UPAYA DALAM MENYELESAIKAN DAN MEREHABILITASI PENYAKIT SOSIAL BERJUDI
1.
Latar
Belakang
Dalam
pergaulan sehari-hari, manusia tidak bisa lepas dari norma dan aturan yang
berlaku di masyarakat. Apabila semua angota masyarakat mentaati norma dan
aturan tersebut, niscaya kehidupan masyarakat akan tenteram, aman, dan damai.
Namun dalam kenyataannya, sebagian dari anggota masyarakat ada yang melakukan
pelanggaran-pelanggaran terhadap norma dan aturan tersebut. Pelanggaran
terhadap norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat dikenal dengan istilah
penyimpangan sosial atau istilah yang sering digunakan dalam perspektif
psikologi adalah patologi sosial (social pathology). Akibat penyimpangan
sosial ini, memunculkan berbagai permasalahan kehidupan masyarakat yang
selanjutnya dikenal dengan penyakit sosial.
Penyimpangan
sosial dari sekelompok masyarakat atau individu akan mengakibatkan masalah
sosial, menurut Kartini (2003) kejadian tersebut terjadi karena adanya
interaksi sosial antar individu, individu dengan kelompok, dan antar kelompok.
Interaksi sosial berkisar pada ukuran nilai adat-istiadat, tradisi dan ideologi
yang ditandai dengan proses sosiarhadal yang diasosiatif. Adanya penyimpangan
perilaku dari mereka terhadap pranata sosial masyarakat. Ketidaksesuaian antar
unsur-unsur kebudayaan masyarakat dapat membahayakan kelompok sosial kondisi
ini berimplikasi pada disfungsional ikatan sosial.
Apabila
kejadian tersebut terus terjadi dalam masyarakat, maka perjudian, tawuran antar
pelajar dan mabuk-mabukan tersebut akan menjadi virus mengganggu kehidupan
masyarakat. Masyarakat akan resah dan merasa tidak tenteram. Andaikan tubuh
kita diserang virus, tentu tubuh kita akan merasa sakit. Begitu pula masyarakat
yang diserang virus, tentu masyarakat tersebut akan merasa sakit. Sakitnya
masyarakat ini bisa dalam bentuk keresahan atau ketidak-tenteraman keidupanan
masyarakat. Oleh karena itulah, perjudian, tawuran antar pelajar dan
mabuk-mabukan itu dikategorikan sebagai penyakit masyarakat atau penyakit sosial.
Penyakit sosial adalah perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan
norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik,
solidaritas bangsa, disiplin, kebaikan dan hukum formal.
Sebenarnya
penyakit sosial itu tidak hanya perjudian, tawuran antar pelajar dan
kriminalitas. Masih banyak perilaku masyarakat yang bisa disebut menjadi virus
penyebab penyakit sosial, misalnya: alkoholisme, penyalahgunaan Napza,
pelacuran, dan mungkin masih banyak lagi perilaku masyarakat yang bisa
menimbulkan keresahan dan mengganggu ketentraman masyarakat.
Faktor apa
yang menyebabkan timbulnya berbagai penyakit masyarakat tersebut? Para ahli
sosiologi menyatakan bahwa penyakit sosial itu timbul karena adanya
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang
terhadap norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap
norma dan aturan masyarakat inilah yang kemudian dikenal dengan penyimpangan
sosial.
Beberapa
fenomena perilaku perjudian, sebagai salah satu penyakit sosial masyarakat yang
akan diurai dan diharapkan memberikan kontribusi konstruktif dalam
penyelesaiannya akan diketengahkan dalam paper ini yaitu upaya pendekatan untuk
menyelesaikan dan merehabilitasi penyakit sosial judi.
2.
Rumusan
Masalah
Rumusan masalah yang dapat diambil
dari latar belakang tersebut yaitu:
a)
Bagaimana
upaya dalam menyelesaikan dan merehabilitasi penyakit sosial judi.
3.
