PENDAHULUAN
Indonesia adalah
sebuah negara dengan struktur dan sistem sosial masyarakat yang sangat majemuk.
Adam Kuper dan Jessica Kuper menjelaskan
bahwa istilah majemuk telah digunakan untuk menjelaskan masyarakat yang
ditandai dengan pembelahan (cleavages) internal berdasarkan etnis, ras,
agama atau bahasa. Sebagai bahan perbandingan tentang negara bangsa yang
plural atau majemuk dan yang murni: diantara 150 negara anggota PBB hanya
terdapat lebih kurang 10 % saja negara bangsa yang murni. Negara
dengan tingkat fragmentasi ekstrim diantaranya adalah Nigeria, Zaire, India,
Amerika Latin (negara-negara Asia dan Afrika) dan Negara-negara bekas Uni
Soviet, sedangkan negara bangsa yang kurang heterogen adalah Belgia, Swiss dan
Kanada.
Dalam tinjauan sejarah
sebagian dari negara-negara yang terfragmentasi secara ekstrim ditandai
oleh sejarah masa lalu penaklukan oleh bangsa asing secara kejam, yang
diikuti oleh kolonialisme, perbudakan dan kerja paksa serta bentuk-bentuk
segmentasi dan ketimpangan yang sangat terlembaga antara kelompok-kelompok
etnis atau ras. Sebagian dari proses pembentukan awal ini meninggalkan jejak
segmentasi dan kepluralan horizontal dan vertikal pada bentuk masyarakat
tersebut setelahnya dengan berbagai implikasi secara sosial, budaya dan
politik.
Menyimak pengalaman
konflik dan integrasi Indonesia dalam berbangsa dan bernegara tidak dapat tidak
dipengaruhi oleh potensi kemajemukannya yang luar biasa. Potensi keberbedaan
secara positif diakui sebagai suatu kekayaan khasanah budaya, namun juga
menyimpan potensi konflik dan disintegrasi.
Seperti pertempuran
yang terjadi dimasa sebelum kemerdekaan ataupun pasca-kemerdekaan, telah
memberi gambaran pada kita apa itu konflik. Peristiwa tersebut merupakan
serentetan konflik yang pernah dialami oleh bangsa Indonesia, sehingga
menjadikan 17 Agustus 1945 merupakan lembaran sejarah kehidupan bangsa
Indonesia. Sebelum dan sesudah itu, bangsa indonesia mengalami
pertentangan-pertentangan yang muncul justru dari para tokoh elit sosial-poltik
bangsa. Sebelumnya itu, mereka saling membantu untuk mewujudkan Indonesia
merdeka. Mereka tak mengedepankan hasrat ego mereka masing-masing. Namun
setelah itu muncullah peristiwa pemberontakan, yang diawali dengan
pemberontakan PKI tahun 1948, DI/TII , PRRI-Permesta, G30 S/PKI,dll. Yang
berusaha meruntuhkan kesatuan NKRI.
Keadan itu memiliki
makna bahwa “ Bhineka Tunggal Ika “ sesungguhnya hanya teori semata, belum
diterapkan secara nyata oleh bangsa ini. Perkataan itu merupakan cita-cita yang
masih perlu diwujudkan bagi segenap bangsa kita ini. Akan tetapi,
konflik-konflik sosial didalam masyarakat senantiasa memiliki kedudukan dan
pola masing-masing. Dikarenakan sumber yang menjadi penyebabnya pun memiliki
jenis yang tidak sama. Secara psikologis kita memiliki kecenderungan untuk
menekan kenyataan-kenyataan tersebut ke dalam dunia bawah sadar kita, bukan
saja kita mengira bahwa dengan demikian kita akan dapat terhindar dari konflik
yang lebih tajam, namun sesungguhnya kita tidak menyukai kenyataan tersebut.
Konflik yang terjadi diantara sesama kita adalah sesuatu yang menodai jiwa dan
semangat gotong-royong yang kita muliakan, sesuatu yang menodai jiwa dan
semangat Bhineka Tunggal Ika yang kita junjung tinggi.
