Pendidikan
tujuannya adalah mencerdaskan peserta didik cerdas intelektual, social, moral,
spiritual dan itu diajarkan oleh Negara cina yang berpaham komunis dan
Indonesia yang berpaham pancasila. Namun, dalam kenyataannya Negara cina yang
beraham komunis lebih berhasil dalam pendidikan masalah korupsi dibandingkan
Indonesia yang menggunakan faham pancasila? Analisis dalam konteks sosial?
Hasil Analisis
Korupsi adalah salah
satu penyakit masyarakat yang sama dengan jenis kejahatan lain seperti
pencurian, penyuapan ataupun penggelapan yang sudah ada sejak manusia
bermasyarakat di atas bumi ini. Hal ini dapat dilihat, pada zaman kerajaan di
Indonesia karena pandangan feodal, rakyat memberikan upeti-upeti kepada
raja-raja. Korupsi juga dapat terjadi pada lingkup rumah tangga, seorang anak,
suami atau istri ada yang tidak jujur dan tidak bertanggungjawab terhadap
amanat yang diterimanya. Misalnya Ketika seorang anak meminta pembayaran SPP
yang lebih dari yang seharusnya, hal ini merupakan awal dari sebuah praktik
korupsi. Sedangkan praktik korupsi pada tingkatan elit bangsa antara lain
dengan cara penyelewangan anggaran, penggelembungan (mark up) anggaran, ataupun
dengan penyuapan, yang semuanya ini akan berdampak pada kesehjateraan rakyat.
Di negeri ini, korupsi
telah menjadi penyakit akut yang sangat sulit untuk diberantas. Pemerintahan
yang korup menjadikan penyebaran korupsi semakin meluas dan sistematis, bahkan
korupsi memiliki kecenderungan untuk menjadi masalah publik, yang dilakukan
secara bersama-sama yang juga disebut dengan “korupsi berjamaah”. Korupsi yang
meluas dengan mudah kita jumpai pada hampir seluruh kantor pelayanan publik.
Korupsi telah menjadi bagian sistem pengelolaan negara. Hasil riset juga
menunjukkan korupsi meningkat dari waktu ke waktu, baik kuantitas maupun
kualitas, bahkan korupsi menjadi kejahatan yang sangat luar biasa, seiring
dengan predikat Indonesia sebagai negara terkorup.
Dari sisi psikologis, perilaku korupsi tidak
bisa dianggap hanya sebagai hasil, namun itu merupakan proses yang berkaitan
dengan faktor lingkungan dan sistem. Pengalaman terdahulu membentuk perilaku
seseorang, termasuk dalam tindakan korupsi, pelaku awalnya telah mengalami dan
melewati suatu masa yang bentuknya koruptif, dan kemudian perilaku itu diulang,
disebut sebagai pengalaman. Seorang pelaku korupsi harus dilihat proses yang
telah dilewatinya, dan faktor lingkungan ikut berkontribusi memuluskan proses
itu terjadi. Proses yang dilewati pelaku korupsi dan faktor lingkungan
merupakan satu sistem yang menciptakan dukungan sehingga terjadinya tindakan
korupsi. Sistem yang mendukung itu berhubungan dengan berbagai aspek,
diantaranya keluarga, masyarakat, pendidikan, dan sistem budaya. Seorang atau
banyak pelaku korupsi tentunya memiliki keluarga dalam kehidupannya, dan
merupakan bagian dari suatu masyarakat. Latar belakang dan strata pendidikan
juga dijalani oleh tiap pelaku korupsi, namun strata pendidikan yang tinggi
tidak menjamin mereka jauh dari tindakan korupsi. Saat ini banyak pelaku
korupsi yang sudah dihukum dan sedang menjalani proses hukum memiliki strata
pendidikan yang tinggi dan menempati jabatan strategis di institusi
pemerintahan.
Perilaku korup tersebut juga didukung oleh
kondisi masyarakat yang apatis terhadap persoalan korupsi sehingga membuat mereka
terbiasa untuk melakukan tindakan korupsi dalam bentuk penyuapan dan lainnya,
pembiasaan dan memaknainya sebagai hal yang wajar turut mengamankan perilaku
korupsi terus menjamur. Contoh, polantas dan masyarakat terbiasa dengan uang
damai di jalan, mahasiswa terbiasa membuat tugas akademik yang rentan dengan
plagiarisme, dan tindak penyuapan untuk mendapat jabatan strategis di
lingkungan pemerintahan atau perusahaan dan institusi pelayanan publik. Hal itu
membuat skandal korupsi sulit dilacak terutama jika terjadi persengkongkolan
antara sesama oknum pejabat dengan lingkungan perusahaan untuk kerjasama
tertentu, ada upaya mereka untuh menutup-nutupi hal itu.
