cinta INDONESIA http://downloads.totallyfreecursors.com/thumbnails/tail2.gif

Berbincang-bincang tentang kehidupan dari manusia hingga tuhan

Saturday, June 27, 2015

Analisis Pembangunan Megaproyek PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) terhadap keadaan sosial dan ekonomi masyarakat Ujungnegoro Kabupaten Batang


Pendahuluan
Pembangunan merupakan proses perubahan ke arah yang lebih baik, yang dapat memberikan perbedaan dari keadaan sebelumnya. Hal ini senantiasa menjadikan suatu acuan pada pemerintah di banyak negara yang makin mendambakan tingkat kehidupan agar lebih baik, khususnya di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Pembangunan di Indonesia semenjak Orde Lama ataupun Orde Baru bahkan sekarang ini merupakan usaha yang direncanakan oleh pemerintah dengan berorientasi pada pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia dalam arti tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah atau mengejar kemajuan dan kepuasan batin, tetapi mengejar keseluruhan serta kesesuaian dan keseimbangan antara keduanya.
Pembangunan instalasi pembangkit tenaga listrik merupakan bagian dari pembangunan secara keseluruhan, karena kebutuhan akan energi tenaga listrik sejalan dengan peningkatan aktivitas dan kualitas kesejahteraan penduduk. Dalam upaya memenuhi kebutuhan listrik, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk melibatkan sektor swasta atau koperasi dalam kerjasama membangun pembangkit tenaga listrik, yang dapat dimanfaatkan baik untuk kebutuhan sendiri maupun masyarakat umum. Dalam kesepakatan pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa PLN akan memenuhi kebutuhan listrik sebesar 3.343 MW dan pihak swasta akan menutupi kekurangan kapasitas sebesar 2.950 MW. Salah satu yang sedang diprogramkan pemerintah pada saat ini adalah pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan bahan bakar utama adalah batu bara. Pembangkit listrik dan pengelolaannya kini menjadi masalah yang kian mendesak di kota-kota di Indonesia, sebab apabila tidak dilakukan penanganan yang baik akan mengakibatkan terjadinya perubahan kesinambungan lingkungan yang merugikan sehingga dapat mencemari lingkungan maupun terhadap kesehatan atau sosial masyarakat sekitarnya. Manusia sebagai subjek hukum berhak mendapatkan apa yang telah menjadi haknya, seperti yang telah tersiratkan dalam dasar konstitusional Negara kita bahwa setiap yang ada di negara kita ini dikelola dan untuk kesejahteraan rakyat. Sudah selayaknya pemerintah di Indonesia baik kota maupun kabupaten peka akan hal tersebut karena pembangkit listrik merupakan salah satu hal penting dalam komponen kehidupan manusia, serta pengelolaan lingkungan hidup dapat dilakukan bila telah dilakukan kajian secara menyeluruh. Pengelolaan lingkungan hidup harus dilakukan dengan mengintegrasikan antara lingkungan fisik alami, manusia dan system sosialnya.(Mursid, 2007:19)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menangani masalah tentang pasokan listrik di Indonesia yaitu PT. PLN dirasa masih belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan pasokan listrik yang memadai secara keseluruhan. Oleh karena itu, pihak yang menangani permasalahan listrik di Indonesia yang dibantu oleh pihak swasta dituntut untuk mengembangkan dan meningkatkan penyediaan energy untuk mengimbangi laju konsumsi energi di Indonesia dengan cara menggunakan alternatif bahan bakar terbaru selain minyak bumi dan gas, yaitu memanfaatkan cadangan baru salah satunya adalah batubara. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan bahan bakar batubara dirasa adalah suatu alternatif yang bijak untuk memenuhi kebutuhan listrik di Indonesia. Pemerintah provinsi Jawa Tengah memilih Kabupaten Batang sebagai lokasi pembangunan megaproyek PLTU dan hal tersebut juga telah ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman modal (BKPM) Jawa Tengah Nomor 1845/1/PPM/1/PMA/2011.
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) itu sendiri yaitu pembangkit yang mengandalkan energi kinetik dari uap untuk menghasilkan energi listrik. Rencana pembangunan megaproyek PLTU berkapasitas 2x1000 megawatt di Kabupaten Batang ini diperkirakan akan menelan dana sampai 40 triliun rupiah dan akan menggunakan lahan seluas antara 370 hingga 700 hektar serta berada di lima desa, yaitu Desa Karanggeneng, Desa Wonorekso, Desa Ponowareng, Desa Roban dan Desa Ujungnegoro.
Pembangunan megaproyek PLTU merupakan suatu hal yang baru bagi masyarakat Desa Karanggeneng, Desa Wonorekso, Desa Ponowareng, Desa Roban dan Desa Ujungnegoro, khususnya dari masyarakat yang bermata pencaharian sebagai petani ataupun kebanyakan sebagai nelayan. Oleh karena itu masing-masing individu akan mempunyai persepsi yang berbeda. Pada awalnya ada yang biasa-biasa saja, tidak ada perasaan bangga atau kecewa karena dampaknya akan merugikan, hal ini karena belum begitu banyak atau bahkan tidak mengetahui sama sekali akan dampak atau pengaruh berdirinya pembangunan PLTU.
Pada hakekatnya setiap kali berlangsung proses pembangunan terjadi hubungan antara agen pembangunan (provider) dengan masyarakat yang menjadi sasaran pembangunan sebagai penerima (recipients). Hubungan antara dua pihak itu merupakan hubungan timbal balik (Joyomartono, 1991;54). Agen pembangunan dituntut untuk menyesuaikan program dan kebijakannya dengan kebutuhan masyarakat sasaran (target), sebaliknya masyarakat sasaran akan mau menerima program itu apabila hal tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
Agar pembangunan dalam upaya mendorong masyarakat sasaran mau menerima program pembangunan yang direncanakan, perlu menciptakan kondisi dasar yang sesuai. Kondisi dasar menurut Foster (1973:149-150) adalah (1) Individu-individu yang terkena program pembangunan harus menyadari bahwa ia membutuhkan perubahan dan mampu mengubahnya. Dengan demikian kebutuhan itu harus realistis; (2) Individu-individu yang bersangkutan harus memiliki informasi yang jelas tentang cara pemenuhan kebutuhan itu. Clyde M Woods (1975:43) menambahkan bahwa disamping adanya kesadaran masyarakat sasaran terhadap perlunya ada perubahan (felt need) juga diperlukan adanya pengertian keuntungan yang diperoleh untuk mau menerimanya, dan adanya keikutsertaan pimpinan tradisional (informal) dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan proyek (dalam Joyomartono, 1991:62). Hanya saja keikutsertaan dalam pembangunan sebenarnya tidak terbatas pada tokoh-tokoh masyarakat, tetapi juga seluruh individu dalam masyarakat sasaran harus ikut berpartisipasi dalam pembangunan, utamanya melalui usaha peningkatan kesejahteraan ekonomi. Sehingga program-program pembangunan perlu memberikan perhatian agar peluang kerja produktif dapat tercipta. Dengan demikian angkatan kerja dapat terserap oleh pasar kerja baik yang belum terlatih ataupun yang sudah terlatih. Mengingat produktivitas angkatan kerja pedesaan sangat rendah yang tercermin pada kualitas dan rendahnya ketrampilan kerja yang dipicu dari langkanya peluang kerja produktif.