Yang tidak pernah kita
sadari adalah, mekanisme psikologis seperti itu akan membawa kita
berlarut-larut kedalam konflik yang berkepanjangan, dan sulit untuk dipecahkan.
Sehingga kita akan kehilangan kepekaan kita terhadap perkembangan-perkembangan
yang akan dapat memecahkan konflik. Sementara kita terpesona dengan anggapan
bahwa konflik yang terjadi akan dapat kita atasi dengan gotong-royong dan
semangat Bhineka Tunggal Ika, kita akan terkejut dengan kenyataan bahwa konflik
yang terjadi secara tiba-tiba menjadi dahsyat. Dengan menyadari akan adanya
konflik-konflik sosial yang bersifat laten di dalam masyarakat kita,
memungkinkan kita untuk mencari faktor-faktor penyebabnya.
STRUKTUR
SOSIAL DI MASYARAKAT INDONESIA
Struktur sosial yang terbentuk di
dalam suatu masyarakat mau tidak mau akan menimbulkan perbedaan dan
kesenjangan. Silang pendapat dan perang kepentingan merupakan hal yang tidak
bisa dihindarkan lagi. Wajar jika pada akhirnya konsensus dan konflik adalah
dua hal yang berlekatan dan hidup subur di dalam sistem sosial masyarakat
(Nasikun, 1995: 28). Struktur masyarakat Indonesia dapat dilihat secara
vertikal dan horizontal. Secara vertical masyarakat Indonesia berbeda dalam hal
status karena adanya kelas-kelas sosial (statifikasi sosial). Sedangkan secara
horizontal masyarakat Indonesia ditandai melalui perbedaan agama, adat,
suku/bangsa, dan sejenisnya.
Furnivall mengkategorikan bangsa
Indonesia sebagai plural society atau masyarakat majemuk (Nasikun, 1995:
29). Konsepsi ini muncul sejak zaman Hindia Belanda di mana masyarakat
Indonesia telah tumbuh secara alami dalam perbedaan ras. Tetapi masyarakat
majemuk Indonesia memiliki sebuah problem dasar dalam bidang politik yang tidak
selalu bisa mencapai kehendak bersama (common will). Tidak adanya common
will berujung pada tidak adanya permintaan sosial yang dihayati bersama
oleh seluruh elemen masyarakat (common social demand) (Nasikun, 1995:
30).
Uniknya, masyarakat majemuk
Indonesia hidup dalam kondisi kasta yang bukan dilandasi oleh agama (Hindu).
Menurut Pierre L. van den Berghe, masyarakat majemuk memiliki karakteristik:
(1) terjadinya segmentasi ke dalam bentuk kelompok-kelompok yang seringkali
memiliki sub-kebudayaan yang berbeda satu sama lain; (2) memiliki struktur
sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat
non-komplementer; (3) kurang mengembangkan konsensus di antara para anggotanya
terhadap nilai-nilai yang bersifat dasar; (4) secara relatif seringkali mengalami
konflik-konflik di antara kelompok yang satu dengan yang lain; (5) secara
relatif integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan saling
ketergantungan dalam bidang ekonomi; serta (6) adanya dominasi politik oleh
suatu kelompok atas kelompok-kelompok yang lain (Nasikun, 1995: 33). Ide
masyarakat majemuk tumbuh akibat kondisi geografis pulau-pulau di Indonesia
yang terpisahkan oleh lautan.
