cinta INDONESIA: tugas prof mamn http://downloads.totallyfreecursors.com/thumbnails/tail2.gif

Berbincang-bincang tentang kehidupan dari manusia hingga tuhan

Wednesday, September 3, 2014

tugas prof mamn

 UPAYA DALAM MENYELESAIKAN DAN MEREHABILITASI PENYAKIT SOSIAL BERJUDI
1.        Latar Belakang
Dalam pergaulan sehari-hari, manusia tidak bisa lepas dari norma dan aturan yang berlaku di masyarakat. Apabila semua angota masyarakat mentaati norma dan aturan tersebut, niscaya kehidupan masyarakat akan tenteram, aman, dan damai. Namun dalam kenyataannya, sebagian dari anggota masyarakat ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap norma dan aturan tersebut. Pelanggaran terhadap norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat dikenal dengan istilah penyimpangan sosial atau istilah yang sering digunakan dalam perspektif psikologi adalah patologi sosial (social pathology). Akibat penyimpangan sosial ini, memunculkan berbagai permasalahan kehidupan masyarakat yang selanjutnya dikenal dengan penyakit sosial.
Penyimpangan sosial dari sekelompok masyarakat atau individu akan mengakibatkan masalah sosial, menurut Kartini (2003) kejadian tersebut terjadi karena adanya interaksi sosial antar individu, individu dengan kelompok, dan antar kelompok. Interaksi sosial berkisar pada ukuran nilai adat-istiadat, tradisi dan ideologi yang ditandai dengan proses sosiarhadal yang diasosiatif. Adanya penyimpangan perilaku dari mereka terhadap pranata sosial masyarakat. Ketidaksesuaian antar unsur-unsur kebudayaan masyarakat dapat membahayakan kelompok sosial kondisi ini berimplikasi pada disfungsional ikatan sosial.
Apabila kejadian tersebut terus terjadi dalam masyarakat, maka perjudian, tawuran antar pelajar dan mabuk-mabukan tersebut akan menjadi virus mengganggu kehidupan masyarakat. Masyarakat akan resah dan merasa tidak tenteram. Andaikan tubuh kita diserang virus, tentu tubuh kita akan merasa sakit. Begitu pula masyarakat yang diserang virus, tentu masyarakat tersebut akan merasa sakit. Sakitnya masyarakat ini bisa dalam bentuk keresahan atau ketidak-tenteraman keidupanan masyarakat. Oleh karena itulah, perjudian, tawuran antar pelajar dan mabuk-mabukan itu dikategorikan sebagai penyakit masyarakat atau penyakit sosial. Penyakit sosial adalah perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas bangsa, disiplin, kebaikan dan hukum formal.
Sebenarnya penyakit sosial itu tidak hanya perjudian, tawuran antar pelajar dan kriminalitas. Masih banyak perilaku masyarakat yang bisa disebut menjadi virus penyebab penyakit sosial, misalnya: alkoholisme, penyalahgunaan Napza, pelacuran, dan mungkin masih banyak lagi perilaku masyarakat yang bisa menimbulkan keresahan dan mengganggu ketentraman masyarakat.
Faktor apa yang menyebabkan timbulnya berbagai penyakit masyarakat tersebut? Para ahli sosiologi menyatakan bahwa penyakit sosial itu timbul karena adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang terhadap norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap norma dan aturan masyarakat inilah yang kemudian dikenal dengan penyimpangan sosial.
Beberapa fenomena perilaku perjudian, sebagai salah satu penyakit sosial masyarakat yang akan diurai dan diharapkan memberikan kontribusi konstruktif dalam penyelesaiannya akan diketengahkan dalam paper ini yaitu upaya pendekatan untuk menyelesaikan dan merehabilitasi penyakit sosial judi.
2.        Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang dapat diambil dari latar belakang tersebut yaitu:
a)         Bagaimana upaya dalam menyelesaikan dan merehabilitasi penyakit sosial judi.