Terkait dengan hal tersebut di atas megapembangunan proyek melalui kebijakannya diharapkan bisa menciptakan kondisi yang memungkinkan lahirnya partisipasi aktif masyarakat, melalui program pemberdayaan bagi masyarakat sekitar proyek pembangunan. Sebagaimana dikatakan Harbirson (1981) bahwa pada tataran selanjutnya ditinjau dari aspek ekonomi pelaksanaan pembangunan proyek mampu meningkatkan nilai tambah (dalam Joyomartono, 1991:57). Seperti adanya uang ganti rugi tanah yang diterima cukup besar bisa dijadikan sebagai tambahan modal dalam pengembangan usahanya. Dengan demikian ada kecenderungan bahwa adanya tambahan modal, usahanya akan cepat berkembang karena dapat menambah bentuk, jenis atau macam dari usaha yang telah ada. Apalagi adanya peluang untuk memenuhi kebutuhan di megapembangunan proyek baik dalam bidang transportasi ataupun usaha dalam bidang konsumsi, Bidang transportasi merupakan peluang untuk memenuhi kebutuhan pekerja terutama pekerja yang datang dari luar kota. Dengan demikian dimungkinkan akan membuka peluang-peluang kerja sebagai usaha produksi ataupun jasa bagi masyarakat setempat meskipun tergolong kecil (informal), baik antar sektor maupun sector itu sendiri. Sebagaimana dikatakan (Ranis, Stewart dan Reyes, 1989:3) bahwa: Keterkaitan itu sekaligus mampu mendorong dan merangsang pertumbuhan dan menciptakan peluang kerja (dalam Joyomartono, 1991:32). Pada umumnya masyarakat disekitar kawasan pembangunan belum siap menghadapi dan memanfaatkan peluang-peluang yang muncul sebagai akibat aktivitas pembangunan. Hal ini semakin akan menimbulkan ketidakseimbangan antara ketersediaan sumber-sumber daya dengan tingkat pembangunan yang ada, baik terhadap modal, keahlian produktif, kepemilikan aset, serta ketidakseimbangan dalam kesempatan kerja.
Tidak hanya terpaku pada aspek ekonomi yang mempengaruhi kehidupan keluarga saja, namun secara langsung ataupun secara tidak langsung akan mempengaruhi pada masyarakat secara luas sebagai reaksi atau akibat yang dapat mengubah perilaku masyarakat dalam menghadapi pekerjaan yang dilakukan, perilaku dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari baik yang bersifat sederhana maupun yang bersifat kompleks. Seperti : mengikuti gaya hidup, kenaikan harga, meningkatnya biaya hidup, meningkatnya kebutuhan pokok, kecemburuan sosial dan lain-lain.
Dari kenyataan tersebut di atas mungkin orientasi PLTU tidak hanya pada aspek fisik sebagai tolok ukur keberhasilan dalam pembangunan, namun diharapkan mampu mengubah pola hidup. Sehingga bila ada masalah kecil saja dengan karyawan atau program PLTU tidak mudah menjadi titik api yang cepat berkembang dan cepat menjadi besar. Padahal dukungan dan peran serta masyarakat akan mendorong tercapainya tujuan-tujuan yang diharapkan. Melihat kompleksitas permasalahan yang ada, upaya yang harus dilakukan secara komprehensif untuk mengadakan pendekatan dalam mengkaji perilaku masyarakat yang menghambat pembangunan PLTU untuk mencapai keberhasilanan, terutama yang akan memiliki dampak terhadap perluasan peluang kerja di dalam masyarakat sekitarnya.
Teori yang Digunakan
Penulisan ini menggunakan Teori Keterkaitan (Linkages) Menurut Ranis (dalam Effendi, 1995:219), Strategi pengembangan ekonomi adalah memperkuat keterkaitan (linkages) baik antar sektor pembangunan proyek atau sektor pembangunan itu sendiri yang mampu menciptakan peluang kerja. Strategi penting yang dapat diterapkan dalam mengembangkan ekonomi adalah memperkuat keterkaitan (linkages), baik antar sektor pembangunan proyek ataupun dalam sektor pembangunan proyek itu sendiri. Seberapa jauh keterkaitan itu akan dapat mendorong dan merangsang pertumbuhan sektor-sektor ekonomi masyarakat yang sekaligus mampu menciptakan peluang kerja. Disamping itu, seberapa jauh keterkaitan mampu menciptakan kaitankaitan antara usaha-usaha dalam skala kecil dan skala besar.
Keterkaitan seperti ini dapat memberikan bantuan seperti alih teknologi, perluasan pasar, ataupun bantuan modal kepada usaha kecil. Menurut Ranis, Stewart dan Reyes (dalam Effendi, 1995:220 ) bahwa: Keterkaitan merujuk pada berbagai macam interaksi dan saling hubungan antar kegiatan ekonomi di suatu wilayah. Pengertian keterkaitan itu tidak hanya menjelaskan saling hubungan antar sektor, sifat dan kekuatan, tetapi juga proses dan besarnya pengaruh sifat keterkaitan pada pertumbuhan sektor itu sendiri dan kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Kekuatan, kualitas proses dan dinamika interaksi dan dampaknya pada pola peluang kerja.
Secara teoretik keterkaitan (linkages), baik antar sektor maupun dalam sektor itu sendiri, dapat terjadi melalui beberapa cara, yaitu: Kaitan verikal, yaitu kaitan yang yang tercipta karena kerjasama atau hubungan antara pembangunan skala kecil dengan skala besar . Ataupun Kaitan keruangan yaitu saling hubungan atau kerjasama antara pembangunan yang berlokasi di suatu tempat dengan tempat lain (Ranis, Stewart dan Reyes), baik yang terjadi pada skala dunia, regional,nasional, dan lokal (dalam Effendi, 1995:221).
Menurut Mellor, 1976; Harriss, 1987:275-276, dan Haggblade, Hazel dan Brown, 1989 (dalam Effendi, 1995:211) bahwa: Keterkaitan dilihat dari proses pertumbuhan, dapat dibedakan menjadi keterkaitan konsumsi (consumption linkages) dan keterkaitan produksi (production linkages). Keterkaitan konsumsi adalah kaitan kaitan yang terjadi sebagi akibat kenaikan penghasilan salah satu sektor kemudian menyebabkan muncul atau meningkatnya permintaan produksi di sektor lain. Keterkaitan produksi dapat terjadi melalui keterkaitan ke depan (forward) terjadi bila produksi atau komoditi dari satu sektor menjadi pemasok (supplies) untuk aktivitas produksi sektor lain. Ataupun keterkaitan ke belakang (backward), terjadi bila aktivitas produksi di satu sektor menjadi masukan sektor yang lain.

Metode Penulisan
Penulis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan didasarkan data tertulis dan data lisan. Telaah terhadap buku-buku dan beberapa jurnal serta artikel yang terkait sebagai sumber pustaka, dan dari sumber tertulis tersebut didapatkan data mengenai Pembangunan megaproyek PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap).
Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini, yang akan dicapai adalah:
1.    Mencari informasi mengenai  pembangunan megaproyek PLTU berkapasitas 2x1000 megawatt Kabupaten Batang
2.    Mencari informasi dampak sosial dan ekonomi dari pembangunan megaproyek PLTU berkapasitas 2x1000 megawatt Kabupaten Batang.
Manfaat Penulisan
Setelah penulisan ini dilakukan maka diharapkan agar hasil dari penulisan ini mampu untuk membuka serta menambah cakrawala berpikir dalam memahami permasalah yang terkait dengan dampak pembangunan megaproyek PLTU serta dapat memberi masukan dan rujukan kepada pemerintah daerah agar pelaksanaan program sejenis untuk selanjutnya lebih baik.
Analisis dampak pembangunan megaproyek PLTU
1.    Pengaruh Terhadap Perekonomian Masyarakat.
Setiap adanya pembangunan diharapkan akan menghasilkan perubahan. Pembangunan secara sederhana dapat dilihat sebagai usaha terencana untuk meningkatkan taraf kesejahteraan kehidupan pada warga masyarakat. Secara langsung ataupun tidak langsung dapatlah dikatakan bahwa tujuan utama yang ingin dicapai adalah peningkatan. Maka pada dasarnya sasaran dari pembangunan sebagai usaha yang direncanakan untuk meningkatkan macam, kualitas, atau kuantitas yang harus dipenuhi bagi pemuasan kebutuhan-kebutuhan utama atau primer.