Terdapat 2 ciri yang dijelaskan oleh Nasikun (1995) yaitu
secara horizontal dan vertikal. Ciri struktur masyarakat Indonesia secara
Horizontal yaitu Struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh kenyataan
adanya kesatuan sosial bedasarka perbedaan – perbedaan agama, adat, serta
perbedaan kedaerahan, hal tersebut seringkali disebut juga sebagai masyarakat Indonesia
yang bersifat majemuk. Kata tersebut digunakan oleh Furnivall untuk menggambarkan
masyarakat Indonesia pada zaman Hindia – Belanda. Pengertian masyarakat majemuk
menurut Furnival dalam Nasikun (1995) adalah masyarakat yang terdiri atas dua
atau lebih elemen yang hidup sendiri – sendiri tanpa ada pembauran satu sama
lain didalam suatu kesatuan politik. Yang disebut sebagai masyarakat majemuk
pada masa Hindia-Belanda yaitu bersatu nya orang – orang Belanda, orang–orang
Tionghoa dan orang – orang Indonesia pribumi. Sedangkan struktur
masyarakat Indonesia secara vertikal yaitu Struktur masyarakat Indonesia yang
ditandai oleh adanya perbedaan –perbedaan vertikal antara lapisan atas
dan lapisan bawah.
Klasifikasi masyarakat Indonesia
pada zaman Hindia Belanda kini sudah tidak valid lagi (pribumi, Tionghoa, dan
Eropa). Sejak Indonesia merdeka orang-orang Eropa telah menarik diri dari
kehidupan bangsa Indonesia. Hari-hari selanjutnya bangsa Indonesia menjalankan
kehidupannya tanpa adanya hal-hal urgen yang dipegang bangsa Eropa. Ini berarti
bahwa semenjak Indonesia merdeka maka orang pribumi melakukan dominasi atas
pluralitas intern bangsa. Sentuhan budaya Islam, Barat, dan Hindu-Buddha
tentunya, menghasilkan bentuk pluralitas agama di dalam masyarakat. Hal ini
didukung oleh letak Indonesia yang diapit oleh jalur pelayaran Samudera Pasifik
dan samudera Indonesia. Luasnya wilayah Indonesia menyebabkan iklim dan
struktur tanah di setiap daerah tidak sama. Suburnya tanah Jawa membawa
peradaban di pulau ini lebih maju dan masyarakat yang hidup di Jawa memiliki
taraf ekonomi yang lebih tinggi daripada yang hidup di luar Jawa. Sistem
pertanian di luar Jawa menyuntikkan dogma akan pentingnya kekekuasaan kelautan
dan keunggulan lapangan perdagangan seperti semangat Sriwijaya (Nasikun, 1995:
45). Inilah yang dinamakan sebagai pembedaan masyarakat secara horizontal.
Dimensi vertikal struktur masyarakat
Indonesia dapat dilihat dari bentuk polarisasi sosial berdasarkan kekuatan
politik dan kekayaan. Kekayaan ditentukan oleh sektor ekonomi yang mapan.
Biasanya golongan yang memiliki kekayaan tinggi akan memperoleh status politik
yang tinggi pula. Kemampuan finansial mereka membuat mereka mampu bertahan dan
hidup di kelas elite. Perbedaan mencolok antara kelas elite dan rakyat biasa
menimbulkan “gap” yang mau tidak mau hidup di dalam masyarakat. Perbedaan
mendasar di antara gap-gap ini adalah sekelompok orang yang bergairah, penuh
aspirasi, relatif kaya, berpendidikan serta berpengaruh dari kota-kota besar
dengan sekelompok orang yang kurang bergairah, melarat, kurang berpendidikan
serta tidak berdaya (Nasikun, 1995: 48).
DARI PLURALISME KE MULTIKULTURALISME, SILANG
BUDAYA SEJARAH NUSANTARA
Sejarah Nusantara
yang kemudian berubah
menjadi sejarah Indonesia menunjukkan adanya
kontinuitas adanya silang budaya. Itulah sebabnya dalam kasus Jawa dengan
cerdas Denys Lombard (terjemahan PT Gramedia, 2000) sekali menulis buku yang
diterjemahkan Nusa Jawa dalam Silang Budaya. Dalam konteks ini sesunguhnya
sejarah Indonesia tak pernah sepi dari hubungan antar etnis, antar ras yang
membawa kebudayaan yang berbeda-beda.
