu partisipasi bagi masyarakat, dilaksanakannya pemilihan langsung oleh masyarakat (menghasilkan presiden Susilo Bambang Yudhoyono). Pada posisi ini yang lebih penting adalah sisi substansinya, sehingga mulai di kenal istilah keadilan substantif.
f.          Kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah presiden RI ke-6. Berbeda dengan presiden sebelumnya, beliau merupakan presiden pertama yang dipilih secara langsung oleh rakyat dalam proses Pemilu Presiden putaran II 20 September 2004. Lulusan terbaik AKABRI (1973) yang akrab disapa SBY ini lahir di Pacitan, Jawa Timur 9 September 1949. Istrinya bernama Kristiani Herawati, merupakan putri ketiga almarhum Jenderal (Purn) Sarwo Edhi Wibowo.
Pensiunan jenderal berbintang empat ini adalah anak tunggal dari pasangan R. Soekotjo dan Sitti Habibah. Darah prajurit menurun dari ayahnya yang pensiun sebagai Letnan Satu. Sementara ibunya, Sitti Habibah, putri salah seorang pendiri Ponpes Tremas. Beliau dikaruniai dua orang putra yakni Agus Harimurti Yudhoyono (mengikuti dan menyamai jejak dan prestasi SBY, lulus dari Akmil tahun 2000 dengan meraih penghargaan Bintang Adhi Makayasa) dan Edhie Baskoro Yudhoyono (lulusan terbaik SMA Taruna Nusantara, Magelang yang kemudian menekuni ilmu ekonomi).
Pada awal kepemimpinanya Susilo Bambang Yudhoyono memprioritaskan pada pengentasan korupsi yang semakin marak diIndonesia dengan berbagi gebrakannya. Dalam masa jabatannya yang pertama Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla berhasil mencapai beberapa kemajuan diantaranya semakin kondusifnya ekonomi nasional. Dengan keberhasilan ini pula ia kembali terpilih menjadi presiden pada pemilu ditahun 2009 dengan wakil presiden yang berbeda yakni Boediono. Dimasa pemerintahanya yang kedua ini, ada kalangan yang menganggap Susilo Bambang Yudhoyono kurang sigapnya menaggapi beberapa isu sampai isu-isu tersebut menjadi hangat bahkan membinggungkan, lalu dari pemberantasan korupsi sendiri menimbulkan banyak tanda tanya sampai sekarang mulai dari kasus pimpinan KPK, Mafia hukum, serta politisasi diberbagai bidang yang sebenarnya tidak memerlukan suatu sentuhan politik yang berlebihan guna pencitaraan.
Dengan demikian, menurut saya konfigurasi hukum pada era kepemimpinan Presiden keenam dan ketujuh Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mangarah pada karakter hukum otonom dan hukum responsif. Posisi otonom berdasarkan proses pembuatan hukum, pemberian fungsi hukum, dan kewenangan menafsirkan hukum. Di mana penafsiran aparat terhadap penegakan hukum dilakukan sesuai apa yang tersurat dalam peraturan-peraturan hukum tersebut. Sedangkan karakter produk hukum yang mencerminkan pemenuhan atas aspirasi masyarakat, baik individu maupun berbagai kelompok sosial, sehingga secara relatif lebih mampu mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat dan dari sisi ini warna responsif terlihat. Hal lain adalah pada pelaksanaan pemilihan umum secara langsung oleh rakyat dan masih diberlakukannya sistem multi partai. Susilo Bambang Yudhoyono mempunyai tipe kepemimpinan yang lebih dari satu yakni; sopportif, partisifatif, instrumental dan yang lainnya, kesemuanya itu disesuaikan dengan situsi, dan perkembangan zaman yang ada.
g.         Kepemimpinan Presiden Joko Widodo
Presiden RI ke- 7 yang memiliki nama lengkap Joko Widodo resmi dilantik pada tanggal 20-Oktober-2014 setelah berhasil memenangkan Pilpres 9 Juli 2014. Beliau mengawali karirnya di dunia politik dengan bergabung di PDI Perjuangan (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) pimpinan putri sulung Presiden pertama RI yaitu Megawati Soekarno Putri.
Pemerintahan Jokowi yang berjalan sekitar 7 bulan dijalankan dengan berusaha menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia sehingga keadilan dalam masyarakat dapat dicapai. Hukum yang dibuat merupakan cerminan yang mewakili keinginan masyarakat dan pemerintah menjalankan penegakan hukum dengan mengedepankan prosedur. Akan tetapi, pada prakteknya tetap saja dalam menjalankan aturan atau hukum yang berlaku menuai hambatan karena banyak pihak kurang senang dengan adanya penegakan hukum. Oleh karena, masih banyak permasalahan terutama korupsi yang menjerat atau melibatkan pejabat pemerintah di dalamnya. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, kisruh antara Polri dan KPK yang seolah-olah terkesan saling mencari kesalahan di masing-masing pihak. Pemerintah saat itu, diharapkan dapat bertindak tegas melalui sikapnya, akan tetapi respon dari pemerintah justru agak lambat dan terkesan ada saling tawar menawar sebelum pemerintah mengambil keputusan. Jika dikaji pemerintahan ini sering terjadi tawar menawar dalam mengambil kebijakan, menuai kontroversi, bahkan mengedepankan tindakan yang terkesan sebagai pencitraan. Konfigurasi politik pada masa ini adalah demokrasi, dan konfigurasi hukumnya adalah responsif dan otonom.
Apabila perjalanan konfigurasi politik dan karakter produk hukum yang dijalankan dihubungkan dengan Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang  Dasar 1945, Pasal-pasal, dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dikatakan bahwa pemerintahan Indonesia dalam praktek ketatanegaraannya belum bisa meletakkan hukum pada posisinya yang mencerminkan supremasi hukum, melainkan lebih sering diintervensi oleh kekuasaan politik. Sehingga, dalam pelaksanaan roda pemerintahan sering mengabaikan hak-hak rakyat yang seharusnya menjadi cita dari sebuah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dapat disimpulkan bahwa negara, kekuasaan, hukum dan politik merupakan satu kesatuan yang sulit untuk dipisahkan, karena semua komponen tersebut senantiasa bermain dalam pelaksanaan roda kenegaraan dan pemerintahan.




DAFTAR PUSTAKA

Budiman, Arif. 2006. Kebebasan, Negara, Pembangunan; Kumpulan Tulisan, 1965-2005. Jakarta: Pustaka Alvabet.
Junaidi, Robert. 2014. Gaya Kepemimpinan Para Tokoh Dunia; Gagasan-gagasan Kepemimpinan Super Inspiratif yang Pernah Ada. Yogyakarta: FlashBooks.
Leksono, Ninok., dkk. 2008. Masalah Kepemimpinan, Demokratisasi dan Kebangsaan di Indonesia. Executive Summary Seminar Nasional XXIII-AIPI Makassar, 11-12 November.
Mahfud, MD. Moh. Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia. 1998.
Soempeno, Femi A., 2008. Mereka Mengkhianati Saya; Sikap Ana-Anak Emas Soeharto di Penghujung Orde Baru. Yogyakarta: Galangpress.
Shahab, Ahmad. 2008. Biografi Politik Presiden RI Ketiga BJ Habibie Berbasis Teknologi. Jakarta: Peace. Diunduh di http://repository.usu.ac.id.




No comments:

Post a Comment