cinta INDONESIA http://downloads.totallyfreecursors.com/thumbnails/tail2.gif

Berbincang-bincang tentang kehidupan dari manusia hingga tuhan

Wednesday, September 16, 2015

Pelanggaran Hak Asasi Manusia Peristiwa Tolikara

Pelanggaran Hak Asasi Manusia Peristiwa Tolikara
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Itulah alenia pertama pembukaan atau preambul Undang-Undang Dasar 1945. Bacalah preambul itu selanjutnya sampai lengkap. Luar biasa isinya dan sangat historis sampai sekarang menjadi pegangan hidup masyarakat Indonesia yang mana artinya penuh makna dan keramat.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Deklarasi kemerdekaan dan pembukaan UUD 1945 kemudian terurai dalam pasal-pasal dalam konstitusi. Di antaranya perihal Hak Asasi Manusia yang dirumuskan dalam pasal pasal 27 ayat 1 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”, pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”, pasal 30 ayat 1 “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”, satu pasal lagi dikutip dalam pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan diperjelas lagi diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang  mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh  penciptaNya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat  pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi,  dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia ialah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Eksistensi Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan merupakan dasar dalam membangun komunitas bangsa yang memiliki kohesi sosial yang kuat. Meskipun banyak ragam ras, etnis, agama, dan keyakinan politik, kita akan dapat hidup harmonis dalam suatu komunitas bangsa/negara, jika ada sikap penghargaan terhadap nilai-nilai HAM dan keadilan.
Eksistensi HAM berbanding lurus dengan keberadaan bangsa, sesuai dengan jangkauan pemikiran dan perkembangan lingkungannya. Untuk itu, setiap kejahatan HAM harus diadili karena kejahatan HAM telah, sedang, dan akan selalu menjadi kendala dalam perjalanan peradaban bangsa. Pelanggaran HAM dapat juga dilakukan oleh satuan nonpemerintah, misalnya pembunuhan penduduk sipil oleh para pemberontak, serangan bersenjata oleh satu pihak kepada pihak lain dan sebagainya.
Terdapat tiga alasan mendasar mengapa HAM perlu dilindungi keberadaannya melalui pengaturan perlindungan secara hukum.
Pertama, sejarah munculnya semangat memperjuangkan HAM itu karena dominasi negara terhadap masyarakat sebagai pihak yang berkuasa, negara memiliki kewenangan serta kekuasaan yang menyebabkan kondisi yang berbalik. Kemunculan HAM dalam masa modern diilhami dari banyaknya kasus pelanggaran HAM oleh sarana kekuasaan negara, melalui penindasan, perbudakan, diskriminasi dan lain-lain. Besarnya power negara, jika tidak diatur hanya kesewenangan-wenangan yang mungkin terjadi. Berdasarkan pendapat Meyers, negara juga terikat untuk melaksanakan aturan hukum yang telah dibuatnya, meskipun sebagai pihak yang melakukan regulasi. Dalam melakukan regulasi pun, negara harus secara aktif membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif sebagai penyeimbang. Dengan adanya hukum, maka negara tidak memiliki kekuasaan mutlak karena terbatasi oleh aturan hukum sebagai aturan dasar.
Kedua, dengan banyaknya hak asasi yang dimiliki oleh tiap-tiap manusia, perlu diatur dalam implementasinya karena hak dasar yang mereka miliki pun tidak serta merta dapat diimplementasikan. Misalnya, setiap orang berhak masuk dalam lingkungan administrasi negara. Hak ini tidak begitu saja diterapkan. Walaupun memang semua orang berhak untuk memperoleh haknya, tetapi harus diatur prasyarat yang memungkinkan bagi orang-orang untuk bisa masuk dalam administrasi negara. Contoh lain: adalah bahwa setiap orang berhak untuk berusaha dan mendapatkan laba dalam usahanya, hak ini jika tidak diatur, maka akan menimbulkan kekacauan, yakni orang dalam berusaha harus dengan ketentuan yang tidak dilakukan dengan jalan curang, penipuan, dan lain-lain yang dapat merugikan dan melanggar hak orang lain.
Ketiga, dalam kenyataanya, semua orang memliki hak dan itu dipahami oleh semua orang, namun selalu saja ada pihak yang melakukan kecurangan, perampasan, bahkan kejahatan terhadap HAM, maka pengaturan perlindungan HAM menjadi mutlak karena sebagai bentuk perlindungan represif maupun preventif, baik dari kejahatan HAM yang bersifat vertikal maupun horizontal.
Salah satu contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia baru-baru ini adalah Pelanggaran HAM pada Peristiwa Tolikara di Papua Tahun 2015.