Karena sasarannya adalah perubahan pada kebutuhan-kebutuhan utama atau primer, dengan demikian menuntut adanya dukungan usaha-usaha terencana untuk merubah perilaku atau pola pikir masyarakat. Baik dari masyarakat yang semula kurang efektif dan kurang efisien dalam hal kegunaannya untuk pemenuhan kebutuhan dan taraf kesejahteraan kehidupan para pendukungnya menjadi lebih efektif dan efisien dalam hal kegunaannya untuk mengeksploitasi dan memanfaatkan sumber-sumber daya yang ada dalam lingkungan untuk peningkatan kesejahteraan kehidupan manusia.
Dalam usaha-usaha peningkatan kesejahteraan hidup tersebut, unsur-unsur yang terutama sangat penting kegunaannya adalah struktur ekonomi masyarakat. Terutama yang harus dirubah dan disesuaikan dengan usaha peningkatan taraf kesejahteraan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sebenarnya adalah kondisi perekonomian masyarakat. Seperti pada model-model pengetahuan peningkatan dalam hal penggunaan dan peningkatan pengkonsumsian sumber-sumber daya yang relevan dan berguna dalam usaha-usaha tersebut.
Menurut Rogers (dalam Joyomartono, 1991: 62), unsur utama pada alternatif menuju pembangunan model yang baru adalah :
a.    Pemerataan penyebaran informasi, keuntungan sosial ekonomi, dan sebagainya.
b.    Partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan biasanya dibarengi dengan desentralisasi kegiatankegiatan tertentu di pedesaan
Program pembangunan menurut Sarlita dan Kawan-kawan (dalam Sarwono, 1979:6), memiliki unsur-unsur dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tertentu. Adapun unsur-unsurnya adalah :
a.    Program direncanakan dengan fokus pada kebutuhan-kebutuhan menyeluruh masyarakat yang bersangkutan.
b.    Mendorong swadaya masyarakat.
c.    Adanya bantuan dari pihak donor, bisa berupa tenaga ahli, peralatan, bahan atau dana.
2.    Pengaruh Terhadap Peluang Kerja
Peluang Kerja merupakan semua kegiatan yang menghasilkan uang sebagai penopang ekonomi keluarga. Pada dasarnya peluang kerja dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yang pertama yaitu pekerjaan formal dan yang kedua pekerjaan informal. Pekerjaan formal merupakan jenis pekerjaan yang “resmi” dan diatur berdasarkan Undang-Undang atau peraturan yang lain. Sedangkan pekerjaan informal merupakan suatu pekerjaan yang timbul secara tidak resmi dan tidak terdapat syarat atau perizinan tertentu. Munculnya peluang kerja informal sejak manusia mempunyai kebutuhan. Dan juga bisa muncul yang disebabkan adanya pekerjaan formal. Pekerjaan informal mendukung pekerjaan formal. Sehingga dengan keberadaan pembangunan proyek PLTU masyarakat akan dapat mebrikan seberapa besar peranannya terhadap peluang kerja informal sebagai pekerjaan utama ataupun sambilan.
Menurut Joyomartono, (1991:62) menyatakan proses pembangunan proyek memungkinkan adanya suatu interaksi sebagai hubungan timbal balik antara agen pembangunan (provider) dengan masyarakat yang menjadi sasaran pembangunan sebagai penerima (recipient). Agen pembangunan untuk menyesuaikan programnya dengan kebutuhan masyarakat sasaran (target), sebaliknya masyarakat penerima akan mau menerima program itu apabila sesuai dengan kebutuhan, dan masyarakat merasa butuh untuk mengadakan perubahan, misalnya dalam menciptakan peluang kerja terutama pekerjaan informal dalam masyarakat pedesaan yang tidak memiliki cukup ketrampilan atau kemampuan dalam beradaptasi terhadap pengelolaan lingkungan terutama pekerjaan formal melalui keterlibatannya dalam kegiatan pembangunan megaproyek tersebut. Dalam hal ini partisipasi masyarakat sebagai keterlibatan sejumlah besar orang dalam situasi-situasi atau tindakan-tindakan dalam usaha menciptakan peluang kerja untuk meningkatkan kesejahteraan.
Selama pembangunan proyek berlangsung memungkinkan banyak terjadinya perubahan pekonomian masyarakat, terutama bagi mereka yang mempunyai kemampuan atau ketrampilan. Dalam hal ini akan dapat memberikan tambahan atau peningkatan penghasilan yang lebih tinggi. Perubahan-perubahan lain yang memungkinkan sekali adanya peluang-peluang lapangan pekerjaan yang diakibatkan dari besarnya jumlah karyawan, terutama karyawan yang datang dari luar daerah ataupun juga dari karyawan-karyawan yang memiliki keterbatasan, seperti karyawan yang tidak memiliki alat transportasi sendiri. Untuk menyediakan barang-barang kebutuhan, baik penyediaan bahan-bahan makanan ataupun barang-barang kebutuhan sehari-hari. Sehingga memungkinkan sekali adanya peningkatan kebutuhan hidup untuk menopang kehidupan sehari-hari (Irfan, 1988:62).
Proyek besar membutuhkan tenaga kerja yang cukup besar jumlahnya. Hal ini berarti untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja atau karyawan tidak menutup kemungkinan berasal dari luar daerah atau luar kota, bahkan mungkin datang dari luar negari. Hal ini memberikan keinginan masyarakat untuk menyediakan sarana ataupun prasarana yang dibutuhkan. Mereka membutuhkan tempat tinggal, perumahan sementara (indekos) yang berdekatan dengan lokasi pembangunan. Gejala ini secara langsung ataupun tidak langsung dimungkinkan akan mempengaruhi adanya usaha masyarakat untuk lebih bisa menciptakan kesempatan atau peluang kerja. Bersamaan dengan itu memungkinkan pula adanya perluasan dan menciptakan pekerjaan-pekerjan baru dan juga bisa menambah jenis atau macam peluang kerja baru. Kecenderungan ini juga akan didukung adanya hubungan keluarga pendatang dengan masyarakat setempat yang sangat baik, terlihat sekali dalam komunitas atau perilaku dalam kehidupan bermasyarakat antara anggota masyarakat setempat dan masyarakat pendatang, baik melalui hubungan formal pada waktu kedinasan di tempat pekerjaan ataupun nonformal di dalam kemasyarakatan.
Hubungan antara pendatang dan masyarakat setempat sebetulnya merupakan jembatan untuk mengubah pola kehidupan masyarakat setempat yang masih berada pada saat-saat kritis karena disatu pihak masyarakat dalam tata cara pergaulan dan penghidupan sudah menuju pada masyarakat modern. Tetapi di lain pihak, dalam pola berpikir masih berorientasi pada pola kehidupan lama atau tradisional. Mengalihkan pola pikir dari pola pikir secara tradisional menuju pola pikir modern yang diharapkan pembangunan proyek menjadi perhatian dan rasa tanggung jawab agar berkembang lebih maju, yang jelas pendatang memiliki potensi yang perlu dipertimbangkan untuk ditiru, misalnya mengubah pola pikir dari sikap konsumtif, dengan cara menjadikan masyarakat penabung untuk mendirikan koperasi. Namun pada umumnya kecenderungan untuk meniru pada hal-hal yang baru masih sangat rendah, karena kesiapan untuk menerima hal-hal yang baru tersebut jauh berbeda dengan apa yang telah mereka miliki atau dikenali (dalam Sulaiman, 1988:37).
Perubahan untuk menyediakan pemuas kebutuhan selain barang juga kebutuhan jasa. Proses pembangunan proyek tidak hanya akan berpengaruh pada aspek ekonomi masyarakat yang mampu meningkatkan nilai tambah (added value), dengan timbulnya system perekonomian baru, bertambahnya pendapatan masyarakat ataupun tumbuhnya ekonomi pasar yang meningkat, namun proses pembangunan proyek memungkinkan sekali adanya perubahan-perubahan yang lain. Kreatifitas dan inovasi terhadap peluang kerja dan kepentingan tertentu yang melakukan alternatif baru. Ataupun perubahan dari directed contact change, apabila ide-ide baru, atau cara-cara baru tersebut dibawa sengaja oleh outsider (Rogers, 1969:5-7).