Sejak
zaman Indonesia klasik yang mencapai titik puncaknya zaman Majapahit, Nusantara
telah dihuni berbagai etnis dan ras yang saling berinteraksi dengan membawa
budayanya sendiri. Tentu yang menjadi etnis dominan adalah orang Jawa dengan
kebudayaan Hindhu menjadi budaya dominan. Akan tetapi ketika itu tidak terjadi
suatu pemaksaan kehendak dari etnis dominan kepada etnis minoritas yang
beragama bukan Hindhu. Dari sejumlah catatan menunjukkan bahwa banyak etnis
yang hidup di wilayah Majapahit seperti Cina, Arab, Persia, dan India yang
sebagian besar beragama Islam. Mereka tinggal di wilayah pesisir pantai utara
Jawa yang kemudian melahirkan pusat ekonomi dan pusat kekuasaan Islam di tanah
Jawa. Dengan demikian ada pluralisme dalam kehidupan masyarakat Majapahit
ketika itu.
Ketika
Islam masuk di tanah Jawa dan menggantikan dirinya sebagai penghasil budaya
dominan, hubungan antar etnis dan ras masih terus berlangsung. Kesultanan
Malaka yang merupakan salah satu pusat kekuasaan Islam terpenting di Nusantara
menjadi simbol masyarakat multi etnik. Tome Pires seorang Pelancong bangsa
Portugis dalam tulisannya “Suma Oriental” mencatat bahwa di Kota Malaka
terdapat 80 bahasa yang digunakan oleh para pedagang dalam berinteraksi. Bahasa
sebagai identitas budaya yang ada di wilayah ini mengidikasikan adanya
bangsa-bangsa dari berbagai pendukung budaya yang multi etnik yang saling
berinteraksi karena kepentingan yang sama, yaitu berdagang.
Di
Jawa hubungan antar etnik pada masa perkembangan Islam juga masih terlihat. Di
sepanjang pantai utara Jawa banyak sekali peninggalan sejarah baik berupa
makam, tempat ibadah yang mengindikasikan hubungan antar etnik. Selain itu juga
produk budaya seperti batik, seni tradisi yang menggambarkan adanya silang
budaya antar antar etnik tersebut. Di Lasem masih terlihat sisa-sisa bangunan,
seni batik yang menggambarkan adanya silang budaya antara etnis Tionghoa (Cina)
dengan Jawa. Demikian pula yang terjadi dengan bekas Kesultanan Demak yang
menyisakan peninggalan sejarah silang buadaya antara Hinduisme, Konfusionisme,
Jawaisme, dan Islam. Mereka hidup dalam sebuah hubungan antar etnis yang
cenderung harmonis, tidak ada sebuah dominasi satu pendukung budaya dengan
budaya lain, terjadi sebuah akulturasi antar budaya.
Hubungan
multikultur yang harmonis menjadi terganggu pada masa Kolnialisme Belanda.
Penguasa Belanda membawa budaya Barat sebagai simbol dominasi. Kebudayaan Barat
dipandang lebih super dibandingkan dengan budaya lain dari timur, terutama dari
penduduk bumiputra. Tugas mereka melakukan pemeradaban terhadap bangsa terjajah
yang dianggap masih “tradisional”. Tugas ini sering dikenal sebagai “white
man burden” yang bersumber dari tata cara hidup Barat dan kebetulan
beragama Nasrani.
Meskipun
jumlah penduduk kulit putih (terutama Belanda di Nusantara) tidak banyak, namun
ideologi kekuasaan yang mereka pegang telah membuat budaya dominan adalah
budaya Barat. Di luar budaya yang dianut oleh para penguasa terdapat banyak
budaya yang dianut oleh penduduk yang dikuasai. Mereka berasal dari berbagai
etnis dan tingkatan sosial. Situasi masyarakat seperti ini dinamakan sebagai
masyarakat plural atau majemuk.