Berdasarkan berita yang disampaikan oleh Eva Nila Sari bahwa Komnas HAM melalui Keputusan Sidang Paripurna 5 Agustus 2015, menyatakan 4 (empat) tindak pelanggaran HAM pada Peristiwa Tolikara 17 Juli 2015 dan mendesak kehadiran negara untuk mencegah berulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Tolikara Drs. Manager Nasution, MA pada jumpa pers yang di Komnas HAM, Jl. Latuharhary, Jakarta, Senin (10/8/2015).
“Sidang Paripurna telah memutuskan hasil penyelidikan Tim dan menyatakan adanya tindak pelanggaran HAM para Peristiwa Tolikara”, ujar Manager yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Ketua Komnas HAM Nur Kholis, Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Siane Indriani dan Anggota Subkomisi Mediasi Prof. Dr. Hafid Abbas.
Tim Penyelidikan peristiwa Kerusuhan Tolikara melaksanakan pemantauan dan penyelidikan di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, pada 22-25 Juli 2015. Sejumlah pihak telah dimintai keterangannya yaitu Ketua DPRP Papua, Penasihat Majelis Muslim Papua (MMP), MUI Papua, PW Muhammadiyah Papua, PW NU Papua, Presiden GIDI, Bupati Tolikara, Pimpinan DPRD Tolikara, Kapolres Tolikara, Badan Pekerja Wilayah GIDI dan Tokoh Adat dan Pemuda Tolikara, Imam/Pimpinan Muslim Tolikara/mewakili korban Muslim, dan korban tembak Tolikara.
Tindak pelanggaran HAM yang dimaksud dalam kasus ini adalah Pertama, Kasus Intoleransi, berupa pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama seperti dijamin dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM. Faktanya, (1) Bupati Tolikara, Usman Wanimbo, mengakui sudah menandatangani bersama dua fraksi DPRD Tolikara (2013) Perda tentang pelarangan dan pembatasan agama dan pengamalan agama tertentu di Tolikara. Perda itu dalam perspektif HAM dinilai diskriminatif. Bupati Tolikara berjanji akan memberikan dokumen Perda 2013 itu ke Komnas HAM. Fakta (2) Adanya surat dari Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Badan Pekerja Wilayah Toli nomor 90/SP/GIDI-WT/VII/2015 yang ditandatangani oleh Ketua Wilayah Toli, Pdt Nayus Wenda, S.Th dan Sekretaris, Pdt Marthen Jingga, S.Th, MA.
Surat yang ditujukan kepada umat Islam se-Kabupaten Tolikara ini dengan tembusan kepada berbagai instansi/lembaga itu memberitahukan adanya kegiatan Seminar dan Kebaktian Kebangkitan Ruhani (KKR) Pemuda GIDI tingkat Internasional pada 13-19 Juli 2015. Dalam surat itu juga berisi poin-poin LARANGAN, sebagaimana teks aslinya: (a) Acara membuka lebaran tanggal 17 Juli 2015, kami tidak mengijinkan dilakukan di wilayah Kabupaten Tolikara, (b) Boleh merayakan hari raya di luar Kabupaten Tolikara (Wamena) atau Jayapura, dan (c) Dilarang Kaum Muslimat memakai pakai Yilbab.
Surat tersebut juga sudah dikonfirmasi kepada Presiden GIDI, Pdt. Dorman Wandikbo, S.Th., juga kepada BPW GIDI Tolikara dan kemudian mereka mengatakan sudah meralat. Fakta (3) Terjadinya gerakan yang massa yang menyebabkan bubarnya orang beibadah, shalat Idul Fitri 1436 H, 17 Juli 2015 pada rakaat pertama takbir ketujuh.
Kedua, Pelanggaran terhadap Hak untuk Hidup, sebagaimana dijamin dalam pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Faktanya ada korban pemembakan yang menyebabkan seorang meninggal dunia an. Enis Wanimbo dan 11 orang luka tembak, yaitu Aitelur Yanengga, Endi Wanembo, Emison Pagawak, Aleri Wenda, Ailes Kogoya, Yulianus Lambe, Amaten Wenda, Perenus Wanimbo, Erendinus Jokwa, Keratus Kogoya, dan Gaubuli Jikwa.
Ketiga, pelanggaran terhadap Hak atas Rasa Aman, sebagaimana dijamin dalam pasal 9 ayat (2), 29 ayat (1), 30 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Faktanya, peristiwa Tolikara tersebut telah mengakibatkan syiar ketakutan yang mengakibatkan hilangnya rasa aman warga negara, khususnya warga Muslim dan warga pendatang di Tolikara. Kekhawatiran itu semakin massif terutama dengan kemungkinan akan terjadinya bentrokan susulan. Apalagi pasca kejadian, warga setempat sempat membuat tulisan dan simbol-simbol tertentu, salib, agar rumah atau kiosnya tidak dirusak/dibakar. Bupati Tolikara mengakui itu dan telah memerintahkan untuk menghapusnya beberapa saat setelah peristiwa.