3.        Pemcahan Masalah
Perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit sosial. Perjudian sudah ada di muka bumi ini beribu-ribu tahun yang lalu. Dalam bermain pun kadang-kadang kita tanpa sadar telah melakukan perbuatan yang mengandung unsur perjudian secara kecil-kecilan. Misalnya, dalam bermain kelereng, lempar dadu, bermain kartu, dan sebagainya siapa yang menang akan mendapatkan hadiah tertentu, yang kalah akan memberikan atau melakukan sesuatu sesuai kesepakatan. Semua itu menunjukkan bahwa dalam permainan tersebut ada unsur perjudian. Ada sesuatu yang dipertaruhkan dalam permainan judi.
Perjudian merupakan penyakit sosial yang sangat buruk. Kemenangan yang dihasilkan dari perjudian tidak akan bertahan lama justru akan berakibat pada pengrusakan karakter individu dan akan merusak kehidupannya. Banyak sudah fakta menceritakan bahwa pemenang judi tidak selalu memiiki hidup yang sejahtera, sebagian besar mengalami kemiskinan yang begitu parah dan mengalami alianasi (keterasingan) dari keluarga dan masyarakat. Kehidupan yang semestinya dapat diperoleh dan dinikmati dengan keluarga dapat berubah menjadi keburukan. Benar adanya bilamana Allah dalam al-Quran surat al-Maidah (5) : 90-91 menfirmankan bahwa judi adalah perilaku syaitan, bila tidak dijauhi maka akan menimbulkan permusuhan dan kebencian. Konflik ditimbulkan akan merusak keharmonisan keluarga, dan masyarakat akhirnya kehidupan yang bermakna sebagai hamba Tuhan tidak akan diperoleh. Kreativitas memodifikasi judi dapat kita lihat diberbagai tempat, Jenis judi pun bermacam-macam dari yang bersifat sembunyi-sembunyi sampai yang bersifat terbuka. Yang sembunyi-sembunyi misalnya Togel (totohan gelap), adu ayam jago, permainan kartu dengan taruhan sejumlah uang. Sedangkan judi yang terbuka, misalnya kuis dengan SMS dengan sejumlah hadiah uang atau barang yang dilakukan oleh berbagai media baik cetak maupun elektronik.
Perbuatan judi merupakan perilaku yang melanggar terhadap kaidah-kaidah, nilai-nilai, dan norma-norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran ini tidak saja hanya pada adat dan kebiasaan masyarakat, tetapi juga melanggar norma hukum. Bagi individu atau kelompok yang melakukan perjudian, maka akan mendapat sanksi baik oleh masyarakat maupun berupa sanksi hukum. Sanksi masyarakat misalnya dikucilkan oleh masyarakat, dipergunjingkan, tidak dihargai dan lain sebagainya. Sedangkan secara hukum perjudian merupakan pelanggaran terhadap hukum posistif seperti yang termaktuk dalam KUHP pasal 303 dengan selama-lamanya dua tahun delapan bulan (2 tahun 8 bulan) atau denda sebanyak-banyknya sebesar Rp600.000,-
Karena menjadi penyakit sosial masyarakat, maka untuk memberantasnya diperlukan kerjasama yang terintegtasi dan konstruktif antara berbagai komponen baik masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah, seperti hasil penelitian yang dilakukan oleh Rahadiyan (2009) dan Kantor LITBANG Bandung (2005) hasil penelitian mereka menyimpulkan perlu dilakukan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait untuk melakukan upaya pencegahan secara preventif, represif dan persuasif. Diperlukan sosialisasi secara masif untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat dengan pendekatan para tokoh agama setempat.