Sudah barang tentu, bila menyangkut sikap atau tanggapan dari individu yang terlibat dalam perubahan termasuk kelompok terbuka terhadap perubahan-perubahan, namun dimungkinkan adanya kelompok yang menolak adanya perubahan. Menurut Schoorl (1980:252-253) dikarenakan (1) mereka yang tidak menyetujui keadaan. (2) mereka yang acuh tak acuh. (3). Mereka yang tidak puas (4) mereka yang mengandung rasa dendam (dalam Pariyata, 1979:67).
Namun diharapkan selama dalam proses proyek pembangunan terjadi adanya perubahan-perubahan, walaupun secara lambat ataupun secara cepat, lambat laun akan tercipta suatu peningkatan hubungan terhadap perekonomian masyarakat yang akan memberi manfaat dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Perubahan pada umumnya sebagai perubahan cara hidup suatu masyarakat baik sebagai akibat perkembangan dari dalam masyarakat itu sendiri maupun akibat kontak dengan masyarakat yang memiliki cara hidup yang berbeda, atau istilah Van Baal (1972:61) (dalam Joyomartono,1991:43) menyatakan perubahan dari dalam (Indogen) dan perubahan dari luar (exogen). Semua ahli antropologi sepakat seperti yang dikemukakan oleh Foster (1973:16-18, Keesing dan Keesing (1971:346-348), atau Suparlan (1985:12-19) bahwa tidak ada suatu kebudayaan yang tidak pernah mengalami perubahan, hanya saja tingkat dan arah perubahan yang berbeda-beda termasuk sebelum, dan sesudah adanya pembangunan megaproyek PLTU berkapasitas 2x1000 megawatt Kabupaten Batang khususnya Desa Karanggeneng, Desa Wonorekso, Desa Ponowareng, Desa Roban dan Desa Ujungnegoro.
Simpulan
Perubahan sosal ekonomi yang terjadi di Kabupaten Batang khususnya Desa Karanggeneng, Desa Wonorekso, Desa Ponowareng, Desa Roban dan Desa Ujungnegoro, dikarenakan adanya gerak masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terjadinya perubahan disebabkan terjadinya modernisasi, baik secara langsung disengaja, terencana, rasional dan sistematis sebagai efek dari pengaruh pembangunan megaproyek PLTU berkapasitas 2x1000 megawatt di Kabupaten Batang.
Pembangunan megaproyek PLTU berkapasitas 2x1000 megawatt di Kabupaten Batang membutuhkan banyak tenaga kerja sebagai karyawan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut menerima masyarakat desa sebagai karyawan. Hal ini merupakan era baru bagi perubahan kehidupan membuka peluang kerja. Tidak dapat dihindari lagi, faktor ini telah membuka peluang mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Pengaruh ini ada yang langsung seperti individu yang bekerja sebagai karyawan di PLTU tersebut, dan ada pula yang hanya berpengaruh atas pelaksanaan proyek dengan segala perangkatnya.
Selain sebagai karyawan pengaruh lain yang muncul pada mata pencaharian sebagai tukang ojek dan membuka toko/warung makanan. Adapun mata pencaharian sambilan seperti: bengkel, tambal ban, cucian mobil dan salon kecantikan. Mata pencaharian sambilan tersebut merupakan hasil atau dampak secara langsung atau tidak langsung dari pembangunan megaproyek PLTU. Sedangkan dampak terhadap sumber kehidupan adanya kecenderungan meningkat, termasuk pelacuran. Adapaun dampak negatif adanya buruh tani yang kehilangan mata pencahariannya. Hal ini dikarenakan areal pertaniannya digunakan untuk lokasi pembangunan megaproyek PLTU.
Saran
berdasaran uraian kesimpulan tersebut di atas, maka penulis mencoba untuk mengajukan saran-saran sebagai tindak lanjut dari kesimpulan yang dimaksud sebagai berikut:
Hendaknya di dalam pelaksanaan pembangunan megaproyek PLTU atau sejenisnya diawali adanya kontrak sosial. Terutama adanya sosialisasi tentang tujuan, program, draf Amdal dan adanya kesepakatan atau komitmen untuk bisa menyerap tenaga kerja lokal yang sebanyak-banyaknya.




DAFTAR PUSTAKA

Effendi, Tadjuddin Noer. 1995. Sumber Daya Manusia, Peluang Kerja dan Kemiskinan.Yogyakarta : Tiara Wacana Yogyakarta.
Foster, George M. 1973. Traditional Societies and Technological Change. New York : Harper & Row, publishers.
Irfan, Islamy. 1988. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta, Bina Aksara.
Joyomartono, Mulyono.1991.Perubahan Kebudayaan dan Masyarakat dalam Pembangunan.Semarang : IKIP PRESS.
Keesing, Roger M. dan Felix M.Keesing. 1971. New Perspectives in Cultural Anthropology. New York : Holt, Rinehart and Winston, Inc.
Mursid, raharjo. 2007. Memahami Amdal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Pariyata, Westra. 1979. Manajemen Pembangunan. Jakarta : Ghalia.
Rogers, Everett M., Ed. 1985. Communication and Development. Terjemahan : Dasmar Nurdin. Jakarta : LP3ES.
Sarwono, Sarlito Wirawan, dkk.1979. Pengorganisasian dan Pengembangan Masyarakat. Jakarta : Badan Penerbit Kesehatan Masyarakat FKM UI.
Suparlan , Parsudi. 1985. Kebudayaan dan Pembangunan. Makalah pada Seminar Kependudukan dan Pembangunan. KLH Jakarta.
Soelaiman, Munandar M. 1998. Dinamika Masyarakat Transisi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar


ANALISIS KONFIGURASI HUKUM KEPEMIMPINAN DI INDONESIA


1.    Konfigurasi Hukum
Tiga tipe hukum dalam teori pembangunan hukum yang dikenalkan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick dalam karyanya yang berjudul "Law and Society in Transition: toward Responsive Law"  membagi tiga tipe hokum yaitu tipe hukum represif, otonom, dan responsif. 
a.    Hukum Represif:
Tipe hukum represif dapat dilihat dari adaptasi yang pasif dan oportunistis dari institusi-institusi hukum terhadap lingkungan sosial-politik. Kata "adaptasi" menunjukkan hukum berada pada kondisi subordinat (di bawah pengaruh) sistem sosial dan politik. Bahkan, kekuatan orang-orang yang menjadi penguasa politik dapat menembus semua pintu masuk ke dalam "sistem" hukum. Hukum dikendalikan oleh figur tokoh politik yang paling berkuasa di negara itu. Kriminalisasi adalah bentuk yang paling disukai oleh para penguasa politik dalam mengontrol warga masyarakat agar selalu menaati kehendak pemerintah. Di sinilah wajah represif itu muncul. Hukum tampil dengan wajah menakutkan dan tanpa kompromi. Sebaliknya akses warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam hukum sangatlah sempit. Keberadaan dan keberlakuan hukum tidak perlu harus memperhatikan kepentingan warga yang diperintah. Pada tipe ini hukum dan politik merupakan satu kesatuan di dalam sistem pemerintahan.