Keempat, pelanggaran terhadap Hak atas Kepemilikan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 36 UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Faktanya adanya pembakaran yang menyebabkan terbakarnya kios/sentra ekonomi warga, rumah ibadah Muslim, dan rumah warga/properti.
Atas pelanggaran - pelanggaran HAM yang terjadi, Komnas HAM merekomendasikan hal - hal sebagai berikut :
Pertama, mendesak seluruh elemen Negara, baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Papua dan Kabupaten Tolikara, maupun pihak  kepolisian untuk menjamin ketidakberulangan (guarantees of non-recurrence) peristiwa serupa di Tolikara pada masa yang akan datang;
Kedua, mendesak Negara khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama serta pihak keamanan untuk memastikan adanya jaminan kebebasan beragama di masa yang akan datang di Tolikara sebagaimana dijamin pasal 28 E (1), 28E (2) dan 29 UUD 1945 serta pasal 22 ayat (1) dan (2) UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM serta pasal 18 Komentar Umum 22 ICCPR. Faktanya tidak ada jaminan tertulis bahwa Pemerintah Kabupaten Tolikara akan memperbaiki Perda 2013 yang diskriminatif itu. Di samping itu, pihak GIDI Tolikara juga masih berkeyakinan bahwa Tolikara adalah wilayah GIDI;
Ketiga, mendesak Negara khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tolikara) untuk hadir mengharmonisasi Perda 2013 Tolikara agar sesuai dengan perspektif HAM.
Keempat, mendesak Negara, khususnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi Papua dan Kabupaten Tolikara) sebagai penanggung jawab utama perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM untuk menunaikan kewajiban konstitusional dan hukumnya sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan pasal 8 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM;
Kelima, mendesak Negara khususnya Menkopolhukam untuk memerintahkan Kapolri untuk penegakan hukum dengan menangkap dan mengadili siapapun inisiator, provokator dan aktor pelaku dalam peristiwa Tolikara secara adil, terbuka dan mandiri. Negara harus tunduk kepada konstitusi dan hukum. Negara tidak boleh tunduk kepada siapapun, apalagi terhadap aktor non-state.
Keenam, mendesak Negara khususnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi Papua dan Kabupaten Tolikara) untuk membiayai seluruh pengobatan korban tembak, membangun kembali rumah ibadah, kios/sentra ekonomi, rumah warga/properti, recovery fisik dan non fisik pengungsi terutama perempuan dan anak-anak, dan juga melakukan rekonsiliasi untuk keguyuban sosial masyarakat Tolikara supaya masyarakat Tolikara bisa hidup hidup rukun dan harmonis sebagai keluarga besar NKRI.
Perlu disampaikan bahwa sebelumnya Tim Pencari Fakta Komite Umat untuk Tolikara (TPF KOMAT Tolikara) yang diwakili oleh Adnin Armas, Fadlan Garamatan, Bachtiar Nasir, dan Jeje Zaenudin menyampaikan data-data hasil temuan lapangan terkait peristiwa yang terjadi di Tolikara pada 17 Juli 2015. TPF KOMAT Tolikara melalui Ketuanya, Fadlan Garataman, berharap data-data tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil temuan lapangan, KOMAT Tolikara berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh GIDI Tolikara yaitu dengan mengeluarkan surat pelarangan beribadah pada saat Hari Raya Idul Fitri dan surat ini dinilai telah memicu terjadinya peristiwa pembubaran shalat Ied pada 17 Juli 2015 lalu. Selain itu, KOMAT Tolikara juga menilai bahwa kinerja kepolisian tergolong lamban karena sampai saat ini aktor intelektual atas peristiwa tersebut belum juga diungkap dan ditangkap.
Melihat kasus yang terjadi pada pelanggaran HAM di Tolikara Papua tersebut pemerintah seharusnya lebih tanggap sesuai apa yang diamanatkan dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia.

Saturday, June 27, 2015

Perkembangan Kesenian Tayuban (Ledhek) di Kabupaten Grobogan

  
Pendahuluan
Berkaitan dengan sosiologi kebudayaan, studi tentang kebudayaan masyarakat adalah suatu kajian penting karena perlu adanya pemahaman pengertian antara budaya dan masyarakat itu sendiri. Di Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Tengah, terkenal akan keberagaman budaya yang lahir dari masyarakatnya. Seperti halnya kesenian Tayub atau Ledhek yang ada di kabupaten Grobogan.