Pemcahan
Masalah
Perjudian
merupakan salah satu bentuk penyakit sosial. Perjudian sudah ada di muka bumi
ini beribu-ribu tahun yang lalu. Dalam bermain pun kadang-kadang kita tanpa
sadar telah melakukan perbuatan yang mengandung unsur perjudian secara
kecil-kecilan. Misalnya, dalam bermain kelereng, lempar dadu, bermain kartu,
dan sebagainya siapa yang menang akan mendapatkan hadiah tertentu, yang kalah
akan memberikan atau melakukan sesuatu sesuai kesepakatan. Semua itu
menunjukkan bahwa dalam permainan tersebut ada unsur perjudian. Ada sesuatu
yang dipertaruhkan dalam permainan judi.
Perjudian
merupakan penyakit sosial yang sangat buruk. Kemenangan yang dihasilkan dari
perjudian tidak akan bertahan lama justru akan berakibat pada pengrusakan
karakter individu dan akan merusak kehidupannya. Banyak sudah fakta
menceritakan bahwa pemenang judi tidak selalu memiiki hidup yang sejahtera,
sebagian besar mengalami kemiskinan yang begitu parah dan mengalami alianasi (keterasingan)
dari keluarga dan masyarakat. Kehidupan yang semestinya dapat diperoleh dan
dinikmati dengan keluarga dapat berubah menjadi keburukan. Benar adanya
bilamana Allah dalam al-Quran surat al-Maidah (5) : 90-91 menfirmankan bahwa
judi adalah perilaku syaitan, bila tidak dijauhi maka akan menimbulkan
permusuhan dan kebencian. Konflik ditimbulkan akan merusak keharmonisan
keluarga, dan masyarakat akhirnya kehidupan yang bermakna sebagai hamba Tuhan
tidak akan diperoleh. Kreativitas memodifikasi judi dapat kita lihat diberbagai
tempat, Jenis judi pun bermacam-macam dari yang bersifat sembunyi-sembunyi
sampai yang bersifat terbuka. Yang sembunyi-sembunyi misalnya Togel (totohan
gelap), adu ayam jago, permainan kartu dengan taruhan sejumlah uang. Sedangkan
judi yang terbuka, misalnya kuis dengan SMS dengan sejumlah hadiah uang atau
barang yang dilakukan oleh berbagai media baik cetak maupun elektronik.
Perbuatan
judi merupakan perilaku yang melanggar terhadap kaidah-kaidah, nilai-nilai, dan
norma-norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran ini tidak saja hanya pada
adat dan kebiasaan masyarakat, tetapi juga melanggar norma hukum. Bagi individu
atau kelompok yang melakukan perjudian, maka akan mendapat sanksi baik oleh
masyarakat maupun berupa sanksi hukum. Sanksi masyarakat misalnya dikucilkan
oleh masyarakat, dipergunjingkan, tidak dihargai dan lain sebagainya. Sedangkan
secara hukum perjudian merupakan pelanggaran terhadap hukum posistif seperti
yang termaktuk dalam KUHP pasal 303 dengan selama-lamanya dua tahun delapan
bulan (2 tahun 8 bulan) atau denda sebanyak-banyknya sebesar Rp600.000,-
Karena
menjadi penyakit sosial masyarakat, maka untuk memberantasnya diperlukan
kerjasama yang terintegtasi dan konstruktif antara berbagai komponen baik
masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah, seperti hasil penelitian yang
dilakukan oleh Rahadiyan (2009) dan Kantor LITBANG Bandung (2005) hasil
penelitian mereka menyimpulkan perlu dilakukan kerjasama dengan berbagai pihak
yang terkait untuk melakukan upaya pencegahan secara preventif, represif dan
persuasif. Diperlukan sosialisasi secara masif untuk memberikan kesadaran
kepada masyarakat dengan pendekatan para tokoh agama setempat.
1. Pengendalian Sosial Upaya Mencegah
dan Merehabilitasi Patologi Sosial
Pengendalian sosial adalah upaya
atau cara yang dilakukan masyarakat untuk menertibkan anggotanya masyarakatnya
yang menyimpang, melanggar, atau membangkang terhadap nilai, aturan dan norma.