b.    Hukum Otonom:
Jika pada tipe hukum represif, FIGUR sang tokoh politik sangat berperan menentukan wajah hukum, maka pada tipe hukum otonom, wajah "orang" ini berganti menjadi "sistem negara hukum" (the rule of law; rechsstaat). Konsep the rule of law (lazim disingkat: RoL) ini merupakan reaksi negara atas gagasan-gagasan keterbukaan yang kerap datang dari masyarakat luas. Atas nama hukum, desakan-desakan demikian dapat diredam. Di sisi lain, dalam tipe negara hukum otonom, tertib hukum juga dugunakan untuk menjinakkan perilaku represif negara. Jadi, tipe hukum otonom ini ingin menjadi "penengah" bagi masyarakat dan penguasa agar kedua kekuatan itu tidak saling berbenturan secara destruktif. Untuk itulah RoL mengedepankan penyelesaian masalah melalui prosedur-prosedur tertentu. Keadilan pun pada akhirnya cukup dilihat sebagai keadilan prosedural (sesuatu dianggap adil sepanjang sesuai dengan prosedur). Namun, berbeda dengan tipe represif, pada tipe hukum otonom ini hukum sudah terpisah dari politik.
c.    Hukum Responsif:
Sekalipun dapat secara kasatmata terlihat bahwa Nonet & Selznick ingin menempatkan tipe hukum responsif sebagai tahapan evolusi yang tertinggi (dibanding hukum represif dan otonom), keduanya tidak ingin menyatakan bahwa tahap inilah yang paling tepat untuk semua sistem hukum. Artinya, mereka melihat masing-masing negara dapat menyesuaikan sendiri kondisi sistem hukum negara mereka dengan perkembangan yang ada. Ada kalanya masyarakat membutuhkan tipe hukum represif beberapa waktu, sebelum beralih ke tipe otonom dan responsif. Pada tipe hukum responsif ini, kompetensi menjadi ukuran bagi warga masyarakat untuk memiliki akses berpartisipasi di dalam segala sistem kemasyarakatan. Di sini urusan prosedur bisa dinomorduakan, karena yang lebih penting adalah sisi substansinya. Pada tipe hukum inilah dikenal istilah keadilan substantif itu.
2.    Era Kepemimpinan di Indonesia
Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia masuk dalam suatu babak kehidupan baru sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat penuh. Dalam perjalanan sejarahnya bangsa Indonesia dipimpin oleh 7 presiden berikut merupakan hasil analisis penulis berdasarkan konfigurasi hokum: represif, otonom, dan responsif (Nonet & Selznick) pada era kepemimpinan di Negara Indonesia dari kepemimpinan Ir. Soekarno, Soeharto, BJ. Habibie, K.H. Abdul Rahman Wahid, Megawati Soekarno Putri, Susilo Bambang Yudhoyono, sampai Joko Widodo.
a.         Kepemimpinan Presiden Ir. Soekarno (1945-1966)
Presiden Republik Indonesia pertama yang menjabat pada periode 1945-1966, Soekarno yang biasa dipanggil Bung Karno, lahir di Blitar, Jawa Timur, 6 Juni 1901 dan meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970. Ayahnya bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo dan ibunya Ida Ayu Nyoman Rai. Semasa hidupnya, beliau mempunyai tiga istri dan dikaruniai delapan anak. Dari istri Fatmawati mempunyai anak Guntur, Megawati, Rachmawati, Sukmawati dan Guruh. Dari istri Hartini mempunyai Taufan dan Bayu, sedangkan dari istri Ratna Sari Dewi, wanita turunan Jepang bernama asli Naoko Nemoto mempunyai anak Kartika.
Gagasan-gagasan kepemimpan Ir. Soekarno bukan hanya menjadi pembangkit semangat masyarakat Indonesia dalam perjuangannya mengusir penjajah, tetapi juga memberi insprirasi bagi para pemimpin bangsa diberbagai belahan dunia. Satu dari sekian gagasan kepemimpinan Soekarno yang inspiratif ialah berdikari. Dengan ini dia berkeinginan menjadikan bangsa Indonesia hidup mandiri, tidak berutang, apalagi sampai mengemis kepada Negara atau bangsa asing. Namun, bukan berarti bangsa Indonesia hendak memutus hubungan dan tidak ingin menjalin kerja sama dengan Negara lain (Junaidi, 2014:86-87). Gagasan berdikari ini ditegaskan Soekarno dalam pidato berjudul “Nawaksara” berikut ini; “berdikari bukan berarti mengurangi, melainkan memperluas kerja sama yang setara dan saling menguntungkan. Dalam rencana ekonomi yang saya sampaikan ini, saudara-saudara dapa membaca bahwa berdikari bukan tanpa tujuan, tetapi merupakan prinsip dari cara mencapai tujuan itu. Prinsip untuk melaksanakan pembangunan dengan tidak menyandarkan diri kepada bantuan Negara atau bangsa lain (Mahfud, dkk. 2012:342, dalam Junaidi, 2014:87).
Dalam era kepemimpinannya Soekarno terbagi menjadi dua system politik yaitu system politik demokrasi liberal dan system politik demokrasi terpimpin. Melihat periode kepemimpinan Soekarno tersebut konfigurasi hukum era kepemimpinan Presiden pertama Indonesia Ir. Soekarno jika di lihat dari karakter produk hukum mengarah pada dua konfigurasi hukum, yakni hukum responsif pada awal pemerintahan dan hukum represif menjelang berakhir pemerintahannya. Hal tersebut terletak pada periode 1945-1959 di mana masa ini di mana berlaku demokrasi liberal, konfigurasi politik Indonesia adalah demokratis, dan kecenderungan karakter semua produk hukum (pemilihan umum, pemerintah daerah dan agraria) adalah responsif (Mahfud M.D., 1998). Pada periode 1959-1966 di mana diberlakukan demokrasi terpimpin, konfigurasi poltiknya mulai terlihat warna otoriter yang beraroma represif, dan kecenderungan karakter produk hukumnya di bidang pemerintah daerah adalah ortodoks-represif, tetapi di bidang agraria menunjukkan tipe responsif, sedangkan untuk bidang pemilu tidak terdapat produk tersebut pada masa itu (Mahfud M.D., 1998). Hal ini terjadi karena masa ini merupakan masa awal kemerdekaan, di mana sangat perlu penyusunan produk hukum sebagai patokan dasar dalam mengambil kebijakan. Sehingga hal tersebut tidak terlepas dari kepentingan politik dalam pembuatan produk hukum atas nama kepentingan nasional. Pada masa ini pula Ir. Soekarno pernah dinyatakan sebagai Presiden seumur hidup, Hukum di sini tunduk pada politik kekuasaan, pada tipe ini hukum dan politik merupakan satu kesatuan di dalam sistem pemerintahan.
Dilihat dari gagasan dan gaya kepemimpinan Ir. Soekarno yang lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara dengan semangat kejuangan yang nasionalis, maka akan lebih mengarah pada hukum responsif. Ir. Soekarno berusaha meringankan beban kehidupan sosial bangsa Indonesia dari kaum penjajah dan mencapai sasaran-sasaran kebijakan sosial dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia bersama pejuang lainnya. Hal tersebutpun berlanjut dengan perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dari gejolak pluralistik bangsa Indonesia, serta usaha membawa bangsa ini pada  perkembangan yang lebih baik terutama dalam hal ekonomi pada awal kemerdekaan.
b.        Kepemimpinan Presiden Soeharto (1966-1998)
Soeharto adalah Presiden kedua Republik Indonesia (1966-1998). Beliau lahir di Kemusuk, Yogyakarta, tanggal 8 Juni 1921. Bapaknya bernama Kertosudiro seorang petani yang juga sebagai pembantu lurah dalam pengairan sawah desa, sedangkan ibunya bernama Sukirah. Tanggal 1 Oktober 1965, meletus G-30-S/PKI. Soeharto mengambil alih pimpinan Angkatan Darat. Selain dikukuhkan sebagai Pangad, Jenderal Soeharto ditunjuk sebagai Pangkopkamtib oleh Presiden Soekarno. Bulan Maret 1966, Jenderal Soeharto menerima Surat Perintah 11 Maret dari Presiden Soekarno. Tugasnya, mengembalikan keamanan dan ketertiban serta mengamankan ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno.