Dalam kajian etimologi, Soegio Pranoto (sesepuh tayub asal Nganjuk) mengungkapkan tayub merupakan kependekan dari “ditata ben guyub” yang dalam bahasa indonesia berarti (diatur agar tercipta kerukunan). Makna ini merupakan essensi kesenian tayub yang harus ditampilkan. Sedangkan dalam buku “Bauwana Adat Tata Cara Jawa” karangan Drs.R. Harmanto Bratasiswa disebutkan, tayuban adalah tari yang dilakukan oleh wanita dan pria berpasang-pasangan. Keberadaan tayub berpangkal pada cerita kedewataan (para dewa-dewi), yaitu ketika dewa-dewi mataya (menari berjajar-jajar) dengan gerak yang guyub.
Tayub atau tayuban adalah kesenian tradisional khas suku Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hampir disemua daerah di kawasan Jawa mengenal kesenian tayub yang di kenal sebagai tari pergaulan ini. Daerah itu meliputi Lamongan, Bojonegoro, Tuban, Blora, Malang, Blitar, Grobogan, Jombang dan daerah – daerah di sekitarnya.
Pagelaran tayub merupakan kesenian tradisional warisan nenek moyang kita sejak zaman kerajaan Singasari dan terus berlangsung turun temurun sebagai tradisi dan budaya lokal masyarakat Jawa. Pada awalnya tayub sebagai seni gambyong istana yang sarat dengan nuansa religi dan magis. Namun, seiring dengan perkembangan jaman dan pasang surut kesenian ini dimata masyarakat, Tayub lebih dikenal sebagai tari pergaulan yang berubah fungsi menjadi hiburan rakyat, tontonan dan kadang kala digunakan untuk upacara selamatan, perkawinan, khitanan dan sebagainya.
Adanya perkembangan kesenian tayub di Kabupaten Grobogan ini tentunya diikuti dengan aspek–aspek lain yang menjadi faktor pendorong dan akibat dari perkembangan tayub. Adanya campur tangan khususnya masuk budaya asing (modernisasi) di Indonesia berpengaruh juga terhadap bentuk penyajian kesenian tayub itu sendiri dalam perkembangannya.
Diharapkan setelah dipaparkan secara lebih rinci masalah perubahan budaya yang terjadi pada bentuk penyajian dan perkembangan kesenian tayub di Kabupaten Grobogan pada era globalisasi ini semakin menambah pengetahuan serta bukti tentang  sebuah pernyataan yang mengungkapkan bahwa budaya berlangsung dinamis dan terarah mengikuti perkembangan pola pikir dan kepentingan manusia yang semakin modern.
Fokus Penulisan
Kesenian Tayuban (Ledhek) yang ada di Kabupaten Grobogan di Era Globalisasi.
Teori yang digunakan
Tulisan ini pada dasarnya untuk mengungkap tayub sebagai produk budaya, sehingga lebih menekankan pada tekstual. Namun akan dicermati pula tayub dalam kehidupan sosial budaya atau aspek kontekstual. Untuk kepentingan itu digunakan analisis tekstual dan kontekstual dari Marco de Marinis dalam The Semiotics of Performance Berkaitan dengan analisis tekstual disebutkan bahwa teks dalam seni pertunjukan berbeda dengan teks dalam linguistik. Teks dalam linguistik mempunyai satu lapis (single layer) yaitu bahasa, sedangkan teks seni pertunjukan mempunyai multi lapis (multi layers) yaitu semua lapis atau elemen dari seni pertunjukan yang terdiri dari: penari, gerak, musik, rias busana, tata panggung dan lain-lain. Demikian pula dengan teks pertunjukan.
Penulisan makalah ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan didasarkan data tertulis dan data lisan. Telaah terhadap buku-buku dan beberapa babad sebagai sumber pustaka, dan dari sumber tertulis tersebut didapatkan data mengenai sejarah pertunjukan tayub.
Manfaat Penulisan
Setelah penulisan makalah ini dilakukan maka diharapkan agar hasil dari penulisan ini mampu untuk membuka serta menambah cakrawala berpikir dalam memahami permasalah yang terkait dengan kesenian tayub yang ada dan berkembang di Kabupaten Grobogan saat ini.