Pengendalian ini dilakukan untuk mencegah munculnya penyimpangan sosial dan
penyakit sosial. Pengendalian sosial dilakukan agar masyarakat mau mematuhi
aturan dan norma yang berlaku. Di samping itu, pengendalian sosial dimaksudkan
agar terwujud keserasian bermsayarakat, tercipta ketertiban dalam kehidupan,
memperingatkan para pelaku untuk tidak berperilaku menyimpang dan bertentangan
dengan nilai, norma dan aturan.
Lalu
bagaimana cara pengendalian sosial, bagaimana bentuk pengendalian sosial dan
lembaga apa saja yang dapat berperan dalam pengendalian sosial dan
merehabilitasi patologi sosial? Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut,
cermati uraian berikut ini. Paling tidak ada empat cara untuk pengendalian
sosial, yaitu persuasif, koersif, penciptaan situasi yang dapat mengubah sikap
dan perilaku, dan penyampaian nilai norma dan aturan secara berulang-ulang.
a)
Persuasif
Cara ini dilakukan dengan penekanan
pada usaha membimbing atau mengajak berupa anjuran. Contoh, penertiban PKL
(Pedagang Kaki Lima) dengan memindahkan ke lokasi- lokasi tertentun yang sudah disiapkan.
b)
Koersif
Mestinya langkah ini ditempuh
setelah langkah persuasif telah dilakukan. Apabila dengan anjuran, bujukan
tidak berhasil, tindakan dengan kekerasan bisa dilakukan. Contoh polisi pamong
praja, membongkar paksa lapak (termpat berjualan) PKL yang menurut informasi
masyarakat sering dialkukan tempat perjudian. Aparat kepolisian melakukan
pemeriksaan terhadap tempat-tempat yang diduga melakukan praktek-praktek
perjudian, menangkap bandar judi Togel dan sabung ayam untuk kemudian diproses
di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan seperti itu, bertujuan
untuk menerapi pelaku agar merasakan sanksi ketika berperilaku menyimpang
sehingga ada efek jera yang dirasakan, di harapkan dengan efek tersebut pelaku
akan sadar.
c)
Penciptaan
Situasi yang Dapat Mengubah Sikap dan Perilaku (kompulsif)
Pengendalian sosial sangat tepat
bila dilakukan dengan menciptakan situasi dan kondisi yang dapat mengubah sikap
dan perilaku seseorang. Misalnya, ketika para penjudi melakukan perjudian
sabung ayam tanpa mau mengindahkan ketentuan pemerintah, pemerintah, penegak
hukum (kepolisian), dan para tokoh agama memberikan sosialisasi berupa
himbauan-himbauan secara intensif berupa implikasi negatif terhadap kehidupa
individu dan keluarga, melalui media-media efektif seperti radio atau tempat
yang efektif (misalnya; balai desa, tempat ibadah, atau datangi rumah warga).
d) Penyampaian Nilai, Norma dan Aturan
Secara Berfulang-ulang (vervasi).
Pengendalian sosial juga dapat
dilakukan dengan cara penyampaian nilai, norma, aturan secara berulang-ulang.
Penyampaian ini bisa dengan cara ceramah maupun dengan dibuatkannya papan
informasi mengenai aturan, nilai dan norma yang berlaku. Dengan cara demikian
diharapkan nilai, norma dan aturan dipahami dan melekat pada diri individu anggota
masyarakat.
Metode
lain yang dapat dilakukakan, untuk mengendalikan dan mencegah penyakit atau
penyimpangan sosial, maka bentuk-bentuk pengendalian sosial dapat dilakukan
melalui cara-cara; menolak perilaku tersebut, teguran, pendidikan, agama, pengucilan,
dan meminta pihak lain menanganinya.
a.
Menolak
Seseorang yang melanggar nilai,
norma dan aturan mendapat cemoohan atau ejekan dari masyarakatnya, sehingga ia
malu, sungkan, dan akhirnya meninggalkan perilakunya.
b.
Teguran
Orang yang melanggar nilai, norma
dan aturan diberikan teguran, nasehat agar tidak melakukan perbuatan yang
melanggar nilai, norma dan aturan.
c.