Karena situasi politik yang memburuk setelah meletusnya G-30-S/PKI, Sidang Istimewa MPRS, Maret 1967, menunjuk Pak Harto sebagai Pejabat Presiden, dikukuhkan selaku Presiden RI Kedua, Maret 1968. Pak Harto memerintah lebih dari tiga dasa warsa lewat enam kali Pemilu, sampai ia mengundurkan diri, 21 Mei 1998.
Presiden RI Kedua HM Soeharto wafat pada pukul 13.10 WIB Minggu, 27 Januari 2008. Jenderal Besar yang oleh MPR dianugerahi penghormatan sebagai Bapak Pembangunan Nasional, itu meninggal dalam usia 87 tahun setelah dirawat selama 24 hari (sejak 4 sampai 27 Januari 2008) di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta.
Gaya kepemimpinan Soeharto mengedepankan stabilitas dan pembangunan. Tahap pertama dirancang Soeharto saat memegang tampuk kekuasaan adalah menjalankan rencana pembangunan Lima Tahun Pertama (Repalita I) pada tahun 1969 agar bangsa indoensia bisa memenuhi kebutuhan pangan serta sandang sendiri. Langkah pembangunan Soeharto selanjutnya adalah dibidang perumahan, pendidikan, kesejahteraan sosial dan industri (Soempeno, 2008:12). Soeharto memperkenalkan konsep trilogi pembangunan yang menyatakan tiga tugas pokok pemerintah, yakni mewujudkan pertumbuhan ekonomi, stabilitas politik, dan pemerataan pendapatan. Soeharto menugaskan militer untuk menciptakan stabilitas politik. Sedangkan tugas melaksanakan pertumbuhan ekonomi diemban oleh teknokrak (Budiman, 2006:58).
Suleman (2014:5) bermodalkan stabilitas politik dan keamanan yang didukung penuh oleh ABRI, pemerintah Orde Baru di bawah Presiden Soeharto melancarkan program pembangunan nasional secara bertahap dan sistematis melalui PELITA (Pembangunan Lima Tahun) dengan fokus pada pembangunan ekonomi, khususnya pertumbuhan ekonomi. Pada periode 1966-1998 (Orde Baru) konfigurasi politiknya adalah otoriter, dan kecenderungan semua produk hukumnya adalah ortodoks/konservatif/elitis.  Dalam gaya kepemimpinan Soeharto, unsur manusia sangat menonjol. Bapak  Presiden memiliki kemampuan luar biasa dalam mengelola sumberdaya manusia  Indonesia, sehingga seluruh potensi bangsa dapat bergerak serempak ke arah  kemajuan bersama (Mahfud M.D., 1998). Dengan perkataan lain, manajemen gaya Soeharto adalah manajemen sumberdaya manusia yang sangat handal Penuh dengan intrik dan kontoversi, seperti pengambil alihan kekuasaan dari Soekarno yang sampai saat sekarang masih menimbulkan pro kontra. Semua usaha keras selama memimpin tercoreng dengan semakin merajalelanya korupsi di zaman pemerintahannya. Soeharto tidak kenal teman, pendukung, atau sekutu lama. Dia sangat ruthless memecat dan minyingkirkan orang yang dia pandang tidak berguna atau tampil sebagai rival.
Dengan demikian, menurut saya konfigurasi hukum era kepemimpinan Presiden kedua Indonesia Soeharto lebih mengarah pada karakter hukum represif, di mana banyak timbul pola mempertahankan status-quo penguasa yang kerapkali dikemukakan dengan dalih untuk menjamin ketertiban. Aturan-aturan hukum pada rezim ini bersifat keras dan tegas. Hukum tunduk pada politik kekuasaan, tuntutan untuk mematuhi hukum bersifat mutlak dan ketidakpatuhan dianggap sebagai suatu penyimpangan, sedangkan kritik terhadap penguasa dianggap sebagai suatu ketidaksetiaan. Pada era ini hukum dan politik merupakan satu kesatuan di dalam sistem pemerintahan yang berjalan bersamaan, sehingga banyak kalangan tidak mampu berkutip dan mengakibatkan langgengnya kekuasaan Soeharto hingga 32 tahun dengan mempolitisi pemilihan umum secara terus menerus. Hingga masa itu tiba, Junaidi (2014:121) Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden pada 21 mei 1998. Seperti yang dinyatakan Suleman (2014:6) fakta bahwa Presiden Soeharto bulan Mei 1998 dipaksa mengundurkan diri, terutama, oleh kekuatan mahasiswa serta hujatan menyakitkan yang kemudian diterimanya cukup menjelaskan bahwa Presiden Soeharto beserta rejim Orde Baru-nya sudah kehilangan legitimasi moral di mata rakyat.
Gaya kepemimpinan Presiden Soeharto merupakan gabungan dari gaya kepemimpinan Proaktif-Ekstraktif dengan Adaptif-Antisipatif, yaitu gaya kepemimpinan yang mampu menangkap peluang dan melihat tantangan sebagai sesuatu yang berdampak positif serta mempunyai visi yang jauh ke depan dan sadar akan perlunya langkah-langkah penyesuaian.
c.         Kepemimpinan Presiden B.J. Habibie (1998-1999)
Presiden ketiga Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie lahir di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 25 Juni 1936. Beliau merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan RA. Tuti Marini Puspowardojo. Habibie yang menikah dengan Hasri Ainun Habibie pada tanggal 12 Mei 1962 ini dikaruniai dua orang putra yaitu Ilham Akbar dan Thareq Kemal.
Masa pemerintahan Habibie ditandai dengan dimulainya kerjasama dengan dana moneter internasional untuk membantu dalam proses pemulihan ekonomi. Selain itu, Habibie juga melonggarkan pengawasan terhadap media massa dan kebebasan berekspresi. Presiden BJ Habibie mengambil prakarsa untuk melakukan koreksi. Desakan meminta pertanggungjawaban militer yang terjerat pelanggaran Hak Asasi Manusia tak bisa dilangsungkan karena kuatnya proteksi politik. Bahkan, sejumlah perwira militer yang oleh Mahkamah Militer Jakarta telah dihukum dan dipecat karena terlibat penculikan, telah kembali duduk dalam jabatan struktural. Beberapa langkah perubahan diambil oleh Habibie, seperti liberalisasi parpol, pemberian kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan pencabutan Undang-Undang Subversi.
Kepemimpinan BJ Habibie ketika menjabat menjadi presiden berada pada masa transisi, masa reformasi. Dimana masyarakat meminta begitu banyak kebebasan (repository.usu.ac.id). Pada era pemerintahannya yang singkat ia berhasil memberikan landasan kokoh bagi Indonesia, pada eranya dilahirkan Undang-Undang Anti Monopoli atau Undang-Undang Persaingan Sehat, perubahan Undang-Undang Partai Politik dan yang paling penting adalah Undang-Undang otonomi daerah.
Selama BJ. Habibie menjabat menjadi Presiden, sebenarnya banyak ide yang dilahirkan, selain melanjutkan kebijakan mantan Presiden Soeharto pendahulunya. Salah satunya seperti yang dikatakan oleh Dody Rudianto, sebenarnya Habibie telah berhasil meletakkan dasar-dasar bangun arsitektural ekonomi yang menjadi landasan perbaikan ekonomi menuju kesejahteraan sosial, yaitu sistem ekonomi pasar sosial yang diwacanakan pada waktu itu. Namun sangat disayangkan waktunya keburu habis. Gagasannya terbengkalai, tidak dilanjutkan oleh presiden penggantinya (Shahab, 2008:xvi). BJ Habibie termasuk lama dalam kepemimpinan birokrasi, meskipun barangkali dia merupakan pemimpin yang membawa ciri birokrasi teknis bernuansa kuat CEO. Fokus yang terlalu besar terhadap masalah teknis, membuat Habibie hanya punya waktu sebentar untuk mengembangkan sisi kepemimpinan lain. Tetapi harus diakui, dalam kesebentaran waktu kepemimpinan, Habibie bisa dikatakan berhasil menunaikan misi pokok kepemimpinannya waktu itu, yaitu menstabilkan perekonomian yang sedang dilanda krisis (Leksono, 2008:4).