Konsep
masyarakat majemuk untuk menamai keanekaragaam Indonesia berlangsung hingga
Orde Baru. Pemerintah secara resmi mengakui hal itu dan menganut paham politik
asimilasi kebudayaan dalam memecahkan persoalan etnisitas. Entis minoritas
diarahkan melakukan asimilasi terhadap etnis mayoritas. Hal ini terutama
terjadi mada masyarakat etnis Tionghoa.
Pada
masa Orde Baru, negara menjadi penafsir utama kebudayaan dengan meletakkan
“Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila” atau disingkat “P4” sebagai
simbol budaya tunggal. Sebagai sebuah pemikiran, konsep “P4” sesungguhnya
merupakan sebuah tafsir budaya atas Pancasila oleh rezim Suharto merupakan
sesuatu yang harus dihargai. Persoalannya adalah ketika tafsir itu kemudian
dijadikan indoktrinasi dalam bentuk politik negara yang membuat semua pendukung
budaya harus mengikuti tafsir tunggal tersebut. Dalam hal ini terjadi
pengabaian terhadap multikulturalisme.
Tafsir
budaya tunggal dalam bentuk induktrinasi “P4” yang oleh sebagian kalangan
dianggap sebagai “Jawanisasi” melahirkan perasaan perlawanan dari kelompok
pendukung budaya lain. Perlawanan itu menjadi anti klimak pasca lengsernya
Suharto yang berdampak pada ancaman disintegrasi bangsa. Proses menyatukan cara
berpikir ke dalam Indonesia sering menimbulkan problem-problem benturan budaya.
Dominasi negara dan kelompok pendukung budaya dominan telah menafikkan
kebergaman yang merupakan takdir Tuhan.
Realitas
masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang multi etnik dengan penduduk
sekitar 226 juta pada akhir Orde Baru, adalah sebuah masyarakat multikultural.
Ada sekitar 300 etnis dan bahasa yang berbeda dalam hal ini kelompok
"negara kepulauan terbesar di dunia" (lihat Adiwoso-Suprapto, 1982).
Hal ini secara kasar diperkirakan bahwa pada pertengahan tahun 1980-an sekitar
82,2% dari penduduknya terdiri dari 14 kelompok etnis besar dengan lebih dari
satu juta anggota, dan bahwa pada tahun 1986 sekitar 99,4% dari penduduknya
adalah penganut dari empat agama utama dunia: Islam (86,9 %), Protestan (6,5%),
Katolik (3,1%), Hindu, (1%) dan Buddha (0,6%. lihat Liddle, 1997:275). Hal ini
juga multikultural dalam arti bahwa pedesaan tradisional, pesisir dan
masyarakat suku hidup berdampingan dengan masyarakat kota metropolitan yang
juga termasuk multikultural yang berorientasi pada global pasca-modern atau
budaya modern.
Di
sejumlah tempat keragaman budaya penduduk, lebih jauh lagi, pada kenaikan
akibat migrasi. Faktor-faktor seperti migrasi antar pulau (termasuk migrasi
karena dimasukkannya wilayah baru pada tahun 1962 dan 1976), migrasi
pedesaan-perkotaan, di-migrasi pekerja asing di belakang investasi dan bantuan
asing, antar perdagangan dan pariwisata nasional, dan kedatangan orang asing
yang terlantar akibat perang di timur Selatan Asia dan Timur Tengah telah
menyebabkan semakin etnis, agama, dan keanekaragaman ras dan pergeseran dalam
komposisi etnis dan agama penduduk di daerah. Peningkatan heterogenitas dalam
komposisi penduduk daerah-daerah lain sering menyebabkan sengit ekonomi,
politik, dan friksi sosial, kompetisi, dan konflik bahkan mematikan.