Pendidikan
Melalui pendidikan seorang individu
akan belajar nilai, norma dan aturan yang berlaku. Dengan demikian ia dituntun
dan dibimbing untuk berperilaku sesuai dengan nilai, norma dan aturan yang
berlaku. Pendidikan ini bisa dilakukan di lingkungan keluarga, masyarakat
maupun sekolah.
d.
Agama
Agama memiliki peran yang sangat besar dalam pengendalian
sosial. Orang yang memiliki agama akan memahami bahwa melanggar nilai, norma
dan aturan di samping ada hukuman di dunia juga ada hukuman di akherat. Dengan
pemahaman ini maka, individu akan terkendali untuk tidak melanggar nilai, norma
dan aturan yang berlaku.
Perkuat
iman kepada Tuhan dan perbanyak kegiatan-kegiatan yang bersifat religius.
Dengan meningkatkan iman dan selalu mengingat ajaran agama, sesuai dengan
keyakinan masing-masing maka kemungkinan untuk terlibat perjudian secara
kompulsif akan semakin kecil.
4.
Simpulan
Perilaku perjudian jelas sangat
bertentangan dengan norma, nilai, dan hukum yang bersumber dari agama dan hukum
positif yang berlaku di Indonesia. Motif berjudi sebenarnya terobsesi oleh
adanya insentif ekonomi yang bagi pelaku diekspektasikan akan memperoleh
keuntungan yang berlipat-lipat maka dengan tercetuslah perilaku judi yang bila
dianggap sebagai adiksi maka kemudian berubah menjadi kompulsif.
Dari
uraian tersebut, dapat diberikan kesimpulan, bahwa:
a.
Perjudian
merupakan penyakit sosial yang berimplikasi buruk terhadap lingkungan sosial
masyarakat. Kemenangan yang diperoleh dari perjudian tidak akan bertahan lama
justru akan berakibat pada pengrusakan karakter individu dan kehidupannya.
Banyak sudah fakta menceritakan bahwa pemenang judi tidak selalu memiiki hidup
yang sejahtera, sebagian besar mengalami kemiskinan yang begitu parah dan
mengalami alianasi (keterasingan) dari keluarga dan masyarakat. Kehidupan yang
semestinya dapat diperoleh dan dinikmati dengan keluarga dapat berubah menjadi
keburukan. Benar adanya bilamana Allah dalam al-Quran surat al-Maidah (5):90-91
menfirmankan bahwa judi adalah perilaku syaitan, bila tidak dijauhi maka akan
menimbulkan permusuhan dan kebencian.
b.
karena
keburukan yang ditimbulkannya maka diperlukan suatu perencanaan yang strategis
antar komponen, baik instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan tokoh-tokoh
masyarakat untuk selalu berikhtiar mengeliminir perilaku judi dan berbagai
media judi dengan berbagai tindakan. Tindakan yang dilakukan harus menyentuh
akar masalah, dengan melakukan kajian yang komrehensif akan memberikan gambaran
secara holistik persoalan dan bagaimana untuk mencegahnya. Terdapat beberapa
alternatif produktif dalam mengendalikan dan merehabilitasi perilaku perjudian
tersebut. Namun langkah yang kecil tetapi dapat memberikan kontribusi yang
sangat besar adalah dengan memberikan edukasi dan pemahaman dari orang tua
kepada anak dan didukung dengan pemahaman agama yang baik akan menjadi imunitas
yang kuat untuk menangkal penyakit judi yang dianggap sebagai patologi sosial.
DAFTAR PUSTAKA
- Alquran. 1971. Al quran dan
Tafsir. Kerjasama Departemen Agama dengan Lembaga Percetakan Al-Quran Raja
Fahd, Arab Saudi.
- Kartono, Kartini. 2003. Patologi
Sosial. Rajagrafindo Press. Jakarta.
- LITBANG Bandung. 2005. Studi
Penanganan Masalah Perjudian di Kota Bandung. http://www.bandung.go.id/images/ragaminfo/perjudian/ diakses tanggal 30 Agustus
2014.
- Purwiyanto. 2009. Berjudi dalam
Perspektif Hukum dan Agama http://id.shvoong.com/social-sciences/1917498-judi-dalam-perpektif-hukum-dan/ diakses tanggal 30 Agustus
2014.
No comments:
Post a Comment