1.     Pengendalian Sosial Upaya Mencegah dan Merehabilitasi Patologi Sosial
Pengendalian sosial adalah upaya atau cara yang dilakukan masyarakat untuk menertibkan anggotanya masyarakatnya yang menyimpang, melanggar, atau membangkang terhadap nilai, aturan dan norma. Pengendalian ini dilakukan untuk mencegah munculnya penyimpangan sosial dan penyakit sosial. Pengendalian sosial dilakukan agar masyarakat mau mematuhi aturan dan norma yang berlaku. Di samping itu, pengendalian sosial dimaksudkan agar terwujud keserasian bermsayarakat, tercipta ketertiban dalam kehidupan, memperingatkan para pelaku untuk tidak berperilaku menyimpang dan bertentangan dengan nilai, norma dan aturan.
Lalu bagaimana cara pengendalian sosial, bagaimana bentuk pengendalian sosial dan lembaga apa saja yang dapat berperan dalam pengendalian sosial dan merehabilitasi patologi sosial? Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut, cermati uraian berikut ini. Paling tidak ada empat cara untuk pengendalian sosial, yaitu persuasif, koersif, penciptaan situasi yang dapat mengubah sikap dan perilaku, dan penyampaian nilai norma dan aturan secara berulang-ulang.
a)        Persuasif
Cara ini dilakukan dengan penekanan pada usaha membimbing atau mengajak berupa anjuran. Contoh, penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) dengan memindahkan ke lokasi- lokasi tertentun yang sudah disiapkan.
b)        Koersif
Mestinya langkah ini ditempuh setelah langkah persuasif telah dilakukan. Apabila dengan anjuran, bujukan tidak berhasil, tindakan dengan kekerasan bisa dilakukan. Contoh polisi pamong praja, membongkar paksa lapak (termpat berjualan) PKL yang menurut informasi masyarakat sering dialkukan tempat perjudian. Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat yang diduga melakukan praktek-praktek perjudian, menangkap bandar judi Togel dan sabung ayam untuk kemudian diproses di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan seperti itu, bertujuan untuk menerapi pelaku agar merasakan sanksi ketika berperilaku menyimpang sehingga ada efek jera yang dirasakan, di harapkan dengan efek tersebut pelaku akan sadar.
c)        Penciptaan Situasi yang Dapat Mengubah Sikap dan Perilaku (kompulsif)
Pengendalian sosial sangat tepat bila dilakukan dengan menciptakan situasi dan kondisi yang dapat mengubah sikap dan perilaku seseorang. Misalnya, ketika para penjudi melakukan perjudian sabung ayam tanpa mau mengindahkan ketentuan pemerintah, pemerintah, penegak hukum (kepolisian), dan para tokoh agama memberikan sosialisasi berupa himbauan-himbauan secara intensif berupa implikasi negatif terhadap kehidupa individu dan keluarga, melalui media-media efektif seperti radio atau tempat yang efektif (misalnya; balai desa, tempat ibadah, atau datangi rumah warga).
d)       Penyampaian Nilai, Norma dan Aturan Secara Berfulang-ulang (vervasi).
Pengendalian sosial juga dapat dilakukan dengan cara penyampaian nilai, norma, aturan secara berulang-ulang. Penyampaian ini bisa dengan cara ceramah maupun dengan dibuatkannya papan informasi mengenai aturan, nilai dan norma yang berlaku. Dengan cara demikian diharapkan nilai, norma dan aturan dipahami dan melekat pada diri individu anggota masyarakat.