Sejarah Pertayuban Masa Lalu
Dalam buku Gendhing dan Tembang yang diterbitkan Yayasan Pakubuwono X disebutkan, tayub awalnya memang tarian rakyat jelata yang sudah dikenal sejak abad XI. Kemudian Raja Kediri menjadikan tayub sebagai tarian kerajaan dan mementaskannya untuk penyambutan tamu agung kerajaan. Pada abad XII, tayub digunakan untuk penobatan Raja Jenggala. Dia mewajibkan para permaisuri menari tayub saat menyambut kedatangan raja di pringgitan. Harmanto Bratasiswara dalam bukunya, Bauwarna Adat Tata Cara Jawa, menjelaskan, tayuban adalah tarian yang dilakukan oleh wanita dan pria berpasang-pasangan.
Tayub bermula dari cerita kadewatan (dewa-dewi), saat dewa-dewi mataya (berjoget berjajar) dengan gerak yang guyub (serasi). Pada zaman Wali Sanga, tayub digunakan untuk syiar agama Islam sehingga nilai-nilai agamis pun dimasukkan dalam tarian. Di masyarakat agraris yang masih kental dengan kultur animisme dinamisme, tayub adalah bentuk ritual ketika terjadi peristiwa penting, seperti panen dan menyembuhkan orang sakit. Filosofi dari tari berpasangan pria dan wanita adalah simbol kesuburan.
Sosok ngibing kemudian muncul kembali sejak hadirnya peradaban Barat dengan berkembangnya budaya perkebunan yang merekrut tenaga kuli-kuli kontrak serta perempuan buruh pribumi di perkebunan-perkebunan. Khusunya perkebunan kopi yang ditanam di tanah-tanah hutan yang dibuka di daerah Priangan yang ditetapkan VOC pada tahun 1707. Dengan adanya perkebunan di wilayah Indonesia yang merekrut para pekerja yang didatangkan dari Eropa yang pada umumnya masih perjaka, maka berkembang menjadi pelacuran, serta pertunjukan hiburan yang menyajikan Ronggeng. Pertunjukan Ronggeng di wilayah Batavia, rupanya telah menjadi hiburan primadona. Adanya pesta Ronggeng hingga ke pelosok-pelosok perkebunan sering menjadikan adanya keonaran, hingga penguasa Jawa maupun Belanda mengeluarkan peraturan untuk mencegah kekerasan yang sering terjadi selama pertunjukan Ronggeng berupa denda yang disebut ‘Nawala Pradata’. Ini merupakan peraturan yang ‘wajib’ dikenakan bagi pelaku kejahatan bila terjadi keonaran yang mengakibatkan korban luka atau terbunuh.
Para pelaku kejahatan tersebut didenda berupa sejumlah uang dengan nilai yang tinggi bagi yang mampu, sedangkan bagi orang miskin dikenakan denda berupa pukulan ‘gebuk’. Kendatipun telah dikeluarkan peraturan dengan adanya denda Nawala Pradata, pihak penguasa sering menghadapi permasalahan keonaran pesta Ronggeng yang meresahkan masyarakat, kemudian melarang adanya pertunjukan sekitar daerah Batavia dan kabupaten Bogor, khususnya di tempat para kuli yang di mana mereka bekerja di perkebunan sebagai tenaga upahan yang selalu menghabiskan uangnya hanya untuk perempuan malam, minuman keras, berjudi, dan menghisap candu. Akibatnya pada tahun 1778 dikeluarkan ‘larangan pesta Ronggeng’ tanpa ada persetujuan dari pemilik kebun. Pada tahun 1880 sama sekali pertunjukan tersebut dilarang, dan pada tahun 1881 sebuah pengecualian bagi perkebunan tebu, karena pemilik perkebunan takut para buruhnya pergi meninggalkan pekerjaannya apabila tidak menikmati pertunjukan secara periodik. Namun demikian pada tahun berikutnya kemudian dikenakan peraturan baru, yaitu beberapa pengecualian yang diberikan kepada beberapa perkebunan untuk menghindari terjadinya para buruh yang meninggalkan areal perkebunan.
Ronggeng merupakan profesi yang menuntut banyak ketrampilan, selain menari dan menyanyi, juga masih melayani para tamu yang kebanyakan adalah kaum laki-laki yang mencari hiburan. Perempuan-perempuan yang tergabung dalam kelompok Ronggeng diantaranya,  gadis-gadis desa, serta buruh perempuan yang ingin mendapat penghasilan tambahan. Mereka menari dan menyanyi di acara hajatan selamatan para petani, kaum ningrat, para petinggi daerah, masyarakat atau pada acara lainnya. Mereka disanjung oleh penduduk, tidak jarang pula penampilannya yang sangat memukau, di antara Ronggeng yang dipersunting oleh ‘kepala rendahan’. Hal ini membawa nasib baik bagi si Ronggeng. Dengan adanya pertunjukan yang menampilkan Ronggeng pada acara pesta atau hiburan, di Cirebon bahkan ada sebuah pertunjukan Ronggeng di bawah perlindungan Sultan. Keterangan mengenai Sekolah Ronggeng tersebut digambarkan pula dalam Reglement van de Tandak of Ronggeng inhole te Cheribon yang oleh Yulianti Parani diterjemahkan menjadi “Sekolah Ronggeng di Keraton Cirebon”, merupakan sebuah catatan yang ditulis tangan oleh Middlellkoop.
