cinta INDONESIA: analisis pendidikan korupsi di indonesia dengan cina http://downloads.totallyfreecursors.com/thumbnails/tail2.gif

Berbincang-bincang tentang kehidupan dari manusia hingga tuhan

Wednesday, September 10, 2014

analisis pendidikan korupsi di indonesia dengan cina

Pendidikan tujuannya adalah mencerdaskan peserta didik cerdas intelektual, social, moral, spiritual dan itu diajarkan oleh Negara cina yang berpaham komunis dan Indonesia yang berpaham pancasila. Namun, dalam kenyataannya Negara cina yang beraham komunis lebih berhasil dalam pendidikan masalah korupsi dibandingkan Indonesia yang menggunakan faham pancasila? Analisis dalam konteks sosial?

Hasil Analisis
Korupsi adalah salah satu penyakit masyarakat yang sama dengan jenis kejahatan lain seperti pencurian, penyuapan ataupun penggelapan yang sudah ada sejak manusia bermasyarakat di atas bumi ini. Hal ini dapat dilihat, pada zaman kerajaan di Indonesia karena pandangan feodal, rakyat memberikan upeti-upeti kepada raja-raja. Korupsi juga dapat terjadi pada lingkup rumah tangga, seorang anak, suami atau istri ada yang tidak jujur dan tidak bertanggungjawab terhadap amanat yang diterimanya. Misalnya Ketika seorang anak meminta pembayaran SPP yang lebih dari yang seharusnya, hal ini merupakan awal dari sebuah praktik korupsi. Sedangkan praktik korupsi pada tingkatan elit bangsa antara lain dengan cara penyelewangan anggaran, penggelembungan (mark up) anggaran, ataupun dengan penyuapan, yang semuanya ini akan berdampak pada kesehjateraan rakyat.
Di negeri ini, korupsi telah menjadi penyakit akut yang sangat sulit untuk diberantas. Pemerintahan yang korup menjadikan penyebaran korupsi semakin meluas dan sistematis, bahkan korupsi memiliki kecenderungan untuk menjadi masalah publik, yang dilakukan secara bersama-sama yang juga disebut dengan “korupsi berjamaah”. Korupsi yang meluas dengan mudah kita jumpai pada hampir seluruh kantor pelayanan publik. Korupsi telah menjadi bagian sistem pengelolaan negara. Hasil riset juga menunjukkan korupsi meningkat dari waktu ke waktu, baik kuantitas maupun kualitas, bahkan korupsi menjadi kejahatan yang sangat luar biasa, seiring dengan predikat Indonesia sebagai negara terkorup.
Dari sisi psikologis, perilaku korupsi tidak bisa dianggap hanya sebagai hasil, namun itu merupakan proses yang berkaitan dengan faktor lingkungan dan sistem. Pengalaman terdahulu membentuk perilaku seseorang, termasuk dalam tindakan korupsi, pelaku awalnya telah mengalami dan melewati suatu masa yang bentuknya koruptif, dan kemudian perilaku itu diulang, disebut sebagai pengalaman. Seorang pelaku korupsi harus dilihat proses yang telah dilewatinya, dan faktor lingkungan ikut berkontribusi memuluskan proses itu terjadi. Proses yang dilewati pelaku korupsi dan faktor lingkungan merupakan satu sistem yang menciptakan dukungan sehingga terjadinya tindakan korupsi. Sistem yang mendukung itu berhubungan dengan berbagai aspek, diantaranya keluarga, masyarakat, pendidikan, dan sistem budaya. Seorang atau banyak pelaku korupsi tentunya memiliki keluarga dalam kehidupannya, dan merupakan bagian dari suatu masyarakat. Latar belakang dan strata pendidikan juga dijalani oleh tiap pelaku korupsi, namun strata pendidikan yang tinggi tidak menjamin mereka jauh dari tindakan korupsi. Saat ini banyak pelaku korupsi yang sudah dihukum dan sedang menjalani proses hukum memiliki strata pendidikan yang tinggi dan menempati jabatan strategis di institusi pemerintahan.
Perilaku korup tersebut juga didukung oleh kondisi masyarakat yang apatis terhadap persoalan korupsi sehingga membuat mereka terbiasa untuk melakukan tindakan korupsi dalam bentuk penyuapan dan lainnya, pembiasaan dan memaknainya sebagai hal yang wajar turut mengamankan perilaku korupsi terus menjamur. Contoh, polantas dan masyarakat terbiasa dengan uang damai di jalan, mahasiswa terbiasa membuat tugas akademik yang rentan dengan plagiarisme, dan tindak penyuapan untuk mendapat jabatan strategis di lingkungan pemerintahan atau perusahaan dan institusi pelayanan publik. Hal itu membuat skandal korupsi sulit dilacak terutama jika terjadi persengkongkolan antara sesama oknum pejabat dengan lingkungan perusahaan untuk kerjasama tertentu, ada upaya mereka untuh menutup-nutupi hal itu.