Sejak
Orde Baru hingga reformasi telah terjadi kekerasan yang berlebel etnik dan
agama. Kekerasan terjadi pada aras komunal maupun kekerasan negara telah ciri permanen
masyarakat Indonesia. Colombijn dan Lindblad (2002) mengatakan bahwa pada masa
reformasi tingkat kekerasan semakin meningkat di Indonesia. Mengutip sejumlah
sumber, mereka menunjuk pada berbagai kasus konflik bersenjata, genosida,
pembunuhan, pembunuhan ekstra-yudisial, pembunuhan, decapitations, pemerkosaan,
intimidasi, dan perusakan harta publik dan swasta dan pada fakta bahwa pada
tahun 2001 ada 1,3 juta terdaftar pengungsi internal di Indonesia.
Kamanto
Sunarto (2004) mengemukakan bahwa dampak pemberian hak otonomi kotamadya dan
kabupaten sejak tahun 2000 telah juga menjadi sumber gesekan, tidak hanya
antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dan kotamadya, tetapi juga
antara lokal dan regional kelompok etnis dan agama. Sementara gerakan separatis
bersenjata yang berlarut-larut terus mengancam integritas teritorial Indonesia,
gerakan-gerakan lokal dan regional oleh kekuatan-kekuatan sosial mengarah pada
pecahnya beberapa propinsi dan, sebagai konsekuensinya, peningkatan homogenitas
etnis penduduk masing-masing propinsi baru. Perkembangan baru-baru ini muncul
kekhawatiran bahwa peningkatan primordial provinsialisme dan lampiran lebih
lanjut bisa melemahkan nasional Indonesia dan integrasi sosial.
Sehubungan
dengan persoalan-persoalan primordialisme itu, maka konsep multikulturalisme
menjadi isu penting untuk disebarluaskan di Indonesia. Hal ini penting karena
pasca ambruknya rezim otoritarianisme Orde Baru menuju masyarakat demokratis
harus didukung dengan tatanan masyarakat yang demokratis yang menghargai
perbedaan paham budaya. Pemikiran ini sesungguhnya sebagai wujud revitalisasi
dari pemikiran para pendiri bangsa menuju masyarakat indonesia yang bersatu
tanpa membedakan warna kulit, suku bangsa,agama, dan tingkatan sosial.
Proses integrasi di atas membenarkan
bahwa proses integrasi yang terjadi di Indonesia cenderung bersifat paksaan.
Hal ini sedikit banyak disebabkan oleh struktur masyarakat Indonesia yang
bersifat majemuk. Karena itu, tidaklah mengherankan apabila sering terjadi
konflik-konflik sosial. Meski demikian, proses integrasi juga terjadi dalam
landasan atas konsensus nasional, yakni Pancasila (Anon, t.t.). Hal ini
dibuktikan dengan adanya rasa nasionalisme yang tinggi dalam masyarakat
Indonesia.
Multikulturalisme
pada saat ini perlu disebarluaskan dalam khalayak yang lebih luas. Jalur-jalur
mainstreaming dapat berupa lembaga politik, lembaga pendidikan, media masa,
keluarga lembaga keagamaan, dan kepariwisataan. Melalui cara-cara tersebut akan
dapat dicapai masyarakat Indoensia yang menghargai perbedaan budaya tanpa harus
menimbulkan konflik-konflik sosial dan politik.
Hal
ini penting karena perbedaan masih menjadi persoalan di Indonesia adalah masih
adanya konflik-konflik berbasis perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA). Kasus perusakan tempat ibadah oleh kelompok pendukung agama lain
masih banyak terjadi di sejumlah tempat di Indonesia. Demikian pula konflik
yang berbasis suku yang berbeda seperti di Sampit, Solo (Wasino, 2006), Aceh,
dan lain sebagainya menunjukkan masih lemahnya pemahaman multikulturalisme.
Kemerdekaan Indonesia seharusnya
menjadi titik tolak bahwa perbedaan yang ada di antara masyarakat yang plural
tidak akan menghalangi jalannya pembangunan (bangsa). Hilangnya dominasi pihak
luar (bangsa Eropa) harus dijadikan motivasi bagi bangsa Indonesia untuk ikut
memusnahkan budaya buruk politik pecah belah seperti yang pernah Belanda
lakukan. Namun, kini sekelompok golongan elite dan pihak-pihak yang duduk di
kursi pemerintahan menjalankan otoritasnya demi kepentingan golongan mereka.