Unsur dari seni Pertunjukan Tayub
Tayub mempunyai tiga fungsi utama (primer), yaitu: sebagai sarana upacara (ritual), hiburan dan tontonan. Karenanya, pertunjukan tayub selalu terkait dengan pengumpulan anggota masyarakat yang menjadi pendukungnya dan memiliki fungsi sekunder yaitu sebagai legitimasi dari status sosial penyelenggara, integrasi sosial, dan terapi sosial bagi masyarakat. Pertunjukan ini masih sangat populer di Jawa Timur khusunya Dusun Ngrajek yang memang terkenal sebagai gudang tayub. Kesenian ini begitu mengakar dalam kehidupan masyarakat dan berfungsi untuk berbagai acara terutama sebagai sarana upacara ritual.
Perkembangan Tayub di Kabupaten Grobogan
Banyak kisah yang menggambarkan tentang tayub. Hasil adonan dari mitos, dan tradisi mengantar kesenian rakyat ini menjadi legenda dan seni yang terus digandrungi warga masyarakat di pedesaan Jawa. Salah satunya menyatakan bahwa pada awal kelahirannya, tayub merupakan ritual untuk sesembahan demi kesuburan pertanian. Penyajian tayub diyakini memiliki kekuatan magic-simpatetis dan berpengaruh terhadap upacara sesembahan itu. Melalui upacara “bersih desa”, aparat desa mengajak warganya untuk melakukan tarian di sawah-sawah dengan harapan keberkatan itu muncul melalui prosesi yang mereka lakukan. Tanaman menjadi subur dan terhindar dari hama dan mara bahaya. Tayub, dengan demikian menjadi pusat kekuatan penduduk desa seperti halnya slametan, atau bahkan sembahyang tahajut bagi kaum santri. ‘Sembahyang’ tayuban dipandang memiliki kekuatan gaib yang sangat berarti bagi warga desa, sehingga mereka tidak canggung-canggung melakukan tarian dalam suasana seperti apa pun. Bahkan konon semakin erotis tarian yang disajikan semakin menjanjikan keberkahan dan kesuburan hasil tanam.
Adanya perubahan kebudayaan juga nampak terlihat jelas dalam perkembangan kesenian tayub. Perubahan kebudayaan tersebut dapat di klasifikasikan menjadi empat pokok perubahan yaitu :
a.    Perubahan Fungsi
Pada awalnya pagelaran tayub  murni mengandung unsur magis (sakral) dan religius. Pagelaran tayub biasanya hanya dipentaskan jika ada upacara-upacara adat daerah setempat seperti nyadran (sedekah bumi) yang biasa diselenggarakan di kuburan–kuburan keramat, selamatan atau syukuran bagi para bupati, camat, lurah atau pejabat negara yang lain jika terpilih sebagai pemimpin yang baru  atau upacara–upacara tradisi lain yang bersifat sakral. Namun, seiring dengan perkembangan zaman pagelaran tayub berubah fungsinya menjadi profan (sekuler) yaitu pagelaran tayub lebih dikenal sebagai seni hiburan, tari pagelaran dan tontonan bagi masyarakat.
b.    Perubahan Etika dan Moral bagi Penayub (mbesoh)
Dahulu memang dalam prakteknya terdapat berbagai macam praktek negatif oleh para penayub (mbesoh) yang mengandung unsur mesum dan sarat akan konsumsi minuman keras (toak) ketika penayub menari dengan para sindir (waranggana). Praktek mesum itu berupa pemberian sawer yang berupa uang kepada sindir yang menari dengannya dengan menyelipkannaya pada belahan payudara sang waranggana, semakin banyak sawerannya maka penayub akan semakin lama menari dengan waranggana. Bahkan tak jarang dari para waranggana yang akhirnya terlibat prostitusi dengan penayub. Adanya konsumsi minuman keras (toak) ini pada awalnya difungsikan sebagai penghormatan kepada tuan rumah, pemuka desa dan para undangan. Bila minuman yang ditawarkan oleh waranggana kepada tuan rumah diminum, itu tandanya pengunjung pagelaran tayub juga boleh meminumnya. Fungsi lain dari minuman ini adalah diharapkan bisa membantu sugesti dan kepercayaan diri seorang penayub (mbesoh).