Tindakan masyarakat tersebut pula yang akhirnya
merugikan masyarakat luas. Dampak ekonomi usaha menjadi tidak efisien karena
terlalu banyak biaya yang harus dikeluarkan mengurus masalah perizinan, uang
pelicin, pungutan liar. Di tatanan lebih makro, keuangan negara menjadi tidak
sehat karena anggaran banyak yang dikorupsi di tiap celah oleh para oknum
pelakunya. Dampak Sosial, korupsi memiskinkan masyarakat, karena korupsi
mengambil hak orang lain sehingga meningkatkan kesenjangan sosial, rasa percaya
antar sesama menurun, nilai keadilan tidak berjalan, dan solidaritas sesama
juga tidak berfungsi efektif. Pada aspek politik, tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah menurun, masyarakat menjadi apatis, politik uang
semakin menjamur, cita-cita demokrasi dan semangat reformasi menjadi rusak.
Dampak budaya, korupsi membuat tidak ada penghargaan atas kerja keras dan
budaya hidup sederhana, masyarakat terbiasa mencari jalan pintas, mengambil hak
orang lain, mencuri, mencontek. Korupsi akan memelihara kultur instan dan
masyarakat menjadi terbiasa untuk tidak memikirkan orang lain dan lebih
mengutamakan kepentingan pribadi serta kelompoknya.
Jika dibandingkan dengan Negara China, maka
Negara Indonesia telah tertinggal jauh dalam memberantas korupsi karena pada
saat ini China mampu memberantas korupsi hingga rakyat China mampu berdaya
secara ekonomi. Komitmen pemerintah Cina dalam memberantas korupsi tidak
diragukan lagi, bukan hanya slogan atau retorika belaka seperti yang terjadi di
Indonesia akan tetapi dibuktikan dengan menghukum mati para pejabat yang
korupsi. Cina yang dulunya adalah negara teratas paling terkorup di dunia, tapi
kini bukan pada gugus teratas lagi. Hal ini diwujudkan oleh Mantan Perdana
Menteri Cina Zhu Rongji yang mengkampanyekan antikorupsi dengan memberlakukan
hukuman mati bagi para koruptor, dan menantang siapa pun rakyat Cina untuk
menembak dirinya di tempat apabila ia terbukti korupsi.
Di Negara Indonesia sendiri, jika dilihat dari
segi hukum, secara formal pemberantasan korupsi telah tercantum dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999. Selain disebutkan poin-poin mengenai tindakan yang
dianggap korup, disebutkan pula mengenai hukuman yang akan diterima oleh pelaku
jika melakukan tindak pidana korupsi. Hukuman atau sanksi tersebut berupa
kurungan 1, 2, atau 3 tahun disertai pembayaran denda hingga ratusan juta
rupiah. Namun hal tersebut tidak member efek jera pada pelaku pidana korupsi.
Hal tersebut tentu menyebabkan pelaku-pelaku lain memandang remeh peraturan
yang telah ditetapkan sehingga tidak takut untuk melakukan tindak pidana
korupsi. Berbeda jika hukuman yang diberikan kepada para pelaku tindak pidana
korupsi sama dengan Negara China, karena hukuman mati seperti yang diterapkan
China akan memberikan efek jera. Hal tersebut tidak hanya mengurangi angka
koruptor dan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia namun juga member efek
jera yang pakem terhadap bibit-bibit pelaku tindak pidana korupsi.
Terdapat banyak persepsi mengapa hukuman mati
yang diterapkan belum dapat terlaksana. Hal tersebut disebabkan oleh konflik
dalam masyarakat Indonesia sendiri yang menganggap hal tersebut adalah
pelanggaran hak asasi manusia. Melihat hal tersebut banyak pula pernyataan yang
muncul, apakah hal tersebut dilatarbelakangi unsur politis ataupun lainnya. Hal
lain yang menyebabkan hukuman mati tersebut belum dapat diterapkan adalah hukum
internasional karena hukuman mati telah diwajibkan untuk dihapuskan di dalam Undang-Undang
nasional masing-masing negara anggota PBB dan hal tersebut pula yang menjadi
penghambat pemberantasan korupsi melalui hukuman mati yang dianggap efektif.
No comments:
Post a Comment