Jurang pemisah antara golongan elite dan masyarakat dengan status sosial yang
berada di bawahnya semakin ketat karena perilaku yang tidak lagi berkiblat pada
Pancasila. Bhinneka Tunggal Ika hanyalah simbolisasi yang digaungkan para
penguasa saat berkampanye tetapi realisasinya minim. Pancasila yang harusnya
menjadi landasan hidup hanya dipahami di permukaan dan tidak ditanamkan di
dalam hati. Tidak heran jika karakter bangsa masa kini telah tersusupi rasa
primodialisme yang tinggi dan menyebabkan retakan-retakan kecil nilai-nilai
persatuan. Retakan-retakan ini sudah terbukti berakibat fatal yang mengacaukan
situasi sosial bangsa, ditandai dengan meletusnya berbagai gejolak yang timbul
akibat gesekan antarsuku, antargolongan, dan antarkepentingan. Sudah menjadi
keharusan bagi bangsa Indonesia untuk menilik ulang sejarah dan menarik diri
melihat ke dalam lingkaran Pancasila lagi. Kesempatan untuk berbenah akan
selalu ada. Tetapi penundaan tidak akan memberikan jalan keluar apapun yang
menjanjikan. Bagi bangsa Indonesia sebaik-baiknya bangsa adalah mereka yang
menjunjung tinggi nilai kesatuan dalam kepungan perbedaan.
Referensi:
Adiwoso-Suprapto,
1982, “The Society and Its Environtment”, dalam Bunge, Frederica M. (ed.) Indonesia:
A Country Study, Washington D.C: American University.
Anon, t.t. Struktur Masyarakat Indonesia dalam Masalah
Integrasi Nasional. Sistem Sosial Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo
Persada, pp.61-87.
Colombijn, F. dan J.T.Lindblad, , 2002, “Introduction” in Colombijn
and Lindblad (eds), Roots of Violence in Indonesia : Contemporary
Violence in Historical Perspective: Leiden: KITLV Press,
http://reza-akbar-fisip13.web.unair.ac.id/artikel_detail-106025-SOH%20205-Social%20Legacies:%20Struktur%20Sosial%20di%20Masyarakat%20Indonesia%20.html
Lombard , Denys, 2000, Nusa Jawa Silang Budaya
(terjemhan 3 jilid), Jakarta: Gramedia.
Liddle,
R.W.,1997,”Coersion, Co-optation, and Management of Ethnic Relations in
Indonesia”, dalam Brown dan Ganguly (eds.), Government Policies andEthnic
Relations in Asia and the Pacific.
Nasikun. 1995. “Struktur Majemuk Masyarakat Indonesia” dalam
Sistem Sosial Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, pp. 27- 50.
Sunarto, Kumanto, Russel Hiang-Khng Heng, dan Achmad Fedyani
Saifudin (eds.), 2004, Multicultural Education in Indonesia and Southeast
Asia Stepping into the Unfamiliar, Depok: Jurnal Antropologi Indnesia.
Wasino. Wong Jawa dan wong Cina: liku-liku hubungan sosial antara
etnis Tionghoa dengan Jawa di Solo tahun 1911-1998. Unnes Press, 2006.
Wasino, W. (2013). INDONESIA: FROM PLURALISM TO MULTICULTURALISM. Paramita: Historical Studies Journal, 23(2).
Wasino, W. (2013). INDONESIA: FROM PLURALISM TO MULTICULTURALISM. Paramita: Historical Studies Journal, 23(2).
Disusun Oleh:
Achmad Zurohman (0301514014)
Program Studi: Pend. IPS Pascasarjana (Reguler)
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
TAHUN 2015
Memenuhi tugas Mata Kuliah Perspektif Sosial Budaya
Dosen Pengampu Prof. Dr. Wasino. M. Hum.
No comments:
Post a Comment