Tindakan masyarakat tersebut pula yang akhirnya merugikan masyarakat luas. Dampak ekonomi usaha menjadi tidak efisien karena terlalu banyak biaya yang harus dikeluarkan mengurus masalah perizinan, uang pelicin, pungutan liar. Di tatanan lebih makro, keuangan negara menjadi tidak sehat karena anggaran banyak yang dikorupsi di tiap celah oleh para oknum pelakunya. Dampak Sosial, korupsi memiskinkan masyarakat, karena korupsi mengambil hak orang lain sehingga meningkatkan kesenjangan sosial, rasa percaya antar sesama menurun, nilai keadilan tidak berjalan, dan solidaritas sesama juga tidak berfungsi efektif. Pada aspek politik, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun, masyarakat menjadi apatis, politik uang semakin menjamur, cita-cita demokrasi dan semangat reformasi menjadi rusak. Dampak budaya, korupsi membuat tidak ada penghargaan atas kerja keras dan budaya hidup sederhana, masyarakat terbiasa mencari jalan pintas, mengambil hak orang lain, mencuri, mencontek. Korupsi akan memelihara kultur instan dan masyarakat menjadi terbiasa untuk tidak memikirkan orang lain dan lebih mengutamakan kepentingan pribadi serta kelompoknya.
Jika dibandingkan dengan Negara China, maka Negara Indonesia telah tertinggal jauh dalam memberantas korupsi karena pada saat ini China mampu memberantas korupsi hingga rakyat China mampu berdaya secara ekonomi. Komitmen pemerintah Cina dalam memberantas korupsi tidak diragukan lagi, bukan hanya slogan atau retorika belaka seperti yang terjadi di Indonesia akan tetapi dibuktikan dengan menghukum mati para pejabat yang korupsi. Cina yang dulunya adalah negara teratas paling terkorup di dunia, tapi kini bukan pada gugus teratas lagi. Hal ini diwujudkan oleh Mantan Perdana Menteri Cina Zhu Rongji yang mengkampanyekan antikorupsi dengan memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor, dan menantang siapa pun rakyat Cina untuk menembak dirinya di tempat apabila ia terbukti korupsi.
Di Negara Indonesia sendiri, jika dilihat dari segi hukum, secara formal pemberantasan korupsi telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Selain disebutkan poin-poin mengenai tindakan yang dianggap korup, disebutkan pula mengenai hukuman yang akan diterima oleh pelaku jika melakukan tindak pidana korupsi. Hukuman atau sanksi tersebut berupa kurungan 1, 2, atau 3 tahun disertai pembayaran denda hingga ratusan juta rupiah. Namun hal tersebut tidak member efek jera pada pelaku pidana korupsi. Hal tersebut tentu menyebabkan pelaku-pelaku lain memandang remeh peraturan yang telah ditetapkan sehingga tidak takut untuk melakukan tindak pidana korupsi. Berbeda jika hukuman yang diberikan kepada para pelaku tindak pidana korupsi sama dengan Negara China, karena hukuman mati seperti yang diterapkan China akan memberikan efek jera. Hal tersebut tidak hanya mengurangi angka koruptor dan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia namun juga member efek jera yang pakem terhadap bibit-bibit pelaku tindak pidana korupsi.

Terdapat banyak persepsi mengapa hukuman mati yang diterapkan belum dapat terlaksana. Hal tersebut disebabkan oleh konflik dalam masyarakat Indonesia sendiri yang menganggap hal tersebut adalah pelanggaran hak asasi manusia. Melihat hal tersebut banyak pula pernyataan yang muncul, apakah hal tersebut dilatarbelakangi unsur politis ataupun lainnya. Hal lain yang menyebabkan hukuman mati tersebut belum dapat diterapkan adalah hukum internasional karena hukuman mati telah diwajibkan untuk dihapuskan di dalam Undang-Undang nasional masing-masing negara anggota PBB dan hal tersebut pula yang menjadi penghambat pemberantasan korupsi melalui hukuman mati yang dianggap efektif.

No comments:

Post a Comment