Langkah-langkah yang dilakukan BJ Habibie di bidang politik adalah; (1) Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak bermunculan partai-partai politik baru yakni sebanyak 48 partai politik. (2) Membebaskan narapidana politik (napol) seperti Sri Bintang Pamungkas (mantan anggota DPR yang masuk penjara karena mengkritik Presiden Soeharto) dan Muchtar Pakpahan (pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Medan tahun 1994). (3) Mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen. (4) Membentuk tiga undang-undang yang demokratis (UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu, dan UU No. 4 tahun 1999 tentang Susunan Kedudukan DPR/MPR). (4) Menetapkan 12 Ketetapan MPR dan ada 4 ketetapan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi (wikipedia.org).
Berdasarkan hal di atas, menurut hemat saya konfigurasi hukum era kepemimpinan Presiden ketiga Indonesia BJ. Habibie lebih mengarah pada karakter hukum otonom dan hukum responsif. Sisi otonom kepemimpinan BJ. Habibie terletak pada pola prosedural hukum (masa ini peraturan-peraturan perundang-undangan banyak dibuat), tetapi bebas dari pengaruh politik sehingga terdapat pemisahan kekuasaan, kesempatan untuk berpartisipasi dibatasi oleh tata cara yang sudah mapan. Sisi Responsif kepemimpinannya terlihat pada; (1) kebebasan pers dibuka lebar-lebar sehingga melahirkan demokratisasi yang lebih besar, (2) memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya (multi partai). Gaya kepemimpinan Presiden BJ. Habibie adalah gaya kepemimpinan Dedikatif-Fasilitatif, merupakan sendi dan Kepemimpinan Demokratik.
d.        Kepemimpinan KH. Abdurrahman Wahid (1999-2001)
KH. Abdurrahman Wahid atau sering dikenal Gus Dur adalah putra pertama dari enam bersaudara yang dilahirkan di Denanyar Jombang Jawa Timur pada tanggal 4 Agustus 1940. Secara genetik Gus Dur adalah keturunan “darah biru”. Ayahnya, K.H. Wahid Hasyim adalah putra K.H. Hasyim Asy’ari, pendiri jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU)-organisasi massa Islam terbesar di Indonesia-dan pendiri Pesantren Tebu Ireng Jombang. Ibundanya, Ny. Hj. Sholehah adalah putri pendiri Pesantren Denanyar Jombang, K.H. Bisri Syamsuri. Kakek dari pihak ibunya ini juga merupakan tokoh NU, yang menjadi Rais ‘Aam PBNU setelah K.H. Abdul Wahab Hasbullah. Dengan demikian, Gus Dur merupakan cucu dari dua ulama NU sekaligus, dan dua tokoh bangsa Indonesia.
Sebagai bapak Tiong hoa menurut Gus Dur pluralisme bukan berarti mencampuaduka agama, sebab hal seperti itu berarti sikretisme. Bukan pula menyamakan atau menganggap agama itu satu karena hal tersebut berarti  singularisme. Menurut pandangannya pluralisme justru menghargai otoritas masing-masing pemeluk agama untuk terus menjadi pemeluk agama yang baik tanpa harus menjadi orang lain.
Abdurrahman Wahid atau dikenal dengan Gus dur memenangkan pemilihan presiden tahun 1999 yang pada saat itu masih dipilih oleh MPR walaupun sebenarnya partai pemenang pemilu adalah partai Megawati Soekarno Putri yakni PDIP. PDIP berhasil meraih 35 % suara  namun adanya politik poros tengah yang digagas oleh Amien Rais berhasil memenangkan Gus Dur dan pada saat itu juga megwati dipilih oleh Gus Dur sendiri sebagai wakil presiden. Masa pemerintahan Abdurrahman Wahid diwarnai dengan gerakan-gerakan separatisme yang makin berkembang di Aceh, Maluku dan Papua. Selain itu, banyak kebijakan Abdurrahman Wahid yang ditentang oleh MPR/DPR. Serta kandasnya kasus korupsi yang melibatkan rezim Soeharto serta masalah yang lebih modern yakni adanya serang teroris dikedubes luar negeri. Pada 29 Januari 2001, ribuan demonstran berkumpul di Gedung MPR dan meminta Gus Dur untuk mengundurkan diri dengan tuduhan korupsi dan ketidak kompetenan. Di bawah tekanan yang besar, Abdurrahman Wahid lalu mengumumkan pemindahan kekuasaan kepada wakil presiden Megawati Soekarnoputri.
Berdasarkan persepsi sebelumnya, menurut saya konfigurasi hukum kepemimpinan presiden ke empat Indonesia KH. Abdurrahman Wahid tidak terlepas dari gaya kepemimpinannya yang Responsif-Akomodatif, sehingga warna konfigurasi hukum yang terlihat pada era kepemimpinannya adalah Hukum Reponsif. Hal ini di tunjukkan oleh keberadaan hukum dan pemimpin saat ini sebagai fasilitator dari berbagai respon terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial salah satu contoh adalah masalah agama. Gus Dur begitu terbuka untuk meniadakan sekatan sosial-keagamaan, dimana terwujud emansipasi kelompok-kelompok sosial-keagamaan yang dikesampingkan dan ditelantarkan serta adanya perlindungan terhadap semua kelompok sebagai wujud akomodatif. Usaha untuk mengagregasikan semua kepentingan yang beraneka ragam yang diharapkan dapat dijadikan menjadi satu kesepakatan atau keputusan yang memiliki keabsahan. Pelaksanaan dan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan diharapkan mampu menggerakkan partisipasi aktif para pelaksana di lapangan, karena merasa ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan atau kebijaksanaan. Namun dalam perjalanan kepemimpinanya, Gus Dur memberikan banyak harapan untuk kemajuan Indonesia. Seolah bisa menjadi figure yang bisa diterima oleh berbagai kelompok didalam dan luar negeri. Lebih dari itu MPR melengserkan Gu Dur dari kursi presiden.
e.         Kepemimpinan Presiden Megawati Soekarno Putri (2001-2004)
Presiden Republik Indonesia ke-5, Megawati Soekarnoputri lahir di Yogyakarta, 23 Januari 1947. Sebelum diangkat sebagai presiden, beliau adalah Wakil Presiden RI yang ke-8 dibawah pemerintahan Abdurrahman Wahid. Megawati adalah putri sulung dari Presiden RI pertama yang juga proklamator, Soekarno dan Fatmawati. Megawati, pada awalnya menikah dengan pilot Letnan Satu Penerbang TNI AU, Surendro dan dikaruniai dua anak lelaki bernama Mohammad Prananda dan Mohammad Rizki Pratama.
Melalui Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001, Megawati secara resmi diumumkan menjadi Presiden Indonesia ke-5. Meski ekonomi Indonesia mengalami banyak perbaikan, seperti nilai mata tukar rupiah yang lebih stabil, namun Indonesia pada masa pemerintahannya tetap tidak menunjukkan perubahan yang berarti dalam bidang-bidang lain.
Gaya kepemimpinan megawati yang anti kekerasan itu tepat sekali untuk menghadapi situasi bangsa yang sedang memanas. Megawati lebih menonjolkan kepemimpinan dalam budaya ketimuran. Dia cukup lama dalam menimbang-nimbang sesuatu keputusan yang akan diambilnya. Tetapi begitu keputusan itu diambil, tidak akan berubah lagi. Cukup demokratis, tapi pribadi Megawati dinilai tertutup dan cepat emosional. Dia alergi pada kritik. Komunikasinya didominasi oleh keluhan dan uneg-uneg, nyaris tidak pernah menyentuh visi misi pemerintahannya.