Metode lain yang dapat dilakukakan, untuk mengendalikan dan mencegah penyakit atau penyimpangan sosial, maka bentuk-bentuk pengendalian sosial dapat dilakukan melalui cara-cara; menolak perilaku tersebut, teguran, pendidikan, agama, pengucilan, dan meminta pihak lain menanganinya.
a.       Menolak
Seseorang yang melanggar nilai, norma dan aturan mendapat cemoohan atau ejekan dari masyarakatnya, sehingga ia malu, sungkan, dan akhirnya meninggalkan perilakunya.
b.      Teguran
Orang yang melanggar nilai, norma dan aturan diberikan teguran, nasehat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar nilai, norma dan aturan.
c.       Pendidikan
Melalui pendidikan seorang individu akan belajar nilai, norma dan aturan yang berlaku. Dengan demikian ia dituntun dan dibimbing untuk berperilaku sesuai dengan nilai, norma dan aturan yang berlaku. Pendidikan ini bisa dilakukan di lingkungan keluarga, masyarakat maupun sekolah.
d.      Agama
Agama memiliki peran yang sangat besar dalam pengendalian sosial. Orang yang memiliki agama akan memahami bahwa melanggar nilai, norma dan aturan di samping ada hukuman di dunia juga ada hukuman di akherat. Dengan pemahaman ini maka, individu akan terkendali untuk tidak melanggar nilai, norma dan aturan yang berlaku.
Perkuat iman kepada Tuhan dan perbanyak kegiatan-kegiatan yang bersifat religius. Dengan meningkatkan iman dan selalu mengingat ajaran agama, sesuai dengan keyakinan masing-masing maka kemungkinan untuk terlibat perjudian secara kompulsif akan semakin kecil.
4.        Simpulan
Perilaku perjudian jelas sangat bertentangan dengan norma, nilai, dan hukum yang bersumber dari agama dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Motif berjudi sebenarnya terobsesi oleh adanya insentif ekonomi yang bagi pelaku diekspektasikan akan memperoleh keuntungan yang berlipat-lipat maka dengan tercetuslah perilaku judi yang bila dianggap sebagai adiksi maka kemudian berubah menjadi kompulsif.
Dari uraian tersebut, dapat diberikan kesimpulan, bahwa: 
a.       Perjudian merupakan penyakit sosial yang berimplikasi buruk terhadap lingkungan sosial masyarakat. Kemenangan yang diperoleh dari perjudian tidak akan bertahan lama justru akan berakibat pada pengrusakan karakter individu dan kehidupannya. Banyak sudah fakta menceritakan bahwa pemenang judi tidak selalu memiiki hidup yang sejahtera, sebagian besar mengalami kemiskinan yang begitu parah dan mengalami alianasi (keterasingan) dari keluarga dan masyarakat. Kehidupan yang semestinya dapat diperoleh dan dinikmati dengan keluarga dapat berubah menjadi keburukan. Benar adanya bilamana Allah dalam al-Quran surat al-Maidah (5):90-91 menfirmankan bahwa judi adalah perilaku syaitan, bila tidak dijauhi maka akan menimbulkan permusuhan dan kebencian.
b.       karena keburukan yang ditimbulkannya maka diperlukan suatu perencanaan yang strategis antar komponen, baik instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan tokoh-tokoh masyarakat untuk selalu berikhtiar mengeliminir perilaku judi dan berbagai media judi dengan berbagai tindakan. Tindakan yang dilakukan harus menyentuh akar masalah, dengan melakukan kajian yang komrehensif akan memberikan gambaran secara holistik persoalan dan bagaimana untuk mencegahnya. Terdapat beberapa alternatif produktif dalam mengendalikan dan merehabilitasi perilaku perjudian tersebut. Namun langkah yang kecil tetapi dapat memberikan kontribusi yang sangat besar adalah dengan memberikan edukasi dan pemahaman dari orang tua kepada anak dan didukung dengan pemahaman agama yang baik akan menjadi imunitas yang kuat untuk menangkal penyakit judi yang dianggap sebagai patologi sosial.
 DAFTAR PUSTAKA
  • Alquran. 1971. Al quran dan Tafsir. Kerjasama Departemen Agama dengan Lembaga Percetakan Al-Quran Raja Fahd, Arab Saudi. 
  • Kartono, Kartini. 2003. Patologi Sosial. Rajagrafindo Press. Jakarta.




No comments:

Post a Comment