Namun, adanya praktek ini kini tidak ditemukan lagi pada umumnya pagelaran tayub sekarang lebih sopan, tertib, dan memiliki keunikan, terutama pada cengkok tembangnya. Meskipun dalam prakteknya pada pagelaran tayub masih ada unsur sawer, namun cara pemberiannya di atur melalui pramugari tayub atau diselipkan dibalik sampur waranggana.
c.    Perubahan Penyajian (Jenis Tembang yang Dinyanyikan Waranggana)
Jika dahulu tembang-tembang yang dinyanyikan oleh waranggana merajuk pada tembang-tembang jawa asli atau campur sari. Maka dalam prakteknya menggunakan lagu dangdut dan pop yang biasanya sedang ngetren di pasaran. Namun hal itu tentu saja disesuaikan dengan irama gamelan jawa pada umumnya. Hal ini bisa dijadikan analisa bahwa kesenian tayub memiliki sifat terbuka terhadap kebudayaan asing yang masuk dan cenderung melakukan inovasi–inovasi terbaru pada bentuk penyajian tembangnya. Itu berarti para seniman tayub mencoba mengemas tayub lebih modern penyajiannaya agar para penggemar tayub tidak berkurang.
d.   Perubahan  Pada Peminat Tayub
Jika dahulu sebelum musik-musik pop dan dangdut mewarnai belantika musik Indonesia. Para penduduk merujuk pada tembang–tembang jawa dan campur sari sebagai konsumsi musiknya. Hal ini juga berpengaruh pesatnya perkembangan tayub pada masa itu karena secara nyata belum ada saingannya. Namun,setelah masuknya musik-musik dangdut dan pop yang mewarnai musik Indonesia, konsumsi musik para penduduk pun beralih mengkiblat pada duo musik itu. Hal inipun secara tidak langsung pada penurunan secara drastis penikmat kesenian tayub itu sendiri. Khususnya kaum remaja pada saat ini. Mereka bahkan tidak tahu menahu bahkan acuh terhadap tradisi tayub itu sendiri. Hal ini pun memang tidak lepas dari anggapan sebagian masyarakat bahwa pagelaran tayub itu dosa. Karena dahulu konotasi dari tayub memang negatif, sedang apabila kita amati lebih lanjut bahwa penyanyi dangdut pun kian lama terlihat sangat erotis dalam berpakaian maupun goyangannya. Hal ini tentu saja sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan tayub pada masa sekarang ini. Namun, secara fakta masyarakat jaman sekarang lebih sering mengundang elekton atau grup musik dangdut seperti palapa, sera atau yang lain untuk acara–acara seperti perkawinan dan khitanan yang dulunya merupakan sektor dari tayub itu sendiri.
Kontribusi Kesenian Tayub di Kabupaten Grobogan Terahadap Pendidikan
Kesenian tayub saat ini masih banyak diselenggarakan didesa-desa terutama di daerah Grobogan, Blora, Jepara, Pati, dan Sragen. Tari tayub sampai saat ini masih sangat popular dan bahkan pada bulan Agustus kemarin di alun-alun Grobogan atau yang sering dikenal dengan Purwodadi mampu memecahkan rekor MURI dalam kategori penari tayub terbanyak dan terlama selama 50 jam non-stop.
Dilihat dari letak geografis daerah Kabupaten Grobogan atau lebih dikenal dengan Purwodadi, kabupaten ini bersebelahan dengan Kabupaten Blora, dan Kabupaten Pati. Dimana sudah dikenal oleh kalangan seniman bahwa daerah atau Kabupaten Blora dan Pati tersebut sangat subur dengan kesenian tayub. Karena masyarakatnya (terutama di pedesan) merupakan masyarakat agraris, jadi hasil pertanian masih menjadi penyangga utama bagi masyarakat setempat. Dari itulah kesenian tayub dapat bertahan subur dan berkembang hingga sekarang karena kesenian tayub berfungsi sebagai sarana upacara spiritual yang dipercaya berkaitan dengan kesuburan dan hasil pertanian bagi masyarakat setempat.
Berdasarkan letak geografis tersebut kesenian tayub memberi kontribusi terhadap pendidikan sebagai berikut:
1.         Sebagai aset kebudayaan daerah yang mempunyai nilai adiluhung dan perlu dikembangkan terus menerus.
2.         Masyarakat dapat menikmati suatu sajian musik yang khas dan tradisional yang memiliki nilai kesopanan,keamanan dan fungsi sosial yang baik di masyarakat.