Dengan demikian, menurut hemat saya konfigurasi hukum pada era kepemimpinan Presiden kelima Indonesia Megawati Soekarno Putri mangarah pada karakter hukum otonom dan hukum responsif. Posisi hukum otonom terlihat pada pola mengedepankan penyelesaian masalah melalui prosedur-prosedur tertentu, keadilan di masa ini cukup dilihat pada keadilan prosedural, di mana sesuatu dianggap adil sepanjang sesuai dengan prosedur. Sedangkan posisi hukum responsif terletak pada mulai terbuka pintu partisipasi bagi masyarakat, dilaksanakannya pemilihan langsung oleh masyarakat (menghasilkan presiden Susilo Bambang Yudhoyono). Pada posisi ini yang lebih penting adalah sisi substansinya, sehingga mulai di kenal istilah keadilan substantif.
f.          Kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah presiden RI ke-6. Berbeda dengan presiden sebelumnya, beliau merupakan presiden pertama yang dipilih secara langsung oleh rakyat dalam proses Pemilu Presiden putaran II 20 September 2004. Lulusan terbaik AKABRI (1973) yang akrab disapa SBY ini lahir di Pacitan, Jawa Timur 9 September 1949. Istrinya bernama Kristiani Herawati, merupakan putri ketiga almarhum Jenderal (Purn) Sarwo Edhi Wibowo.
Pensiunan jenderal berbintang empat ini adalah anak tunggal dari pasangan R. Soekotjo dan Sitti Habibah. Darah prajurit menurun dari ayahnya yang pensiun sebagai Letnan Satu. Sementara ibunya, Sitti Habibah, putri salah seorang pendiri Ponpes Tremas. Beliau dikaruniai dua orang putra yakni Agus Harimurti Yudhoyono (mengikuti dan menyamai jejak dan prestasi SBY, lulus dari Akmil tahun 2000 dengan meraih penghargaan Bintang Adhi Makayasa) dan Edhie Baskoro Yudhoyono (lulusan terbaik SMA Taruna Nusantara, Magelang yang kemudian menekuni ilmu ekonomi).
Pada awal kepemimpinanya Susilo Bambang Yudhoyono memprioritaskan pada pengentasan korupsi yang semakin marak diIndonesia dengan berbagi gebrakannya. Dalam masa jabatannya yang pertama Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla berhasil mencapai beberapa kemajuan diantaranya semakin kondusifnya ekonomi nasional. Dengan keberhasilan ini pula ia kembali terpilih menjadi presiden pada pemilu ditahun 2009 dengan wakil presiden yang berbeda yakni Boediono. Dimasa pemerintahanya yang kedua ini, ada kalangan yang menganggap Susilo Bambang Yudhoyono kurang sigapnya menaggapi beberapa isu sampai isu-isu tersebut menjadi hangat bahkan membinggungkan, lalu dari pemberantasan korupsi sendiri menimbulkan banyak tanda tanya sampai sekarang mulai dari kasus pimpinan KPK, Mafia hukum, serta politisasi diberbagai bidang yang sebenarnya tidak memerlukan suatu sentuhan politik yang berlebihan guna pencitaraan.
Dengan demikian, menurut saya konfigurasi hukum pada era kepemimpinan Presiden keenam dan ketujuh Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mangarah pada karakter hukum otonom dan hukum responsif. Posisi otonom berdasarkan proses pembuatan hukum, pemberian fungsi hukum, dan kewenangan menafsirkan hukum. Di mana penafsiran aparat terhadap penegakan hukum dilakukan sesuai apa yang tersurat dalam peraturan-peraturan hukum tersebut. Sedangkan karakter produk hukum yang mencerminkan pemenuhan atas aspirasi masyarakat, baik individu maupun berbagai kelompok sosial, sehingga secara relatif lebih mampu mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat dan dari sisi ini warna responsif terlihat. Hal lain adalah pada pelaksanaan pemilihan umum secara langsung oleh rakyat dan masih diberlakukannya sistem multi partai. Susilo Bambang Yudhoyono mempunyai tipe kepemimpinan yang lebih dari satu yakni; sopportif, partisifatif, instrumental dan yang lainnya, kesemuanya itu disesuaikan dengan situsi, dan perkembangan zaman yang ada.
g.         Kepemimpinan Presiden Joko Widodo
Presiden RI ke- 7 yang memiliki nama lengkap Joko Widodo resmi dilantik pada tanggal 20-Oktober-2014 setelah berhasil memenangkan Pilpres 9 Juli 2014. Beliau mengawali karirnya di dunia politik dengan bergabung di PDI Perjuangan (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) pimpinan putri sulung Presiden pertama RI yaitu Megawati Soekarno Putri.
Pemerintahan Jokowi yang berjalan sekitar 7 bulan dijalankan dengan berusaha menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia sehingga keadilan dalam masyarakat dapat dicapai. Hukum yang dibuat merupakan cerminan yang mewakili keinginan masyarakat dan pemerintah menjalankan penegakan hukum dengan mengedepankan prosedur. Akan tetapi, pada prakteknya tetap saja dalam menjalankan aturan atau hukum yang berlaku menuai hambatan karena banyak pihak kurang senang dengan adanya penegakan hukum. Oleh karena, masih banyak permasalahan terutama korupsi yang menjerat atau melibatkan pejabat pemerintah di dalamnya. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, kisruh antara Polri dan KPK yang seolah-olah terkesan saling mencari kesalahan di masing-masing pihak. Pemerintah saat itu, diharapkan dapat bertindak tegas melalui sikapnya, akan tetapi respon dari pemerintah justru agak lambat dan terkesan ada saling tawar menawar sebelum pemerintah mengambil keputusan. Jika dikaji pemerintahan ini sering terjadi tawar menawar dalam mengambil kebijakan, menuai kontroversi, bahkan mengedepankan tindakan yang terkesan sebagai pencitraan. Konfigurasi politik pada masa ini adalah demokrasi, dan konfigurasi hukumnya adalah responsif dan otonom.
Apabila perjalanan konfigurasi politik dan karakter produk hukum yang dijalankan dihubungkan dengan Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang  Dasar 1945, Pasal-pasal, dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dikatakan bahwa pemerintahan Indonesia dalam praktek ketatanegaraannya belum bisa meletakkan hukum pada posisinya yang mencerminkan supremasi hukum, melainkan lebih sering diintervensi oleh kekuasaan politik. Sehingga, dalam pelaksanaan roda pemerintahan sering mengabaikan hak-hak rakyat yang seharusnya menjadi cita dari sebuah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dapat disimpulkan bahwa negara, kekuasaan, hukum dan politik merupakan satu kesatuan yang sulit untuk dipisahkan, karena semua komponen tersebut senantiasa bermain dalam pelaksanaan roda kenegaraan dan pemerintahan.




DAFTAR PUSTAKA

Budiman, Arif. 2006. Kebebasan, Negara, Pembangunan; Kumpulan Tulisan, 1965-2005. Jakarta: Pustaka Alvabet.
Junaidi, Robert. 2014. Gaya Kepemimpinan Para Tokoh Dunia; Gagasan-gagasan Kepemimpinan Super Inspiratif yang Pernah Ada. Yogyakarta: FlashBooks.
Leksono, Ninok., dkk. 2008. Masalah Kepemimpinan, Demokratisasi dan Kebangsaan di Indonesia. Executive Summary Seminar Nasional XXIII-AIPI Makassar, 11-12 November.
Mahfud, MD. Moh. Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia. 1998.
Soempeno, Femi A., 2008. Mereka Mengkhianati Saya; Sikap Ana-Anak Emas Soeharto di Penghujung Orde Baru. Yogyakarta: Galangpress.
Shahab, Ahmad. 2008. Biografi Politik Presiden RI Ketiga BJ Habibie Berbasis Teknologi. Jakarta: Peace. Diunduh di http://repository.usu.ac.id.