3.         Sebagai sebuah kesenian khas daerah yang perlu diwariskan kepada generasi muda agar terjaga kelestariannya.

Simpulan
Tayub atau tayuban adalah kesenian tradisional khas suku Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tayub merupakan istilah yang digunakan oleh orang Jawa dalam sebuah seni tari. Kesenian ini sangat populer di kalangan masyarakat Jawa karena tampilannya yang atraktif, dinamis, estetis dan ekspresif. Tari Tayub adalah seni tari yang menjadikan perempuan sebagai unsur dominan.
Fungsi pagelaran Tayub menurut apa yang dilakukan oleh leluhur kita dulunya adalah sebagai berikut: Upacara Pubertas, Upacara Inisiasi, Percintaan, Persahabatan, Upacara Kematian, Upacara Kesuburan, Upacara Perburuan, Upacara Perkawinan, Pekerjaan, Perang, Lawakan, Perbincangan, Tontonan, Pengobatan.
Upaya yang dilakukan para pengguna kesenian tayub agar kesenian tayub sesuai dengan etika moral adalah mengemas Kesenian tersebut menjadi lebih baik, agar tetap diikuti oleh masyarakat dan tidak dipandang negatif merupakan usaha yang mutlak dilakukan. Sehingga Kesenian Tayub bisa diterima baik dan tetap dilestarikan.
Maka dari itu marilah kita bersama-sama dengan adanya globalisasi bukannya kita terjerumus melainkan kita harus selalu eksis serta tetap melestarikan kesenian ini sebagai bentuk rasa terima kasih kepada nenek moyang kita yang telah meariskan kesenian tayub ini.
Saran
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan makalah ini ada beberapa saran sebagai bahan pertimbangan sebagai berikut:
1.    Kepada para seniman Tayub agar senantiasa meningkatkan kreativitasnya dan tetap memperhatikan nilai-nilai moral yang dipedomani masyarakat sekitarnya sehingga Tayub tidak ketinggalan zaman dan tidak diminati.
2.    Kepada generasi muda, agar dapat mempelajari dan mengambil nilai-nilai Tayub dan ikut serta melestarikan, tidak perlu malu terlibat di dalamnya, serta menyebarluaskan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
3.    Kepada pemerintah desa, kabupaten dan provinsi agar selalu memberi perhatian dan pembinaan, serta memfasilitasi upaya-upaya pengembangan kesenian Tayub.
DAFTAR PUSTAKA
Ben, Suharto. 1980. Tayub: Pertunjukan dan Pitus Kesuburan. Bandung: Masyarakat Seni Pertunjukan Indonesia.
Caturwati, Endang. 2006.Perempuan dan Ronggeng Di Tatar Sunda Telaahan Sejarah Budaya. Bandung: Pusat Kajian Lintas Budaya dan Pembangunan Berkelanjutan.
Rahmad K. Dwi Susilo. 2003. Pergeseran Fungsi Tayub Dalam Masyarakat Blora dalam Agama Tradisional Potret Kearifan Hidup Masyarakat Samin dan Tengger. Yogyakarta: UMM Press dan LKiS.
Soedarsono, RM. 1978. Pengantar Pengetahuan Dan Komposisi Tari. Yogyakarta: Akademi Seni Tari Indonesia di Yogyakarta.
Soedarsono, RM. 2003. Pengantar Sejarah Kesenian Jilid I. Yogyakarta.
Sutrisno, Mudji & Hendar Putranto. 2005. “Teori-teori Kebudayaan. Yogyakarta: Kanisius.
Jurnal dan Internet
Azali, Kathleen. “Ronggeng Dukuh Paruk: Seksualitas & Penghayatan Sang Penari,” dalam Tubuh dan Kekuasaan. Bhinneka Edisi 8 Februari 2012.
https://kangpanut.wordpress.com/2009/10/16/tayub-grobogan-di-tengah-tantangan-globalisasi/
Peacock, James L.. Ritus Modernisasi: Aspek Sosial & Simbolik Teater Rakyat Indonesia. Depok: Desantara. 2005. Diterjemahkan dari Rites of Modernization, Symbolic, and Social Aspects of Indonesian Proletarian Drama. Chicago: The University of Chicago. 1968.
Skripsi
Alfiyah, Nur. 2011. Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Tayuban Waranggana dan Penggunaannya (Studi Kasus di Dusun Ngrajek, Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk). IAIN Sunan Ampel.
Mulyaningsih, Hetty. 2004. Skripsi: Eksisensi Kesenian Tayub Dalam Modernitas. Universitas Airlangga. Surabaya.
Supramono. 1990. Skripsi: Seni Tayub Blora: Perjalanan Dari Masa Ke Masa. Universitas Gajah Mada: Yogyakarta,